Direktorat anggaran daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
BIMTEK Penerapan Tata naskah Dinas Untuk Meningkatkan Tata Cara Administrasi Pelayanan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informaasi Provinsi Banten Yang.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
CONTOH PERMASALAHAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
Kaidah penggunaan akun dan standar biaya
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PMK 113/PMK.05/2012 DAN PER-22/PB/2013)
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Perjalanan Dinas
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Keuangan Universitas Padjadjaran
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PENATAUSAHAAN LAPORAN KEUANGAN PENELITIAN & PENGABDIAN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Perbendaharaan Negara
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Transcript presentasi:

Direktorat anggaran daerah Direktorat jenderal keuangan daerah Kementerian dalam negeri KEBIJAKAN PERJALANAN DINAS yang bersumber dari APBD dalam rangka PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 2013

Permendagri 37/2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 Romawi V Angka 15 menyebutkan: Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah secara bertahap meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Permendagri 37/2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2013 Romawi III angka 2 huruf b, 3), d) menyatakan: Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penganggaran Untuk Menghadiri Pendidikan dan Pelatihan BAB III angka 2 huruf b, 3), e) Permendagri No 37/2012 menyatakan: Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia Pimpinan dan Anggota DPRD serta pejabat/staf pemerintah daerah, yang tempat penyelenggaraannya di luar daerah harus dilakukan sangat selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi dan kompetensi serta manfaat yang akan diperoleh dari kehadiran dalam pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya guna pencapaian efektifitas penggunaan anggaran daerah.

Terkait perjalanan dinas dalam rangka kebutuhan nyata (at cost ) telah dikeluarkan : PERMENDAGRI NO 16 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Sebelum revisi Setelah revisi Permendagri 37/2012 Permendagri 16/2013 Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah secara bertahap meningkatkan akuntabilitas penggunaan belanja perjalanan dinas melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost) sekurang-kurangnya untuk pertanggungjawaban biaya transport dan menghindari adanya penganggaran yang bersifat “paket”. Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuda, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus utk hal-hal sbb dilakukan sesuai ketentuan peraturan perUUan yg mengatur ttg perjadin dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan ptt, yaitu : Sewa Kendaraan dan Biaya Transport Uang harian dan uang representasi Biaya penginapan

Permendagri 16/2013 Sewa Kendaraan dalam kota & biaya transport dibayarkan sesuai dgn biaya riil; Uang harian & uang representasi dibayarkan secara lumpsump & merupakan batas tertinggi; Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana perjadin tdk menggunakan fasilitas hotel/penginapan lainnya, kpd ybs diberikan biaya penginapan sebesar 30% dr tarif hotel dikota tempat tujuan sesuai dgn tingkatan pelaksana perjadin & dibayarkan secara lumpsump

Permendagri 16/2013 STANDAR SATUAN HARGA PERJADIN DITETAPKAN DENGAN PERATURAN KEPALA DAERAH PERMENDAGRI BERLAKU SEJAK DIUNDANGKAN PADA TANGGAL 23 JANUARI 2013

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PMK 113/PMK.05/2012 BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP BERDASARKAN PMK 113/PMK.05/2012

Perjadin 2. PENGERTIAN Pemda Kemendagri ST dari ke kembali Kemendagri Pemda A. PERJADIN JABATAN, adalah : Perjadin melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju (melaksanakan tugas) dan kembali ke tempat kedudukan semula.

