Beribadah kepada Allah harus dilakukan secara benar. Kebenaran dalam beribadah kepada Allah adalah beribadah sesuai dengan ketentuan kitab suci Al-Qur’an, As-Sunah, dan hasil Ijtihad. Untuk mengetahui Al-Qur’an, As- Sunah, dan hasil Ijtihad diperlukan proses pemahaman ketiga sumber hukum Islam. Perhatikan peta berikut. Memahami kedudukan Al-Qur’an, As-Sunah, dan Ijtihad Meyakini kebenaran hukum ISlam Berpegangan teguh terhadap Al-Qur’an, As-Sunah, dan Ijtihad As-Sunah Ijtihad Al-Qur’an
1. Pengertian Al-Qur’an Al-Qur’an Adalah kitab suci yang berbentuk lafaz, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Dengan bahasa arab dan bersifat mutawatir yang bernilai ibadah bagi pembacanya. 2. Isi kandungan Al-Qur’an ada tiga Hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum yang berkenan dengan keimanan Hukum khuluqiyah yaitu hukum-hukum yang berkenan dengan akhlak Hukum amaliyah yaitu hukum-hukum Yang berkenan dengan pelaksanaan syariah secara khusus mencakup, segala perbuatan para mukallaf. 3. Kedudukan Al-Qur’an Sebagai sumber hukum pertama dan utama Sebagai penegas di bidang akidah dan ibadah Sebagai obat penyakit rohani Sebagai pedoman hidup setiap mukmin Sebagai pemberi kabar gembira Sebagai pemberi motivasi lahirnya IPTEK Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad saw. Yang tidak ada menandinginya
a. pengertian As-Sunah As-Sunah menurut bahasa ketetapan, cara, ataus suatu hal yang biasa dilakukan. adapun menutut isltilah b.isi kandungan As-Sunah Sunah Qauliyah artinya sunah yang berupa perkataan contohnya, اِنَّمَا الْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتٍ sunah fi’liyah artinya sunah yang berupa perbuatan nabi yang disimpulkan sebagai perintah atau larangan melalui contoh teladan Rasul, contohnya. salat, zakat, dan haji. sunah taqririyah yaitu sunah yang berbentuk pengakuan dan ketetapan Rasulullah saw., contohnya ada sahabat melakukan sesuatu dan Rasulullah saw. membiarkannya. c. kedudukan As-Sunah sebagai dasar hukum Islam menguatkan dan menegaskan hukum Al-Qur’an menjelaskan dan merinci hukum yang masih global menetapkan hukum yang tidak di dalam Al-Qur’an.
a. pengertian Ijtihad ijtihad bersal dari lafaz ijtihada ( اِجْتَهَدَ ) yang artinya mencurahkan tenaga dan pikiran menurut istilah mencurahkan segala seluruh kemampuan berpikir untuk melakukan syariat dari dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an dan hadis b. isi kandungan Ijtihad jawaban semua persoalan hukum islam yang tidak ada secara jelas jawabannya didalam Al-Qur’an maupun As-Sunah, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang dilakukan para ulama c. kedudukan Ijtihad penggalian sumber hukum islam para ulama mujtahid menggunakan berbagai metode, antara lain ijma’, Qias. istihsa, istishsab, maslahah mursalah, dan ‘urf. a. pengertian Ijtihad ijtihad bersal dari lafaz ijtihada ( اِجْتَهَدَ ) yang artinya mencurahkan tenaga dan pikiran menurut istilah mencurahkan segala seluruh kemampuan berpikir untuk melakukan syariat dari dalil-dalil syara’ yaitu Al-Qur’an dan hadis b. isi kandungan Ijtihad jawaban semua persoalan hukum islam yang tidak ada secara jelas jawabannya didalam Al-Qur’an maupun As-Sunah, dapat mengambil dari hasil ijtihad yang dilakukan para ulama c. kedudukan Ijtihad penggalian sumber hukum islam para ulama mujtahid menggunakan berbagai metode, antara lain ijma’, Qias. istihsa, istishsab, maslahah mursalah, dan ‘urf.
Kebenaran hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an bersifat mutlak. Artinya, tidak ada keraguan sedikitpun sebagai petunjuk bagi orang-orang yang beriman Umat Islam wajib meyakini Al-Qur’an sebagai sumber hukum. Untuk dapat meyakini kebenaran hukum Islam yang bersumber dai Al-Qur’an, umat Islam perlu melakukan tahapan-tahapan. Tahapan tersebut adalah kemampuan secara fasih dan artinya dan mampu memahami isi nilai urgensi secara bersungguh-sungguh.
