PEMBEKALAN CALON PURNA TUGAS PNS KASIMAN, S IP NIP. 196206101983121001
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2019
Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh Presiden atau PPK setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN” (Ps 306 PP 11 th 2017) Pemberian Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg I BKN mengenai pensiun PNS dan pensiun jd/dd PNS berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan untuk Pertimbangan Teknis TMT tgl 01 Mei 2018 ( Perka BKN No 2 thn 2018 psl 2)
PEMBERHENTIAN Mencapai BUP Jenis-jenis Pemberhentian PNS Atas Permintaan SENDIRI Mencapai BUP Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah Tidak Cakap Jasmani dan/ Rohani Meninggal Dunia, TEWAS atau Hilang / TDK LALAI Melakukan Tindak Pidana /Penyelewengan Pelanggaran Disiplin Mencalonkan diri/ dicalonkan Menjadi Presiden dan Wapres, Ka, Waka ,Angg DPR, Ka, Waka, dan Angg DPD, Gubernur dan Wagub Bupati/Wakil Walikota/Wakil Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Parppol Tidak menjabat lagi Sebagai Pej Neg Karena Hal-hal lain: (CLTN, Ijazah Palsu, Tugas Belajar)
BATAS USIA PENSIUN MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. (kumulatif ) 58 TAHUN BAGI PEJABAT ADMINISTRASI, PEJABAT FUNGSIONAL AHLI MUDA, AHLI PERTAMA DAN JABAT FUNGSIONAL KETRAMPILAN. - 60 TAHUN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI DAN PEJABAT FUNGSIONAL MADYA - 65 TAHUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI UTAMA USIA (SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BUP PNS YG MENDDKI JF YG DITENTUKAN DLM UUD, BERLAKU KETENTUAN SESUAI DG BUP YG DITETAPKAN DLM UUD YBS. MASA KERJA MINIMAL 10 TAHUN. (kumulatif ) MASA KERJA MINIMAL 5 TAHUN SEJAK CPNS (PASAL 6 AYAT 3 UU NOMOR 11 TAHUN 1969)
PENSIUN Bersyukur kpd Tuhan YME. Lupakan masa lalu. KEDINASAN NON KEDINASAN Bersyukur kpd Tuhan YME. Lupakan masa lalu. Mulai hidup baru mengatur waktu, penghasilan Kemungkinan berusaha Aktif dalam organisasi masy, profesi, sosial, keagamaan. Kumpulkan surat-surat penting. SUDAH LULUS UJIAN DPCP/FOTO/ALAMAT/ ISTERI, ANAK YANG SAH PENSIUN MENGEMBALIKAN BARANG MILIK NEGARA PENGHARGAAN
4. Pernyataan kesanggupan MENGEMBALIKAN SELURUH BARANG INVENTARIS MILIK NEGARA
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) PENSIUN Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969) Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya.
