ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH. Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam Kls XI Guru Mata Pelajaran : Sri Rahmalina, S.Ag.M.Pd.I.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA
POLITIK PERTANIAN DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
ADAB / ETIKA MENUNTUT ILMU
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
PENGERTIAN ISLAM DAN AJARANNYA
MINGGU KETUJUH : PROSEDUR KEHAKIMAN DAN KESELAMATAN
AKAD.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
AKUNTANSI SALAM.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
العلم الإقتصادية الإسلا مية
HUKUM WAKAF.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
Dipresentasikan oleh Ahmad Rifai
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
PRINSIP HUKUM MUAMALAT
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Kelompok 6 : Septi Indriasari Desy Iswara
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
Etika Individu Pebisnis (Akhlaq Pebisnis Muslim)
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Jual Beli dan Jual Beli Terlarang I
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD JUAL BELI.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
KITABUL BUYU’ KITAB JUAL BELI
AL-IJARAH (KONTRAK SEWA)
Oleh : Dr. Octaria Saputra SABAR dan BERSYUKUR.
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
HUTANG (QARDH) Menurut istilah Fuqaha’:
KONTRAK PERNIAGAAN DALAM ISLAM
MEMBUAT PILIHAN (KHIYAR) DALAM JUAL BELI
الفقه إكمال مولان أكبر.
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
HUKUM WAKAF.
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
IMAM FASIH FATWA TARJIH 2004.
Perekonomian Dalam Islam “Jual Beli”. JUAL BELI Pengertian dan Hukum Jual Beli Rukun dan Syarat Jual Beli Macam-macam Jual Beli Bentuk-Bentuk Jual Beli.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Nama kelompok : - Aditya pratama putra - Muhammad Sheva Rafli - Naila Syakirotul Rizkiyah - Rahma Putri Baina السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
Transcript presentasi:

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam Kls XI Guru Mata Pelajaran : Sri Rahmalina, S.Ag.M.Pd.I

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt yang memberi nikmat yang berlimpah kepada kita. Sholawat dan salam buat junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Kali ini kita akan melanjutkan pembelajaran kita pada materi prinsip ekonomi Islam Bab khiyar

KHIYAR Apakah Khiyar itu?

Khiyar, menurut bahasa artinya “memilih yang terbaik”. Sedangkan pengertian khiyar menurut istilah syara’, “penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya”. Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan jual beli tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing- masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan.

Dalil Khiyar

Dalil Khiyar secara Umum : عَنِ ابنِ عُمَرَعَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ: اِذَاتَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُّلُ وَاحِدٍمِنْهُمَابِاْلخِيَا رِمَالَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَاجَمِيْعًا, اَوْيُخَيْرُاَحَدُهُمَااْلآخَرَ, فَاِنْ خَيَّرَاَحَدُهُمَاْالآَخَرَ, فَتَيَايَعَا عَلى ذلِكَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ, وَاِنْ تَفَرَّ قَابَعْدَاَنْ تَبَايَعَا, وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌمِنْهُمَااْلبَيْعَ فَقَدْوَجَبَ اْلبَيْعُ Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ada dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing- masing boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka berkumpul; atau salah seorang dari mereka mempersilahkan yang lain untuk khiyar, kalau salah seorang sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyar kemudian mereka mengadakan akad sesuai dengan khiyar tersebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih( dilaksanakan khiyar dalam khiyar. Khiyar, maka harus jadi.”

