PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana Pasal 10 Pemerintah membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pasal 18 Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Dasar Hukum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Dasar Pembentukan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Struktur Organisasi Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB
Kedudukan Badan Penanggulangan Bencana Tingkat Nasional BNPB merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang dipimpin seorang Kepala setingkat Menteri. Tingkat Provinsi BPBD tingkat provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah Gubernur atau setingkat eselon I/b. Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Provinsi. Tingkat Kabupaten / Kota BPBD tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh seorang pejabat setingkat di bawah bupati/ walikota atau setingkat eselon II/a Kepala BPBD Kab/Kota dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Tugas BNPB Memberikan pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana Menetapkan standardisasi dan kebutuhan PB Menyampaikan informasi kepada masyarakat Melaporkan penyelenggaraan PB kepada Presiden setiap bulan Menggunakan dan mempertanggungjawaban sumbangan/bantuan nasional & internasional Mempertanggungjawaban penggunaan anggaran Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundangan Menyusun pedoman pembentukan BPBD
Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya. Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama Gubernur memberikan dukungan perkuatan Tanggungjawab Pemerintah Daerah Mengalokasikan dana penanggulangan bencana Memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah Melindungi masyarakat dari ancaman bencana Melaksanakan tanggap darurat Melakukan pemulihan pasca bencana
Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana Merumuskan kebijakan penanggulangan bencana di wilayahnya Menentukan status dan tingkat keadaan darurat Mengerahkan potensi sumberdaya di wilayahnya Menjalin kerjasama dengan daerah lain Mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana Mencegah dan mengendalikan penggunaan sumberdaya alam yang berlebihan Menunjuk komandan penanganan darurat bencana Melakukan pengendalian bantuan bencana Menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur penyelenggaraan penanggulangan bencana
Pembentukan BPBD Setiap Provinsi wajib membentuk BPBD Provinsi. Setiap Kabupaten/Kota dapat membentuk BPBD berdasar kriteria: Beban Kerja Kemampuan Keuangan Kebutuhan Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak membentuk BPBD, maka penanganan penanggulangan bencana diwadahi oleh SKPD yang sesuai.
Landasan Hukum Pembentukan BPBD Dasar hukum: Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD Peraturan Kepala BNPB No. 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan BPBD
Fungsi BPBD Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien serta Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh
Tugas BPBD Menetapkan pedoman dan arahan Menetapkan standardisasi dan kebutuhan Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana Menyusun dan menetapkan prosedur tetap Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana Melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Melaksanakan kewajiban lain
Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD terdiri atas unsur: Pengarah Keanggotaannya terdiri dari pejabat pemerintah daerah terkait dan anggota masyarakat profesional dan ahli Anggota masyarakat profesional dan ahli dipilih melalui uji kepatutan oleh DPRD Pelaksana Keanggotaannya terdiri dari tenaga profesional dan ahli Pembentukan unsur pelaksana merupakan kewenangan Pemerintah Daerah
Fungsi Unsur Pengarah Unsur Pelaksana Menyusun konsep pelaksanaan kebijakan Memantau dan Mengevaluasi penyelenggaraan PB Unsur Pelaksana Melakukan koordinasi Melakukan komando dan Pelaksana dlm penyelenggaraan PB
Unsur Pengarah BPBD Ketua Unsur Pengarah dijabat oleh Kepala BPBD Anggota Unsur Pengarah berasal dari: Lembaga/instansi pemerintah yakni dari badan/dinas terkait dengan penanggulangan bencana pejabat eselon II untuk provinsi pejabat eselon III untuk kabupaten / kota Masyarakat profesional yakni pakar, profesional dan tokoh masyarakat di daerah
Unsur Pengarah BPBD Unsur Pengarah BPBD Provinsi Jumlah anggota 11 (sebelas) orang, terdiri atas: 6 (enam) orang dari unsur Pejabat Pemerintah terkait 5 (lima) orang dari unsur Masyarakat Profesional dan Ahli, yang dipilih melalui uji kepatutan oleh DPRD Provinsi Unsur Pengarah BPBD Kabupaten/Kota Jumlah anggota 9 (sembilan) orang, terdiiri atas: 5 (lima) orang dari unsur Pejabat Pemerintah terkait 4 (empat) orang dari unsur Masyarakat Profesonal dan Ahli yang dipilih melalui uji kepatutan oleh DPRD Kab/Kota
Unsur Pengarah BPBD Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah Anggota dari instansi/lembaga pemerintah daerah Diajukan oleh instansi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku Anggota dari masyarakat profesional dan ahli Persyaratan Pendaftaran dan seleksi Pengajuan hasil seleksi dari Pemda ke DPRD Uji kepatutan Penetapan Anggota terpilih
Unsur Pengarah BPBD Penetapan dan Masa Jabatan Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Masa jabatan Unsur Pengarah dari instansi / lembaga pemerintah dilakukan sesuai peratuan perundangan. Masa jabatan Unsur Pengarah dari Masayarakat Profesional adalah selama 5 (lima) tahun.
