Ilmu Pengetahuan di Islam Abad ke 7-13 M
Klasifikasi Ilmu Setiap orang harus mempelajari ilmu sesuai dengan batasnya. Al-Farabi: - Ilmu Bahasa - Logika - Logika - Applied & theoretical science - Applied & theoretical science - MIPA - MIPA - Ilmu Kemasyarakatan - Ilmu Kemasyarakatan
Klasifikasi menurut Ibnu Khaldun Filsafat & ilmu intelektual: - Logika - Logika - MIPA & Kedokteran - MIPA & Kedokteran - Metafisika - Metafisika - Ilmu hitung - Ilmu hitung Ilmu yg diberikan: - Quran - Teologi - Quran - Teologi - Hadits - Tasawuf - Hadits - Tasawuf - Syariah - Bahasa - Syariah - Bahasa
Cara Pengajaran Maktab (pendidikan dasar) Maghribi: belajar Quran dulu, baru ilmu lainnya. Maghribi: belajar Quran dulu, baru ilmu lainnya. Model Spanyol: belajar Quran bersamaan dengan ilmu lainnya. Model Spanyol: belajar Quran bersamaan dengan ilmu lainnya. Universitas: Didirikan pada masa Abbassiyah, karena mereka kalah debat tentang logika/hal yg rational dengan kaum Yahudi & Kristen. Didirikan pada masa Abbassiyah, karena mereka kalah debat tentang logika/hal yg rational dengan kaum Yahudi & Kristen.Contoh: Bait al Hikmah oleh al-Makmun 815 M. Dar al-Ilm oleh Al-Hakim (bani Fatimiyah) 1005 M. Madrasah di Asia Minor oleh Nizam al-Mulk (Seljuq) 1060an M.
Cara pengajaran Observatories sejak 828 M di Baghdad. Rumah sakit sejak 707M di Damaskus. Khanaqah (sufi center) terutama di India.
Ilmu Ekonomi pada masa Dinasti Islam. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimmah (1300an M), mengemukakan tentang supply & demand. Peran negara yg diminimalisir dalam ekonomi (sama dengan al-Dimashqi). Pentingnya negara agar tidak overspending dan korupsi yg dapat menaikkan pajak. Al-Sarakhsi (d.1090) & Al-Dimashqi (abad ke-12) menyarankan perlunya division of labor. Pajak (sejak masa khulauffur rasyidin) dikenakan oleh warga negara, yg kemudian disimpan dan dikelola oleh Bait al-Mal.
Ilmu Ekonomi pada masa Dinasti Islam. Saraff (financiers) yg berfungsi layaknya bankir sejak tahun 900an. Adanya sakk (cek) dan letters of credit (hawala). (M.Umer Chapra 2008).
Apakah Islam melarang perusahaan swasta?