Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Hak Atas Kesejahteraan
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Un Charter Latar Belakang
Presentasi Wanita dan Hukum
Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
PEMBIDANGAN HUKUM Menurut bentuk, sifat, isi, tempat berlakunya, cara mempertahankan dan cara pembentukannya.
Mekanisme HAM PBB serta Instrumen HAM Internasional dan nasional terkait dengan Hak Asasi Perempuan R. Herlambang Perdana Wiratraman Human Rights Law.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
PEMINDAHAN HAK DENGAN INBRENG
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Anak dan Perempuan
? HAK AZASI MANUSIA.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Problematika Gender dalam Islam
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK ASASI MANUSIA.
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
KELOMPOK 8 1. Masyarakat Kasus Marsinah termasuk pelaggaran HAM karena melanggar hak hidup seorang manusia Hak berpendapat Marsinah sebagai warga negara.
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Hak atas Kebebasan Pribadi
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KERAGAMAN DAN KESETARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Pendidikan kewarganegaraan
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) Disebut juga.
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Hukum dan Gender di Indonesia.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
Pengarusutamaan Gender
HAM serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Menuju Pemenuhan Perlindungan Maternitas Bagi Perempuan Pekerja
Transcript presentasi:

Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah HAK-HAK PEREMPUAN Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah

PEREMPUAN ADALAH TIANG NEGARA

Gender bukanlah KODRAT, Gender: pembagian peran serta tanggung jawab baik lelaki maupun perempuan yang ditetapkan masyarakat maupun budaya. Gender bukanlah KODRAT, atau KETENTUAN TUHAN

Ada beberapa bentuk ketidak adilan gender, seperti : Penomorduaan ( Subordinasi ), Pemiskinan ( Marginalisasi ), Anggapan negatif ( Stereotip ) Beban Kerja ( Burden ). Kekerasan ( Violence ).

Prinsip non diskriminasi adalah konsep sentral dalam hukum dan hak asasi manusia. Diskriminasi terhadap perempuan berarti pembedaan, pengesampingan atau pelarangan

masyarakat yang patriarkhal INDONESIA masyarakat yang patriarkhal

Tidak pernah dihitung secara ekonomis , sosial dan politis Kontribusi Perempuan Tidak pernah dihitung secara ekonomis , sosial dan politis

Konferensi Hak Asasi Manusia Hak-Hak Perempuan Kewajiban Negara

Undang-undang Republik Indonesia Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women , 1979 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984

INSTRUMEN-INSTRUMEN HUKUM Universal Declaration of Human Right, 1948/ DUHAM Vienna Declaration 1986 Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (1979)/ CEDAW Declaration On The Elimination Of Violence Against Women (1994) International Covenan on Civil and Politic Rights/ ICCPR Konvensi Internasional tentang Hak-hak Politik Wanita Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/ ECOSOC Beijing Declaration 1995 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Konvensi Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan Konvensi International Labour Organization

Instrumen Nasional yang melindungi hak-hak perempuan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan; Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum

Perlindungan Hak-hak perempuan menurut Undang-undang HAM Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan Hak-hak wanita di bidang kesehatan Hak-hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan

Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan Jaminan dalam instrumen-instrumen internasional Pasal 21 DUHAM butir 1 dan 2 ICCPR Pasal 25 CEDAW Pasal 7 dan Pasal 8 Pasal 7 Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU No. 10 Tahun 2008 Tentang PEMILU

Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan Undang-undang Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa kewarganegaraan seorang anak didasarkan hanya pada kewarganegaraan ayahnya ( asas ius sanguinis) DUHAM Pasal 15 CEDAW Pasal 9 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin, Pasal 1, 2 dan 3 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita, Pasal 1 Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak kewarganegaraan yang terdapat di dalam Pasal 28 D (4), Pasal 47 UU HAM

Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran DUHAM Pasal 26 ayat (1), CEDAW Pasal 10, Kovenan tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13 ayat (2), Konvensi melawan diskriminasi dalam Pendidikan, Pasal 4 (d) Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C ayat (1) Undang-undang HAM Pasal 48.

Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan DUHAM Pasal 23 Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b), Konvensi ILO No.111, Pasal 2 Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita, di dalam Pasal 3 Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 49 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paragraph 3 tentang perempuan, yaitu pada Pasal 76 CEDAW Pasal 11 ayat 2 butir (a)

Hak-hak wanita di bidang kesehatan Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang HAM Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan

Hak-hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum Pasal 50 Undang-Undang HAM RI Menurut Hukum Islam, seorang wanita dianggap dewasa jika telah akil baliq, yaitu setelah ia mendapat menstruase ( pada usia antara 13 – 15 tahun ) hukum adat, seorang wanita telah dianggap dewasa jika sudah berusia 15 tahun Perdata Barat, seorang wanita telah dianggap dewasa setelah berusia 16 tahun

Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai ikatan dan putusnya perkawinan diatur di dalam Pasal 30, 34, 35-37, dan Pasal 38-41 Undang-Undang HAM, hak-hak wanita sebagai seorang istri diatur di dalam Pasal 51 Pasal 51 ayat (1) UU no.39/1999 Pasal 3 ayat (1) UU no.39/1999

faktor yang menyebabkan kondisi perempuan di Indonesia menuntut keprihatinan semua pihak, yakni: a. adanya persepsi masyarakat terhadap perempuan yang belum menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar b. ketentuan hukum yang ada belum secara khusus memberikan perlindungan terhadap perempuan. c. mayoritas perempuan belum mengetahui akan hak-hak mereka

Sekian Terima Kasih