PENGATURAN LEBIH TEKNIS DENGAN PERKADA 3. PELAKSANA Perjadin Pimpinan/anggota lembaga tinggi dan pejabat yg ditetapkan oleh UU Pejabat Negara Pegawai Negeri Pelaksana SPD Pihak Lainnya Pegawai Negeri Sipil Calon PNS TNI dan POLRI Honorer, pihak ketiga, masyarakat dll Pegawai Tidak Tetap Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu (oleh KPA) :Pegawai Guru/Dokter tidak tetap (PTT) PENGATURAN LEBIH TEKNIS DENGAN PERKADA

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lanjutan... Pemberi tugas kepada pelaksana SPD Membuat ST (dapat didelegasikan) Menentukan kesetaraan tingkat biaya perjadin bagi pegawai tidak tetap PA/KPA Menerbitkan SPD Menetapkan tingkat biaya dan alat transportasi Melaksanakan/mempertanggungjawabkan tugas kepada pemberi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PIHAK TERKAIT Pelaksana tugas (SPD) Menentukan kesetaraan tingkat biaya perjadin bagi pihak lain Perikatan dengan penyedia jasa Mempertanggungjawabkan biaya perjadin kepada PPK paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin Bendahara Penyedia Jasa Pembayaran perjadin melalui LS Bendahara Pembayaran perjadin uang muka melalui UP Perikatan perjadin utk tiket dan atau biaya penginapan Melakukan tagihan atas prestasi kepada PPK

Perjadin 4. KOMPONEN KOMPO NEN Uang Harian Representasi Penginapan Uang makan Uang transpor lokal Uang saku Diberikan : Pejabat negara,Pejabat Eselon I dan II selama perjadinas (atau yg disetarakan) Penginapan KOMPO NEN Sewa Kendaraan Hotel Tempat menginap lainnya, diberi 30% dari tarif hotel Khusus Pejabat negara; Sewa termasuk bensin, sopir dan pajak Transportasi Antar/jemput jenazah Transpor dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya ke terminal/ stasiun/ bandara/pelabuhan; Retribusi Biaya meliputi : biaya penjemput/pengantar, pemetian dan angkutan jenazah

Perjadin 5. PRINSIP PRINSIP : Selektif untuk kepentingan yang prioritas terkait penyelenggaraan pemerintah; Ketersediaan anggaran dan kesesuaian pencapaian kinerja; Efisiensi dan; Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjadin dan pembebanan biaya. Ingat..!!

PELAKSANAAN I. PERJADIN JABATAN Perjadin Jabatan 1. Dilakukan dalam rangka : Pelaksanaan Tusi yang melekat pada jabatan; Mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya; Pengumandahan (datasering); Menempuh ujian dinas/jabatan; Menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri/ dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter guna kepentingan jabatan; Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapatkan cedera pada waktu/karena melakukan tugas; Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; Perjadin Jabatan

Perjadin Jabatan Lanjutan... Mengikuti pendidikan setara diploma/S1/S2/S3; Mengikuti diklat; Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjadin; Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan terakhir ke kota tempat pemakaman.

Perjadin Lewat Batas Kota Lanjutan... 2. Digolongkan : Perjadin Jabatan Surat Tugas Surat Perjalanan Dinas Komponen perjadin : transpor, uang harian, representasi, sewa dan penginapan Perjadin Lewat Batas Kota Perjadin Jabatan Surat Tugas Surat Perjalanan Dinas Komponen perjadin : transpor, uang harian, representasi, dan penginapan Lebih dari 8 jam Perjadin Dalam Kota Surat Tugas Komponen perjadin : transpor dalam kota Sampai dengan 8 jam

Perjadin Jabatan Lanjutan... 3. Surat Tugas : KEPALA SATKER, untuk Perjadin Jabatan (PDJ) yang dilakukan oleh Pelaksana SPD satker berkenaan; ATASAN LANGSUNG KEPALA SATKER, untuk PDJ yang dilakukan oleh Kepala Satker; PEJABAT ESELON II, untuk PDJ yang dilakukan oleh Pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon II/setingkat eselon II berkenaan; MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/PEJABAT ESELON I, untuk PDJ yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II. Kewenangan penerbitan ST dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. A. Penerbit Surat Tugas I’m Boss !!! Terkait Pejabat Daerah dan lainnya, diatur dalam Perkada dgn menyesuaikan terhadap peraturan Perjadin dimaksud

Perjadin Jabatan Lanjutan... Surat Tugas Paling sedikit mencantumkan : Pemberi Tugas; Pelaksana Tugas; Waktu Pelaksanaan; Tempat Pelaksanaan Tugas. Surat Tugas menjadi dasar penerbitan SPD oleh PPK; Perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam, pembebanan biaya dicantumkan dalam Surat Tugas. B. Format Surat Tugas I’m Boss !!!

