Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah HAK-HAK PEREMPUAN Oleh : Prof. Dr. Uswatun Hasanah Dr. Mutiara Hikmah
PEREMPUAN ADALAH TIANG NEGARA
Gender bukanlah KODRAT, Gender: pembagian peran serta tanggung jawab baik lelaki maupun perempuan yang ditetapkan masyarakat maupun budaya. Gender bukanlah KODRAT, atau KETENTUAN TUHAN
Ada beberapa bentuk ketidak adilan gender, seperti : Penomorduaan ( Subordinasi ), Pemiskinan ( Marginalisasi ), Anggapan negatif ( Stereotip ) Beban Kerja ( Burden ). Kekerasan ( Violence ).
Prinsip non diskriminasi adalah konsep sentral dalam hukum dan hak asasi manusia. Diskriminasi terhadap perempuan berarti pembedaan, pengesampingan atau pelarangan
masyarakat yang patriarkhal INDONESIA masyarakat yang patriarkhal
Tidak pernah dihitung secara ekonomis , sosial dan politis Kontribusi Perempuan Tidak pernah dihitung secara ekonomis , sosial dan politis
Konferensi Hak Asasi Manusia Hak-Hak Perempuan Kewajiban Negara
Undang-undang Republik Indonesia Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women , 1979 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984
INSTRUMEN-INSTRUMEN HUKUM Universal Declaration of Human Right, 1948/ DUHAM Vienna Declaration 1986 Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (1979)/ CEDAW Declaration On The Elimination Of Violence Against Women (1994) International Covenan on Civil and Politic Rights/ ICCPR Konvensi Internasional tentang Hak-hak Politik Wanita Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya/ ECOSOC Beijing Declaration 1995 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Konvensi Melawan Diskriminasi Dalam Pendidikan Konvensi International Labour Organization
Instrumen Nasional yang melindungi hak-hak perempuan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan; Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Undang-undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Perlindungan Hak-hak perempuan menurut Undang-undang HAM Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan Hak-hak wanita di bidang kesehatan Hak-hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan
Hak-hak wanita di bidang politik dan pemerintahan Jaminan dalam instrumen-instrumen internasional Pasal 21 DUHAM butir 1 dan 2 ICCPR Pasal 25 CEDAW Pasal 7 dan Pasal 8 Pasal 7 Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik UU No. 10 Tahun 2008 Tentang PEMILU
Hak-hak wanita di bidang kewarganegaraan Undang-undang Kewarganegaraan RI menyatakan bahwa kewarganegaraan seorang anak didasarkan hanya pada kewarganegaraan ayahnya ( asas ius sanguinis) DUHAM Pasal 15 CEDAW Pasal 9 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita Kawin, Pasal 1, 2 dan 3 Konvensi tentang Kewarganegaraan Wanita, Pasal 1 Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang hak kewarganegaraan yang terdapat di dalam Pasal 28 D (4), Pasal 47 UU HAM
Hak-hak wanita di bidang pendidikan dan pengajaran DUHAM Pasal 26 ayat (1), CEDAW Pasal 10, Kovenan tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 13 ayat (2), Konvensi melawan diskriminasi dalam Pendidikan, Pasal 4 (d) Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C ayat (1) Undang-undang HAM Pasal 48.
Hak-hak wanita di bidang ketenagakerjaan DUHAM Pasal 23 Kovenan Internasional tentang hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 dan Pasal 8 ayat 1 butir (a) dan (b), Konvensi ILO No.111, Pasal 2 Konvensi tentang Hak-hak Politik Wanita, di dalam Pasal 3 Amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 E ayat (1), Pasal 49 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan paragraph 3 tentang perempuan, yaitu pada Pasal 76 CEDAW Pasal 11 ayat 2 butir (a)
Hak-hak wanita di bidang kesehatan Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang HAM Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan
Hak-hak wanita untuk melakukan perbuatan hukum Pasal 50 Undang-Undang HAM RI Menurut Hukum Islam, seorang wanita dianggap dewasa jika telah akil baliq, yaitu setelah ia mendapat menstruase ( pada usia antara 13 – 15 tahun ) hukum adat, seorang wanita telah dianggap dewasa jika sudah berusia 15 tahun Perdata Barat, seorang wanita telah dianggap dewasa setelah berusia 16 tahun
Hak-hak wanita dalam ikatan /putusnya perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai ikatan dan putusnya perkawinan diatur di dalam Pasal 30, 34, 35-37, dan Pasal 38-41 Undang-Undang HAM, hak-hak wanita sebagai seorang istri diatur di dalam Pasal 51 Pasal 51 ayat (1) UU no.39/1999 Pasal 3 ayat (1) UU no.39/1999
faktor yang menyebabkan kondisi perempuan di Indonesia menuntut keprihatinan semua pihak, yakni: a. adanya persepsi masyarakat terhadap perempuan yang belum menempatkan perempuan sebagai mitra sejajar b. ketentuan hukum yang ada belum secara khusus memberikan perlindungan terhadap perempuan. c. mayoritas perempuan belum mengetahui akan hak-hak mereka
Sekian Terima Kasih