Peranan Karantina Ikan Dalam Menunjang Perkembangan Usaha Perikanan di Prop. Kepri 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
PROFIL WILAYAH KERJA KARANTINA IKAN PELABUHAN LAUT BATU AMPAR
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Kepala Stasiun Karantina Ikan Kelas I
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
P E L A B U H A N.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
KARANTINA TUMBUHAN Kuliah Sertifikasi Benih Tati Budiarti
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Realisasi Program TA 2011, ROK TA 2012 dan RENJA 2013
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
Beberapa Isi Pokok UU No.31 Thn Tentang Perikanan
TABEL INPUT OUTPUT REGIONAL.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
PENGANTAR ILMU PERIKANAN
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Hak atas Kebebasan Pribadi
1 DAMPAK PNPM, PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, PADA PELUANG KERJA DAN PEMBERANTASAN KEMISKINAN Jakarta – April 12, 2007 Gustav F. Papanek Boston Institute.
PENGAWASAN PEMASARAN SERTFIFIKASI BENIH Kuliah pada Program Diploma
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
Hadi Saputra Pertemuan ke 1
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Kebijakan dan Peraturan Perikanan
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
SERTIFIKASI PRODUK PERIKANAN Oleh : Kasubdit Pengendalian Mutu
PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 1992 DAN PENYUSUNAN RTRW PULAU DALAM RANGKA MENINGKATKAN KETERPADUAN PEMBANGUNAN Oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Kebijakan Perpajakan Dalam Mendukung Pembentukan Kawasan Pelabuhan Dan Perdagangan Bebas disampaikan oleh: Direktorat Jenderal Pajak.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN (PENGANTAR)
KEANEKARAGAMAN HAYATI DAN Karantina
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Oleh : Riza Rahman Hakim, S.Pi
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Disampaikan pada acara :
STATISTIK PERIKANAN Subdirektorat Statistik Perikanan
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Upaya Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Hayati Berkelanjutan
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Industrialisasi Perikanan untuk Kesejahteraan Masyarakat
`DASAR AGROTEKNOLOGI` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
KARANTINA HEWAN, IKAN, dan TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MENIMBANG MENGINGAT MENETAPKAN.
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN TANAMAN
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
Badan Karantina Pertanian
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]
Transcript presentasi:

Peranan Karantina Ikan Dalam Menunjang Perkembangan Usaha Perikanan di Prop. Kepri 1

LATAR BELAKANG : LUAS PERAIRAN DAN LETAK PROPINSI KEPRI YANG STRATEGIS DI JALUR LALU LINTAS PERDAGANGAN YANG PADAT POTENSI SEKTOR PERIKANAN YANG EKONOMIS PERDAGANGAN GLOBAL WTO PRASARANA DAN SARANA TRANSPORTASI KONSEKWENSI LOGIS DARI PENGEMBANGAN ADALAH MENINGKATNYA LALU LINTAS IKAN

LATAR BELAKANG : KEMUNGKINAN MASUK DAN TERSEBARNYA HPI BERBAHAYA ATAU KELUARNYA HPI TERTENTU MENINGKAT DAMPAKNYA ADALAH PENURUNAN HASIL PRODUKSI & MUTU PRODUK, SERTA DAPAT MENGANCAM KELESTARIAN LINGKUNGAN DAN PEROKONOMIAN

“AGREEMENT ON THE APPLICATION OF SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES” KARANTINA IKAN SESUAI DENGAN UU. No. 16 TAHUN 1992, MENYELENGGARAKAN FUNGSI : MENCEGAH MASUKNYA HPIK MENCEGAH TERSEBARNYA HPIK ANTAR AREA MENCEGAH KELUARNYA HPI TERTENTU INDONESIA HARUS MEMENUHI KEWAJIBAN INTERNASIONALNYA MELAKSANAKAN KEPUTUSAN “AGREEMENT ON THE APPLICATION OF SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES” AGAR DAPAT MELAKSANAKAN FUNGSINYA SECARA OPTIMAL, KARANTINA IKAN PERLU DILENGKAPI : ORGANISASI & PERATURAN YG KUAT SARANA DAN PRASARANA SISTEM DAN METODA SUMBER DAYA MANUSIA

MEDIA PEMBAWA BEBERAPA ISTILAH adalah IKAN dan / atau BENDA LAIN yang dapat membawa HAMA dan PENYAKIT IKAN

IKAN BENDA LAIN Pasal 1 angka 3 Kepmen : KP.18 / 2003 adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya BENDA LAIN adalah media pembawa selain IKAN yang mempunyai potensi penyebaran HAMA dan PENYAKIT IKAN KARANTINA

f. Kodok dan sebangsanya (Amphibia) ► Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 10 bahwa pengertian ikan meliputi: a. Ikan bersirip (Pisces) b. Udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya (Crustaceae) c. Kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (Mollusca) d. Ubur-ubur dan sebangsanya (Coelenterata) e. Tripang, bulu babi dan sebangsanya (Echinodermata) f. Kodok dan sebangsanya (Amphibia) g. Buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya (Reptilia) h. Paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya (Mammalia) i. Rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (Algae) j. Biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, termasuk ikan yang dilindungi.

