Masyarakat Peduli Keamanan OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

POLRI SOSIALISASI UU no. 11 TAHUN 2012 tentang
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KOMBES POL Drs. MACHMUD ABDUH, MH
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Standard Operating Procedure-Security
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PARTISIPASI SENKOM MITRA POLRI DALAM MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KOMPOL A.M. BANGUN. SH.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Implementasi Psikologi
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Pedoman bagi petugas Polmas.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PROSES PERADILAN HAM.
PAPARAN KAPOLSEK BANYUDONO Dalam Rangka
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PERTEMUAN KE-5.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
ADMINISTRASI KEUANGAN
Departemen Pengawasan Bank 3
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
VISUM et REPERTUM.
Acara Peradilan Pidana Anak
STRATEGI KEMITRAAN POLRI DAN SENKOM
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Penyitaan.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Materi 10.
Menjangkau yang tak Terjangkau
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERANAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN DALAM MENJAGA KAMTIBMAS
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
PEMERIKSAAN.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
PAPARAN KASUBBID PAMINAL
Oleh : KOMBES POL (PURN) RACHMAT BUDI UTOMO
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dosen Polmas pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian – PTIK
MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI
DIVISI HUKUM DAN PENINDAKAN PELANGGARAN PEMILU BAWASLU PROVINSI JATENG
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Penetapan Kinerja ( TAPJA )
PENGADILAN NEGERI SERANG
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
A. Tugas Pokok Satpam Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security ) b. Fungsi.
Transcript presentasi:

Masyarakat Peduli Keamanan OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA DISAMPAIKAN PADA ACARA PEMBENTUKAN KELOMPOK PEDULI KEAMANAN KELURAHAN KEDUNGMUNDU DI BALAI KELURAHAN KEDUNGMUNDU SEMARANG, TANGGAL 24 FEBRUARI 2013 Oleh Aiptu JOKO P RUSWANTO BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN KEDUNGMUNDU POLSEK TEMBALANG TELP : 024- 767 82737 081 325 750776 , 0877 3111 5801

DASAR 1.UUD 1945 PSL 30 (1) tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara 2.UU No.2 Th 2002 Psl 3 (1) tentang Pengemban Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinbantu oleh bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa 3.Skep Kapolri No.Pol:Skep /737/X/2005 tentang Model Polmas dalam penyelenggaraan Tugas Polri

KEAMANAN DILINGKUNGAN KELUARGA,RT,RW KELURAHAN AMAN : TERCIPTANYA SITUASI DAN KONDISI DILINGKUNGAN YANG AMAN NYAMAN BAIK SECARA FISIK MAUPUN NON FISIK TERCIPTANYA KEAMANAN DILINGKUNGAN BAIK KELUARGA MAUPUN LAINNYA ATAS KESADARAN PERAN SERTA WARGA DALAM MENCIPTAKAN KONDISI AMAN AKAN, MEMPENGARUHI HUBUNGAN YG ERAT ANTAR WARGA DAN TERCIPTANYA RASA KEKELUARGAAN YANG MENDALAM -AMAN-

OLAH TKP PENGERTIAN : A.TKP B. PENAGANGAN TKP C. PENGAMANAN TKP D. TPTKP E. PENGOLAHAN TKP

A. TKP adalah : Tempat yang diduga /patut diduga menjadi tempat yang sedang/telah terjadi Tindak Pidana,ditemukannya barangbukti, tersangka atau korban. B. PENANGANAN TKP : Tindakan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian / - Penyidik/Penyidik Pembantu guna melaksanakan serangkaian Tindakan Penaganan ,Pencatatan, dan Pembuatan Sket Gambar,Pemasangan Police Line dan pencarian Barang bukti, korban dan Tersangka.

C. Pengamanan TKP : Tindakan Petugas Kepolisian guna mengamankan,menjaga Status Quo,barang bukti,Korban. (Bagi Anggota masyarakat/yg sedang menemukan Tindak - Pidana ,sebaiknya ikut serta mengamankan TKP dan men- jaganya agar tetap status quo), demi terungkapnya tindak Pidana yg sedang terjadi. D. TPTKP : Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara -Mengamankan TKP -Memasang Police Line -Memfoto,menggambar Sket,mencari Barang Bukti. -Mengidentifikasi,mencari jejak Sidik jari ( Dak Tilos copy)

Pengolahan TKP : sehubungan dengan Prosedur Laporan Polisi, /- Tindakan yg dilakukan oleh Petugas Kepolisian, sehubungan dengan Prosedur Laporan Polisi, /- ditemukan oleh Petugas,dengan tindakan antara lain,pemasangan Police Line,Identifikasi,meng- gambar Sketsa TKP,Pencarian BB,Korban,TSK dan membuat Berita Acara Pemeriksaan TKP, guna Pe- nyidikan lebih lanjut.

