Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Norma Penghitungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh PASAL 26.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Materi 7.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pemajakan Dalam Keluarga
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan Final
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PPH PASAL 23.
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
KUP.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Transcript presentasi:

Kredit Pajak Faisal Ahmad Chotib

Pasal 20 ayat (1) UU PPh (1) Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri (2) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (3) Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final

Kredit Pajak Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan mengurangi PPh yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak Kredit Pajak untuk PPh Orang Pribadi adalah: 1. PPh Pasal 21 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 24 5. PPh Pasal 25

Kredit Pajak Pemotongan/Pemungutan Oleh Pihak Lain Dibayar Sendiri 1. PPh Pasal 21: atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan oleh Orang Pribadi dalam negeri 2. PPh Pasal 22: pemungutan oleh: Bendahara Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Wajib Pajak Tertentu 3. PPh Pasal 23: - Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah - Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta - Imbalan sehubungan dengan jasa Selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21 4. PPh Pasal 24: Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 25

Pembukuan Pencatatan Faisal Ahmad Chotib

Pembukuan WP Badan WP Orang Pribadi 1. Kegiatan Usaha Wajib Seluruhnya 2. Pekerjaan Bebas

Penghasilan WP OP 1. Pemberi Kerja 2. Pekerjaan Bebas 3. Usaha/ Kegiatan 4. Harta dan Modal 5. Lain- lain

Penghasilan WP OP 1. Pemberi Kerja 2. Pekerjaan Bebas 3. Usaha/ Kegiatan 4. Harta dan Modal 5. Lain- lain Pembukuan Pencatatan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan WP OP Lainnya

Pembukuan dan Pencatatan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. WP yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Faisal Ahmad Chotib

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus. Yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) Syaratnya: Memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan Pasal 14 UU PPh

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 dan seterusnya PER-17/PJ/2015 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 dan seterusnya PER-17/PJ/2015 Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memilih melakukan pencatatan, tercantum dalam Lampiran I PER-17/PJ/2015 Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) Tahun Pajak Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum Pajak Penghasilan, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto

NPPN Contoh Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, mempunyai kantor akutan publik. Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung (Kode 69200, Norma 50%), dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp1.300.000.000,- Hitunglah PPh Terutang atas Tn. Farel untuk tahun 2016! Perhatikan: 1. Tahun Pajak untuk PTKP dan tarif NPPN 2. Lokasi usaha untuk kelompok tarif. 3. Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam Ribuan rupiah penuh

NPPN Contoh

NPPN Contoh lanjutan Dalam tahun 2016, Tuan Bagas Farel telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp56 juta dan membayar PPh Pasal 25 sebesar Rp28.215.000 1. Hitunglah PPh yang kurang (lebih) dibayar oleh Tuan Bagas Farel untuk tahun 2016 2. Hitunglah PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Tuan Bagas Farel untuk tahun 2017!

NPPN Contoh lanjutan PPh yang kurang (lebih) dibayar

NPPN Contoh lanjutan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2017

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Sampai dengan Tahun Pajak 2015 KEP-536/PJ./2000 Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,- (dahulu Rp600.000.000) dalam 1 tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya Daftar Persentase Penghasilan Neto adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I KEP-536/PJ./2000

NPPN Contoh Dalam Tahun 2015 Tn. Taklim berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Tn. Taklim seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta dan mempunyai rumah peristirahatan di Bogor. Tn. Taklim memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Tn. Taklim membuka praktik di tempat tinggalnya setiap hari senin s.d. Rabu mulai pukul 18.30 sampai dengan selesai. Selain itu Tuan Taklim juga membuka praktik di Bogor setiap hari Sabtu mulai pukul 11.00 s.d. 13.00. Tn. Taklim di bantu seorang suster untuk setiap tempat praktiknya. Di Jakarta, Tn. Taklim membayar gaji suster sebesar Rp2.000.000 setiap bulannya, sedangkan di Bogor sebesar Rp800.000 Penghasilan yang diterima dari praktik dokter dalam tahun 2016 adalah: - Praktik di Jakarta Rp800.000.000 - Praktik di Bogor Rp150.000.000 Hitunglah PPh Terutang Tn. Taklim untuk Tahun Pajak 2015!

Terima Kasih