PELUANG PEMANFAATAN LULUSAN DIKNAKES MELALUI JALUR PEMERINTAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
HASIL PEMBAHASAN DISKUSI KELOMPOK C-2 SDM KESEHATAN: DALAM RANGKA PENINGKATKAN UPAYA KESEHATAN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, AKSES DAN MUTU PELAYANAN.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CPNS
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
Standar 4 Sumber Daya Manusia (SDM)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SEKRETARISD DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN DESKRIPSI PPSDMK
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Subbag umum / kepegawaian
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
M A N A J E M E N P E R E N C A N A A N A P A R A T U R S I P I L N E G A R A Disampaikan pada: Pendampingan Entry Formasi ke dalam Aplikasi e-Formasi.
KEBIJAKan PENATAAN SDM APARATUr
ARAH KEBIJAKAN FORMASI DAN PENGADAAN CPNS TA 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
A. DASAR  Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.  Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Peraturan Pemerintah.
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Disampaikan pada acara
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PROSEDUR PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK)
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
Manajemen Umum Kepegawaian
Profil dan Informasi Peluang Kerja DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANDUNG
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASRKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Transcript presentasi:

PELUANG PEMANFAATAN LULUSAN DIKNAKES MELALUI JALUR PEMERINTAH DISAMPAIKAN OLEH KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN PADA PERTEMUAN KOORDINASI PENYELENGGARA PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN TAHUN 2013 DI BATAM, OKTOBER 2013

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Penempatan Dokter Dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 163/2013 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2013 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 216 Tahun 2013 tentang Panitia Pengadaan CPNS Nasional dari Tenaga Honorer dan Pelamar Umum Tahun 2013 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil

Lulusan diknakes poltekkes dan non poltekkes Kefarmasian Keperawatan Kesehatan Masyarakat Gizi Keteknisian Medik Keterapian Fisik Medis & Paramedis PP No. 32 Thn 1996

PELUANG PEMANFAATAN TENAGA KESEHATAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH PERMANEN : Pengangkatan CPNS Pusat (Dilingkungan Kemenkes) SEMI PERMANEN : Penugasan senior PPDS & dr spes Pengangkatan dr spes/drg spes/dr/drg/bidan PTT Pusat TEMPORER : Penugasan Khusus D-3 Kesehatan Di Puskesmas Penugasan Khusus Di RS Bergerak Penugasan Residen Di RS Pengangkatan CPNS Daerah (Dilingkungan Pemda) Pengangkatan PTT Daerah KEMKES PEMDA

Pengangkatan cpns TAHUN 2013 PEMENUHAN PEGAWAI TENAGA HONORER K1 & K2 PELAMAR UMUM FORMASI KHUSUS (DOKTER)

ARAH KEBIJAKAN FORMASI PNS Kebijakan umum alokasi formasi adalah ZERO GROWTH secara nasional dalam arti alokasi formasi nasional sebesar (sama dengan) jumlah PNS yang pensiun secara nasional Arah kebijakan pertambahan PNS secara nasional tetap diusahakan ZERO GROWTH menuju MINUS GROWTH sampai selesainya rencana pengankatan Tenaga Honorer K-1 dan K-2 serta terwujudnya organisasi yang RIGHT SIZING. Penduduk Indonesia tahun 2010 237.556.363, Angka pertumbuhan penduduk per tahun 1.48%

POLA ALOKASI SECARA INSTANSIONAL Minus Growth, alokasi formasi < PNS yang pensiun Zero Growth, alokasi formasi = PNS yang pensiun Growth, alokasi formasi > PNS yang pensiun

ALOKASI FORMASI < JUMLAH PNS YANG PENSIUN Minus growth ALOKASI FORMASI < JUMLAH PNS YANG PENSIUN bagi instansi yang: Jumlah pegawai sudah kelebihan hasil analisis beban kerja disbanding pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanjan pegawai lebih daari 50% dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30% dalam APBD bagi Provinsi

ALOKASI FORMASI = JUMLAH PNS YANG PENSIUN ZERO GROWTH ALOKASI FORMASI = JUMLAH PNS YANG PENSIUN bagi instansi yang: Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegwai yang ada/bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai antara 40% - 50% dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai antara 25% - 30% dalam APBD bagi Provinsi

ALOKASI FORMASI > JUMLAH PNS YANG PENSIUN GROWTH ALOKASI FORMASI > JUMLAH PNS YANG PENSIUN bagi instansi yang: Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja di banding dengan pegawai yang ada (bezetting) Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 40% dalam APBD bagi Kab/Kota Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 25% dalam APBD bagi Provinsi

Prioritas jENIS JABFUNG KESEHATAN Dokter Pendidik Klinis Dokter Dokter Gigi Perawat Perawat Gigi Bidan Radiografer Pranata Labkes Perekam Medis Fisioterapi Teknisi Elektromedik Ortotis Prostetis Okupasi Terapis Terapis Wicara Refraksionis Optisen Teknisi Gigi Teknisi Transfusi Darah Fisikawan Medik Psikolog Klinis Sanitarian Epidemiolog Kesehatan Entomolog Kesehatan Nutrisionis Apoteker Asisten Apoteker Administrator Kesehatan Penyuluh Kesmas Pembimbing Kesehatan Kerja

