Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara dan Pembebanan Pidana Denda Budi Agus Riswandi Wakil Ketua.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Disampaikan Siti Roswati Handayani, SH., MPA. Yogyakarta, 17 Juni 2013.
Sengketa Pajak.
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Ketetapan Fiktif Negatif
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
TATA CARA PENGELOLAAN KEBERATAN DAN TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN TAHUNAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK MENURUT PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2010.
Universitas Gadjah Mada
PENGADILAN PAJAK.
Perihal Kasasi.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Materi 12.
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SENGKETA PAJAK.
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Materi 12.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
Maximum Access Limited Exemption
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Transcript presentasi:

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara dan Pembebanan Pidana Denda Budi Agus Riswandi Wakil Ketua Klinik Keterbukaan Informasi Publik Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Disampaikan dalam acara Sosialisasi PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo Provinsi DIY, Yogyakarta, Rabu 15 Mei 2013

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI JAWABAN (10 + 7) PEMOHON BADAN PUBLIK

Sengketa Informasi Publik Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang­undangan.

Jenis-Jenis Sengketa Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; Tidak ditanggapinya permintaan informasi; Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; Tidak dipenuhinya permintaan informasi; Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang­Undang ini. Catatan: Poin a tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi (Lihat Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2).

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

BEBERAPA ELEMEN MEDIASI (JONI EMIRZON) PENYELESAIAN SENGKETA SECARA SUKARELA; INTERVENSI/BANTUAN; PIHAK KETIGA YANG TIDAK BERPIHAK; PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH PARA PIHAK SECARA KONSENSUS; PARTISIPASI AKTIF

TAHAP-TAHAP PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI (GARY GOODPASTER) TAHAP MENCIPTAKAN FORUM (MISALNYA: MENGADAKAN PERTEMUAN, MEMBIMBING PARA PIHAK, MENETAPKAN ATURAN DASAR PERUNDINGAN); TAHAP PENGUMPULAN DAN PEMBAGIAN INFORMASI (MISALNYA: MENGEMBANGKAN INFORMASI LANJUTAN, MELAKUKAN EKSPLORASI YANG MENDALAM MENGENAI KEINGINAN DAN KEPENTINGAN PARA PIHAK, MEMBIMBING PARA PIHAK DALAM TAWAR MENAWAR PENYELESAIAN MASALAH); TAHAP PENYELESAIAN MASALAH (MISALNYA: MENYUSUN DAN MENETAPKAN AGENDA, MERUMUSKAN KEGIATAN-KEGIATAN PENYELESAIAN MASALAH, MENINGKATKAN KERJASAMA, MELAKUKAN IDENTIFIKASI DAN KLASIFIKASI MASALAH, MENGADAKAN PILIHAN PENYELESAIAN MASALAH, MEMBANTU PARA PIHAK DALAM MENAKSIR, MENILAI, DAN MEMBUAT PRIORITAS KEPENTINGAN-KEPENTINGAN MEREKA); TAHAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN (MENGADAKAN PERTEMUAN-PERTEMUAN TERPISAH ATAU BERSAMA-SAMA, MEMBANTU PARA PIHAK MEMPERKECIL PERBEDAAN, MENDORONG DAN MENDESAK PARA PIHAK UNTUK MENGAHSILKAN ATAU MENERIMA PEMECAHAN MASALAH, MEMIKIRKAN FORMULA PEMECAHAN MASALAH, MEMBANTU PARA PIHAK MEMBUAT KESEPAKATAN.

Sengketa dalam Informasi Publik Diadopsi dari Sudibyo, dkk. 2008. Panduan Sederhana Penerapan UU KIP

Skema Penyelesaian Sengketa Kasasi Mahkamah Agung 14 hr kerja (sejak diterima putusan) Pengadilan TUN Pengadilan Negeri Ajudikasi Non-Lit (Komisi Informasi) 30 hr kerja (Psl 35 (1)) Pemohon Keberatan Tanggapan 30 hr sj diterima kbrt tertulis Musyawarah 14 hr kerja (sejak tanggapan diterima) Sukarela 100 hr kerja Mediator (Komisi Informasi) berhasil Gagal 14 hr kerja (stlh menerima permohonan) Final & mengikat