Untuk Moda Transportasi Lainnya = Sesuai Kenyataan Lanjutan... 4. Menentukan Tingkat Biaya : Perjadin Jabatan Ketua/Wakil/Anggota MPR/DPR/DPD/BPK/ MA/ MK, Menteri/Wakil, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota dan Wakil, Ketua/Wakil Anggota Komisi, Pejabat Esln I dan Pejabat Lainnya yang setara. Tingkat A Bisnis VIP/Kls 1 A Eksekutif Untuk Pejabat Negara Lainnya, Pejabat Eselon II, dan Pejabat Lainnya yang setara. Tingkat Biaya Perjadin Tingkat B Ekonomi Kls 1 B Eksekutif Untuk Pejabat Eselon III/PNS Gol IV, Pejabat Eselon IV/PNS Gol III, ONS Gol II dan I. Tingkat C Ekonomi Kls 2 A Eksekutif Untuk Moda Transportasi Lainnya = Sesuai Kenyataan

Lanjutan... Kemenhan/ TNI POLRI Penyetaraan Biaya Perjadin Ditetapkan oleh Menteri Pertahanan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Kemenhan/ TNI POLRI Ditetapkan oleh Kapolri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Penyetaraan Biaya Perjadin Pegawai Tidak Tetap Ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan. Pihak Lain Ditentukan oleh PPK sesuai dengan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

Perjadin Jabatan Lanjutan... 5. Ketentuan Pemberian Perjadin : Dibayar lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Standar Satuan Harga. 1. Uang Harian 2. Transportasi Dibayar sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan fasilitas transpor; Bila perjadin menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 jam, selama waktu transportasi tersebut pelaksana SPD diberikan uang harian. Dibayar sesuai dengan Biaya Riil dan berpedoman pada Standar Satuan Harga; Bila perjadin dilakukan bersama-sama, seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama; Bila biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama lebih tinggi dari satuan biaya, maka pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada penginapan dimaksud. 3. Penginapan Komponen Perjadin

Lanjutan... Dibayar Lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam Standar Satuan Harga. 4. Representasi Dibayar sesuai biaya riil dan berpedoman pada Standar Satuan Harga. 5. Sewa Kendaraan 6. Pemetian & Angkutan Jenazah Termasuk pengruktian/pengurusan jenazah, dibayar sesuai Riil. Komponen Perjadin

PELAKSANAAN II. PERJADIN PINDAH Perjadin Pindah Asyiiik dimutasi II. PERJADIN PINDAH Perjadin Pindah Perjadin Pindah dapat dilaksanakan oleh pegawai beserta keluarga yang SAH 1. Dilakukan dalam rangka : Pindah tugas ke tempat kedudukan baru; Pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat ke tempat tujuan menetap (termasuk keluarga); Pemulangan keluarga yang sah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas ke tempat tujuan menetap; Pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena berakhir masa kerja ke tempat tujuan menetap (termasuk keluarga), sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;

Perjadin Pindah Lanjutan... ... Dilakukan dalam rangka : wow kami, dimutasi.. Lanjutan... Perjadin Pindah ... Dilakukan dalam rangka : Pemulangan keluarga dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; Pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan untuk dipekerjakan kembali.

Perjadin Pindah Lanjutan... 2. Keluarga yang SAH terdiri dari : My lovely family.... Lanjutan... Perjadin Pindah 2. Keluarga yang SAH terdiri dari : Istri/suami yang sah sesuai UU Perkawinan; Anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut hukum, berumur paling tinggi 25 tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; Anak kandung, anak tiri dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 tahun, menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; Anak kandung perempuan, anak tiri perempuan dan anak angkat perempuan yang sah, berumur lebih dari 25 tahun, tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.

