PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013
DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PP No. 71 Tahun2000 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi terdapat 30 bentuk/jenis. Ke-30 jenis korupsi tersebut dapat dikelompokkan kedalam 7 kelompok.
7 Kelompok TPK Delik Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara Delik Suap menyuap (pemberian sesuatu/janji kepada pegawai negeri) Delik Penggelapan dalam jabatan Delik Pemerasan Delik Perbuatan curang Delik Benturan kepentingan dalam pengadaan Delik Gratifikasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya: Koordinasi Supervisi Monitor Penyelidikan Penyidikan Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan
TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi tersebut
Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat
TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Hak Pelapor Tindak Pidana Korupsi PP No. 71 Tahun 2000
KPK Wajib memberikan perlindungan terhadap saksi/pelapor yang menyampaikan laporannya
KPK Wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas Pelapor/ isi informasi/ saran/pendapat yang disampaikan
Pelapor TPK berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam dan atau premi paling banyak dua permil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan
Datang langsung atau Mengirimkan surat Direktorat Pengaduan Masyarakat Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. C-1 Jakarta 12920 Melalui PO BOX 575 Jakarta 10120
Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila telah disertai dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3
PROSES PENANGANGAN PENGADUAN Bidang PENCEGAHAN Bidang PENINDAKAN
5W + 2H Memuat informasi dugaan TPK WHAT Apa yang dilakukan? WHY Mengapa dilakukan? WHEN Kapan perbuatan itu dilakukan? WHO Siapa saja yang terlibat, siapa yang memberi, siapa yang menerima? WHERE Dimana perbuatan itu dilakukan? HOW Bagaimana perbuatan itu dilakukan? HOW MUCH Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan?
Laporan harus menguraikan Identitas pelapor Peristiwa yang terjadi Tempat dan waktu kejadian Dugaan pelaku korupsi Modus operandi Dugaan kerugian negara Bukti permulaan Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan
Jenis-jenis BUKTI PERMULAAN 1. Dokumen-dokumen terkait dengan kasus yang dilaporkan; 2. Rekaman atau dokumentasi terkait kasus yang dilaporkan
menyampaikan pengaduan dugaan TPK yang telah maupun akan terjadi, sarana bagi whistleblower menyampaikan pengaduan dugaan TPK yang telah maupun akan terjadi, yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK tersebut
Whistleblower ?
3 1 2 4 6 5 7 8 9 10 Siapakah mereka? Apakah Mereka Whistleblower? ?
Merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut
Tentang KWS kerahasiaan identitas KPK Whistleblower's System Memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor (anonymous reporting) Bagaimana cara memproteksi whistleblower?
Tentang KWS KPK Whistleblower's System Menyediakan fasilitas kotak komunikasi untuk berkomunikasi dengan petugas, yang hanya bisa diakses menggunakan nama samaran dan kata sandi pelapor
Tentang KWS 24 jam setiap hari KPK Whistleblower's System dapat diakses 24 jam setiap hari
Tentang KWS KPK Whistleblower's System merupakan media penyampaian pengaduan bagi pelapor yang tidak punya waktu dan tidak ingin publikasi
Siapa : Pelapor Merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi TPK, terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi TPK tersebut
Siapa : Terlapor
Panduan menggunakan KPK Whistleblower's System (KWS)
kws.kpk.go.id di tempat aman, nyaman serta kemungkinan kecil diketahui pihak lain yang anda tidak inginkan
Tampilan KWS Baru
Secara default sistem dibuat untuk tidak mengungkapkan identitas pelapor untuk melindungi kerahasiaan pelapor
KPK akan merahasiakan informasi pribadi pelapor sebagai Wishtleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan
Untuk pengamanan fisik KPK bekerja sama dengan LPSK
dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti informasi dari KWS KPK bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti informasi dari KWS