Biro Organisasi dan Kepegawaian SETDA Provinsi Jawa Tengah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN Oleh:
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PEMERINGKATAN BADAN PUBLIK PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Serang, 24 April 2014.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Peranan Humas Pemerintah dalam Implementasi UU KIP
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Sistem Layanan Informasi Publik
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
MATERI BINTEK Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Drs. I Made Arjana Gumbara
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

Biro Organisasi dan Kepegawaian SETDA Provinsi Jawa Tengah KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) Oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian SETDA Provinsi Jawa Tengah Disampaikan dalam rangka Bimbingan Teknis PPID dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tegal, 26-27 September 2012

REGULASI UU No. 14 Thn 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. PP No. 61 Thn 2010 ttg Pelaksanaan UU No. 14 Thn 2008.; Permendagri No. 35 Thn 2010 ttg Pdmn Pengelolaan Plyanan Informasi dan Dokumentasi di lingk. Kemendagri dan Pemda; Perda Prov Jateng No.6 Thn 2012 ttg Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan pemda Prov Jateng; Pergub Jateng No.81 Thn 2010 ttg Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di lingk Pem Prov Jateng. Kepgub Jateng No.550/32/2011 tgl 22 agustus 2011 ttg PPID pada Badan Publik di lingk.Pemprov Jateng. 1

Pengujian Konsekuensi FILOSOFI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI INFOMASI PUBLIK ORANG/ MANUSIA hak BADAN PUBLIK hak PPID kewajiban kewajiban INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Pengujian Konsekuensi 2

PENGERTIAN DASAR Orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Thn 2008 Orang Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU No. 14 Thn 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik Informasi Publik Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Badan Publik Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik PPID 3 4

PENGERTIAN DASAR (lanjutan) Informasi yang dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Th 2008. Pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan memper-timbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Pengujian Konsekuensi Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14 Th 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi 4 5

HAK DAN KEWAJIBAN 5 ORANG Kewajiban 1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang­-Undang ini. 2. Setiap Orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang­Undang ini; dan/atau d.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang­undangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang­Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib menggu- nakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. 2.Pengguna Informasi Publik wajib mencan- tumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. 5 6

HAK DAN KEWAJIBAN 6 BADAN PUBLIK 7 Hak Kewajiban (1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak­hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. (1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon informa- si Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Badan Publik hrs membangun & mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk meme- nuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan dimaksud antara lain memuat pertim-bangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. 6 7

Tugas dan Tanggung jawab PPID Merupakan pejabat yang membidangi informasi publik. Ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik Negara Ybs. Dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi dibidang pengelolaan informasi dan dokumentasi Kedudukan PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam: Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi; b. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; d. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik; e. Pengujian Konsekuensi; f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya; g. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan h. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Tugas dan Tanggung jawab 7 8

KELEMBAGAAN PPID 8 Gubernur membentuk Pusat Pelayanan Sekarang Dasar : Pergub Jateng No.81 Th 2010 Kepgub Jateng No. 550/52/2011 Ke depan : Mengacu Perda No.6 Th 2012 Gubernur menetapkan PPID pada Badan Publik Gubernur membentuk Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah PPID pada Bdn Publik : 1. Pemerintah Daerah 2. DPRD 3. Badan lain yg fungsi tugasnya pokoknya berkaitan dgn penylg negara yg sebagian /seluruh dananya dari APBD 3. Orgss Non Pemth yg Sebagian/seluruh Dananya dr APBD 4. BUMD Fungsi : a.Pengelolaan Informasi b.Dokumentaai arsip c.Pelayanan informasi d.Pelayanan dan penye- lesaian sengketa PPID pada Bdn Publik : 1. SKPD 2. Badan lain yg fungsi tugasnya pokoknya berkaitan dgn penylg negara yg sebagian /seluruh dananya dari APBD 3. BUMD PPID Pembantu ada Di Biro atau UPT Dibantu oleh : a. pejbt fungsional umum b. Pejbt fungbal tertentu yg tugasnya terkait dgn dokumentasi, kominfo Dibantu oleh pejbt fung- sional di Bdn Publik Ybs. 8

