Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Advertisements

Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MASALAH PRAKTIS PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
SELAMAT DATANG.
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
oleh : ANDRIE AMOES., SH,MH DIREKTORAT PERANCANGAN
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
HUKUM ACARA PHPU (berdasarkan UU MK dan Peraturan MK)
ISU-ISU LAIN.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Presiden dan DPR.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011

Pengantar •Proses perubahan UU 10/2004 menjadi momen penting dalam melakukan reformasi bidang legislasi dalam sistem peraturan perundang-undangan •Selama ini muncul beberapa permasalahan dalam sistem peraturan perundang-undangan yang menunjukkan adanya kelemahan dalam UU 10/2004 •PSHK menyampaikan masukan/berbagi informasi berdasarkan pengalaman dan beberapa riset yang kami lakukan

Tindaklanjut putusan PUU MK dalam Pembentukan Undang-undang •Peraturan perundang-undangan yang terkait saat ini belum mengatur mengenai tindaklanjut putusan PUU MK yang membatalkan undang- undang atau bagian dari undang-undang •Perlu diatur mekanisme untuk menindaklanjuti putusan MK yang membutuhkan revisi atau pembentukan baru suatu undang-undang

•Mekanisme tindaklanjut ini perlu untuk membagi peran antara pemerintah dan DPR •Mekanisme tindaklanjut juga untuk memastikan pelaksanaan dan perlindungan hak warga negara

Praktek Tindaklanjut Putusan MK Mekanisme Pasif. Dalam mekanisme ini DPR maupun pemerintah menunggu reaksi dari pihak lain (kelompok-kelompok dalam masyarakat) untuk mengusulkan perubahan terhadap UU tersebut. Jangka waktu tindak lanjut tidak jelas karena kedua lembaga tidak menetapkan jadwal yang spesifik untuk memproses perubahan tersebut. Mekanisme Reaktif. Dalam mekanisme ini pemerintah atau DPR menyikapi Putusan MK dengan membentuk Tim yang secara khusus akan mengkaji dan mengajukan rancangan perubahan terhadap UU yang harus diubah. Mekanisme Responsif. Dalam mekanisme ini Pemerintah dan DPR dengan cepat merespon Putusan MK dengan menyelenggarakan proses yang cepat dengan memprioritaskan perancangan dan pembahasan terhadap perubahan UU yang harus diubah.

Tabel Perbandingan Tindaklanjut Putusan MK

Tindaklanjut Putusan MK terkait Pengundangan dan Penyebarluasan •Selama ini muncul kesulitan dalam mendapatkan naskah undang-undang yang juga menjelaskan adanya perubahan suatu bagian dari undang-undang karena putusan PUU MK •Akibatnya tidak jelas apakah suatu bagian dalam undang-undang telah dibatalkan oleh MK atau masih berlaku

•Perlu diatur pemuatan amar putusan pembatalan atau perubahan bagian dari undang-undang karena putusan PUU MK ke dalam suatu naskah undang-undang •Penyatuan amar putusan dengan naskah UU ini dapat dilakukan bersamaam ketika pengundangan putusan MK

Mekanisme Pembatalan Perda

Permasalahan dalam Praktek (executive review) Permasalahan terkait dengan kewenangan pemerintah (pusat) dalam mereview (membatalkan) suatu perda Permasalahan dalam pengaturan pembatalan perda terkait dengan instrumen hukum yang digunakan dan tidak diterapkannya pengawasan berjenjang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Fokus review pemerintah pada perda retribusi dan pajak daerah Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam pembatalan perda retribusi dan pajak daerah. Tidak semua perda yang direkomendasikan pembatalan oleh Kementerian Keuangan dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri

Permasalahan dalam Praktek (judicial review) •Proses beracara yang dilakukan secara tertutup dan hanya pemeriksaan berkas. Tanpa ada pemeriksaan atau permintaan keterangan para pihak termasuk ahli, layaknya pemeriksaan judicial review UU. •Jangka waktu pengajuan permohonan 180 hari •Tidak adanya batas waktu yang jelas dalam memeriksa sampai dengan keluarnya putusan MA •Penanganan yang langsung dilakukan oleh MA

Masukan (executive review) •Peran pemerintah difokuskan pada pelaksanaan asistensi, konsultasi dan peningkatan kapasitas legislator di daerah •Peran pemerintah hanya memberikan rekomendasi atas hasil evaluasi terhadap ranperda. Tanpa memiliki kewenangan untuk membatalkan. •Pengaturan agar kementerian terkait dapat bersinergi dan koordinasi lebih baik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah terutama dalam pembentukan perda

Masukan (judicial review) •penghapusan batas waktu pengajuan permohonan •pelaksanaan pemeriksaan permohonan terbuka dengan melibatkan pemohon dan termohon •pengaturan mengenai pemeriksaan permohonan judicial review yang dilakukan secara bertingkat.

Masukan terkait dengan Materi Muatan Pasal 8 Pengaturan lebih lanjut ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pengaturan secara lebih rinci terhadap materi muatan peraturan perundang-undangan dapat menghindari masalah tumpang tindih atau penyimpangan dalam pengaturan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar rumusan mengenai materi muatan ini diatur seperti UU No. 10/2004.

UU No. 10/2004 Pasal 8 butir a Mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:  hak-hak asasi manusia;  hak dan kewajiban warga negara;  pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;  wilayah negara dan pembagian daerah;  kewarganegaraan dan kependudukan;  keuangan negara.

Masukan terkait Naskah Akademik •Pasal 30 Ayat 1 Rancangan Undang Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. •Ketentuan ini belum menjelaskan secara pasti kedudukan naskah akademik dalam pengajuan RUU.