TUGAS POKOK KARANTINA IKAN MELAKSANAKAN PENCEGAHAN MASUK DAN KELUARNYA HAMA DAN PENYAKIT IKAN KE DAN DARI WILAYAH NEGARA RI ATAU ANTAR DAERAH / AREA DI DALAM WILAYAH NEGARA RI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU

V i s i : Mewujudkan Karantina Ikan Modern yang Tangguh, Profesional dan terpercaya M i s i : Melindungi dan menyelamatkan kelestarian sumber daya hayati perikanan. Mendukung keberhasilan program akua-bisnis dan ketahanan pangan nasional. Mengembangkan dan meningkatkan teknologi perkarantinaan nasional dalam rangka meningkatkan daya saing produk perikanan melalui sertifikasi karantina sesuai standar Internasional. Memfasilitasi kelancaran perdagangan atau pemasaran produk-produk akua-bisnis. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sumber daya manusia profesional. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan.

Peranan Karantina Dalam Perdagangan Produk Perikanan HAMBATAN AKSES PASAR PASAR TARIF NON TARIF TEKNIS NON TEKNIS SPS NON SPS PREFERENSI KONSUMEN BEA MASUK PAJAK LINGKUNGAN HIDUP ISU AGAMA / MORAL KEAMANAN PANGAN TATA NIAGA LINGKUNGAN HIDUP KARANTINA GRADING BEA CUKAI KARANTINA SERTIFIKASI TINDAKAN KARANTINA IDENTIFIKASI

Pelaksanaan Tindakan Karantina Ikan Tindakan Karantina berupa 8 P : Pemeriksaan Pengasingan Pengamatan Perlakuan Penahanan Penolakan Pemusnahan Pembebasan 1 2 3 4 5 6 7 8

Dasar Hukum Penyelenggaraan Karantina Ikan UU. No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. PP. No. 15/2002 tentang Karantina Ikan. Kep Men Pertanian No. 375/KPTS/IK.250/5/1995 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse. Kep Men DKP No. 04/MEN/2003 tentang Persyaratan Pengeluaran Nener (Benih Dendeng) dari Wilayah Negara Republik Indonesia Kep Men KP. No. 17/MEN/2006 tentang Penetapan Jenis-Jenis HPIK, Golongan, Media Pembawa, dan Sebarannya. Kep Men KP. No. 41/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Kawasan Karantina. Per Men KP No. 03/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan oleh Pihak Ketiga. Per Men KP No. 05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina. Kep Men DKP No. 16/MEN/2006 Tentang Penetapan Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media HPIK. Kep Men DKP No. 33/MEN/2007 Tentang Penetapan jenis-jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan

Dasar Hukum Penyelenggaraan Karantina Ikan Kep Men DKP No. 09/MEN/2007 Tentang Ketentuan Pemasukan Media Pembawa Berupa ikan Hidup sebagai Barang Bawaan ke Dalam Wilayah Negara RI Kep Men DKP No. 13/MEN/2007 Tentang Sistem Pemantauan Karantina Ikan Kep Men DKP No. 20/MEN/2007 Tentang Tindakan Karantina untuk pemasukan media pembawa hPIK dari Luar Negeri dari dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RI Kep Men DKP No. 26/MEN/2008 Tentang Kewenangan Penerbitan, Format, Dan Pemeriksaan Sertifikat Kesehatan Di Bidang Karantina Ikan Dan Sertifikat Kesehatan Di Bidang Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kep Men DKP No. 27/MEN/2008 Tentang Instalasi Dan Tempat Penimbunan Sementara Karantina Ikan Kep Men DKP No. 28/MEN/2008 Tentang Jenis, Tata Cara Penerbitan, Dan Format Dokumen Tindakan Karantina Ikan Kep Men DKP No. 29/MEN/2008 Tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup

PINTU MASUK RESMI, PELABUHAN DAN BANDARA No Nama Pelabuhan Laut / Udara Status Pelabuhan 1 Sekupang Kargo/Passenger Domestik / Internasional 2 Marina Point Passenger Internasional 3 Kabil Kargo Internasional 4 Nongsa Point 5 Telaga Punggur Passenger Domestik 6 Batam Centre 7 Batu Ampar Cargo Internasional 8 Bandara Hang Nadim Passenger/cargo Domestik / Internasional 9 Bandara Fisabilillah Tj Pinang Domestik 10 Pelabuhan Sri Bintan Pura Domestik/ International 11 Pelabuhan Kijang 12 Pelabuhan Tj. Balai Karimun 16

PELABUHAN RESMI 17

DATA LALU LINTAS KOMODITI PERIKANAN Ekor Ekor Kg Kg

DATA LALU LINTAS KOMODITI PERIKANAN Kg Kg Ekor Ekor

DATA LALU LINTAS KOMODITI PERIKANAN Ekor Ekor Kg Kg

DATA LALU LINTAS KOMODITI PERIKANAN Kg Kg Ekor Ekor

PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG DAPAT DILAKUKAN PEMERIKSAAN PARASIT DAN JAMUR PEMERIKSAAN MIKROBIOLOGI PEMERIKSAAN BIOLOGI MOLEKULER (PCR) pada VNN (Viral Nervous Necrosis) PEMRERIKSAAN IMONOHISTOKIMIA PADA KHV (Koi Herpes Virus) 22

