PEMENUHAN KEBUTUHAN ASN KEMENKES TAHUN 2019 oleh : Kepala Bagian Pengadaan Pegawai – Biro Kepegawaian Disampaikan pada: Pertemuan Rapat Koordinasi Pembinaan Administrasi Kepegawaian, Ropeg - Kemenkes Yogyakarta, 25 April 2019
DASAR HUKUM PEMENUHAN KEBUTUHAN ASN UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 56, PP 11 Tahun 2017 dan PP 49 tahun 2018 “Setiap Instansi Pemerintah WAJIB menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK BERDASARKAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA” “ Dilakukan untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci tiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, memperhitungkan dinamika organisasi, peta jabatan dan kegiatan yg mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah” “Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS” PEMENUHAN KEBUTUHAN ASN 2
PEMENUHAN ASN TAHUN 2015-2019 KEBIJAKAN KEMENKES KEBIJAKAN NASIONAL Anjab, ABK, Peta Jabatan, dan kebutuhan yg ditetapkan PPK Minus Growth JF dan Jab Teknis yg mendukung core business Nawacita Jabatan terkait pengelolaan keuangan negara dari lulusan PKN STAN KEBIJAKAN KEMENKES KEBIJAKAN NASIONAL Jabatan mendukung Core Business JF Kesehatan untuk mendukungNawacita Penguatan Sistem Rujukan Peningkatan Kompetensi Pendidik di Poltekkes PenguatanPenelitian Penguatan cegah tangkal penyakit Menunjang WTP Penguatan Pengelolaan BLU 3
FORMASI ASN MEMPERTIMBANGKAN 1 Susunan organisasi dan tata kerja; 2 Jenis dan sifat urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab instansi; 3 Jumlah dan komposisi PNS yang ada (Bezetting) menurut jabatan; 4 Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5 Rasio antara jumlah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator dan Pengawas dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; 6 Rasio belanja pegawai. 4
TANTANGAN DAN RENCANA TINDAK LANJUT 5
Fokus Perbaikan Manajemen ASN di Era Industri 4.0 Peren canaan Perekrutan dan Seleksi Pengem bangan Kompe tensi Penilaian Kinerja dan Peng hargaan Promosi, Rotasi dan Karir Purna bakti 6
PEMETAAN KEBUTUHAN PEGAWAI KEMENKES ABK Eksisting Batas Usia Pensiun Kekurangan Usul Kebutuhan 2019 119.852 (Per Feb 2019) SIMKA Feb 2019 1.487 1.938 Alokasi Formasi ABK sesuai Kepmenkes 556 thn 2018 tentang Peta Jabatan Kantor Pusat di lingkungan Kemenkes, ditambah dengan peta jabatan satker yang saat ini sedang berproses di Biro Hukor, per tanggal 14 Februari 2018 dibutuhkan sebanyak 119.852 orang pegawai. Eksisting sudah termasuk CPNS hasil seleksi tahun 2018 (TMT Februari 2019), sebanyak 50.314 orang pegawai (terdiri dari: pejabat pimpinan madya 12, pejabat pimpinan tinggi pratama 199, pejabat administrator 497, pengawas 1.540, JF utama 312, JF madya 3.909, JF muda 5.932, JF pertama 2.683, JF penyelia 5.415, JF mahir 4.759, JF terampil 2.655, dan Jabatan Pelaksana 22.401 pegawai). BUP yaitu Jumlah PNS yg pensiun, yang menjadi bahan pertimbangan oleh KemenPAN-RB untuk menentukan alokasi formasi kebutuhan ASN, dari data SIMKA tanggal 14 Februari 2019, BUP pada tahun 2019 sebanyak 1.487 pegawai. Kekurangan pegawai yaitu jumlah ABK dikurangi Eksisting ditambah BUP tahun berjalan, dimana tahun 2019 kekurangannya sebanyak 70.991 pegawai. Usul Kebutuhan yang datanya dibuat setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan ASN di masing-masing satker, mulai tahun 2019 selain PNS ada pula P3K yang dibuat dalam satu usul kebutuhan, dari JF, JP dan lulusan STAN dibutuhkan sebanyak 1.938 pegawai Pemenuhan Alokasi CPNS yaitu persentase jumlah kelulusan pegawai dari formasi umum dibagi jumlah formasi yang ada, selama 5 tahun terakhir: 2012 73,80 % 2013 86,14 % 2014 84,11 % 2017 84,90 % 2018 89,79 % Catatan: Sejak 2014 seleksi CPNS diadakan secara serentak dengan metode CAT MORATORIUM MORATORIUM MORATORIUM Pemenuhan SIMKA Feb 2019 CAT 50.314
