PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Advertisements

PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN
ILMU NEGARA.
Disusun Oleh : Kelompok 6
Filsafat Pancasila.
PERKEMBANGAN EPISTEMOLOGI
S EJARAH P ERKEMBANGAN I LMU N EGARA Oleh : Drs. Mardius, S.H., M.H.
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK JAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I
Pandangan Agama Terhadap Politik
HUBUNGAN AGAMA, NEGARA DAN HUKUM
Materi Pertemuan 12 Sejarah Hukum Islam III
FILSAFAT PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Aliran-Aliran Filsafat Hukum
Filsafat & Ilmu Pengetahuan
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
ALIRAN-ALIRAN & TOKOH-TOKOH FILSAFAT ILMU
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
I. Arti dan Ruang lingkup agama Islam
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
Konsep Dasar & Perkembangan Hak Asasi Manusia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Tugas persentasi kelompok 5 Manusia Dan Pandangan HIdup
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
UNIVERSITAS PAKUAN PROGRAM PASCA SARJANA JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN 2015 Hakikat Ilmu Filsafat Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah : FILSAFAT.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI PENGANTAR ILMU POLITIK
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
SISTEM HUKUM Isnaini.
SEJARAH FILSAFAT ILMU.
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
Kekuasaan Negara.
SISTEM HUKUM DI DUNIA.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Konsep Masyarakat Madani Pengertian Masyarakat Madani
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
ALUR PERKEMBANGAN ILMU
Memahami hakikat ilmu pengetahuan
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM.
KELOMPOK 3 ` AHMAD WAHYU AJI P RAMOS LENNY BINTI NURYIAH
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
AKHLAK MULIA DALAM KEHIDUPAN
SISTEM HUKUM.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
TEOLOGI ISLAM SEBAGAI PENGETAHUAN RASIONAL
TIPE NEGARA ILMU NEGARA
TEORI TERJADINYA NEGARA
PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK
PERKEMBANGAN FILSAFAT ILMU
Sejarah Perkembangan Ilmu Pengetahuan
Hukum Dagang: Pengantar
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL
Kelompok 8 Ai Marlina Dede Ilmi Deuis Siti Sarah
Hukum Alam DR. Faisal A. Rani,S.H.,M.Hum.. Keadilan (gerechtigheid, rechtvaardigheid) – menunjuk pada pertimbangan nilai yg sangat subjektif. Terdapat.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa) By : RINDHA WIDYANINGSIH

HUKUM ZAMAN YUNANI KUNO Hukum dipandang sebagai keharusan alamiah (nomos) baik dengan alam maupun dengan manusia PLATO Menulis buku Politeia dan Nomoi Buku politeia melukiskan tentang negara yang adil Bahwa dalam negara terdapat kelompok-kelompok dan yang dimaksud dengan keadilan adalah jika tiap kelompok berbuat apa yang sesuai dengan tempat dan tugasnya

Sedangkan dalam buku Nomoi, Plato menjelaskan tentang petunjuk dibentuknya tata hukum. Menurut Plato, peraturan-peraturan yang berlaku harus ditulis dalam kitab perundangan, karena jika tidak penyelewengan dari hukum yang adil sulit dihindarkan

Aristoteles Menuliskan buku Politika Manusia merupakan zoon politicon, dimana manusia harus ikut dalam kegiatan politik dan taat pada hukum polis Hukum dibagi menjadi dua, yaitu hukum alam dan hukum positif Hukum alam (kodrat) yaitu mencerminkan aturan alam, selalu berlaku dan tidak berubah Hukum positif yaitu hukum yang dibuat manusia

Dalam pembentukan hukum harus selalu dibimbing rasa keadilan, yaitu rasa yang baik dan pantas bagi orang yang hidup bersama Slogan keadilan Aristoteles “ kepada yang sama penting diberikan yang sama, kepada yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama”

Hukum Zaman Romawi Pada permulaan kerajaan Romawi (abad 8 SM) peraturan Romawi hanya berlaku untuk kota Roma, kemudian meluas dan universal, yang kemudian disebut dengan “ius gentium” yaitu suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab Selain peraturan ada pula yurisdiksi, yaitu peraturan yang sifatnya kasuistis. Peraturan itu hanya berlaku untuk kasus tertentu saja, dimana peraturan tersebut dijadikan pedoman bagi hakim dalam memutus suatu perkara.setelah menjadi “ius gentium” peraturan berfungsi sebagai pedoman para gubernur wilayah

Paham yang berkembang adalah filsafat hukum yang menerangkan dan mendasari sistem hukum bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positif/leges) melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius) Ius belum tentu ditemukan dalam peraturan tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia “bangsa hukum bukanlah bangsa undang-undang”

