Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SUBDIT PERTAMBANGAN & ENERGI BPS RI
Advertisements

BKP & JKP PENGERTIAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Objek Pajak.
Pasal 4 ayat (1) huruf a s/d huruf h
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN DAN PPnBM berlaku 1 April 2010 Pusat Studi Perpajakan Indonesia.
Praktek Gambar Dasar Teknik
Penggolongan Bahan Galian
PAJAK DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Pajak Bumi & Bangunan.
RETNO ENDAH ANDAYANI, S.Pd
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ZAT & WUJUDNYA
Pajak Kabupaten Kota 6/5/2012 Mas Hank.
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Nama: Joni Sasmito NPM :
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BAB 3 SUMBER DAYA ALAM.
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
TKW 435 PENGANTAR GEOLOGI PERTEMUAN 05
Pajak Penghasilan Pasal 22
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
PAJAK DAERAH.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Legalitas Usaha.
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pertambangan Pertambangan adalah kegiatan usaha pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batu.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
SUMBER DAYA ALAM.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Pajak Penambahan Nilai
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PEMANFAATAN DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA ALAM
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Advanced Learning Geography 1
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pengantar Teknologi Mineral
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SUMBER EKONOMI YANG LANGKA KEBUTUHAN MANUSIA YANG TIDAK TERBATAS DAN
Putri regar Rannatya farahdilla Reva shevira
BAHAN GALIAN INDUSTRI RIBKA F. ASOKAWATY, ST 2015
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pengantar Sumberdaya Mineral
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
“Assalammu’alaikum Wr,Wb”
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK REKLAME TIM DOSEN.
Kewirausahaan (perpajakan)
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PPN dan PPh SMK 1 KENDAL KPP PRATAMA SEMARANG BARAT 10 Mei 2016.
PENYEDIAAN BAHAN INDUSTRI
Pajak Bumi & Bangunan.
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
Unit Advanced Learning Geography 1 Sebaran Barang Tambang di Indonesia.
Transcript presentasi:

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pendahuluan Merupakan Pajak Kabupaten/ Kota Dalam UU No 34 Tahun 2000 diberi nama Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

PAJAK BAHAN GALIAN GOL C JENIS BAHAN GALIAN (PP NO 27 TAHUN 1980) BAHAN GALIAN STRATEGIS (GOL A) BAHAN GALIAN VITAL (GOL B) NON A NON B (GOL C)

JENIS BAHAN GALIAN (CONT’D) Bahan Galian Strategis : minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, antrasit, batubara, batu bara muda, uranium Bahan Galian Vital (Gol B) : Besi, mangan, bauksit, emas, platina, perak, air raksa, intan Bahan Galian Golongan C Nitrat, fosfat, garam batu, asbes, talk, mika, grafit, yarosit, tawas, batu permata, setengah permata, pasir kwarsa, batu kapur, tanah liat, pasir

Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Objek Pajak (1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi: a. asbes; b. batu tulis; c. batu setengah permata; d. batu kapur; e. batu apung; f. batu permata;

Objek Pajak (2) g. bentonit; h. dolomit; i. feldspar; j. garam batu (halite); k. grafit; l. granit/andesit; m. gips; n. kalsit; o. kaolin

Objek Pajak (3) p. leusit; q. magnesit; r. mika; s. marmer; t. nitrat; u. opsidien; v. oker; w. pasir dan kerikil; x. pasir kuarsa; y. perlit;

Objek Pajak (4) z. phospat; aa. talk; bb. tanah serap (fullers earth); cc. tanah diatome; dd. tanah liat; ee. tawas (alum); ff. tras;

Objek Pajak (5) gg. yarosif; hh. zeolit; ii. basal; jj. trakkit; dan kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian Objek Pajak (1) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;

Pengecualian Objek Pajak (2) b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak & Wajib Pajak Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DPP Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai jual dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.

Tarif Pajak Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen). Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Fungsi Pajak Pengambilan bahan galian mineral bukan logam apabila dilakukan secara berlebihan dapat menimbulkan eksternalitas negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Dalam implementasi Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, fungsi regulerend dilakukan melalui mekanisme perijinan & tarif pajak. Untuk melakukan usaha pengambilan bahan galian golongan C dibutuhkan surat ijin dari Pemda

Dampak Pengambilan Bahan Galian (1)

Dampak Pengambilan Bahan Galian (2)

Terima Kasih