Pengelolaan Lanskap Sejarah Historical Landscape Management
UU & PP Terkait Lanskap Sejarah UU RI No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, Benda cagar budaya adalah : Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
UU & PP Terkait Lanskap Sejarah UU RI No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, Pasal 2 : Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan ke-budayaan nasional Indonesia. Tap.MPR No. IV Th. 1999 Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
UU & PP Terkait Lanskap Sejarah PP RI No. 10 Th. 1993 tentang Pengolahan Perlindungan dan Pemeliharaan Pasal 23 : Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas - batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistim pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan.
Wujud Lanskap Sejarah Tangible Intangible PRASASTI Tangible ALAT-ALAT Produk budaya yang dapat dilihat dan diraba wujud fisiknya. ARCA STRUKTUR Intangible Produk budaya berupa ide, gagasan, nilai-nilai yang tidak dapat diraba wujud fisiknya tetapi dapat dirasakan. LEGENDA ATURAN ADAT TRADISI MITOS NORMA
Bentuk Kegiatan 5 Bentuk Pengelolaan Lanskap Sejarah Stabilisasi bentuk-bentuk & elemen-elemen yg masih ada Menghilangkan elemen-elemen yg merusak. Penentuan standar pengelolaan & evaluasi rutin. Pemeliharaan rutin, periodik, & khusus. Penentuan teknik/cara & intensitas untuk kegiatan pelestarian lanskap & taman.
Kerangka Pengelolaan Penilaian Perencanaan Implementasi Pengawasan Pengelolaan adaptif
Prinsip-prinsip Panduan UNESCO, 2009 Prinsip-prinsip yang digunakan sebagai pendekatan dalam pengelolaan lanskap budaya : Masyarakat yang berasosiasi langsung dengan lanskap budaya adalah pemangku utama untuk mengampu lanskap tersebut. Pengelolaan yg sukses bersifat inklusif & transparan, serta tata kelola yg terbentuk dari dialog & kesepakatan diantara para pemangku kepentingan. Nilai lanskap budaya didasari oleh interaksi antara masyarakat dan lingkungannya; dan fokus pengelolaan adalah pada hubungan interaksi tersebut. Fokus pengelolaan adalah pada panduan yang dapat berubah dalam rangka mempertahankan nilai-nilai lanskap budaya. Pengelolaan lanskap budaya terintegrasi dalam ruang lingkup lanskap yang luas. Pengelolaan yang sukses memberikan kontribusi pada kehidupan masyarakat yg berkelanjutan.
SELESAI