KONDISI TENAGA NON PNS DI KEMENKES Rumah Sakit vertikal Poltekkes Balai Besar Jumlah Tenaga Tetap BLU : 8.456 TETAP BLU Rumah Sakit Vertikal Poltekkes Balai Besar Jumlah Tenaga Kontrak BLU : 4.394 Terdiri dari pengemudi, pramubakti, petugas keamanan dan petugas kebersihan Jumlah Tenaga PPNPN : 5.298 KONTRAK BLU PPNPN *Jumlah Tenaga Non PNS Per Maret 2019 : 18.148 8
10 BESAR KEBUTUHAN TERHADAP ABK JF KESEHATAN JENJANG AHLI Dari 10 besar kebutuhan thd ABK Jabfung Kesehatan pada Jenjang Ahli, kekurangan pegawai dapat dirinci: No. Jabatan Kekurangan Jenjang Ahli Pertama Muda Madya Utama Jumlah Perawat 3.058 1.416 561 499 5.534 Dokter Pendidik Klinis 1.417 1.220 1.076 906 4.619 Dokter 1.556 800 519 423 3.298 Epidemiolog Kesehatan 511 221 63 - 795 Apoteker 348 130 94 76 648 Pranata Lab. Kesehatan 352 122 23 - 497 Sanitarian 353 135 10 - 498 Administrator Kesehatan 569 74 2 - 645 Nutrisionis 199 81 31 - 311 Entomolog Kesehatan 262 141 26 - 429 TOTAL 24.463 7.189 17.274 9
10 BESAR KEBUTUHAN TERHADAP ABK JF KESEHATAN JENJANG TERAMPIL Dari 10 besar kebutuhan thd ABK Jabfung Kesehatan pada Jenjang Terampil, kekurangan pegawai dapat dirinci: No. Jabatan Kekurangan Jenjang Terampil Terampil Mahir Penyelia Jumlah Perawat 4.625 1.601 919 7.145 Asisten Apoteker 1.072 399 299 1.770 Peranata Lab. Kesehatan 898 323 250 1.471 Perekam Medis 889 331 93 1.313 Bidan 387 61 138 586 Sanitarian 412 215 184 811 Radiografer 300 109 98 507 Teknisi Elektromedis 271 162 106 539 Epidemiolog Kesehatan 327 182 118 627 Entomolog Kesehatan 263 148 117 528 TOTAL 26.993 11.696 15.297 10
10 BESAR KEBUTUHAN TERHADAP ABK JF NON KESEHATAN JENJANG AHLI Dari 10 besar kebutuhan thd ABK Jabfung Non-Kesehatan pada Jenjang Ahli, kekurangan pegawai dapat dirinci: No. Jabatan Kekurangan Jenjang Ahli Pertama Muda Madya Utama Jumlah Dosen 1.550 483 154 3 2.190 Pranata Lab. Pendidikan 864 250 - - 1.114 Auditor 378 146 44 11 579 Perencana 573 154 2 - 729 Analis Kepegawaian 398 176 36 - 610 Peneliti 99 58 103 17 277 Pengelola PBJ 421 133 24 - 578 Arsiparis 312 161 73 - 547 Pranata Komputer 382 86 14 - 482 Analis Kebijakan 278 78 7 0 363 TOTAL 11.773 4.304 7.469 11
10 BESAR KEBUTUHAN TERHADAP ABK JF NON KESEHATAN JENJANG TERAMPIL Dari 10 besar kebutuhan thd ABK Jabfung Non-Kesehatan pada Jenjang Terampil, kekurangan pegawai dapat dirinci: No. Jabatan Kekurangan Jenjang Terampil Terampil Mahir Penyelia Jumlah Pranata Lab. Pendidikan 780 457 0 1.237 Arsiparis 585 454 166 1.205 Analis Kepegawaian 438 281 114 833 Pranata Komputer 362 250 86 698 Pranata Humas 217 162 48 427 Pustakawan 159 75 12 246 Teknisi Litkayasa 59 31 56 146 Auditor 22 13 21 56 Pekerja Sosial 14 19 4 37 Statistisi 0 1 0 1 TOTAL 5.205 319 4.886 12
Upaya yang perlu dilakukan Penataan Pegawai e-Formasi SOTK Perubahan kelembagaan Rencana Tindak Lanjut EVALUASI ANJAB DAN ABK PENATAAN NON-PNS Upaya yang perlu dilakukan EVALUASI PETA JABATAN DAN KEBUTUHAN PENINGKATAN KOMPETENSI REDISTRIBUSI PENGANGKATAN DALAM JABATAN 13
STRATEGI PEMENUHAN DOKTER SPESIALIS DAN DOSEN % PEMENUHAN FORMASI FORMASI TAHUN 2017 - SATKER FORMASI TAHUN 2018 - PENGELOMPOKAN REALISASI/KELULUSAN AKHIR = SK CPNS + PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PERSENTASE PEMENUHAN FORMASI : JUMLAH PENGANGKATAN CPNS (SK) DIKURANGI JUMLAH CPNS MENGUNDURKAN DIRI KEMUDIAN DIBAGI JUMLAH FORMASI
DISKUSI
Petunjuk Umum…(1) Untuk Formulir 1 telah diisi dengan data sebagai berikut: Susunan jabatan dan ABK berdasarkan peta jabatan terakhir yang telah diverifikasi oleh Biro Hukum dan Organisasi – Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Data Keberadaan Pegawai (PNS, CPNS STAN, CPNS Umum) berdasarkan SIMKA per bulan Februari 2019 Data BUP berdasarkan SIMKA per bulan Februari 2019. Formasi Inpassing berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 719 Tahun 2018. Data Non-PNS merupakan eksisting tahun 2019 (per Februari 2019) yang telah dilaporkan. Kekurangan pegawai berdasarkan Anjab dan ABK selama 5 tahun, yang dirinci per tahun. Usul kebutuhan ASN tahun 2019 (CPNS dan PPPK) diisi sesuai dengan jumlah BUP ditambah 30%, yang dirinci menjadi: CPNS dan PPPK, kecuali bagi satuan kerja yang tidak memiliki BUP maka dapat mengusulkan maksimal 2 orang. Untuk jumlah BUP paling banyak 2 dapat mengusulkan maksimal BUP+2 orang. 17
