1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
SUPRANAWA YUSUF, S.H., M.P.A. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN.
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
LAYANAN ADM. PERENCANAAN DAN PENGHARGAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Arah kebijakan diklat APARATUR DALAM RANGKA IMPLEMENTASI uu asn
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
PROGRAM INOVASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BIRO KEPEGAWAIAN 2017.
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
BKD Provinsi DKI Jakarta
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI

diselenggarakan berdasarkan  14 Komponen Manajemen PNS  9 Komponen Manajemen PPPK Merit System (SISTEM MERIT) Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan). Pasal 1 UU 5/2014 Merit secara sederhana menunjuk pada orang terbaik (the best person) yang dipilih untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu.

PNSP3K PROFESI Bekerja pada instansi pemerintah. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan Bekerja pada instansi pemerintah. diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

Pengembangan Mencakup dua hal pokok : 4 ASNASN KarierKarier Kompe- tensi

 Sebagai perkembangan dan kemajuan baik dalam kehidupan, pekerjaan, atau jabatan seseorang (Kamus Besar Bahasa Indonesia)  Merupakan suatu kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan status kepegawaian seseorang dalam suatu organisasi sesuai dengan jalur karier yang telah ditetapkan organisasi.  Semua pekerjaan atau jabatan yang dipegang selama masa kerja seseorang. PENGERTIAN

 Suatu proses yang diciptakan instansi untuk membantu karyawan agar membantu partisipasi ditempat kerja.  Semua jabatan (pekerjaan) yang mempunyai tanggung jawab individu.

7 TUJUAN Posisi atau jabatan tertentu yang dapat dicapai oleh seseorang atau individu Memenuhi semua persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan jabatan tersebut. Persyaratan lainnya di luar individu : Lowongan pada jabatan tersebut, Keputusan atau referensi dari pimpinan, pesaing yang mempunyai kualitas sama dengan seseorang tersebut Menilai diri sendiri Menetapkan tujuan karier Menyiapkan tahapan untuk mencapai tujuan karier Melaksanakan tahapan- tahapan untuk mencapai tujuan karier Syarat Langkah-langkah

POLA KARIER P EGAWAI N EGERI S IPIL  Kepastian yaitu pola karier harus menggambarkan tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan  Profesionalisme, yaitu pola karier harus dapat mendukung peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.  Transparan, yaitu pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan memberi kesempatan yang sama kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.  Keadilan, yaitu bahwa ketentuan dalam pola karier berlaku sama pada setiap PNS dan tidak bersifat diskrimitatif. Prinsip

Dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah 9 PENGEMBANGAN KARIER PNS mempertimbangkan IntegritasIntegritas MoralitasMoralitas Diukur dari : penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Diukur dari : kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, kemam- puan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

kompetensi; kualifikasi; persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; penilaian atas prestasi kerja; kepemimpinan, kerjasama, kreativitas; pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. PROMOS I PNSPNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara :

kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam kerangka suatu satuan organisasi.JABATANJABATANPNSPNS Administrasi Fungsional Pimpinan Tinggi Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayan- an dan administrasi Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan admini- strasi pemerintahan dan pembangunan Keahlian, terdiri atas: a.ahli utama; b.ahli madya; c.ahli muda; dan d.ahli pertama. Keterampilan, terdiri atas: a.penyelia; b.mahir; c.terampil; dan d.pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pega- wai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.

Pertama, Strategi Compentency Based Human Recources Management (CBHRM) Competency – Based HR Management (CBHRM), atau manajemen pengelolaan SDM berbasis kompetensi Kedua, Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PPBK) Merupakan proses mengajarkan pengetahuan dan keahlian tertentu, serta sikap agar pegawai semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Ketiga, Strategi Assesment Center Dimulai dari proses perekrutan pegawai, Identifikasi awal, Penempatan, Promosi, Pengembangan sampai Affirmative Action Berbasis Kompetensi PENGEMBANGAN Strategi

(Stephen Schoonover-bapaknya konsep kompetensi) Karakter personal, keterampilan, sikap, perilaku dan pengetahuan ditampilkan dalam aktivitas yang dapat diamati, yang mendasari kinerja individu dalam pekerjaan Secara praktis : Kemampuan individu untuk melakukan pekerjaannya dengan hasil yang unggul Harus ada bukti objektif dari pengamatan untuk dapat mengatakan seseorang kompeten atau tidak KOMPETENSI KOMPETENSI INDIVIDU Pegawai ASN baru dapat ditetapkan apabila yang bersangkutan telah menunjukkan perilaku kerjanya (evidence) PENGERTIAN

PENGEMBANGAN dilakukan melalui: 1.Pelatihan (DIKLAT) 2.Seminar 3.Kursus 4.Penataran 5.Praktik kerja di instansi lain di pusat dan daerah 6.Pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dikoordinasikan oleh LAN & BKN

Kesenjangan Kompetensi  Kompetensi Manajerial  Kompetensi Teknis  Kompetensi Sosio Kultural Pembelajaran Mandiri Individual Development Plan DIKLAT TeknisFungsionalPrajabatanPimpinan Diklat-diklat Lainnya Pengalaman Jabatan/Pekerjaan

Pelaksanaan Program Pengembangan KOMPETENSI  Perlu Analisis Kebutuhan Diklat  Setelah itu, organisasi perlu merancang sistem Diklat  Apakah dilaksanakan sendiri, atau dikirim ke lembaga diklat luar  Dalam melaksanakan diklat, perlu prioritas pengembangan kompetensi

PRIORITAS PENGEMBANGAN KOMPETENSI  Pegawai yang baru menduduki jabatan/CPNS  Pegawai yang mengalami kesenjangan kompetensi  Pegawai yang jabatannya membutuhkan sertifikasi  Pegawai potensial yang akan/sudah menduduki jabatan kunci  Pegawai yang bertugas mengembangkan sistem dalam organisasi  Pegawai yang memasuki masa pensiun  ?????

 Metode Pengembangan Kompetensi SDM-ASN berpengaruh pada efektivitas proses meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian, & sikap-perilaku  Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan umumnya terbatas, lebih efektif jika pengembangan kompetensi merupakan inisiatif sendiri (Individual Development Plan)

Pembelajaran Mandiri Pembelajaran Mandiri (Individual Development Plan)  Mempelajari literatur berbagai buku teks, jurnal, aturan dan prosedur organisasi  Mempelajari berbagai peraturan, kebijakan organisasi maupun konsep-konsep organisasi melalui manajemen pengetahuan  Mempelajari e-learning organisasi  Meningkatkan jenjang pendidikan formal

SEKIANSEKIAN