Pelaksanaan : Sebelum mendatangi TKP,perlu dipersiapkan personil,dan saran/peralatan sesuai dg situasi dan kondisi Kasus yg terjadi antara lain : -Personil terdiri dari unsur2 : Samapta,Reserse,(bila diperlukan berikut bantuan Teknis(Labkrim,Ident,Dokter) -Kendaraan dan Alkom,demikecepatan bertindak dan hubungan dg Mako/Polsek/Polres. -Peralatan yg diperlukan dalam penanganan TKP al : >Police Line,Kaca Pembesar,Kompas,Sarung Tangan,Meteran,Camera,Tali ,Kapur tulis,lakban,Alat pembungkus BB serta Plasik berbagai ukuran,Gunting,Perlengkapan P3K,buku untuk membuat Sketa gambar.

Kegiatan Pokok : 1. Pengamatan Umum : <Jl Kegiatan Pokok : 1.Pengamatan Umum : <Jl.Masuk-keluarnya Pelaku <Adanya kejanggalan-2 yg didapati diTKP dan sekitarnya <Keadaan Cuaca waktu kejadian <Alat-alat ug mungkin digunakan,ditinggalkan oleh Pelaku,Tersangka <Tanda-tanda /bekas Peelawanan/kekerasan Hasil dari Pengamatan tersebut dapat disimpulkan untuk mementukan MO,Waktu kejadian,menentukan langkah-langkah selanjutnya yg harus didahulukan(prioritas tindakan) 2.Pemotretan dan Pembuatan Sketsa/ Gambar TKP

PEDULI DAN PEKA TERHADAP LINGKUNGAN KHUSUSNYA BIDANG KEAMANAN ,MENGAMANKAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA 1.SALING BAHU MEMBAHU ANTAR WARGA DALAM MENCIPTAKAN KONDISI YANG AMAN 2.BILA TERJADI KONDISI YG TIDAK AMAN,SEGERA ANTAR WARGA MENCARI SOLUSI,SEHINGGA TERCIPTA AMAN 3.BILA TERJADI GANGGUAN KAMTIBMAS,KHUSUSNYA TINDAK PIDANA ,SEGERA MENGAMBIL LANGKAH DAN TINDAKAN ,NAMUN TIDAK MENINGGALKAN PRISIP KEMANUSIAN DAN HAM SEHINGGA TIDAK TERJADI PELANGGARAN 4.BILA TERJADI TINDAK PIDANA DAN PELAKU TERTANGKAP TANGAN,MAKA LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN antara lain : -Mengamamankan Pelaku dari amuk massa ------Mengamankan TKP dan Barang Bukti,sehingga akan membantu pengungkapan tidak Pidana yng sedang terjadi maupun sudah terjadi sebelumnya yang telah dilakukan oleh pelaku.

TEMPAT KEJADIAN PERKARA TKP TEMPAT DIDUGA TERJADINYA TINDAK PIDANA dan tempat Tersangka melakukan tindak Pidana Tempat ditemukannya TERSANGKA , BARANG BUKTI , KORBAN TERTANGKAP TANGAN TERTANGKAPNYA TERSANGKA OLEH MASYARAKAT, PETUGAS, KORBAN,SAKSI DLL. PADA SAAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA. JADI SAAT TERSANGKA DIDUGA SEDANG MELAKUKAN,SETELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Tersangka,Babrang Bukti,Korban Tersangka : Orang yang diduga kuat telah,sedang,selesai melakukan Tindak Pidana Barang Bukti : Barang yang diduga digunakan untuk,membantu terjadinya Tindak Pidana Korrban : Orang yg menjadi Korban Tindak Pidana

Tindakan Yang Harus dilakukan dalam mengamankan TKP dan Tersangka (OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA) 1.Menjaga Keaslian dari TKP (status Quo) agar TKP tidak rusak,sebelum petugas Kepolisian memeriksanya,mengidentifikasi dan mencari Barang Bukti guna pengungkapan Kasus yang sedang terjadi. 2.Tindakan terhadap Tersangka : mengamankan agar tidak melarikan diri dan amuk massa bila Tertangkap Tangan. 3.Menjaga agar Tersangka tidak dianiaya oleh masyarakat yg sedang menyaksikan. 4. Menghubungi Petugas Polmas/Bhabinkamtibmas untuk segera mengamankan dan membawa ke kantor Kepolisian,guna pengungkapan dan pemeriksaan terhadap Tersangka, pengungkapan kasus dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka.

MEMPRESENTASIKAN DIRI

SEKIAN Terima Kasih Selamat BertugaS