Petunjuk Umum…(2) Jabatan PPPK meliputi jabatan fungsional kecuali jabatan di bidang rahasia negara, hankam, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri. Usul Inpassing Tahun 2019 harus memperhatikan kebutuhan, peta jabatan, dan PNS yang akan KP reguler atau KP fungsional satu jenjang di bawahnya. Untuk kolom 1 – 29 pada Formulir 1 tidak boleh dirubah, kecuali terdapat beberapa data yang kurang tepat dengan disertai penjelasan. Apabila terdapat perubahan maka: penambahan jabatan di luar jabatan yang tersedia agar ditambahkan pada baris paling bawah dan kolom diberi warna merah; dan perubahan angka agar kolom diberi warna merah. 18
BEZETTING DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 1 19
DI RSUP Dr. SARDJITO YOGYAKARTA CONTOH BEZETTING DI RSUP Dr. SARDJITO YOGYAKARTA TAHUN 2019 Formulir 1 20
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 1 Formulir 1 merupakan Bezetting Satker di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2019, dg petunjuk pengisian sbb: Kolom 1, diisi nomor sesuai urutan. Kolom 2, diisi unit utama, satuan kerja, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Kolom 3, diisi data jumlah Analisis Beban Kerja (ABK) yg telah direview terakhir oleh Biro Hukum dan Organisasi - Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Kolom 4, diisi data jumlah PNS (per bulan Februari 2019). Kolom 5, diisi data jumlah CPNS STAN yang diangkat tahun 2018. Kolom 6, diisi data jumlah CPNS Umum yang diangkat tahun 2018. Kolom 7, jumlah total PNS (kolom 4), CPNS STAN (kolom 5), dan CPNS Umum (kolom 6). 21
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 1 Kolom 8, diisi data formasi inpassing tahun 2018. Kolom 9 – 12, diisi data jumlah Jabatan Fungsional sesuai jenjang keahlian. Kolom 13 – 15, diisi data jumlah Jabatan Fungsional sesuai jenjang keterampilan. Kolom 16, diisi data jumlah Jabatan Pelaksana. Kolom 17, diisi data jumlah Non-PNS (per bulan Februari 2019). Kolom 18, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2019. Kolom 19, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2020. Kolom 20, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2021. Kolom 21, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2022. 22
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 1 Kolom 22, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2023. Kolom 23, diisi data jumlah pegawai yang akan pensiun (BUP) tahun 2024. Kolom 24, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2019 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 18). Kolom 25, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2020 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 19). Kolom 26, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2021 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 20). Kolom 27, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2022 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 21). 23
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 1 Kolom 28, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2023 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 22). Kolom 29, diisi data jumlah kekurangan pegawai tahun 2024 (kolom 3 - kolom 7 -kolom 8 + kolom 23). Kolom 30, diisi data jumlah usulan CPNS 2019 (rincian sesuai Formulir 2). Kolom 31, diisi data jumlah usulan PPPK 2019 (rincian sesuai Formulir 3) hanya untuk jabatan fungsional. Kolom 32, diisi data jumlah usulan Inpassing 2019 (rincian sesuai Formulir 4). 24