LAMA PEMERINTAH MEMEBERIKAN GAJI PNS : 18 TH - 58 TH = 40 TH 58 TH – 65 TH = 7 TH NIKAH 30 TH = 35 TH
-2% IURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN PEMBIAYAAN PENSIUN POTONGAN 10 % : - 4,75 IURAN DANA PENSIUN - 3,25 % TABUNGAN HARI TUA -2% IURAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
SUBYEK ANAK JANDA Duda - Anak Kandung - Anak Kandung yang disyahkan ORANG TUA (PNS bujang yg tewas/tdk ada lgi tanggngan JANDA Duda
PEMBERHENTIAN DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969) Status PNS Diberhentikan Dengan Hormat Usia minimal 50 th <50 th Catt: CPNS untuk Tewas Pemberhentian Non BUP MK 20 TH BUP MK 10 TH Reorganisasi MK >4 TH UZUR Non Dinas UZUR karena Dinas MK <4 TH MD, Tewas, Hilang
BESARNYA PENSIUN PEGAWAI 20 % JANDA/DUDA ORANG TUA MAK 75 % MIN 40 % 72 % (tewas) 36 % ( MD ) BESARNYA PENSIUN ORANG TUA 20 %
KELENGKAPAN USUL PENSIUN BUP 1. PENGANTAR DARI INSTANSI/ BKD 2. DPCP 3. FC. SAH SK CPNS 4. FC. SAH SK KP. TERAKHIR 5. FC. SAH SK PENINJAUAN MK/BUKTI PENGALAMAN KERJA (APABILA ADA) 6. FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN ANAK. 7. PAS FOTO 3x4 TERBARU, MENGHADAP KEDEPAN. 8. FC AKTE KEMATIAN BAGI USUL PENS JD/DD 9. FC AKTE KEMATIAN SUAMI/ISTERI PNS YBS 10. PENILAIAN PRESTASI KERJA BAIK PD TH TERAKIR 11. SUPER TDK PERNAH DIJATUHI HUDIS TK SEDANG/BERAT DLM 1 TH TERAKHIR 12. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES - PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA BPPYMKHTTP BAGI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN KP. PENGABDIAN
KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DIBERIKAN KEPADA PNS YG MENCAPAI BUP/JANDA-DUDA PNS YANG : MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 10 – 20 TH = 2 TH DALAM KP TERAKHIR MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 20 – 30 TH = 1 TH DALAM KP TERAKHIR MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 30 TAHUN LEBIH = 1 BLN DALAM KP TERAKHIR TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT DALAM 1 TAHUN TERAKHIR PENILAIAN PRESTASI KERJA SEMUA UNSUR BERNILAI BAIK DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
SYARAT PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA Formulir SP4.A diisi dan di tandatangani + 1 lb fotocopynya. Asli + fc SK pensiun SKPP asli yg diterbitkan oleh KPPN/Pemda Fc SK CPNS 2 lbr Fc kartu peserta Taspen dan Karpeg 2 lbr foto terbaru 3 x 4 = 3 lbr Foto terbaru suami/isteri 3 x 4 = 3 lbr Fc KTP yang masih berlaku 2 lbr Fc NPWP 2 lbr Isteri/suami PNS lampirkan daftar gaji terahir 2 lbr Asli suket. Sekolah/kuliah, bagi anak tertunjang umur < 25 blm pernah menikah dan blm berpenghasilan dibuat oleh lurah. Apabila pensiun bulanan dibayar di BANK : Lampirkan fc buku tabungan 2 lbr.
MULAI HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI : BULAN BERIKUTNYA PNS DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS. PENSIUN JANDA/DUDA : BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN PNS MENINGGAL DUNIA.
BERAKHIRNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN PEGAWAI MENINGGAL DUNIA. PENSIUN JANDA/DUDA: MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.
