Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
ETIKA PROFESI JAKSA.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
Persoalan Hak Asasi Manusia
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PROFILE Nama : Yuliana, S.Pd, Gr TTL : 29 Juli 1988 Alamat : Yogyakarta Pendidikan : S 1 Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum UNY Pendidikan Profesi Guru.
Departemen Pengawasan Bank 3
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
HAM Oleh Kelompok 1.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
DAN PERADILAN NASIONAL
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Alasan mengajukan gugatan
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PEMBELAJARAN PKN DI SEKOLAH DASAR
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Memahami sistem hukum dan peradilan nasional oleh : Meylita Hadiaty, S.Pd.
Transcript presentasi:

Pembelajaran PKn di SD Modul 5,6,7,dan 8 Kelompok 2 : 9. NIKEN TESSALONIKA 837444619 *

MODUL 5 Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945 *

Dalam Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Right) yang dicetuskan tanggal 10 Desember 1948 telah merumuskan bahwa HAM adalah merupakan pengakuan akan martabat dan harkat manusia yang menyatu dalam diri setiap manusia yang meliputi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. *

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. *

*

*

Beberapa pakar ahli telah mengemukakan berbagai pendapat mereka mengenai HAM, sehingga awalnya menimbulkan perdebatan di kalangan negarawan kita. Diantaranya yaitu, Prof. Mr. Soepomo, Ir. Soekarno, Dr. Mohammad Hatta dan sebagainya. Namun setelah melalui perdebatan yang sangat demokratis dicapailah bentuk kompromi diantara dua kelompok yang mempunyai pandangan berbeda. *

*

*

Kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM Untuk melihat kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia harus dipahami terlebih dahulu ciri-ciri pelaksanaan HAM, untuk menilai apakah telah terjadi pelaksanaan jaminan HAM atau belum. Untuk itu dibutuhkan ukuran dan fakta-fakta yang membuktikan adanya pelanggaran itu sendiri. *

*

Prinsip HAM adalah mengangkat harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang mulia, HAM dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. HAM perlu ditegakkan dalam negara hukum RI, karena tercantum dalam UU RI No. 39 Tahun 1999 *

Pemerintah bertanggung jawab memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM seperti termaktub dalam Kepres Nomor 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Dan pemerintah membentuk Komnas HAM yang tujuannya dimuat dalam pasal 75 UU RI no. 39 tahun 1999 *

*

Pengertian Hukum Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa , berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. *

*

Konsep Negara Hukum Menurut Para Ahli Immanuel Kant yaitu yang dikenal sebagai negara hukum liberal ( negara hukum dalam arti sempit ) karena konsep Kant bernafaskan paham leberalyang menentang kekuasaan absolut para raja pada waktu itu. Kemudian timbul paham baru yang sesuai dengan perkembangan zaman yang mengatakan bahwa untuk mencapai dan menciptakan kemakmuran negara harus campur tangan lebih luas terutama dalam bidang ekonomi, dan campur tangan itu harus diatur dalam peraturan perundang undangan agar pemerintah tidak berbuat sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangannya. Dan negara yang demikian disebut dengan “ Negara Kesejahteraan “. *

Ciri-Ciri dan Macam-Macam Pembagian Hukum Ciri-ciri hukum yaitu : Adanya perintah dan/ atau larangan Perintah dan atau larangan itu harus ditaati oleh setiap orang *

*

*

Zinsheimer dalam bukunya “ Rechtsociologi” mengadakan perbedaan-perbedaan sbb : Hukum normatif Hukum ideal Hukum wajar *

*

*

A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”, Konsep negara hukum mengandung 3 unsur, yaitu: Supermacy of law Equality before the law Human right *

Penegak Hukum di Indonesia *

Hukum adalah suatu tata yang bersifat memaksa. *

Hukum dapat digolongkan Hukum privat adalah mengatur kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan negara dalam kedudukan bukan sebagai penguasa. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan negara sebagai penguasa. *

Macam-macam hukuman *

Lembaga penegak hukum Kepolisian Kepolisian negara bertugas memelihara keamanan didalam negeri yang berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik Penyelidik mempunyai wewenang : 1. Menerima laporan/pengaduan 2. Mencari barang bukti 3. Memeriksa yang dicurigai 4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum *

Penyelidik dapat melakukan tindakan : Penangkapan, pelarangan ,penggeledahan dan penyitaan Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik *

Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut B. Kejaksaan Jaksa adalah pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut Yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim. *

Menerima dan memeriksa berkas perkara penyelidikan Jaksa berwewenang untuk : Menerima dan memeriksa berkas perkara penyelidikan Membuat surat dakwaan Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Menuntut tersangka dengan hukuman tertentu Melaksanakan penetapan hakim Pelaksana kekuasaan dibidang penuntutan yaitu : Kejaksaan Negeri Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Agung *

Tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi Bidang Pidana, bidang Perdata dan Tata usaha negara dibidang ketertiban dan kepentingan umum serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum. *

C. Kehakiman Kehakiman merupakan lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili sedangkan Hakim adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima,memeriksa dan memutuskan perkara pidana berasaskan bebas, jujur dan tidak memihak. *

* Ada 4 badan pengadilan di negara kita Peradilan umum Bertugas mengadili perkara sipil mengenai penyimpangan dari aturan hukum Perdata material dan hukum Pidana material.  

Kewarisan, wasiat dan hibah Wakaf dan shadoqah Peradilan agama Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa perkara ditingkat pertama dibidang : Perkawinan Kewarisan, wasiat dan hibah Wakaf dan shadoqah *

Berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan Peradilan militer Berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran mantan anggota angkatan perang RI Orang yang ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI, Anggota suatu golongan yang dipersamakan sebagai Angkatan Perang RI dan orang yang atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer. *

4. Peradilan tata usaha negara Bertugas mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara *

* *