PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI selayang pandang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Keterbukaan Informasi Publik
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DAN PENCEGAHAN KORUPSI
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
OLEH : 1.IDA NURMAYANTI ( ) 2.DESY YUWAVI ( ) 3.ADINTA RAGIL S ( ) 4.RIZAL AGMAS TAHTA P ( )
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dotty Rahmatiasih Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK.
Pendidikan Anti-Korupsi
Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
PENYIDIKAN NEGARA.
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Percepatan Pemberantasan Korupsi
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
KASUS SIMULATOR SIM.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
RUANG LINGKUP KORUPSI.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Tata Cara Penanganan Pengaduan
Transcript presentasi:

PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013

DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PP No. 71 Tahun2000 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi terdapat 30 bentuk/jenis. Ke-30 jenis korupsi tersebut dapat dikelompokkan kedalam 7 kelompok.

7 Kelompok TPK Delik Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara Delik Suap menyuap (pemberian sesuatu/janji kepada pegawai negeri) Delik Penggelapan dalam jabatan Delik Pemerasan Delik Perbuatan curang Delik Benturan kepentingan dalam pengadaan Delik Gratifikasi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya: Koordinasi Supervisi Monitor Penyelidikan Penyidikan Penuntutan, dan Pemeriksaan di sidang pengadilan

TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi tersebut

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat

TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No TPK yang ditangani oleh KPK (Sesuai Pasal 11 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Hak Pelapor Tindak Pidana Korupsi PP No. 71 Tahun 2000

KPK Wajib memberikan perlindungan terhadap saksi/pelapor yang menyampaikan laporannya

KPK Wajib merahasiakan kemungkinan dapat diketahuinya identitas Pelapor/ isi informasi/ saran/pendapat yang disampaikan

Pelapor TPK berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam dan atau premi paling banyak dua permil dari nilai kerugian negara yang dikembalikan

Datang langsung atau Mengirimkan surat Direktorat Pengaduan Masyarakat Jalan H.R. Rasuna Said, Kav. C-1 Jakarta 12920 Melalui PO BOX 575 Jakarta 10120

Pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti apabila telah disertai dengan data lengkap, sesuai dengan PP No.71/2000 Pasal 2 dan Pasal 3

PROSES PENANGANGAN PENGADUAN Bidang PENCEGAHAN Bidang PENINDAKAN

5W + 2H Memuat informasi dugaan TPK WHAT Apa yang dilakukan? WHY Mengapa dilakukan? WHEN Kapan perbuatan itu dilakukan? WHO Siapa saja yang terlibat, siapa yang memberi, siapa yang menerima? WHERE Dimana perbuatan itu dilakukan? HOW Bagaimana perbuatan itu dilakukan? HOW MUCH Berapa nilai uang/barang yang dilibatkan?

Laporan harus menguraikan Identitas pelapor Peristiwa yang terjadi Tempat dan waktu kejadian Dugaan pelaku korupsi Modus operandi Dugaan kerugian negara Bukti permulaan Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan

Jenis-jenis BUKTI PERMULAAN 1. Dokumen-dokumen terkait dengan kasus yang dilaporkan; 2. Rekaman atau dokumentasi terkait kasus yang dilaporkan

menyampaikan pengaduan dugaan TPK yang telah maupun akan terjadi, sarana bagi whistleblower menyampaikan pengaduan dugaan TPK yang telah maupun akan terjadi, yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK tersebut

Whistleblower ?

3 1 2 4 6 5 7 8 9 10 Siapakah mereka? Apakah Mereka Whistleblower? ?

Merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut

Tentang KWS kerahasiaan identitas KPK Whistleblower's System Memberikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor (anonymous reporting) Bagaimana cara memproteksi whistleblower?

Tentang KWS KPK Whistleblower's System Menyediakan fasilitas kotak komunikasi untuk berkomunikasi dengan petugas, yang hanya bisa diakses menggunakan nama samaran dan kata sandi pelapor

Tentang KWS 24 jam setiap hari KPK Whistleblower's System dapat diakses 24 jam setiap hari

Tentang KWS KPK Whistleblower's System merupakan media penyampaian pengaduan bagi pelapor yang tidak punya waktu dan tidak ingin publikasi

Siapa : Pelapor Merupakan seseorang yang melaporkan perbuatan berindikasi TPK, terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi TPK tersebut

Siapa : Terlapor

Panduan menggunakan KPK Whistleblower's System (KWS)

kws.kpk.go.id di tempat aman, nyaman serta kemungkinan kecil diketahui pihak lain yang anda tidak inginkan

Tampilan KWS Baru

Secara default sistem dibuat untuk tidak mengungkapkan identitas pelapor untuk melindungi kerahasiaan pelapor

KPK akan merahasiakan informasi pribadi pelapor sebagai Wishtleblower, KPK hanya fokus pada kasus yang dilaporkan

Untuk pengamanan fisik KPK bekerja sama dengan LPSK

dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti informasi dari KWS KPK bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menindaklanjuti informasi dari KWS