Unsur Pengarah BPBD Pemberhentian Anggota: Pemberhentian anggota dari instansi/lembaga pemerintah dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku Pemberhentian anggota dari masyarakat profesional dilakukan setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRD Pergantian Antar Waktu dilakukan dengan alasan: Meninggal dunia Tidak menduduki jabatan dalam instansi Mengundurkan diri Tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota unsur pengarah
Unsur Pelaksana BPBD Mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi: Pra bencana Saat tanggap darurat Pasca bencana Ketentuan tentang struktur organisasi, fungsi, tugas, tata kerja BPBD diatur dalam Peraturan Daerah. Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur dengan Peraturan Mendagri No 46 Tahun 2008.
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA LEGISLASI PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Aspek Legislasi Pemerintah Daerah harus membuat: Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Daerah tentang Pembentukan BPBD Pedoman Teknis Standard Kebutuhan Minimum Penanganan Bencana Prosedur Tetap Prosedur Operasi Dan peraturan lainnya.
Aspek Kelembagaan Pemerintah Daerah harus: Membentuk BPBD Menyiapkan personil Profesional Ahli Menyiapkan prasarana dan sarana Peralatan dan Logistik Pusat Pengendali Operasi Pusat Data, Informasi dan Komunikasi
Aspek Perencanaan Pemerintah Daerah harus: Memasukkan Penanggulangan Bencana dalam Rencana Pembangunan (RPJP, RPJM dan RKP Daerah) Membuat Perencanaan Penanggulangan Bencana Rencana Penanggulangan Bencana Rencana Kontinjensi Rencana Operasi Darurat Rencana Pemulihan Memadukan rencana penanggulangan bencana dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Aspek Pendanaan Pemerintah Daerah harus: Mengalokasikan amggaran penanggulangan bencana dalam bentuk: Dana rutin dan operasional melalui DIPA Dana kontinjensi dan siap pakai untuk tanggap darurat Dana pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi Menggalang dan mengawasi pengumpulan dana yang berasal dari masyarakat
Aspek Pengembangan Kapasitas Pengembangan SDM: Pendidikan (formal, informal dan non formal) Pelatihan (manajerial dan teknis) Latihan (drill, simulasi dan gladi) Pengembangan Kelembagaan: Pusat Operasi Pusat Data dan Media Center Pengembangan Infrastruktur: Peralatan informatika dan komunikasi
Penyelenggaraan PB Penyelenggaraan Prabencana Saat Tanggap Darurat Pascabencana Situasi Tidak Ada Bencana Situasi Terdapat Potensi Bencana Perencanaan Pencegahan Pengurangan Risiko Pendidikan Pelatihan Penelitian Penaatan Tata Ruang Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan Kajian Cepat Status Keadaan Darurat Penyelamatan & Evakuasi Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan Rehabilitasi Rekonstruksi Prasarana dan Sarana Sosial Ekonomi Kesehatan Kamtib Lingkungan
Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Bencana Membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Bencana (volunteer). Meningkatkan kemampuan dalam hal pengetahuan melalui pendidikan, pelatihan, keterampilan dan simulasi/gladi. Melakukan upaya penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
SEKIAN dan TERIMA KASIH striutomo @bnpb.go.id