LABORATORIUM UJI 23

Potensi Beberapa Penyakit Di Prop. Kepri Viral Nervous Necrotic (VNN) Syn: Viral Encephalopathy and Retinopathy Spesies yang rentan + 30 jenis, terutama: Sea bass (Lates calcarifer) Groupers (Epinephelus akaara, E. moara, E.fuscogutatus, E. molabaricus, E. septemfasciatus, E. tauvina, E. coioides, Cromileptes altivelis)

Gejala klinis: terutama menyerang benih – ikan kecil kurang 20 g merusak sistem syaraf  berenang abnormal, muter-muter, membalik Limpa membesar

2. GROUPER IRIDOVIRAL DISEASE Syn: Sleepy Grouper Disease (SGD) Grouper Iridovirus (GIV) Grouper Iridovirus of Taiwan (GIVT) Singapore Grouper Iridovirus (SGIV) Spesies rentan: Sea bass (Lates calcarifer) Groupers: E. coioides, E. tauvina, E. awoara, E. malabasicus, E. akaara, Cromileptes altivelis

3. Sleepy grouper disease (Iridovirus) Penyebab: Iridovirus ds DNA Ikan rentan: ikan air laut (kerapu) Penyebaran: Asia dan pasifik Gejala klinis: terutama menyerang ikan besar (lebih dari 50 g) ikan seprti tidur badan gelap Hati dan limpa membengkak

4.KHV INDONESIA Des 01 – Jan 02: impor koi dari China melalui Hongkong OCT-NOV 2004 INDONESIA AUG 2002 JUL 2002 FEB 2003 MAR 2002 APR-MAY 2002 AUG 2002

Kematian Ikan Koi di Subang Jawa Barat

Keramba di Cirata Keramba ganda Ikan mas Ikan nila

Kematian Ikan Mas di Lubuk Linggau

Kematian Ikan Mas di Haranggaol Danau Toba (± 3.400 Ton)

Gejala klinis: ikan mas di Sumatera

Pola Penularan dan Penyebaran Di farm: Kontak lgs ikan sakit-ikan sehat, ikan mati, karkas Air & peralatan terkontaminasi Penyebaran Lokal: Air terkontaminasi Transportasi ikan mas sakit Penyebaran jarak jauh: Transportasi ikan sakit (koi show) Transportasi ikan mas sakit dari Cirata ke Sumatera 1. Di farm

Kerugian ekonomi & sosial 3 bulan di Blitar : 5,000 petani koi = Rp 5 M Juli 2002 : Rp 50 M Desember 2002: Rp 100 M Desember 2003: Rp 150 M

5. Bercak putih Patogen: white spot syndrome virus(WSSV)

W.S.S.V. 1993 1997 1995 1992 1999 1995 1998-2000

Pola penyebaran WSSV: Impor induk: Impor benur: 3. Impor udang beku: dari China ke Japan tahun 1993 (benur) di negara-negara Amerika (induk & benur) Impor benur: dari Thailand ke India & Malaysia (benur) 3. Impor udang beku: dari Asia ke Amerika Philipina bebas WSS karena pelarangan impor udang segala ukuran.1999 kena WSS karena impor ilegal

Kerugian ekonomi penyakit pada Udang Wabah di China (1993): penurunan produksi 135,000  30,000 MT kerugian ekonomi US$ 1 milyar Thailand (1995) US$ 500 juta Indonesia: 80% tambak udang tidak operasional kerugian US$ 300 juta/tahun Estimasi global: 1 juta MT  produksi udang Indonesia selama 10 tahun

PEMANTAUN HAMA PENYAKIT IKAN KARANTINA TAHUN 2008 Pulau Batam . P. Fluorescens 2. Vibrio spp 3. Hiydrophilla 4. V. Algynoticus 5. Dactylogyrus 6. Gyrodactylus Pulau Stokok . V. Algynoticus Pulau Rempang Pulau Galang

SANKSI PIDANA (UU No. 16 Th. 1992, Pasal 31) KETENTUAN TINDAK PIDANA DENDA PENJARA Dengan sengaja melanggar Ketentuan: Tindakan Karantina; Persyaratan Karantina. Kejahatan Rp. 150.000.000 Maks. 3 Th Karena Kelalaian melanggar ketentuan: Pelanggaran Rp. 50.000.000 Maks. 1 Th

KASUS PELANGGARAN TAHUN 2009 Jenis Lalulintas Jumlah Kasus Jenis Komoditi Komoditi Jenis Pelanggaran Import Eksport Domestik Masuk 2 Ikan Napoleon induk Ikan Mas 2000 ekor 120 ekor Persyaratan tambahan dan tidak dilengkapi sertikat Keluar

Always be ready for any surprises in life... SEKIAN dan TERIMA KASIH