Kebijakan pengangkatan ptt NO URAIAN PERMENKES NO. 07 TH. 2013 1 Lama Penugasan Dokter PTT Dokter : Biasa : 3 Tahun Terpencil dan Sangat Terpencil : 2 Tahun Bidan : 3 tahun 2 Pengangkatan Kembali (perpanjangan) Dokter dan Bidan PTT Paling banyak 1 (satu) kali masa penugasan Bidan : Paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan 3 Tahapan seleksi bidan PTT tingkat Kab/Kota Seleksi Administrasi dan/atau Dapat melaksanakan seleksi ujian tulis/Psikotest/ Wawancara/Uji Keterampilan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 4 Pembiayaan Seleksi di Kab/Kota Biaya penyelenggaraan seleksi Bidan PTT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota

Kebijakan pengangkatan ptt NO URAIAN PERMENKES NO. 07 TH. 2013 5 Mekanisme Seleksi Bidan PTT di Provinsi Membentuk tim pengangkatan bidan PTT tingkat provinsi yang bertugas : Menyebarluaskan informasi tentang pengangkatan Bidan PTT ke seluruh Kab/Kota Mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi pengangkatan Bidan PTT di Kab/Kota Pengawasan dan monitoring pelaksanaan seleksi pengangkatan Bidan PTT di Kab/Kota Menerima laporan pelaksanaan seleksi pengangkatan Bidan PTT dari Kab/Kota dan menyampaikan pada Biro Kepegawaian Memverifikasi hasil penetapan kelulusan seleksi pengangkatan bidan PTT dari Kab/Kota yang telah disusulkan secara online Mengirimkan daftar nama bidan dari Kab/Kota yang telah diverifikasi secara online Tim pengangkatan bidan PTT tingkat provinsi terdiri dari unsur lintas program terkait di lingkungan Dinkes Provinsi

Kebijakan pengangkatan ptt NO URAIAN PERMENKES NO. 07 TH. 2013 6 Mekanisme Seleksi Bidan PTT di Kab/Kota Membentuk tim seleksi bidan PTT yang bertugas : Mengumumkan penerimaan bidan PTT sesuai alokasi formasi yang tersedia Menetapkan pedoman penilaian kelulusan bidan PTT Melaksanakan seleksi pengangkatan bidan PTT Menetapkan hasil seleksi pengangkatan bidan PTT Melaporkan pelaksanaan seleksi pengangkatan bidan PTT 7 Cuti Tahunan (Dokter dan Bidan) Memperoleh cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah bertugas paling sedikit selama 1 (satu) tahun 8 Cuti Bersalin 40 hari kalender setelah melaksanakan tugas selama 1 tahun berturut-turut

Kebijakan pengangkatan ptt NO URAIAN PERMENKES NO. 07 TH. 2013 9 Pembuatan laporan akhir Sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Selesai Penugasan sekurang-kurangnya memuat tentang profil tempat penugasan, hasil kegiatan selama penugasan, dan permasalahan 10 Perpindahan/ perubahan lokasi penugasan Dokter dan Bidan Antar Provinsi : Dokter dan Bidan tidak dapat dilakukan Antar Kab/Kota dalam 1 (satu) Provinsi : Dapat dilakukan pada saat perpanjangan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Biro Kepegawaian 11 Tahapan Pemberhentian Dalam melaksanakan pemberhentian/pemutusan secara sepihak terlebih dahulu harus melalui tahapan : Teguran lisan Teguran tertulis Penghentian gaji dan insentif

Kebijakan pengangkatan ptt NO URAIAN PERMENKES NO. 07 TH. 2013 12 Kewajiban Pemerintah Daerah Kab/Kota Menjamin keselamatan dan keamanan bagi Dokter dan Bidan sebagai PTT dalam melaksanakan tugas Menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas tempat tinggal yang layak untuk menunjang pelaksanaan tugas. Menerbitkan surat izin praktik untuk Dokter dan surat ijin kerja untuk Bidan yang mengikuti program PTT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Memberikan tunjangan lain sesuai kemampuan masing-masing daerah kepada Dokter dan Bidan sebagai PTT.

Keberadaan ptt

Renstra Kementerian Kesehatan Th. 2010-2014 Penugasan khusus Renstra Kementerian Kesehatan Th. 2010-2014 Pemenuhan kebutuhan Fasyankes terutama jenis nakes tertentu dalam jangka waktu tertentu Percepatan pencapaian target MDG’s pada tahun 2015 Pelaksanaan pengangkatan Penugasan Khusus dilaksanakan sampai tahun anggaran 2014 Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. KP/Menkes/427/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012 bahwa : Mulai tahun 2015, Pemerintah Daerah wajib membiayai sendiri proses pengangkatan dan pembayaran insentif Penugasan Khusus D-III Tenaga Kesehatan apabila masih dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan. Pada tahun 2015, khusus untuk D-III tenaga kesehatan yang diangkat dengan SK penugasan khusus yang diterbitkan pada tahun 2014, maka Kementerian Kesehatan masih membayarkan insentifnya sampai dengan berakhirnya masa penugasan.