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ أَقَالَ مُسْلِماً بَيْعَتَهُ, أَقَالَهُ اَللَّهُ عَثْرَتَهُ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membebaskan jual-beli seorang muslim, Allah akan membebaskan kesalahannya.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Dalil Khiyar Majelis : اَلْبَيَّعَانِ بِا لْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَ قَا وَبَيَّنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا. “Dua pihak yang berjual beli mempunyai hak memilih selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya jujur dan berterus terang, niscaya jual beli keduanya diberkahi. Dan jika keduanaya menyembunyikan kondisi barang dan berdusta, niscaya terhapus berkah jual belinya”

Dalil Khiyar Syarat : وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ذَكَرَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي اَلْبُيُوعِ فَقَالَ: ( إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ: لَا خَلَابَةَ ) Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, bahwasannya ia telah tertipu dalam jual beli. Lalu Rasulullah bersabda: “Jika engkau berjual-beli, katakanlah: Jangan melakukan tipu daya.”

Macam-Macam Khiyar dan Contohnya

Dalil Khiyar Aib : اَلْمُسْلِمُ اَخُواْلمُسْلِمِ لَايَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ اَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ اِلَّابَيّنَةٌ لَهُ. Artinya: “seorang muslim adalah saudara muslim yang lain. Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk menjual barang bagi saudaranya yang mengandung kecacatan, kecuali jika menjelaskanya terlebih dahulu.” (H.R. Ibnu Majah).

1.Khiyar Majelis Majelis dalam jual beli bermakna tempat berlangsungnya jual beli dan para pihak belum berpisah. Sehingga khiyar majlis adalah hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk meneruskan transaksi atau melakukan pembatalan, selama kedua belah pihak masih dalam majlis jual beli. Sehingga selama penjual dan pembeli belum berpisah dari majlis, mereka dapat memutuskan untuk melakukan transaksi, atau tidak jadi melakukan transaksi. Namun, setelah berpisah. Penjual tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli. Sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun dengan mengembalikan barang. Batasan Ketentuan berpisah ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Di Indonesia misalnya, masyarakatnya memilki kebiasaan bahwa jika sudah keluar dari toko, maka telah dianggap berpisah dari majlis jual beli. Sehingga tidak bisa lagi berlaku khiyar majlis. Salah satu contoh dari macam-macam khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari adalah persyaratan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli, tidak dapat dikembalikan.” Selain pada akad jual beli, penerapan khiyar majlis dapat juga digunakan untuk aktivitas muamalah lainnya, seperti pada akad salam, akad sharf yang biasa digunakan untuk pertukaran mata uang, dan juga akad ijarah.

2.Khiyar ‘aibi Macam-macam khiyar ini berlandaskan pada kisah jual beli budak oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Waktu itu, Ummul Mukminin membeli seorang budak. Setelah beberapa lama tinggal di rumah beliau, diketahui budak tersebut memiliki cacat. Habibatu Rasulillah tersebut kemudian menyampaikan kepada Nabi muhammad Sallalahu ‘alaihi Wassalam. Lalu baginda Nabi memutuskan bahwa budak tersebut dikembalikan kepada penjualnya. Hadist riwayat Abu Dawud ini sekaligus merupakan dalil khiyar ‘aibi. Dengan begitu, maka salah satu contoh khiyar ‘aibi dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berhak memutuskan untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya. Jika diketahui barang tersebut memiliki cacat. Meskipun penjual telah memasang persyaratan khiyar majlis, yang berisi ketentuan tidak boleh mengembalikan barang yang telah dibeli. Namun, pembeli perlu memperhatikan syarat dan ketentuan berikut, sebelum melakukan khiyar ‘aibi kepada penjual Tidak ada khiyar ‘aibi untuk cacat yang telah disampaikan penjual kepada pembeli Cacat pada benda tersebut dapat diperiksa, jika timbul perselisihan antara penjual dan pembeli mengenai cacat benda, maka diselesaikan berdasarkan ketetapan pengadilan Penjual wajib mengembalikan uang pembelian, jika cacat disebabkan oleh kelalaian penjual. Jika cacat pada barang karena kelalaian pembeli, maka tidak ada hak pembeli melakukan khiyar aib. Jika membeli barang dalam jumlah besar. Pembeli dapat menolak keseluruhan barang apabila ditemukan beberapa stok yang cacat.