PPID DAN TUGASNYA 9 Tgs PPID Tgs PPID Sekarang Dasar : Pergub Jateng No.81 Th 2010 Kepgub Jateng No. 550/52/2011 Ke depan : Mengacu Perda No.6 Th 2012 1. PPID ditunjuk dr Pjbt Struk/ Pjbt lain yg mem- bidangi Inf. Publik. 2. PPID dibantu Pjbt Fung Umum/ Pjbt Fung ter- tentu yg terkait dok, kom dan inf. 1. PPID dijabat seseorg yg memeliki komptnsi bid Pengelolaan Inf dan dok. 2. Kompetensi ditetapkan oleh Pimp. Bdn Publik bersangkutan. Tgs PPID Tgs PPID 1. Mengumumkan Inf Pblk mll media dgn bhs mdh diphmi. 2. Membrikn Inf yg dpt diakses u/ mmnuhi permhn inf pblk. 3. Melakukan uji konsekuensi yg tmbl sblm menyatakan inf pblk tertentu dikecualikan. 4. Membrikn alsan tertulis atas penolakan prmhonan inf. pblk yg dikecualikan scr jelas & tegas. 5.Menghitamkan/ mengaburkan inf pblk yg dikecualikan beserta alasannya. 6.Mengembangkan kpsts Pjbt Fung Umum/ tertentu dlm rangka peningktn kualts yan inf pblk. 7. Menyimpan & mendokmntskn selrh inf yg berada di Bdn Pblk. 1. Penyediaan, penyimpnan, pendokmentasian & penga- manan inf. 2. Yan inf sesuai aturan yg berlaku. 3. Yan inf pblk yg cpt, tepat & sederhana. 4. Penetpn prosedur oprsnl penyebarluasan inf pblk. 5. Pengujian konskekuensi. 6. Pengklasifikasian inf dan/ atau pengubahannya. 7. Penetpn inf yg dikecualikan yg tlh hbs jangka waktu pe- ngecualiannya sbg inf pblk yg dpt diakses. 8. Pentpn pertmbangn tertulis atas setiap kebijkn pblk yg diambil u/ memenuhi hak setiap org atas inf pblk. 9

STANDAR YAN INF PUBLIK 10 1. Setiap orang berhak memperoleh informasi Sekarang Dasar : Pergub Jateng No.81 Th 2010 Kepgub Jateng No. 550/52/2011 Ke depan : Mengacu Perda No.6 Th 2012 1. Setiap orang berhak memperoleh informasi dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik. 1. Setiap orang berhak memperoleh informasi dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik. 2. PPID wajib memenuhi hak tersebut melalui : a. Pengumuman; b. Permohonan informasi. 2. Salinan informasi publik tersebut diperoleh dgn memfotocopy dokumen informasi atas biaya pe\ mohon. 3. Informasi Publik tersebut disampaikan melalui a. Pengumuman inf pblk baik elektronik mau- pun non elektronik. b. Penyediaan inf pblk berdasarkan permhonan 10

LAPORAN DAN EVALUASI 11 1. Dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda Sekarang Dasar : Pergub Jateng No.81 Th 2010 Kepgub Jateng No. 550/52/2011 Ke depan : Mengacu Perda No.6 Th 2012 1. Dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekda secara berkala dan tahunan. 1. Bdn pblk Pemda, BUMD dan Badan lain mela- porkan yaninf pblk kpd Gub melalui Sekda pa- ling lambat 3 bulan stlh thn pelaks berakhir (sa- linan disampaikan pada KIP). 2. Laporan berkala disampaikan setiap 3 bln. 2. Bdn Pblk Non pemerintah melaporkan yan inf kepada Komisi Inf Prov (KIP). 3. Laporan tahunan disampaikan paling labat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 3. KIP Mengevlsi yan inf pblk pd Bdn Pblk. 4. Hsil Evlsi KIP disampkan pd Bdn Pblk dan di umumkan kpd pblk. 11

PERDA 6/ 2012 Implikasi Penyesuaian pada Pergub Nomor 81 Tahun 2010 ttg penyelenggaraan yan Inf pblk di lingk Pemprov Jateng dan Kep Gub Nomor 550/ 52/2011 tahun 2011 ttg PPID pada Badan Publik di lingk Pemprov Jateng  PPID yang ter sebar pada SKPD Jateng disatukan dalam PPIPD dibawah koordinasi Dinhub- Kominfo prov jateng sebagai PPID Prov (termasuk BUMD, Badan Lain dan Org Non Pemerintah). 1. Menyusun Pergub ttg keddkn, Org dan tata kerja Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah (PPIPD)  Tugas Dihubkominfo Prov. Jateng 2. 12

GAMBARAN KE DEPAN BAGAN ORGANISASI PUSAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAERAH PPID PROV SEKRETARIAT SUB BAG PROGRAM SUB BAG KEUANGAN SUBBAG UMUM & KEPEG Pemda DPRD BUMD Bdn Lain Org Non Pem Dinas .................... PT. PRPP KPID ..................... Lemtekda ............ dst ..................... dst PT. Bank Jtg KIP ........ dll ....................... ....................dst UPTD 13

Hal-hal yang perlu diperhatikan kedepan 1. Tugas Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah ke depan cukup berat mengingat yang harus dikoordinasikan bukan hanya perangkat daerah prov. Jateng tetapi juga BUMD, Badan Publik lainnya serta Organisasi Non Pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pola hubungan kerja dan koordinasi yang baik antara PPID Prov yang menginduk pada Dinas Hubkominfo Prov. Jateng dengan PPID pada SKPD, BUMD, Badan Publik Lain serta Organisasi Non Pemerintah sangat menentukan kinerja Pusat Layanan Informasi Publik Daerah. 3. Untuk memenuhi amanat Perda Nomor 6 Tahun 2012, Dinas Hubkominfo agar se cepatnya menyusun Rapergub tentang kedudukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Layanan Informasi Publik Daerah serta penyesuaian terhadap Pergub No. 81/2010 dan Kep Gub No. 550/52/2011 Tahun 2011. 4. Untuk optimalisasi pelayanan informasi publik agar disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Informasi Publik Daerah di Jawa Tengah. 14

TERIMA KASIH