Kebenaran As-Sunah sama dengan kebenaran Al-Qur’an. Kedudukan As-Sunah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan apa yang ditetapkan didalam Al-Qur’an, menjelaskan isi Al- Qur’an yang bersifat global (mujmal), dan menetapkan semua jenis hukum perbuatan mukalaf yang tidak ada didalam Al- Qur’an. Dengan demikian, umat Islam wajib meyakini hukum Islam yang tertuang didalam As-Sunah. Sebagaimana firma Allah swt.....وَمَآاٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ.... ﴿الحشر: ٧﴾ Artinya: ….apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah… (QS. Al- Ḥasyr/59: 7) Kebenaran As-Sunah sama dengan kebenaran Al-Qur’an. Kedudukan As-Sunah terhadap Al-Qur’an adalah menguatkan apa yang ditetapkan didalam Al-Qur’an, menjelaskan isi Al- Qur’an yang bersifat global (mujmal), dan menetapkan semua jenis hukum perbuatan mukalaf yang tidak ada didalam Al- Qur’an. Dengan demikian, umat Islam wajib meyakini hukum Islam yang tertuang didalam As-Sunah. Sebagaimana firma Allah swt.....وَمَآاٰتٰكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهٰكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ.... ﴿الحشر: ٧﴾ Artinya: ….apa yang diberikan rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarang bagimu, maka tinggalkanlah… (QS. Al- Ḥasyr/59: 7)
Hasil-hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mujtahid memiliki kebenaran yang sah sebagai bagian dari hukum Islam. Sah hukumnya bagi umat Islam meyakini dan mengikuti hasil ijtihad ulama, sebagai wujud nyata dari ketaatan kepada ulil ami, Allah berfirman. يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْۚ.... ﴿النّسٓاء: ٥٩﴾ Artinya: wahai orang-orang beriman, taatilah Rasul (muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu… (QS. An-Nisā’/4: 59) Hasil-hasil ijtihad yang dilakukan oleh para ulama mujtahid memiliki kebenaran yang sah sebagai bagian dari hukum Islam. Sah hukumnya bagi umat Islam meyakini dan mengikuti hasil ijtihad ulama, sebagai wujud nyata dari ketaatan kepada ulil ami, Allah berfirman. يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْۚ.... ﴿النّسٓاء: ٥٩﴾ Artinya: wahai orang-orang beriman, taatilah Rasul (muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) diantara kamu… (QS. An-Nisā’/4: 59)
Berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur’an sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, disamping sebagai bentuk kewajiban, adalah untuk meyelamatkan manusia dalam mengarungi kehidupan di dunia dan akhirat. Nabi bersabda: عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مِسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : اَلْقُرْآنُ شَافِعٌ مُشَفَّعٌ وَمَاحِيْلٌ مُصَدِّقٌ فَمَنْ جَعَلَهُ اَمَامَهُ قَادَهُ اِلَى الجَنَّةِ وَمَنْ جَعَلَهُ خَلْفَهُ سَاقَّهُ اِلَى النَّارِ (رواه ابن حبّان وحاكم) Artinya: dari Abdullah bin Mas’ud r.a berkata, Rasulullah saw. Bersabda, Al-Qur’an adalah pemberi syafa’at bagi orang yang berhak menerima syafa’at (yang membacanya) dan sebagai pembela yang jelas. Maka, barangsiapa menjadikan Al-Qur’an sebagai imam, maka Al-Qur’an akan menuntun ke surga, dan barangsiapa menjadikan Al-Qur’an tidak sebagai iamam, maka Al- Qur’an akan menggiring masuk ke neraka. (HR. Ibnu Hibban dan Hakim)
Mengikuti As-Sunah berarti menjadikan As-Sunah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam yang senantiasa berpegang teguh terhadap As- Sunah sebagai pedoman hidup, akan memperoleh keutamaan dan manfaat. Keutamaan dan kemanfaat tersebut sebagai berikut. 1.Tercatat sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah 2.Dicintai Allah dan diampuni dosa-dosanya. Mengikuti As-Sunah berarti menjadikan As-Sunah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam yang senantiasa berpegang teguh terhadap As- Sunah sebagai pedoman hidup, akan memperoleh keutamaan dan manfaat. Keutamaan dan kemanfaat tersebut sebagai berikut. 1.Tercatat sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah 2.Dicintai Allah dan diampuni dosa-dosanya.
Kebenaran hasil Ijtihad besifat zhanni atau tentatif. Artinya, tidak ada jaminan terhadap kebenaran hasil ijtihad secara mutlak, hal ini proses ijtihad yang berbeda kebenaran memahami nash Al-Qur’an. Ada tiga kategori keberadaan umat Islam terhadap hasil ijtihad, 1. Bagi seorang mujtahid, tidak terikat untuk mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup, karena seorang mujtahid terkena hukum untuk menciptakan hukum. 2. Bagi umat Islam yang pandai, ada tuntutan menjadi muttabi’ (bukan mujtahid dan orang awam) mengikuti hasil ijtihad secara kritis. Artinya dalam mengikuti hasil ijtihad tidak asal-asalan, tatapi mengetahui dalil-dalilnya. 3. Bagi orang awam (bukan kelompok mujtahi dan muttabi’), hukumnya wajib mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup selain Al-Qur’an dan As-Sunah, karena kelompok ini tidak kemampuan yang cukup. Kebenaran hasil Ijtihad besifat zhanni atau tentatif. Artinya, tidak ada jaminan terhadap kebenaran hasil ijtihad secara mutlak, hal ini proses ijtihad yang berbeda kebenaran memahami nash Al-Qur’an. Ada tiga kategori keberadaan umat Islam terhadap hasil ijtihad, 1. Bagi seorang mujtahid, tidak terikat untuk mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup, karena seorang mujtahid terkena hukum untuk menciptakan hukum. 2. Bagi umat Islam yang pandai, ada tuntutan menjadi muttabi’ (bukan mujtahid dan orang awam) mengikuti hasil ijtihad secara kritis. Artinya dalam mengikuti hasil ijtihad tidak asal-asalan, tatapi mengetahui dalil-dalilnya. 3. Bagi orang awam (bukan kelompok mujtahi dan muttabi’), hukumnya wajib mengikuti hasil ijtihad sebagai pedoman hidup selain Al-Qur’an dan As-Sunah, karena kelompok ini tidak kemampuan yang cukup.