Ketika “Hukum” Mengatur Sumberdaya Hutan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Berbagai Pengaturan Corporate Social Responsibility
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
Lokakarya “Model Kelola Hutan Berbasis Ekologi Orang Rimba”
Draft Pedoman konsultasi RAPERDA PA: Mar 2012
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
Catatan Regulasi Pilihan Kebijakan Penentuan Kawasan Hutan Partisipatif Grahat Nagara, 14 Agustus 2012.
AKTIFITAS ILLEGAL DI DALAM KAWASAN HUTAN
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Politik dan hukum agraria
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia
Hutan Desa (HD).
Superfund Follies di Indonesia
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
TATA KELOLA KAWASAN HUTAN DAN LEGALITAS USAHA PERKEBUNAN
Penguatan Hak Masyarakat Dalam Kebijakan Kehutanan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Ketika “Hukum” Mengatur Sumberdaya Hutan Grahat Nagara, S.H. Yayasan Silvagama Sajogyo Institute, 8 Desember 2012

Menelusuri Aspek “Legal-Formal” Sumberdaya Hutan Diskusi Pertama: Apa saja hak-hak manusia atas hutan? Bagaimana hukum mengaturnya?

Menelusuri Aspek “Legal-Formal” Sumberdaya Hutan Saya perlu lahan untuk makan Saya perlu kayu untuk memasak Hukum mengatur pembagian hak yang adil (distributive justice) Sejak hutan di atas gundul saya selalu kebanjiran Macaque menjadi hama memakan buah di ladang saya Hukum mengatur pemulihan hak (restitutio in integrum) Tanaman obat hilang, hutan gundul Belakangan, air sungai semakin kering Hukum adalah seni untuk menemukan kebajikan dan berlaku adil (ius est ars boni et aequi). Anak saya lahir, saya perlu tanah lebih luas

Menelusuri Aspek “Legal-Formal” Sumberdaya Hutan Ubi societas ibi ius… Jangan ditebang Saya berhak atas kayu Kemanfaatan Kepastian Keadilan Berwenang mengatur Wajib dilindungi

Konstitusi dan Hak Atas Hutan Pasal 33 (3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Diskusi Kedua: Jika disebutkan dalam konstitusi menyatakan “bumi dan kekayaan alam …. dikuasai oleh negara”, apakah masyarakat menjadi tidak berhak atas hutan? Lalu hutan milik siapa?

Konstitusi dan Hak Atas Hutan milik Kemakmuran rakyat ! Tidak memiliki ! kuasai

Konstitusi dan Hak Atas Hutan “...perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumbersumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” mengurus Rakyat mengatur mengelola Negara mengawasi Put. MK Nomor 001-002-022/PUU-I/2003

Konstitusi dan Hak Atas Hutan PASAL 33 UUD Kebijakan Pengaturan Pengelolaan Pengurusan Pengawasan Pemerataan manfaat bagi rakyat Kemanfaatan bagi rakyat Partisipasi rakyat Penghormatan hak masyarakat adat Bentuk Penguasaan Tujuan Penguasaan Dikuasai oleh negara Dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Konstitusi dan Hak Atas Hutan “Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” Penjelasan Umum UU 41/99 ”Adapun kekuasaan yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa besar Negara memberi kekuasaan kepada yang mempunyainya untuk menggunakan haknya, sampai disitulah batas kekuasaan Negara.” Penjelasan Umum UU 5/60

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Diskusi Ketiga: Apa saja hak yang diatur dalam UU 41/1999? bahwa hutan, sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang; bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari, dan diurus dengan akhlak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat; bahwa pengurusan hutan yang berkelanjutan dan berwawasan mendunia, harus menampung dinamika aspirasi dan peranserta masyarakat, adat dan budaya, sertatata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional; UU 5/1967 UU 41/1999

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Hak untuk menikmati lingkungan hidup Hak untuk mengakses sumberdaya hutan Hak untuk mengelola hasil hutan “bahwa hutan, sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari” “Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.” Landasan filosofis Pasal 68 ”Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya.” Pasal 36

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Perencanaan Pengelolaan Pengawasan dan Pengendalian Pengurusan (bestuuren)

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Ketika pada tahun 1961 seorang Petani mengelola satu lahan seluas 1 hektar. Dengan lahan yang seluas 1 hektar tersebut, Petani menanaminya dengan tanaman pangan seperti sayur mayur dan beberapa buah-buahan. Termasuk lahan tersebut digunakan menjadi sawah dan tempat menggembalakan ternaknya. Lahan awal 1961

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Pada tahun 1983 lahan yang dikelola petani meluas hingga 2 hektar seiring dengan dewasanya anak petani tersebut. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari komunitasnya Anak Petani menebang beberapa batang pohon dan membakar hutan untuk membuka lahan. Perluasan 1983 Lahan awal 1961

Ilustrasi yang mungkin harus dihadapi dalam keadaan sebenarnya Di luar damainya kehidupan di tempat tersebut, pemerintah, tanpa diketahui oleh Petani dan Anak Petani, pada tahun 1982 sebenarnya melakukan “penatagunaan” wilayah Indonesia sebagai kawasan hutan produksi. Perluasan 1983 Rencana tata guna hutan 1982 Lahan awal 1961