REVISI USUL KEBUTUHAN CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 2 25
REVISI USUL KEBUTUHAN CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 2 26
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 2 Formulir 2 merupakan Revisi Usul Kebutuhan CPNS tiap Satker di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2019, dg petunjuk pengisian sbb: Kolom 1, diisi nomor sesuai urutan. Kolom 2, diisi nama jabatan, nomenklatur jabatan harus sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2017 dan ada di peta jabatan (Permenkes Nomor 556 Tahun 2017 untuk Kantor Pusat dan Permenkes yang sudah divalidasi Biro Hukor untuk UPT); usul kebutuhan CPNS dapat mengisi Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Terampil, serta Jabatan Pelaksana yang tidak memiliki jenjang jabatan fungsional dan sangat dibutuhkan. 27
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 2 Kolom 3, diisi kualifikasi pendidikan, jenjang kualifikasi pendidikan ditulis sbb: D-III/ D-IV/ S-1/ S-2/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Spesialis/Ners/Apoteker; Nomenklatur kualifikasi pendidikan dapat di cek pada: https://banpt.or.id/ direktori/prodi/pencarian_prodi; Untuk kualifikasi pendidikan yang berasal dari peminatan tertentu maka dituliskan dalam kurung setelah pendidikan utamanya, misal S-1 Kesehatan Masyarakat (peminatan epidemiologi). Untuk jabatan asisten ahli (dosen) yang membutuhkan basic pendidikan tertentu dapat dituliskan dengan menambahkan (basic ...) setelah pendidikan magisternya, misal S-2 Kesehatan Masyarakat (basic S-1 Keperawatan/Ners); dan Untuk jabatan asisten ahli (dosen) yang basic pendidikannya tidak linear dengan pendidikan magisternya, harus dapat memastikan ada lulusannya. 28
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 2 Kolom 4, diisi jumlah usul kebutuhan CPNS, jumlah yang diusulkan berdasarkan kebutuhan untuk satu jabatan. Kolom 5, diisi unit kerja penempatan, satuan kerja terkecil (bisa eselon 4, eselon 5 atau non-struktural). Kolom 6, diisi keterangan, melengkapi kolom 2, 3, 4, dan 5. 29
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 USUL KEBUTUHAN PPPK KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 3 30
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 USUL KEBUTUHAN PPPK KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 3 31
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 3 Formulir 3 merupakan Usul Kebutuhan PPPK tiap Satker di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2019, dg petunjuk pengisian sbb: Kolom 1, diisi nomor sesuai urutan. Kolom 2, diisi nama jabatan, nomenklatur jabatan harus sesuai dengan Permenkes Nomor 556 Tahun 2017 untuk Kantor Pusat dan Permenkes yang sudah divalidasi Biro Hukor untuk UPT; PPPK hanya dapat mengisi Jabatan Fungsional (baik jenjang Keterampilan maupun Keahlian). 32
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 3 Kolom 3, diisi kualifikasi pendidikan, jenjang kualifikasi pendidikan ditulis sbb: D-III/ D-IV/ S-1/ S-2/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Spesialis/Ners/Apoteker; Nomenklatur kualifikasi pendidikan dapat di cek pada: https://banpt.or.id/ direktori/prodi/pencarian_prodi; Untuk kualifikasi pendidikan yang berasal dari peminatan tertentu maka dituliskan dalam kurung setelah pendidikan utamanya, misal S-1 Kesehatan Masyarakat (peminatan epidemiologi). Untuk jabatan asisten ahli (dosen) yang membutuhkan basic pendidikan tertentu dapat dituliskan dengan menambahkan (basic ...) setelah pendidikan magisternya, misal S-2 Kesehatan Masyarakat (basic S-1 Keperawatan/Ners); dan Untuk jabatan asisten ahli (dosen) yang basic pendidikannya tidak linear dengan pendidikan magisternya, harus dapat memastikan ada lulusannya. 33