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara yang Menghambat pelaksanaan putusan PTUN Asas bahwa terhadap benda-benda publik tidak dapat diletakkan sita jaminan. Asas “rechtmatigheid van bestuur” salah satu konsekuensi ini adalah kewenangan Pejabat atasan tidak dibenarkan menerbitkan KTUN yang seharusnya menjadi wewenang pejabat tertentu di bawahnya.Dengan demikian andaikata pejabat atasan me-merintahkan pejabat di bawahnya untuk menerbitkan sebuah KTUN dan ternyata tidak dilakukan pejabat atasan tidak bisa menerbitkan KTUN tersebut Asas bahwa kebebasan pejabat pemerintah tidak bisa di rampas.kemungkinan dari asas ini misalnya tidak mungkin seorang pejabat dikenai tahanan rumah karena tidak melaksanakan putusan pengadilan TUN Asas bahwa negara (dalam hal ini) pemerintah selalu harus dianggap solvable (mampu membayar)

Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik

Dasar Hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada PTUN; Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1129/KKM.01/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 1993 tentang Tata Cara Pembayaran Gantirugi dan Kompensasi di Lingkungan Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Dasar Hukum Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran ganti rugi oleh Badan Publik negara diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 58 UU No. 14 Tahun 2008).

Pengertian Ganti Rugi Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat (PP 61 Tahun 2010); Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang, kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat (PP No. 43 Tahun 1991)

Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Badan Publik Negara Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara. Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi. Catatan: Tidak ada Bunga dan Biaya Tambahan

Tata Cara…(1) Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan dalam tahun anggaran berikutnya. Catatan: Tidak ada batas waktu yang jelas sampai kapan?

Pembebanan Ganti Rugi Badan Publik Negara Ganti Rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Tata Usaha Negara Pusat, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Ganti Rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Tata Usaha Negara Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri

Prosedur Ganti Rugi APBN Pengajuan Permohonan Ketua PTUN atas permohonan penggugat ke Menteri C.q Sekretaris Jenderal atau Ketua Lembaga dilampiri putusan Pengadilan; Menteri c.q Sekjen atau ketua lembaga mengajukan surat kuasa otorisasi (SKO) kepada menteri keuangan c.g Direktur Jenderal Anggaran Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran akan memeriksa; Jika tidak ada kekurangan berkas atau keberatan Menkeu c.q Direktur Jenderal Anggaran akan menerbitkan SKO atau Beban bagian pembiayaan dan perhitungan anggaran belanja negara rutin; Berdasarkan SKO maka penggugat mengajukan permohonan ganti rugi kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) melalui badan TUN setempat yang dikenai ganti rugi dengan melampirkan SKO dan petikan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap; Badan TUN setempat mengeluarkan surat perintah pembayaran langsung (SPLS) kepada KPKN. KPKN menerbitkan surat perintah membayar langsung (SPMLS) kepada yang berhak serta melakukan pembayaran.

Prosedur Ganti Rugi Melalui APBN PENGGUGAT 1 PTUN (Permohonan K. PTUN) Putusan Pengadilan 5 2 BTUN SETEMPAT (SKO+Putusan Pengadilan) MENTERI/SEKJEN 4 3 6 MENKEU (SKO) 7 KPKN 8 SPPLS SPMLS 9

Besaran Ganti Rugi Besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh penggugat paling sedikit Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata; Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tsb. dengan waktu pembayaran ganti rugi

Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Badan Publik Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik yang bersangkutan. Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembebanan Pidana Denda

Pembebanan Pidana Denda Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di pusat dapat dibebankan pada APBN. Pembayaran pidana denda yang menjadi tanggung jawab Badan Publik Negara di daerah dapat dibebankan pada APBD. Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik selain Badan Publik Negara menjadi beban keuangan Badan Publik dimaksud.

Pembebanan Pidana Denda (lanjutan) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pejabat publik dan tidak dapat dibebankan pada APBN atau APBD jika dapat dibuktikan tindakan yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Badan Publik dimaksud.

Pembebanan Pidana Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pejabat publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Pustaka Ari Santoso, UU NOMOR 14 TH 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, Disampaikan dalam acara Pusat Data Kemenkominfo di Semarang 18 Maret 2010 Yos Johan Utama, MEMBANGUN PERADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERWIBAWA, Pidato pengukuhan Guru Besar Yos Johan Utama, Semarang. Zairin Harahap, Sengketa Informasi Publik dan Penanganannya, MAKALAH DISAMPAIKAN PADA WORKSHOP PENGEMBANGAN KAPASITAS ADVOKASI UU KIP YANG DISELENGGARAKAN OLEH KLINIK KIP UII BEKERJASAMA DENGAN YAYASAN TIFA, DI HOTEL ANUGRAH WISATA, KALIURANG, YOGYAKARTA, 16 OKTOBER 2010