Sosialiasasi Mekanisme Pengelolaan Hibah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI HIBAH
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
MANAGEMENT PENGELOLAAN BMN (Khusus BMN yang Bersumber dari Pengadaan
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
MEKANISME REVISI ANGGARAN TAHUN 2011 DITJEN PENDIDIKAN DASAR
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.

PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Pengelolaan Dana Hibah
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Kementerian Keuangan RI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Pengelolaan Hibah Daerah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

Sosialiasasi Mekanisme Pengelolaan Hibah Disampaikan dalam acara : DIREKTORAT EVALUASI, AKUNTANSI DAN SETELEMEN DITJEN PENGELOLAAN UTANG KEMENKEU

1. Peraturan Perundang - undangan Pem. Pusat dapat memberikan/menerima hibah kepada Lembaga Asing/Pemda. DASAR HUKUM Persetujuan DPR Pada APBN UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Psl 22, 23, dan 24 Pendapatan Belanja Persetujuan hibah langsung ditetapkan dalam UU Pertanggungjawaban APBN Pem. Pusat dapat memberikan/menerima hibah kepada Lembaga Asing/Pemda. Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 38 Pasal 33 Memberikan PHLN Kepada Pemda./BUMN/BUMD/ Lembaga Asing Menunjuk Pejabat Yang Diberi Kuasa PMK. 100/PMK.01/2008 UU No.33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui Pemerintah. Pasal 44 dan 45

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Terkait Hibah UU No.33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara UU No.1/ 2004 tentang Perbendaharaan PP.10/2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah PP. 2/2012 Tentang Hibah Daerah PMK No. 230/2011 Tentang Sistem Akuntansi Hibah PMK No. 191/2011 Tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah PMK No. 151/2011 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri PMK No. 169/2008 Tentang Tata cara Penyaluran Hibah Kepada Pemda (Proses Revisi)

Transparansi dan Akuntabilitas Hibah sesuai PP 10/2011 Sesuai amanat ayat (4) pasal 38 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2006 jo PP No.10/2011 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah mengatur :

Tahapan Hibah Langsung - Uang Surat Pernyataan Penggunaan Rek , register Grant Summary + GA DJPU-DEAS DJPBN- Dit. PKN DJPBN-Dit. PA KPPN PA/KPA Pemberian no register Permintaan ijin pembukaan rekening 1 2 Permintaan no register Persetujuan Penyamapaian lembar ke 2 SPHL ke DJPU Usulan pengesahan revisi DIPA Pengesahan SPHL/SP3HL Pengajuan SP2HL/SP4HL Pengesahan Revisi DIPA 4 3 SPTMHL, SPTJM, SP2HL Nomor Register & Izin Pembukaan rekening

Tahapan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga Grant Summary + GA DJPU DONOR KPPN PA/KPA 1 2 Permohonan Registrasi Penyusunan BAST Pemberian No. Register Tahapan register dapat diskip jika sudah ada registrasinya Pengajuan Belanja 3 4 Permohonan Pengesahan Pendapatan Persetujuan Pengesahan Belanja Pengesahan SPTMHL · SP3HL-BJS · BAST SPTMHL, SPTJM, SP3HLBJS, MPHL BJS · Melaporkan dalam SIMAK BMN, LRA dan Neraca · Menjelaskan Hibah dalam CaLK · Menatausahakan dok. Terkait penerimaan hibah

Penandatanganan dokumen pertanggungjawaban hibah Menteri/pimpinan lembaga selaku PA Menteri/pimpinan lembaga/kepala kantor/satker selaku PA/KPA Pimpinan K/L / Satker penerima Hibah SP2HL SP3HL-BJS SPTMHL SPTJM MPHL-BJS Izin Pembukaan rekening BAST

DOKUMEN SUMBER HIBAH HIBAH UANG REKENING KORAN BARANG BAST JASA

Apakah BAST/BAPH? BAST/BAPH adalah suatu dokumen yang merupakan bukti penyerahan barang/jasa antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

