LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Disampaikan pada Rapat Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan 11-11-11
SITUASI GLOBALISASI Perdagangan pangan dunia semakin terbuka (borderless) Tuntutan perdagangan bebas yang adil (fair trade) Standar dan peraturan terkait food safety and quality sebagai non-tariff barier Regulasi tidak boleh diskriminasi Daya saing : Kemampuan suatu perusahan atau bangsa untuk menawarkan produk dan layanan yang memenuhi kualitas standar pasar lokal dan dunia pada harga yang kompetitif dan memberikan cukup keuntungan dari penggunaan sumber daya yang digunakan atau dikonsumsi dalam memproduksi Daya saing sebagai kunci utama untuk memenangkan persaingan perdagangan global
LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN LABEL PANGAN Pengertian Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, Label Pangan Label Pangan LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN DICETAK PADA KEMASAN DITEMPEL PADA KEMASAN 3
LABEL PANGAN Tujuan: agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab 4
PERATURAN PELABELAN PANGAN UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Tahun 2003. Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Peraturan Kepala Badan POM HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Peraturan Ka Badan POM No. HK 00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.1.52.6635 Tahun 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.51.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik
PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN UU No 7/1996 Tentang Pangan PP 69 / 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan SK Kepala BPOM Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan
MASALAH LABEL PANGAN LABEL Banyak ditemukan label produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan: termasuk label tidak menggunakan bahasa Indonesia, tidak melekat pada kemasan, mudah luntur, tidak terbaca dengan jelas, menyesatkan, berlebihan, keterangan lain pada lebel tidak memenuhi ketentuan
TREN PENDAFTARAN PRODUK PANGAN Tren Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Periode Januari 2007 S/D Oktober 2011
TIDAK MEMENUHI KETENTUAN Temuan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan TEMUAN PRODUK PANGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HASIL PENGAWASAN JANUARI 2008-OKTOBER 2011 Tahun Temuan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Produk Rusak (item) Produk Daluwarsa Produk TIE Produk TMK Label 2008 122 610 616 123 2009 111 905 1996 388 2010 464 1468 2021 270 2011* 156 872 1033 76 Total 853 3855 5666 857
TINDAK LANJUT Finalisasi Rancangan Peraturan Kepala Badan POM tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang di dalamnya mengatur pelabelan pangan dan sekaligus mencabut keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tahun 2003 tentang pedoman umum pelabelan produk pangan* *Sesuai dengan UU No 7 tahun 1996 dan PP No. 69 / 1999 dan disinkronkan dengan Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang
Sikron TINDAK LANJUT UU No 7/1996 Tentang Pangan PP 69 / 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan Sikron Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan SK Kepala BPOM Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Permendag 22/M-DAG/PER/5/2010
Draft Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang Mengatur Produk Impor Pasal 36 (1) Pemasukan Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran ke dalam wilayah Indonesia dapat dilakukan oleh : a. Perusahaan yang memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran ; atau b. Pihak lain yang memiliki izin sebagai importir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat kuasa dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pada saat Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasuki wilayah Indonesia, label harus telah memenuhi ketentuan.
PENUTUP Peraturan Pemerintah No 69 / 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tidak perlu direvisi, karena sejalan dengan UU No 7 / 1996 Tentang Pangan. Mencabut peraturan pelaksanaan PP No 69 / 1999 berupa SK Ka Badan Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan dan mengganti dengan Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Thank You