Lanjutan... Perjadin Pindah Pegawai Negeri paling rendah golongan IV atau Pejabat eselon III, disamping keluarga diperkenankan untuk membawa pembantu rumah tangga sebanyak 1 orang; PRT dimaksud diberikan biaya setara Pegawai Negeri Golongan I

KOMPONENBIAYA masing2 anggota Lanjutan... Perjadin Pindah Uang Harian Pengepakan & Angkutan Barang Berdasar satuan biaya, volume dan jarak; Termasuk untuk bongkar muat dan penggudangan; Bila menggunakan angkutan darat diberikan 50% dari SBU dengan jarak : < 100 km di pulau Jawa/Madura, < 50 km di luar pulau Jawa/Madura )* utk daerah diatur dlm Perkada dgn tdk melampaui batas maksimum Standar Satuan Harga Diberikan untuk pegawai dan keluarga yang sah; Selama 3 hari setelah tiba di tempat tujuan; Paling lama 2 hari untuk tiap kali transit, dalam hal perjalanan tidak dapat langsung; Sejumlah hari tertahan dalam hal pegawai jatuh sakit dalam perjalanan, satu dan lain hal menurut keputusan Pejabat; Sejumlah hari tertahan dalam hal pegawai dalam perjalanan, mendapat perintah dari pejabat penerbit Surat Tugas untuk melakukan tugas lain guna kepantingan negara. KOMPONENBIAYA masing2 anggota Transportasi CATATAN : Biaya Perjadin Pindah dibayar lumpsum; Komponen dicantumkan dalam Rincian Biaya Perjadin; Perjadin pindah atas permintaan sendiri tidak diberikan biaya perjadin.

PEMBAYARAN PERJADIN I. UMUM Rp Pembayaran diberikan dalam batas pagu yang tersedia dalam DIPA/DPA; Biaya perjadin dibayarkan sebelum perjadin dilaksanakan; Pembayaran Perjadin kepada pelaksana paling cepat 5 hari kerja sebelum perjadin dilaksanakan (akhir tahun diatur tersendiri); Dalam hal perjadin harus segera dilaksanakan, biaya perjadin dapat dibayar setelah perjadin selesai. Pengajuan diatur sbb : Untuk pemulangan PTT, berlaku jangka waktu satu tahun sejak tanggal pemberhentian atau meninggal dunia; Untuk pemulangan pegawai pensiun/meninggal dunia, berlaku paling lambat satu tahun sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama.

UP LS Pembayaran Perjadin I. MEKANISME Lanjutan... Bendahara Pengeluaran memberi UANG MUKA; Berdasarkan persetujuan PPK dg lampiran : ST atau SK Pindah Fotocopy SPD Kuitansi tanda terima Uang Muka Rincian perkiraan biaya Perjadin UP MEKANISME Dilakukan melalui : Penyedia Jasa, Bendahara atau Pelaksana SPD dan pembayaran dilakukan melalui transfer dari Kas Negara ke Rekening masing-masing; Perikatan dengan Penyedia Jasa, meliputi : Perjadin Jabatan dalam rangka pelaksanaan TUSI Perjadin Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya. Rp LS

LS Pembayaran Perjadin Lanjutan... Penyedia Jasa (EO, Hotel, Biro Perjalanan dll) ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa; Komponen yang dapat dilaksanakan dengan pihak ketiga meliputi : biaya transportasi dan atau biaya penginapan; Kontrak dapat dilakukan untuk satu paket kegiatan atau kebutuhan periode tertentu dan nilai kontrak tidak boleh melebihi tarif resmi (tiket dan penginapan); Pembayaran kepada Pihak Ketiga berdasar atas prestasi kerja yang diatur dalam kontrak; Atas dasar prestasi kerja, pihak ketiga mengajukan tagihan kepada PPK. LS MEKANISME Melalui JASA

