KONSEP FARMAKOLOGI SITI SHOLIKHA, S.Keb., Bd., M.Kes.
PENGERTIAN Farmakologi Ilmu khasiat obat. Bertujuan menggunakan obat utk pencegahan, diagnosis dan pengobatan penyakit.
ISTILAH KHUSUS Spesifisitas : kerja obat spesifik terbatas pd 1 reseptor Selektivitas : kerja obat selektif jika dosis rendah menghasilkan satu efek, dosis meningkat muncul efek lain Hiporeaktif perlu dosis tinggi Hiperreaktif cukup dosis rendah Hipersensitif alergi Supersensitif—>denervasi, pemberian kronik blocker
RUANG LINGKUP FARMAKOLOGI 1.Farmakognosis sifat-sifat tumbuh-tumbuhan dan bahan lain yang merupakan sumber obat 2.Farmakologi Klinik efek obat pada manusia 3.Farmakoterapi penggunaan dan pencegahan yang berkaitan dengan rehabilitasi penyakit 4.Farmakogenetik keanekaragaman pengaruh/respon obat yang dipengaruhi oleh faaktor genetik. Atau merupakan studi mengenai pengaruh genetik terhadap respon obat. 5.Farmakodinamik efek fisiologi dan biokimia obat terhadap berbagai organ tubuhan dan mekanisme kerjanya 6.Farmakokinetik nasib obat dalam tubuh seperti absorpsi dan bioavabilitas, distribusi, biotransformasi, ekskresi, dosis dan efek obat.
MACAM- MACAM OBAT dan PERUNDANG-UNDANGAN
BERDASARKAN CARA ATAU JALUR PEMAKAIAN Obat luar : salep, injeksi, lotion, tetes hidung, tetes telinga, suppositotia dan krim. Menggunakan etiket biru. Obat dalam : tablet, kapsul, sirup menggunakan etiket putih.
BERDASARKAN SUMBER ATAU ASALNYA Tanaman : alkaloid, glikosida, resin, karbohidrat, protein Hewan : hormon atau enzim, misalnya insulin Mineral : aluminium hidroksida, magnesium trisilat
BERDASARKAN BENTUK SEDIAAN Padat : ekstrak, serbuk, pil, tablet, suppositoria. Cair : sirup, larutan, suspensi, linimen, lotion Semi Padat : salep, krim, gel dan pasta d. Gas : aerosol, oksigen dan inhaler
BERDASARKAN KEAMANAN SELAMA KEHAMILAM Kategori A : obat yang tidak menimbulkan pengaruh buruk pada janin; parasetamol, penisilin, eritromisin, digoksin, isoniazid dan asam folat Kategori B : obat yang dibatasi penggunaannnya pada wanita hamil. B1 : dari penelitian tidak terbukti menimbulkan kerusakan pada janin; simetidin B2 : data dari penelitian hewan tidak memadai; amfoterisin, dopamin B3 : pada hewan terjadi kerusakan janin tetapi belum tentu bermakna pada manusia; griseofulvin, mebendazol
Kategori C : obat memberikan pengaruh buruk pada janin tanpa disertai malformasi anatomi jadi semata-mata efek farmakologi; narkotika, aspirin, diuretik Kategori D : obat terbukti meningkatkan malformasi pada janin manusia; androgen, fenitoin, fenobarbital, kinin Kategori X : obat yang mempunyai resiko tinggi memberikan pengaruh buruk pada janin yang menetap (irreversibel) jika diminum pada masa kehamilan; dietilstilbestrol.
OBAT GENERIK Obat generik, menggunakan nama sesuai zat kimia yang dikandungnya berdasarkan the international nonpropietary names list for pharmaceutical preparation (INN); parasetamol, amoksilin, asam mefenamat Obat Generik dengan nama dagang (branded generic medicines) yaitu diedarkan dengan nama dagang; amoksan, panadol, ponstan Obat Generik Berlogo : obat generik yang diproduksi oleh industri farmasi yang bersertifikat CPOB
BENTUK SEDIAAN OBAT 1.Sediaan Padat a.Serbuk Pulvis : Campuran kering bahan obat atau zat kimia yang dihaluskan ditujukan untuk obat dalam atau obat luar. Pulveres : Serbuk yang dibagi-bagi dalam bobot yang diperkirakan sama, dibungkus dengan pengemas yang cocok untuk sekali minum.
b.Tablet : Sediaan padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi. Berat : 50 mg – 2 g c.Kapsul : Sediaan padat yang terdiri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut gelatin, pati d.Suppositoria : Sediaan padat dalam berbagai bobot dan bentuk rektal, vagina, urethal e.Kaplet : Tablet berbentuk kapsul yang pembuatannya melalui kempa cetak f.Lozenges : Sediaan tablet manis dan baunya enak, penggunaannya dihisap dalam mulut
2. Sediaan Setengah Padat a.Salep : Sediaan setengah padat diloles, obat luar b.Krim : Sediaan setengah padat emulsi air ≥ 60%, pemakaian luar c.Pasta : Sediaan massa lembek, pemakaian luar (terbuat dari serbuk & ≥ 50% vaselin atau paraffin, gliserol
3. Sediaan Cair a.Larutan : Sediaan cair yang mengandung bahan kimia terlarut kecuali dinyatakan lain, pelarutnya air suling b.Sirup : Larutan yang mengandung gula sukrosa, kadar gula tidak kurang dari 64% atau tdk lebih dari 66%. c.Eliksir : Larutan rasa, bau sedap, selain obat mengandung zat pemanis, zat pewarna, pewangi, pengawet. Pelarut etanol. d.Guttae : Larutan, emulsi atau suspensi obat luar & obat dalam. e.Injeksi : Sediaan steril, bebas pirogen Larutan, emulsi, suspensi, serbuk yang dilarutkan.
4. Sediaan Gas a.Aerosol : Sediaan mengandung 1 atau lebih zat berkhasiat dalam wadah yang diberi tekanan b.Gas : berupa oksigen, obat anestesi atau zat yang digunakan untuk sterilisasi.
Menurut Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 Obat bebas Obat bebas terbatas Obat keras Obat wajib apotek Obat narkotika Obat psikotropika
Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 Obat Bebas Obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter Minyak kayu putih, OBH, OBP, Paracetamol, Vit. C, B Komplex, dll. Obat Bebas Terbatas (W : waarschuwing) Obat bebas yang pada penjualannya disertai tanda peringatan. Antihistamin, klorokuin, kalii kloras, suppositoria, dll. Obat Keras (G : Gevaarlijk) Obat berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Adrenalin, antibiotika, antihistamin, dll. OWA Obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter. Linestrenol, antasid, salbutamol, basitrasin krim, ranitidin, dll.
Permenkes RI No. 949/Menkes/Per/VI/2000 Narkotika Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan, sintetis atau semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Tanm. Papaver somniferum, kokain, ganja, heroin, morfin, opium, kodein, dll. Psikotropika Zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Lisergida, psilosibina, amfetamin, diazepam, fenobarbital, klordiazepoksida, dll.