PENGANGKATAN PENUGASAN KHUSUS NO URAIAN PERMENKES NO. 09 TH. 2013 1 Lama Penugasan D-III Kesehatan : 1 tahun Residen Senior : 3 s/d 6 bulan Residen Pasca jenjang 1 : 6 bulan 2 Pengangkatan Kembali (perpanjangan) D-III Kesehatan : Paling banyak 2 (dua) kali masa penugasan Perpanjangan sebagai nakes penugasan Khusus D-III hanya untuk ditempatkan pada puskesmas semula (Tidak dapat pindah puskesmas) Residen : Tidak diatur 3 Hak cuti Memperoleh cuti tahunan selama 12 hari kerja, bagi nakes dengan pendidikan D-III yg telah melaksanakan tugas secara terus menerus selama 1 tahun 4 Uang Duka Wafat : 6 kali penghasilan terakhir Tewas : 12 Kali Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku 5 Tahapan Pemberhentian Dalam melaksanakan pemberhentian/ pemutusan secara sepihak terlebih dahulu harus melalui tahapan : Teguran lisan Teguran tertulis Penghentian gaji dan insentif

seleksi administrasi & jenis tenaga tugsus Tenaga Kesehatan dengan pendidikan Diploma III yaitu bidan, perawat, sanitarian, tenaga gizi, dan analis kesehatan; Residen Pasca Jenjang I yaitu dokter/dokter gigi yang mendapatkan bantuan pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dari Kementerian Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan jenjang I; Residen Senior adalah dokter/dokter gigi yang sedang menempuh pendidikan klinis yang khusus dan sudah memasuki tahap akhir pendidikan di rumah sakit pendidika ataupun rumah sakit lainnya yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan.

RENCANA PENGANGKATAN penugasan khusus 2014 Renstra 1700* *Pengangkatan Kembali dan Pengangkatan Baru Keberadaan per 1 Oktober 2013 1495 Formasi 2014 205* * Pengangkatan Baru

DATA KEBERADAAN PENUGASAN KHUSUS

Chusun – akfar bumi husada jkt Akreditasi BAN-PT, inst Diknakes rata2 C. Utk mjd PNS min. Akreditasi B Apakah sudah pernah dibahas utk diknakes disamakan dg lain Kriteria PNS bagaimana? Formasi PNS nakes 2013 hy utk dr, perawat, bidan, kesling, dan dosen poltekkes. Standar PNS min. tes 60% dan lulus wawasan kebangsaan. Pola seleksi CPNS  ketat Agar mengusahakan akreditasi lebih baik  kualitas PNS Kriteria PNS Kemenkes, dulu ada syarat surat keterangan HIV/AIDS dan Hepatitis C  tidak boleh krn bertentangan dg UU.

ANDRIANTO – AKZI SURABAYA Pengangkatan dosen utk BLUD? Persyaratan yang berbeda antar daerah, Persyaratan IPK min. 2,75 Akreditasi min. B. Lebih dari 60% akreditasi kurang dr B. Persyaratan 1 desa 1 perawat, gaji sharing  apakah tidak korupsi. RUU nakes lambat? BLU boleh mengangkat Pegawai BLU non PNS, dasar PP 30/2005. Hak2nya sama dg PNS. Persyaratan IPK, jaminan kualitas ilmu, ketrampilan dan akhlak bkn hy nilai. 1 desa 1 perawat, hrs ada Perda yg melandasi sebagai dasar pembayaran gaji. RUU nakes  penting dan msh berproses. Masuk AMPRES.

Illah sursilah - Akbid muh cirebon Pemerataan tenaga bidan, apakah agenda alumni D3 Kebidanan di Jawa disalurkan ke daerah2 yang butuh bidan. Bagaimana alurnya? Ide yang baik. Papua dan papua barat membutuhkan. Maluku utara jg. Tidak ada yg bersedia utk ditempatkan di sana. Yg berminat dpt lsg menghubungi Ropeg. Penugasan khusus jg demikian.

Ninis – iik kediri IIK punya 12 prodi, 1 program D3 Anafarma dr tahun ke tahun semakin turun. D3 Anafarma sdh masuk PNS, tdk ada jabfungnya. Rekrutmen agar ditempatkan di tempat yg sesuai. Semua uji kompetensi nakes ada, bagaimana dg Farmasi. Dari pertemuan ini, semua kebijakannya sama utk exit exam. Uji kompetensi D3 Anafarma, tidak bisa mengerjakan. Dasarnya PP 51, TTK. Formasi tidak match. Anafarma agar berbeda, dikelompokkan dlm jabfung. Untuk uji kompetensi diserahkan ke MTKI utk diselesaikan.

Pemanfaat jalur pemerintah tambh sedikit, minus growt. Kt teteap optimis, dan tetap menghasilkan lulusan berkualitas. KKNI, semua dik learning outcome wawasan kebangsaan. Nomenklatur sedang ditata ulang. Jenis dan jenjang semua profesi. Anafarma msh ada kemiripan dg analis kesehatan dan farmasi.