Pembayaran Perjadin Lanjutan... Bila jumlah hari perjadin Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam ST/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/kelalaian pelaksana SPD, dapat diberikan tambahan uang harian, penginapan, representasi dan sewa kendaraan; Tambahan biaya di atas dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen : Surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syahbandar/kepala bandara/penyedia jasa transportasi dan/atau; Surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas. TAMBAHAN & KELEBIHAN HARI

Pembayaran Perjadin Lanjutan... Tambahan biaya di atas tidak dapat dipertimbangkan untuk perjadin : Menghadap majelis penguji kesehatan; Memperoleh pengobatan berdasar surat keterangan; Mendapat pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan; Mengikuti pendidikan setara diploma/S1/S2/S3; Mengikuti diklat; Menjemput/mengantar ke tempat pemakaman jenazah. Dalam hal jumlah hari kurang dari yang ditetapkan dalam SPD, pelaksana SPD harus mengembalikan kelebihan biaya di atas kepada PPK. Ketentuan pengembalian kelebihan biaya tersebut tidak berlaku untuk menjemput/mengantar ke tempat pemakaman jenazah. TAMBAHAN & KELEBIHAN HARI

LS Pembayaran Perjadin Lanjutan... Dalam hal biaya yang dibayarkan melebihi dari yang dipertanggungjawabkan, maka kelebihan harus disetor kembali; Penyetoran kelebihan dilakukan dengan mekanisme dalam sisdur pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah atau diatur lain dalam perkada ttg perjadin Dalam hal biaya yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya, dapat diminta kekurangannya sesuai dgn mekanisme yg diatur. LS KELEBIHAN/ KEKURANGAN BAYAR

PEMBATALAN PERJADIN BATAL!! Bila terjadi pembatalan perjadin jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satker yang meliputi : Biaya pembatalan tiket dan/atau penginapan; Sebagian atau seluruh biaya tiket dan/atau penginapan yang tidak dapat dikembalikan/refund. Dokumen yang dilampirkan untuk pembebanan : Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjadin Jabatan dari atasan pelaksana SPD atau paling rendah pejabat eselon II untuk pelaksana SPD pejabat eselon III ke bawah; Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjadin Jabatan; Pernyataan/tanda bukti besaran pengembalian biaya transpor dan/atau penginapan dari perusahaan transportasi/penginapan ybs yang disahkan oleh PPK.

PERTANGGUNGJAWABAN Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjadin kepada pemberi tugas dan biaya perjadin kepada PPK, paling lambat 5 hari kerja setelah perjadin dilaksanakan. Pertanggungjawaban disertai : Surat Tugas dari atasan pelaksana SPD; SPD yang ditandatangani oleh PPK dan pejabat atau pihak terkait di tempat yang menjadi tujuan perjadin; Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; Daftar pengeluaran riil; Bukti pembayaran yang sah (kuitansi) sewa kendaraan dalam kota atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa sewa kendaraan; Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

Pertanggungjawaban Lanjutan... Bila bukti pengeluaran transportasi dan/atau hotel tidak diperoleh, pertanggungjawaban perjadin jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil; Pertanggungjawaban perjadin Pindah dilampiri : Foto copy SK Pindah; SPD yang ditandatangani pihak yang berwenang; Kuitansi/bukti penerimaan uang harian, biaya transportasi, dan biaya pengepakan dan angkutan barang. PPK melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran dan disampaikan kepada bendahara pengeluaran; PPK berwenang menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya2 yang tercantum dalam Daftar Pengeluaran Riil; PPK mengesahkan bukti pengeluaran riil dan menyampaikan kepada Bendahara sebagai pertanggungjawaban UP, atau bukti pengesahan SPM/SP2D LS perjadin.

Lanjutan... Pertanggungjawaban ..”Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjadin rangkap dalam pertanggungjawaban yang berakibat kerugian negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan..” Ingat..!!

Perjalanan dinas luar negeri, mengacu kpd: Perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Ke Dinas Luar Negeri; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota DPRD.

TERIMA KASIH