PEMBATALAN HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU SUATU JABATAN NEGERI. PENSIUN JANDA/DUDA: KAWIN LAGI. PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN. CONTOH PERUBAHAN SK PENSIUN
HAPUSNYA HAK PENSIUN PENSIUN PEGAWAI: PENSIUN JANDA/DUDA: TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING. MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA. KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR. PENSIUN JANDA/DUDA:
KANTOR REGIONAL I BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DPCP DATA PERORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN PNS Anak lampiran 2 Peraturan Ka BKN no 2 tahun 2018
DPCP JIKA MD LAMPIRKAN AKTE KEMATIAN PNS
PERHITUNGAN MK RUMUS UMUM Pendidikan dasar pengangkatan pertama Gol.Ruang CPNS Masa Kerja Fiktif Golongan terakhir (termasuk setelah pengabdian) Selisih MKG dan MKP SD I/a II 6 tahun 1 bulan III – IV 11 tahun 1 bulan SMP I/b 3 tahun 3 tahun 1 bulan I/c 8 tahun 1 bulan SMA II/a 5 tahun 1 bulan D3 II/b 2 tahun 1 bulan
MK gol dan MK pensiun CONTOH Nama : Sumarno NIP : 195807071984051001 Lahir : 07-07-1958 Cpns : tmt 01-05-1984 Pendidikan : SPG KP Terakhir : IV/a ( 01-04-2014 ) Masa kerja : 24 tahun -11 bln Jabatan : Guru Madya Selalu ingat dengan jabatan ybs Jabatan Guru BUP adalah 60 tahun Lhr : 07-07-1958 60 07 - 2018 tmt pens 08-2018 tmt KP 04 –2014 cpns 05-1984 03 - 04 03- 34 th MK KP 11 - 24 14 - 28 th menjadi 29 th, 02 bln HITUNG MKG HITUNG MKP
NAMA : HENDRIK LAHIR : 07-10-1958 PENDD : SMP GOL : I/b DATA PNS PENGANGKATAN I : NAMA : HENDRIK LAHIR : 07-10-1958 PENDD : SMP GOL : I/b MKGOL : 03 Th – 11 BLN TMT : 01-03-1983 KP TERAHIR GOL : III/C TMT : 01-10-2006 MK : 16 TH – 06 BL JAB. : KASI MUTASI Lahir 07-10-1958 usia 58 10- 2016 tmt pens 01-11-2016 tmt KP 10- 2006 tmt cpns 03-1983 00 - 10 th 08 - 33 TH mk kp 06 - 16 th pmk awal 11 - 0 Mkp : 06 26 mkp : 07 - 34 th Hitung MKG Hitung MKP
Permasalahan Penetapan Pensiun : Pendaftaran Keluarga dilakukan maksimal 1 tahun setelah terjadinya perkawinan/kelahiran. Pensiun Janda yang sudah pernah terbagi 2 dengan janda/anak kandung dari Isteri sah PNS/Pensiunan tidak akan pernah kembali utuh (36%). .
Lanjutan : Data kelahiran Isteri/Suami PNS tidak jelas, berbeda-beda antara Surat Nikah, Kartu keluarga dan KTP, agar dilengkapi surat pernyataan data isteri/suami yang benar. PNS yang tidak menanggung isteri/suami serta anak, tetap memasukkan data keluarga secara lengkap. PNS Wanita yang melahirkan anak diatas usia 45 tahun akan dilakukan pengecekan lebih lanjut. Pensiun jd untuk anak data kel. Tdk valid. (JD UTK ANAK )
HUBUNGI PT TASPEN (A.11) PERKAWINAN/KELAHIRATERJADI PERUBAHAN DALAM KELUARGA MENINGGAL DUNIA MENIKAH LAGI DAN TAMBAH ANAK PENDAFTARAN N ANAK TIDAK BOLEH LEBIH 1 (SATU) TH
SK PENSIUN HILANG/PETIKAN KE 2 Layangku ilang.. SK PENSIUN HILANG/PETIKAN KE 2 Surat Pengantar dari PT. Taspen/Asabri. Laporan kehilangan dari Kepolisian Pas Foto 3 x 4 = 3 lembar Surat keterangan tidak dalam Jaminan Bank. Foto copy SK pensiun yang hilang.
A/11/69/PENS PENDAFTARAN KELUARGA PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA: - HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENSIUN - LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG DIDAFTAR - ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN PEGAWAI WANITA - ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETELAH PERKAWINAN ITU TERPUTUS PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN
SYARAT PENDAFTARAN ISTERI/MUTASI KELUARGA Surat Pengantar Taspen/Asabri Mengisi formulir Mengisi Formulir A/II/1969/PENS Foto Copy SK pensiun Foto copy akte kematian/cerai suami/isteri. Foto copy akte Perkawinan dg isteri kedua/ketiga dst Pas foto ukuran 4x6 suami&Isteri berdampingan.
TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN PENGURUSAN PENSIUN JANDA/ DUDA DAN LAINNYA
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
m e r i a T a k i h s