Beribadah kepada Allah harus dilakukan secara benar. Kebenaran dalam beribadah kepada Allah adalah beribadah sesuai dengan ketentuan kitab suci Al-Qur’an,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian, Kedudukan, dan Fungsi Al-Quran
Advertisements

IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
BAB : 5 ASPEK FIKIH SUMBER HUKUM ISLAM HUKUM TAKLIFI HUKUM WAD’I SK/KD
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Pengertian Hukum dan Sumber Hukum Islam
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
AL-QUR’AN DAN AL-HADIS SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
BERIMAN KEPADA RASUL - RASUL ALLAH SWT
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
AL-QUR`AN.
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
BAB 5 SUMBER HUKUM ISLAM Standar Kompetensi
As-Sunah yang memuat Sunnah Rasulullah
Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
IMAN KEPADA RASUL.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB II IMAN DAN TAQWA.
SIKAP IKHLAS, SABAR, DAN PEMAAF
HUKUM SYARA’ (1).
BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
BERIMAN KEPADA RASUL ALLAH
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
IMAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Pertemuan Ke-4.
Mata Kuliah Tauhid Aqidah akhlak
Pertemuan Ke-4.
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
SUMBER HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Sumber Hukum Islam.
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
2 1 3.
Perkuliahan Tatap Muka ke-3 Al-Islam I, FIP-UMJ, 05 Oktober 2011
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
Aqidah sebagai pondasi islam Kajian Rutin LDK IMMNI 2014/2015
BAB 12: AL-QURAN DAN HADIS PANDUAN HIDUP MUKMIN.
PENDIDIKAN ISLAM HADITH RASULULLAH S.A.W. TINGKATAN SATU.
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI Kelompok 03: 1.M. Rif’an 2.M. Tajul Asrof 3.Ema Dwi Rohmatul Ummah.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
BAB 1 DASAR-DASAR PENCARIAN KEBENARAN
BAB 2: PUASA PADA BULAN RAMADAN
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
AQIDAH ISLAM Kelas VII Semester I. A. PENGERTIAN AKIDAH ISLAM 1.Pengertian Akidah Islam Menurut Bahasa Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang.
AQIDAH AKHLAK KELAS : X / 1 HM. SHOLEH SYAR’I. TUJUAN HIDUP AllahSurga Bumi Sukses Gagal Surga Neraka Manusia = Makhluk surga, bukan makhluk bumi Bahagia.
KANDUNGAN AL QURAN Pendidikan Agama Islam
IMAN KEPADA MALAIKAT. 1. Pengertian malaikat Allah Kata ‘malaikat’ berasal dari kata malak, bentuk jamaknya adalah malaikah. Kata malak memiliki arti.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH SWT. DENGAN MEMBACA Y  N  Y  QW  Y  W  N  WQ  Y  TPV  Y  TN Y 
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

Beribadah kepada Allah harus dilakukan secara benar. Kebenaran dalam beribadah kepada Allah adalah beribadah sesuai dengan ketentuan kitab suci Al-Qur’an, As-Sunah, dan hasil Ijtihad. Untuk mengetahui Al-Qur’an, As- Sunah, dan hasil Ijtihad diperlukan proses pemahaman ketiga sumber hukum Islam. Perhatikan peta berikut. Memahami kedudukan Al-Qur’an, As-Sunah, dan Ijtihad Meyakini kebenaran hukum ISlam Berpegangan teguh terhadap Al-Qur’an, As-Sunah, dan Ijtihad As-Sunah Ijtihad Al-Qur’an

1. Pengertian Al-Qur’an Al-Qur’an Adalah kitab suci yang berbentuk lafaz, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan bahasa arab dan bersifat mutawatir yang bernilai ibadah bagi pembacanya. 2. Isi kandungan Al-Qur’an ada tiga Hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenan dengan keimanan Hukum khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenan dengan akhlak Hukum amaliyah yaitu hukum-hukum Yang berkenan dengan pelaksanaan syariah secara khusus mencakup, segala perbuatan para mukallaf. 3. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai sumber hukum pertama dan utama Sebagai penegas di bidang akidah dan ibadah Sebagai obat penyakit rohani Sebagai pedoman hidup setiap mukmin Sebagai pemberi kabar gembira Sebagai pemberi motivasi lahirnya IPTEK Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad saw. Yang tidak ada menandinginya