3.Khiyar Syarat Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual, atau keduanya, untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama masih dalam masa tenggang yang disepakati kedua belah pihak. Batasan tenggang waktu khiyar syarat dibatasi selama 3 hari, sesuai dengan hadist khiyar syarat, yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu majjah. “dibolehkan khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam”. Oleh karena itu, salah satu macam-macam khiyar dalam jual beli ini, dapat dipraktekkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini: Jika masa khiyar syarat telah lewat, otomatis transaksi menjadi sah dan tidak dapat dilakukan pembatalan jual beli atau transaksi Hak khiyar syarat tidak dapat diwariskan Sehingga, jika pembeli meninggal pada masa khiyar, kepemilikan barang menjadi milik ahli waris pembeli Sedangkan jika penjual meninggal dalam masa khiyar, kepemilikan otomatis menjadi hak pembeli Contoh khiyar syarat sederhana adalah praktek jual beli salam dan istishna. Misal pada jual beli istishna saat kredit rumah tanpa riba dari developer. Pembeli dan penjual dapat melakukan khiyar syarat. Sehingga dalam 3 hari setelah akad jual beli KPR dilakukan pembeli dapat memutuskan untuk melanjutkan membeli rumah tersebut atau membatalkannya.kredit rumah tanpa riba

4.Khiyar Ru’yah Hadist riwayat Ad-daruquthni dari Abu Hurairah merupakan dalil dari macam-macam khiyar ini. Hadist tersebut meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa nabi Muhammad Sallalahu ‘alaihi wassalam bersabda bahwa “barang siapa yang membeli barang yang belum dia lihat, maka pembeli itu berhak melakukan khiyar setelah melihat barang tersebut.” Praktek khiyar ini dapat terjadi pada contoh khiyar ru’yah pada transaksi salam. Saat barang telah datang, maka pembeli dapat melakukan khiyar ru’yah. Yaitu, hak pilih pembeli untuk menyetujui akad jual beli, atau mengatakan batal terhadap perjanjian jual beli atas objek jual beli yang belum dilihatnya saat akad. Contoh :, pedagang membeli buah apel dari petani apel dengan hanya melihat sampel barang, atau berdasarkan spesifikasi kualitas apel tertentu. Setelah melakukan pemeriksaan kondisi apel yang dikirimkan petani. Pedagang dapat memutuskan untuk membatalkan keseluruhan atau sebagian jual beli apel tersebut, apabila ditemukan beberapa apel petani memiliki kualitas diluar spesifikasi, atau tidak sesuai dengan sampel ketika akad.

5.Khiyar Naqdi Khiyar naqdi merupakan hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli, apabila pembeli belum melunasi pembayaran. Atau penjual belum menyerahkan barang, meskipun telah menerima pembayaran utuh dari pembeli. Oleh karena itu, khiyar naqdi hanya dapat dilakukan apabila penjual dan pembeli menetapkan waktu pembayaran atau penyerahan yang disepakati bersama. Secara otomatis, jual beli batal apabila sampai waktu yang disepataki, tidak terjadi pembayaran dan penyerahan sesuai akad jual beli. Contoh sederhana khiyar naqdi adalah batalnya transaksi KPR syariah tanpa bank, apabila pembeli yang telah membayar booking fee, tidak melakukan pembayaran uang muka (DP) dalam tenggat waktu yang dipersyaratkan oleh pihak developer.

Manfaat

Islam mengajarkan agar kegiatan jual beli mendapatkan ridla Allah Swt dan membawa kemashlahatan, diperlukan khiyar atau memilih satu diantara dua. Karena dengan memilih akan membawa manfaat bagi kita, antara lain: Kedua belah pihak tidak saling dirugikan Menghindari salah pilih, sehingga tidak menyesal di kemudian hari. Menghindari perselisihan dan permusuhan sesama kita Menghindari kecurangan dan kebohongan jual beli Agar kedua belah pihak berlapang dada (ridha sama ridha)