BAST ≠ Laporan Kegiatan Hibah BAST adalah satu-satunya bukti penyerahan dan penerimaan hibah yang diakui oleh kedua belah pihak (dokumen sumber). Laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan atau sejenisnya dari donor hanya merupakan laporan (report), bukan bukti penyerahan hibah. Report to report = Merepotkan = tidak akuntabel Akuntabel = Dokumen sumber  Proses akuntansi  Laporan

Komponen Minimal Berita Acara Penyerahan Hibah Tanggal serah terima; Pihak Pemberi dan Penerima Nilai nominal (valas dan IDR); Bentuk hibah; Rincian harga per barang Tujuan Penyerahan Barang

DRAFT BAST

Contoh draft BAST JASA

Contoh draft BAST BARANG

Selasa lima belas April dua ribu sepuluh Dra. Masnellyarti Hilman, M. Sc Kuasa Pengguna Anggaran Satker Deputi Bidang Peningkatan Konservasi SDA dan PKL, KLH Kantor KLH, Gd. A Lantai VI, Jl. DI Panjaitan Kav 24, kebon nanas Jaktim 13410 Satker Deputi Bidang Peningkatan Konservasi SDA dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan , KLH Stephen Adrian Ross Chief Technical Officer Partnership on Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) DENR Compound, Visayas Avenue, Quezon City 1165, Philippines Partnership on Environmental Management for the Seas of East Asia (PEMSEA) USD 16,110 (setara dengan Rp.152.530.300)

REKONSILIASI REKONSILIASI ADALAH PROSES PENCOCOKAN DATA TRANSAKSI KEUANGAN YANG DIPROSES DENGAN BEBERAPA SISTEM/SUBSISTEM YANG BERBEDA BERDASARKAN DOKUMEN SUMBER YANG SAMA

FUNGSI REKONSILIASI Rekonsiliasi data realisasi hibah (langsung) triwulanan ditujukan untuk : Cross-check data realisasi penerimaan hibah dari Donor baik yang tercatat oleh KL maupun oleh DJPU sebagai bahan penyusunan LK BA 999.02; Mengetahui penerimaan hibah Langsung yang belum dilakukan pengesahan; Catatan data realisasi hibah pada KL dan DJPU serta Donor, seharusnya menunjukkan jumlah yang sama; Sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada auditor bahwa angka yang disajikan dalam laporan keuangan telah akurat

Issue terkait Rekonsiliasi Donor Pihak ke-3 K/L 1000 700 Konfimasi 1000 Rekonsiliasi 700 DJPU Hasil Konfirmasi DJPU dan Donor tidak akan sama, maka dari itu diperlukan Rekonsiliasi antara K/L dan Donor

Contoh Form Rekonsiliasi

Terima Kasih Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen Telp. 021 3865330 ext 2702/3864778, Fax 021 3843712

Penyajian dan Pengungkapan Hibah (Lewat Tahun Anggaran Berjalan) Hibah berupa Uang : Apabila kegiatan atas penerimaan hibah tersebut selesai dan tidak terdapat sisa dana tidak perlu disahkan ke KPPN Apabila menghasilkan aset agar dicatat dalam SIMAK-BMN Apabila terdapat sisa dana : Diakui di tahun anggaran berikutnya Melakukan proses pengesahan sebesar sisa dana tahun lalu Dituangkan dalam CaLK Dicantumkan dalam Kas/Setara Kas dalam Nerca Apabila belum dilakukan pengesahan agar diajukan pengesahan di tahun anggaran berikutnya

Penyajian dan Pengungkapan Hibah (Lewat Tahun Anggaran Berjalan) Hibah Berupa Barang/Jasa Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa telah diterbitkan BAST nya dan tanggal BAST melewati tahun anggaran berkenaan, agar diungkapkan di CaLK dan aset yang diterima di catat dalam SIMAK BMN tanpa dilakukan pengesahan. Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST agar segera dilakukan penandatangan BAST dan dilakukan proses pengesahan dan asetnya dicatat dalam SIMAK BMN Apabila Penerimaan Hibah Barang/Jasa belum diterbitkan BAST dan sekiranya tidak memungkinkan/sulit untuk penandatanganan BAST agar dituangkan di CaLK.