a. pengertian As-Sunah As-Sunah menurut bahasa ketetapan, cara, ataus suatu hal yang biasa dilakukan. adapun menutut isltilah b.isi kandungan As-Sunah Sunah Qauliyah artinya sunah yang berupa perkataan contohnya, اِنَّمَا الْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتٍ sunah fi’liyah artinya sunah yang berupa perbuatan nabi yang disimpulkan sebagai perintah atau larangan melalui contoh teladan Rasul, contohnya. salat, zakat, dan haji. sunah taqririyah yaitu sunah yang berbentuk pengakuan dan ketetapan Rasulullah saw., contohnya ada sahabat melakukan sesuatu dan Rasulullah saw. membiarkannya. c. kedudukan As-Sunah sebagai dasar hukum Islam menguatkan dan menegaskan hukum Al-Qur’an menjelaskan dan merinci hukum yang masih global menetapkan hukum yang tidak di dalam Al-Qur’an.

a. pengertian Ijtihad ijtihad bersal dari lafaz ijtihada ( اِجْتَهَدَ ) yang artinya mencurahkan tenaga dan pikiran menurut istilah mencurahkan segala seluruh kemampuan berpikir untuk melakukan syariat dari dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an dan hadis b. isi kandungan Ijtihad jawaban semua persoalan hukum islam yang tidak ada secara jelas jawabannya didalam Al-Qur’an maupun As-Sunah, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang dilakukan para ulama c. kedudukan Ijtihad penggalian sumber hukum islam para ulama mujtahid menggunakan berbagai metode, antara lain ijma’, Qias. istihsa, istishsab, maslahah mursalah, dan ‘urf. a. pengertian Ijtihad ijtihad bersal dari lafaz ijtihada ( اِجْتَهَدَ ) yang artinya mencurahkan tenaga dan pikiran menurut istilah mencurahkan segala seluruh kemampuan berpikir untuk melakukan syariat dari dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an dan hadis b. isi kandungan Ijtihad jawaban semua persoalan hukum islam yang tidak ada secara jelas jawabannya didalam Al-Qur’an maupun As-Sunah, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang dilakukan para ulama c. kedudukan Ijtihad penggalian sumber hukum islam para ulama mujtahid menggunakan berbagai metode, antara lain ijma’, Qias. istihsa, istishsab, maslahah mursalah, dan ‘urf.

Kebenaran hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an bersifat mutlak. Artinya, tidak ada keraguan sedikitpun sebagai petunjuk bagi orang-orang yang beriman Umat Islam wajib meyakini Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Untuk dapat meyakini kebenaran hukum Islam yang bersumber dai Al-Qur’an, umat Islam perlu melakukan tahapan-tahapan. Tahapan tersebut adalah kemampuan secara fasih dan artinya dan mampu memahami isi nilai urgensi secara bersungguh-sungguh.

Kebenaran As-Sunah sama dengan kebenaran Al-Qur’an. Kedudukan As-Sunah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan apa yang ditetapkan didalam Al-Qur’an, menjelaskan isi Al- Qur’an yang bersifat global (mujmal), dan menetapkan semua jenis hukum perbuatan mukalaf yang tidak ada didalam Al- Qur’an. Dengan demikian, umat Islam wajib meyakini hukum Islam yang tertuang didalam As-Sunah. Sebagaimana firma Allah swt.....وَمَآاٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ.... ﴿الحشر: ٧﴾ Artinya: ….apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah… (QS. Al- Ḥasyr/59: 7) Kebenaran As-Sunah sama dengan kebenaran Al-Qur’an. Kedudukan As-Sunah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan apa yang ditetapkan didalam Al-Qur’an, menjelaskan isi Al- Qur’an yang bersifat global (mujmal), dan menetapkan semua jenis hukum perbuatan mukalaf yang tidak ada didalam Al- Qur’an. Dengan demikian, umat Islam wajib meyakini hukum Islam yang tertuang didalam As-Sunah. Sebagaimana firma Allah swt.....وَمَآاٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ.... ﴿الحشر: ٧﴾ Artinya: ….apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah… (QS. Al- Ḥasyr/59: 7)

