LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
STANDARISASI DAN SERTIFIKASI PANGAN OLAHAN
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
Hak atas Kebebasan Pribadi
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
POKOK – POKOK PENGATURAN IMPOR KAYU DAN PRODUK KAYU
SUNSET POLICY.
UJIAN AKHIR SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL 2007/2008 Oleh : Ahmad Solikin, S.Ag. Pelatihan Kepala Sekolah SD se-Kabupaten Sleman SD Muh CC, 17 Desember 2007,
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
REGULASI TEKNIS BERBASIS STANDAR DAN PENILAIAN KESESUAIAN PRODUK PANGAN JAKARTA, 8 JUNI 2011 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN BAHAN BERBAHAYA.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BLH PROVINSI SULAWESI BARAT
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Pajak Pertambahan Nilai
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Disampaikan pada acara :
POKOK-POKOK PIKIRAN UU TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL oleh: Dr. H
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
Jalan Pasteur no. 25, Bandung e mail:
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Perlindungan Konsumen
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
PERMENKES NO.33 TAHUN 2012 TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NO
HARMONISASI Deregulasi /simplifikasi regulasi antara lain:
HARMONISASI 2018 NO PERATURAN STATUS 1
SIMPLIFIKASI & DEREGULASI
Transcript presentasi:

LABEL PANGAN ROY SPARRINGA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Disampaikan pada Rapat Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan 11-11-11

SITUASI GLOBALISASI Perdagangan pangan dunia semakin terbuka (borderless) Tuntutan perdagangan bebas yang adil (fair trade) Standar dan peraturan terkait food safety and quality sebagai non-tariff barier Regulasi tidak boleh diskriminasi Daya saing : Kemampuan suatu perusahan atau bangsa untuk menawarkan produk dan layanan yang memenuhi kualitas standar pasar lokal dan dunia pada harga yang kompetitif dan memberikan cukup keuntungan dari penggunaan sumber daya yang digunakan atau dikonsumsi dalam memproduksi Daya saing sebagai kunci utama untuk memenangkan persaingan perdagangan global

LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN LABEL PANGAN Pengertian Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, Label Pangan Label Pangan LABEL YG DIMASUKKAN KEDALAM KEMASAN DICETAK PADA KEMASAN DITEMPEL PADA KEMASAN 3

LABEL PANGAN Tujuan: agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab 4

PERATURAN PELABELAN PANGAN UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Tahun 2003. Peraturan Kepala Badan POM No.HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional Peraturan Kepala Badan POM HK.00.06.51.0475 Tahun 2005 tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Peraturan Ka Badan POM No. HK 00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Produk Pangan Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.1.52.6635 Tahun 2007 tentang Larangan Pencantuman Informasi Bebas Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan. Peraturan Kepala Badan POM No. HK 00.06.51.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik

PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELABELAN PANGAN UU No 7/1996 Tentang Pangan PP 69 / 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan SK Kepala BPOM Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan

MASALAH LABEL PANGAN LABEL Banyak ditemukan label produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan: termasuk label tidak menggunakan bahasa Indonesia, tidak melekat pada kemasan, mudah luntur, tidak terbaca dengan jelas, menyesatkan, berlebihan, keterangan lain pada lebel tidak memenuhi ketentuan

TREN PENDAFTARAN PRODUK PANGAN Tren Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Periode Januari 2007 S/D Oktober 2011

TIDAK MEMENUHI KETENTUAN Temuan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan TEMUAN PRODUK PANGAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HASIL PENGAWASAN JANUARI 2008-OKTOBER 2011 Tahun Temuan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Produk Rusak (item) Produk Daluwarsa Produk TIE Produk TMK Label 2008 122 610 616 123 2009 111 905 1996 388 2010 464 1468 2021 270 2011* 156 872 1033 76 Total 853 3855 5666 857

TINDAK LANJUT Finalisasi Rancangan Peraturan Kepala Badan POM tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang di dalamnya mengatur pelabelan pangan dan sekaligus mencabut keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.52.4321 tahun 2003 tentang pedoman umum pelabelan produk pangan* *Sesuai dengan UU No 7 tahun 1996 dan PP No. 69 / 1999 dan disinkronkan dengan Permendag No. 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdangan No. 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang

Sikron TINDAK LANJUT UU No 7/1996 Tentang Pangan PP 69 / 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan Sikron Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan SK Kepala BPOM Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Permendag 22/M-DAG/PER/5/2010

Draft Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang Mengatur Produk Impor Pasal 36 (1) Pemasukan Pangan Olahan yang telah memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran ke dalam wilayah Indonesia dapat dilakukan oleh : a. Perusahaan yang memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran ; atau b. Pihak lain yang memiliki izin sebagai importir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat kuasa dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pada saat Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memasuki wilayah Indonesia, label harus telah memenuhi ketentuan.

PENUTUP Peraturan Pemerintah No 69 / 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tidak perlu direvisi, karena sejalan dengan UU No 7 / 1996 Tentang Pangan. Mencabut peraturan pelaksanaan PP No 69 / 1999 berupa SK Ka Badan Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan dan mengganti dengan Peraturan Kepala Badan Tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Thank You