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 3 Kolom 4, diisi jumlah usul kebutuhan PPPK berdasarkan kebutuhan untuk satu jabatan. Kolom 5, diisi unit kerja penempatan, satuan kerja terkecil (bisa eselon 4, eselon 5 atau non-struktural). Kolom 6, diisi lama rencana penempatan, minimal 1 tahun, dan dapat di tetapkan lebih dari 1 tahun sesuai kebutuhan satker. Kolom 7, diisi keterangan tentang kualifikasi/keahlian khusus seperti pengalaman, sertifikat khusus, atau kriteria lain yang dibutuhkan (melengkapi kolom 2, 3, 4, dan 5). Persyaratan pengalaman minimal untuk jabatan dimaksud sebagai berikut: Jenjang fungsional Pertama/Terampil minimal pengalaman 2 (dua) tahun; Jenjang fungsional Muda/Mahir minimal pengalaman 4 (empat) tahun; Jenjang fungsional Madya/Penyelia minimal pengalaman 6 (enam) tahun; dan Jenjang fungsional Utama minimal pengalaman 8 (delapan) tahun. 34
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 3 35
USUL KEBUTUHAN INPASSING KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 4 36
USUL KEBUTUHAN INPASSING KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2019 Formulir 4 37
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 4 Formulir 4 merupakan Usul Kebutuhan Inpassing Jabfung tiap Satker di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2019, dg petunjuk pengisian sbb: Kolom 1, diisi nomor sesuai urutan. Kolom 2, diisi nama jabatan, nomenklatur jabatan harus sesuai dengan PMK 556/2017 untuk Kantor Pusat dan PMK yang sdh divalidasi Biro Hukor untuk UPT. Kolom 3, diisi ABK, hasil perhitungan kebutuhan pegawai yang telah divalidasi oleh Biro Hukor. Kolom 4, diisi eksisting pegawai pada masing-masing jabatan, jumlah pegawai yang menduduki jabatan tersebut dan pada unit penempatan yang sama. Kolom 5, diisi usul kebutuhan, jumlah yang diusulkan berdasarkan kebutuhan untuk satu jabatan. 38
Petunjuk Khusus Pengisian Formulir 4 Kolom 6, diisi nama pegawai, penulisan nama pegawai tanpa gelar. Kolom 7, diisi NIP, 18 digit nomor induk pegawai. Kolom 8, diisi golongan ruang, I/a s/d IV/e. Kolom 9, diisi kualifikasi pendidikan, jenjang kualifikasi pendidikan ditulis sbb: D-III/ D-IV/ S-1/ S-2/ Dokter Umum/ Dokter Gigi/ Spesialis; pendidikan terakhir yang ditempuh PNS dan lulus. Kolom 10, diisi unit kerja penempatan, satuan kerja terkecil (bisa eselon 4, eselon 5 atau non-struktural). Kolom 11, diisi keterangan, penjelasan secukupnya untuk melengkapi kolom sebelumnya. 39
Pegawai Pemerintah dengan PEMENUHAN PEGAWAI DENGAN PNS DAN PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pegawai Negeri Sipil (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK) (PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) Menduduki jabatan pemerintahan Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi Memiliki NIP secara Nasional Melaksanakan tugas pemerintahan Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia jabatan Masa kerja paling singkat 1 tahun Gaji berdasarkan perundang-undangan Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK Menduduki jabatan pemerintahan Mengisi seluruh jabatan ASN Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara Nasional Melaksanakan tugas Usia paling rendah tinggi 35 thn pemerintahan 18 thn dan paling Gaji berdasarkan perundang-undangan Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK 40
PENATAAN PEGAWAI DI INTERNAL SATKER PNS yg tidak sesuai jabatan dgn kualifikasi pendidikan segera dialihkan jabatannya sesuai pd peta jabatan Melakukan inventarisasi data pegawai (berdasarkan kualifikasi, tingkat pendidikan, dan pengalaman kerja) PNS yg telah memenuhi syarat utk diangkat sbg jabfung, diusulkan pengangkatan ke dlm jabfung melalui pengangkatan pertama, alih jabatan atau inpassing PNS dgn jabatan di luar peta jabatan agar dialihkan jabatannya atau redistribusi ke satker lain yg membutuhkan PNS yg jumlahnya berlebih segera dilakukan redistribusi PENATAAN PEGAWAI DI INTERNAL SATKER 41