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Pada tahun 1999 rezim peraturan berganti, tahun 1999 keluar UU Kehutanan, sekaligus kemudian mengeluarkan keputusan baru, yaitu mengeluarkan “penunjukan” kawasan hutan. Termasuk pada garapan dan tempat tinggal Petani dan Anak Petani. Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Lahan awal 1961

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Penunjukan kawasan hutan 1999 Suatu saat, pada tahun 2002 ketika sedang menggarap lahannya pejabat dari “Pemerintah” datang dengan berbagai alat ukur dan catatan, kemudian membawa tapal. Tapal itu ditempelkan di atas lahan dan rumahnya. Seseorang yang dikenal sebagai tokoh di desanya kemudian ikut menandatangani kertas yang dibawa oleh “Pemerintah”. Perluasan 1983 Lahan awal 1961 Tapal batas 2002

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Penunjukan kawasan hutan 1999 Berdasarkan UU 41/1999 Pemerintah tersebut melakukan penataan batas, tetapi medan yang terjal dan persoalan anggaran, membuat tata batas 2002 berhenti pada suatu titik tertentu. Perluasan 1983 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Lahan awal 1961

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Anak Petani ditangkap 2003 Penunjukan kawasan hutan 1999 Ketika tahun 2003 Januari, Anak Petani menebang pohon buah yang telah ditanamnya sejak tahun 90-an. Entah apa sebabnya Anak Petani ini kemudian dibawa “petugas” dan dianggap melakukan pembalakan liar. Perluasan 1983 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Lahan awal 1961

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Anak Petani ditangkap 2003 Penunjukan kawasan hutan 1999 Pada tahun 2004, Pemerintah Kabupaten juga mengeluarkan peraturan daerah tentang tata ruang kabupaten dan menetapkan sebagian diantaranya dengan pola ruang sebagai kawasan budidaya pertanian. Perluasan 1983 Lahan awal 1961 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Perda 2004

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Lahan awal 1961 Perluasan 1983 Penunjukan kawasan hutan 1999 Tapal batas 2002 Tata batas 2002 Anak Petani ditangkap 2003 Perda 2004 Sawit 2004 Diskusi Keempat: Mengapa terjadi demikian ?

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Inventarisasi Rencanan Kehutanan Pengukuhan Penunjukan Pembentukan Wilayah Pengelolaan PENGELOLAAN Penataanbatas Penatagunaan Penetapan PERENCANAAN

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Bukan Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Lain) Penunjukan kawasan hutan menentukan batas-batas lahan yang dapat didefinisikan sebagai kawasan hutan. PENUNJUKAN KAWASAN HUTAN Pasal 1 angka 3: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk….” Kawasan Hutan

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Mengatur juga fungsi kawasan (??) Ditandatangani oleh banyak orang

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan HUTAN HAK Pasal 1 angka 5 UU 41/1999 “dibebani hak atas tanah” Pasal 1 angka 18 P.50/2011 “Hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai” HUTAN NEGARA Pasal 1 angka 4: “tidak dibebani hak atas tanah.” Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan PENGELOLAAN Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Inventarisasi Pasal 19 (2) PP 44/2004 a.Pemancangan patok batas sementara;  b.Pengumuman hasil pemancangan patok batas sementara;  c.Inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan; Rencanan Kehutanan Pengukuhan Penunjukan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Penataanbatas Penatagunaan Penetapan PERENCANAAN

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Penunjukan / Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Bukan Kawasan Hutan Hutan Produksi Hutan Lindung Inti Hutan Konservasi Rimba HP Pasal 6 (2) HPK HPT Khusus Penatagunaan

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan Apa bedanya kawasan hutan yang ditatabatas dan belum (??) Bukan Kawasan Hutan (Areal Penggunaan Lain) Pasal 36 (1):   Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya. Kawasan Hutan Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak

Ketika UU 41/1999 Mengatur Sumber Daya Hutan IUP/IUPK/IPK diberikan dalam kawasan hutan tanpa melihat haknya Lalu mengapa pemanfaatan hutan dilimpahkan ke penerima izin padahal belum jelas hutan hak nya (??) Apakah hak konstitusionalnya hilang (??) Kawasan hutan negara Kawasan hutan hak

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (??) Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Hutan Produksi Hutan Produksi non-izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) HTR Mandiri HTR Kemitraan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Hutan Desa Hutan Produksi-izin Kemitraan Konsesi Perum Perhutani PHBM Perhutani Hutan Lindung Hutan Konservasi Kolaborasi Zonasi @myrna safitri 2012

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (??)

Pidana! Anak Petani ditangkap 2003 Pasal 50 ayat (3) huruf a. : “setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;” Pasal 50 ayat (3) huruf b.: “Setiap orang dilarang merambah hutan.” Penunjukan kawasan hutan 1999 Perluasan 1983 Rencana tata guna hutan 1982

KENAPA (??) Bukankah UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia menjamin SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (??) Bukankah UUD 1945 mengakui manusia memiliki hak yang sama di depan hukum (??) Bukankah UU 41/1999 menyatakan ada hak-hak yang masyarakat atas tanah dan hutan yang harus dilindungi (??) Bukankah hutan itu milik publik, kenapa masyarakat dipidana (??) Bukankah negara tidak dapat memiliki tanah (??) Bukankah hak milik merupakan yang didapatkan sejak hidup secara turun temurun dalam penguasaan yang lama (??)

Perubahan Konstitusi “(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi.”

Terima Kasih