Sejarah selanjutnya.......................... Hukum Romawi dikembangkan oleh kekaisaran Romawi Timur (Byzantium) Lalu diwarisi kepada generasi selanjutnya melalui kodeks hukum Tahun 528-534 seluruh perundangan kaisar Romawi dikumpulkan dalam satu kodeks atas perintah Kaisar Yustinianus yang disebut Codex Iuris Rumani / Codex Iustinianus/Corpus Iuris Civilis Kemudian dikembangkan pada abad pertengahan Dipraktekkan kembali pada kekaisaran Jerman Kemudian menjadi tulang punggung hukum perdata modern dalam Code Civil Napoleon

HUKUM PADA ABAD PERTENGAHAN Abad pertengahan didominasi oleh agama, yaitu agama kristiani di Barat dan agama Islam di Timur Muncul aliran ancilla theologiae, yaitu paham yang menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada, yaitu ketentuan agama

Agustinus (354-430) Hukum abadi ada pada budi Tuhan Tuhan mempunyai ide-ide abadi yang merupakan contoh dari segala sesuatu yang ada dalam dunia nyata sehingga disebut pula dengan hukum alam “jangan berbuat kepada orang lain, apa yang engkau tidak ingin berbuat kepadamu”

Thomas Aquinas (1225-1257) Arti hukum adalah adanya hukum yang datang dari wahyu dan hukum yang dibuat oleh manusia Hukum dari wahyu dinamakan hukum ilahi positif. Hukum wahyu ada pada norma moral agama Hukum dari akal budi manusia adalah hukum alam, hukum bangsa-bangsa, dan hukum positif manusiawi

Hukum alam tidak bersifat umum, dan karena itu tidak jelas Maka perlu disusun hukum yang lebih jelas dan merupakan UU negara yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, yaitu hukum positif Apabila hukum positif ini berlawanan dengan hukum alam maka hukum alamlah yang berlaku

Pemikir Islam Mendasarkan teori hukumnya pada hukum Islam, yaitu wahyu Ilahi yang disampaikan pada Nabi Dari ahli pikir Al-Syafii aturan hukum diolah secara sistematis Sumber hukum Islam adalah Al Quran, kemudian Hadist yang merupakan ajaran hidup Nabi Muhammad SAW Peraturan yang disetujui oleh umat juga menjadi hukum, hukum mufakat atau Ijmak Sumber hukum lain adalah Qiyas atau analogi

5 Jenis Hukum Hukum abadi (lex aeterna): rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi merupakan pengertian teologis tentang asal mula segala hukum Hukum ilahi positif (lex divina positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip keadilan Hukum alam (lex naturalis): hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia

Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu berasal dari hukum romawi Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara

Zaman Renaissance Disebut zaman modern, yaitu zaman ketika manusia menemukan dirinya sebagai kekuatan yang dapat menyelesaikan segala macam persoalan hidupnya Manusia adalah makhluk yang bebas dari alam dan Tuhan

Hukum Modern Hukum zaman modern lebih bersifat empiris Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain Pencipta hukum adalah raja

Zaman Aufklarung Perpaduan antara rasionalisme, empirisme, dan positivisme yang melahirkan metode ilmiah Manusia dijadikan titik tolak seluruh pandangan hidup “cogito ergo sum” (Rene Descartes)

Seperti apa sih pandangan tentang hukum pada abad ini Hukum dimenegerti sebagai bagian suatu sistem pikiran yang lengkap yang bersifat rasional, an sich Telah muncul ide dasar konsepsi mengenai negara yang ideal. Negara ideal adalah negara hukum Tokohnya antara lain: John Locke = menyatakan pembelaan hak warga negara terhadap pemerintahan yang berkuasa Montesqiu = trias politica J.J Rousseau = keunggulan manusia sebagai subjek hukum. Rakyat sbg pencipta dan subjek hukum

Cita-cita negara hukum kemudian mengkristal sehingga berdirilah negara Amerika Serikat (1776) dan terjadi revolusi Prancis (1789) dengan semboyan :liberte, egalite, fraternite yang menuntut hukum atas dasar kedaulatan rakyat Tata hukum tersebut kemudian disusun oleh sarjana Prancis atas perintah Napoleon (Code Civil, 1804) Code civil kemudian merupakan sumber kodeks negara modern, antara lain Belanda

Hukum Abad XX Hukum dipandang dalam hubungannya dengan pemerintah negara, yaitu sebagai noema hukum yang de facto berlaku. Tolak ukurnya adalah kepentingan umum dilihat sebagai bagian kebudayaan dan sejarah suatu bangsa. Pandangan ini bersumber dari aliran sosiologi hukum dan realisme hukum Hukum dipandang sebagai bagian kehidupan etis manusia di dunia. Oleh karena itu disini diakui adanya hubungan antara hukum positif dengan pribadi manusia, yang berpegang pada norma keadilan.