Hasil-hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mujtahid memiliki kebenaran yang sah sebagai bagian dari hukum Islam. Sah hukumnya bagi umat Islam meyakini dan mengikuti hasil ijtihad ulama, sebagai wujud nyata dari ketaatan kepada ulil ami, Allah berfirman. يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْۚ.... ﴿النّسٓاء: ٥٩﴾ Artinya: wahai orang-orang beriman, taatilah Rasul (muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu… (QS. An-Nisā’/4: 59) Hasil-hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mujtahid memiliki kebenaran yang sah sebagai bagian dari hukum Islam. Sah hukumnya bagi umat Islam meyakini dan mengikuti hasil ijtihad ulama, sebagai wujud nyata dari ketaatan kepada ulil ami, Allah berfirman. يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْۚ.... ﴿النّسٓاء: ٥٩﴾ Artinya: wahai orang-orang beriman, taatilah Rasul (muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu… (QS. An-Nisā’/4: 59)

Berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, disamping sebagai bentuk kewajiban, adalah untuk meyelamatkan manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia dan akhirat. Nabi bersabda: عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مِسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : اَلْقُرْآنُ شَافِعٌ مُشَفَّعٌ وَمَاحِيْلٌ مُصَدِّقٌ فَمَنْ جَعَلَهُ اَمَامَهُ قَادَهُ اِلَى الجَنَّةِ وَمَنْ جَعَلَهُ خَلْفَهُ سَاقَّهُ اِلَى النَّارِ (رواه ابن حبّان وحاكم) Artinya: dari Abdullah bin Mas’ud r.a berkata, Rasulullah saw. Bersabda, Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at bagi orang yang berhak menerima syafa’at (yang membacanya) dan sebagai pembela yang jelas. Maka, barangsiapa menjadikan Al-Qur’an sebagai imam, maka Al-Qur’an akan menuntun ke surga, dan barangsiapa menjadikan Al-Qur’an tidak sebagai iamam, maka Al- Qur’an akan menggiring masuk ke neraka. (HR. Ibnu Hibban dan Hakim)

 Mengikuti As-Sunah berarti menjadikan As-Sunah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam yang senantiasa berpegang teguh terhadap As- Sunah sebagai pedoman hidup, akan memperoleh keutamaan dan manfaat. Keutamaan dan kemanfaat tersebut sebagai berikut. 1.Tercatat sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah 2.Dicintai Allah dan diampuni dosa-dosanya.  Mengikuti As-Sunah berarti menjadikan As-Sunah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam yang senantiasa berpegang teguh terhadap As- Sunah sebagai pedoman hidup, akan memperoleh keutamaan dan manfaat. Keutamaan dan kemanfaat tersebut sebagai berikut. 1.Tercatat sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah 2.Dicintai Allah dan diampuni dosa-dosanya.

Kebenaran hasil Ijtihad besifat zhanni atau tentatif. Artinya, tidak ada jaminan terhadap kebenaran hasil ijtihad secara mutlak, hal ini proses ijtihad yang berbeda kebenaran memahami nash Al-Qur’an. Ada tiga kategori keberadaan umat Islam terhadap hasil ijtihad, 1. Bagi seorang mujtahid, tidak terikat untuk mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup, karena seorang mujtahid terkena hukum untuk menciptakan hukum. 2. Bagi umat Islam yang pandai, ada tuntutan menjadi muttabi’ (bukan mujtahid dan orang awam) mengikuti hasil ijtihad secara kritis. Artinya dalam mengikuti hasil ijtihad tidak asal-asalan, tatapi mengetahui dalil-dalilnya. 3. Bagi orang awam (bukan kelompok mujtahi dan muttabi’), hukumnya wajib mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup selain Al-Qur’an dan As-Sunah, karena kelompok ini tidak kemampuan yang cukup. Kebenaran hasil Ijtihad besifat zhanni atau tentatif. Artinya, tidak ada jaminan terhadap kebenaran hasil ijtihad secara mutlak, hal ini proses ijtihad yang berbeda kebenaran memahami nash Al-Qur’an. Ada tiga kategori keberadaan umat Islam terhadap hasil ijtihad, 1. Bagi seorang mujtahid, tidak terikat untuk mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup, karena seorang mujtahid terkena hukum untuk menciptakan hukum. 2. Bagi umat Islam yang pandai, ada tuntutan menjadi muttabi’ (bukan mujtahid dan orang awam) mengikuti hasil ijtihad secara kritis. Artinya dalam mengikuti hasil ijtihad tidak asal-asalan, tatapi mengetahui dalil-dalilnya. 3. Bagi orang awam (bukan kelompok mujtahi dan muttabi’), hukumnya wajib mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup selain Al-Qur’an dan As-Sunah, karena kelompok ini tidak kemampuan yang cukup.