PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN Badan Kepegawaian Negara
KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
DISIPLIN PEGAWAI BIDANG II.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Oleh : Drs. Sriyanto, M. Si. (Kepala Biro Administrasi Akademik UNS)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA PASCA UU ASN ABA SUBAGJA, S.SOS., M.AP, KEPALA BIDANG STANDARISASI.
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Manajemen Umum Kepegawaian
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL Disampaikan oleh : Drs. S.Kuspriyomurdono, M.Si. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2013 File : Pengembangan Karier Jabatan Fungsional-Kem KP-22 Agust 2013

JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (kondisi 1 Jan 2013) PENDAHULUAN JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (kondisi 1 Jan 2013) 4.467.982 orang Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum = 238.462 ( 5,34%) = 2.252.090 (50,40%) = 1.977.430 (44,26%) Jumlah Pejabat Fungsional Umum dengan tingkat pendidikan mulai dari SD s/d Pasca Sarjana = 1.977.430 (44,26%) Jumlah Pejabat Fungsional Umum dengan tingkat pendidikan mulai dari SLTA s/d Pasca Sarjana = 1.798.551 (40,25%) yang dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Tertentu

PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana

PENGANGKATAN DALAM JABATAN ( Pasal 17 Ayat 2 UU No. 43 Tahun 1999 ) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai : * Kompetensi * Prestasi kerja * Jenjang pangkat * Syarat obyektif lainnya

diangkat dalam jabatan dan pangkat PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Jabatan struktural Jabatan fungsional

KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 1999 PP. No. 13 Th. 2002 Perampingan Struktural struktural PP. No.41 Th. 2007 Pengangkatan Dalam jabatan PNS Profesional JF Umum staf fungsional Mandiri Teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 jo. PP. No. 40 Th 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsi JF Tertentu 120 Jab Fung

JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik Catatan : Jabatan fungsional umum (non angka kredit)

MEKANISME POLA KARIER PNS Perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional dan dari jabatan fungsional ke struktural baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal serta perpindahan wilayah kerja; Perpindahan jabatan secara horizontal adalah perpin-dahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama; Perpindahan jabatan secara vertikal adalah perpin-dahan yang bersifat kenaikan jabatan (promosi); Perpindahan jabatan secara diagonal adalah perpin-dahan dari jabatan struktural ke fungsional.

PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan nilai melalui etika profesi Kepangkatan tidak terbatas pada jenjang pendidikan seperti halnya jabatan fungsional umum Untuk kenaikan pangkat bisa melampaui pangkat atasan langsung Tidak perlu ujian dinas untuk setiap kenaikan golongan Sepanjang terpenuhi AK yang dipersyaratkan bisa naik pangkat setiap 2 tahun Memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan JFU

PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengembangkan jabatan fungsional.

TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

PRINSIP DASAR PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Mempunyai Metodologi Memiliki Etika Profesi Dapat disusun dlm jenjang jabatan Bersifat Mandiri JF tsb diperlukan dalam tupoksi Organisasi

KONSEKUENSI PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Organisasi Menjadi Datar ( flat ) dan mengedepankan peran jabatan fungsional ( kelompok JF )

* * POLA KARIER DALAM JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama ( 4 th ) * ( JS ) * ( JS ) ( 4 th ) Penyelia Pelaksana L Pelaksana Pelaksana P

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL impassing / penyesuaian mengisi formasi yang lowong ( cpns ) perpindahan diagonal dr jabstruk/jabfung lain

TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL Menyusun Naskah Akademik Menyusun Matrik Butir-Butir Kegiatan Melakukan Uji Petik dengan penyebaran kuesioner dan wawancara Tabulasi hasil uji petik Validasi penentuan tarif/bobot Angka Kredit Penuangan kedalam Rancangan Peraturan Menpan Pertimbangan teknis Kepala BKN Penetapan Jabatan Fungsional dgn Peraturan Menpan Penetapan Peraturan Bersama Instansi Pembina Jabat-an Fungsional dan Kepala BKN (Petunjuk Pelaksanaan) Penetapan Petunjuk Teknis oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional

UPAYA PEMBINAAN PROFESIONALISME JABATAN FUNGSIONAL Menetapkan formasi Menetapkan standar kompetensi Pengusulan tunjangan Melakukan sosialisasi Penyusunan kurikulum Diklat Penyelenggaraan Diklat Pengembangan sistem informasi Fasilitasi pelaksanaan Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Melakukan monitoring dan evaluasi

PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pegawai Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan formasi: - Kualifikasi pendidikan - Tingkat pendidikan : ≥ Sarjana untuk jenjang keahlian ≤ Diploma III untuk jenjang keterampilan - Sifat / jenis pekerjaan

PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL Kompetensi yang diperlukan, terdiri dari : Kompetensi dasar (based competency) Kompetensi bidang PNS yang menduduki jabfung paling tidak memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk jabfung yang bersangkutan

SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL Berdasarkan data lapangan, Instansi Pembina belum optimal melakukan sosialisasi, sehingga belum semua jabfung diterapkan didaerah Sosialisasi dilakukan pada setiap Instansi yang mene-rapkan jabatan fungsional tersebut (Instansi pusat dan/atau daerah) Materi sosialisasi a. Manajeman kepegawaian b. Substansi/tugas pokok jabfung

KURIKULUM / MODUL DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL Kurikulum/modul disusun dengan menggunakan metode/media yang sesuai dengan jabfung ybs Disusun berdasarkan tingkat/jenjang jabatan Komponen kurikulum : a. Tujuan b. Bahan pembelajaran c. Proses pembelajaran d. Penilaian

DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL Diklat terdiri dari : a. Diklat pengangkatan dalam jabatan b. Diklat kenaikan jabatan Sertifikasi Diklat >>> bekerjasama dgn LAN

SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL Sistem informasi jabatan fungsional perlu dibangun, untuk akses informasi yang diperlukan stakeholder yang berkaitan dengan : Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Diklat Peningkatan Kesejahteraan dll

PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL Sebagai wadah untuk berkumpul/menyatukan pen-dapat/menyampaikan ide-ide untuk pengembangan jabatan fungsional tersebut Perlu disusun kode etik profesi Saat ini baru ada beberapa jabatan fungsional yang telah dibentuk organisasi profesi, antara lain : IDI Dokter PGRI Guru Forum Komunikasi Auditor Auditor

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Tunjangan jabatan fungsional diusulkan oleh instansi pembina dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden Pertimbangan pemberian tunjangan : 1. Faktor resiko 2. Faktor kelangkaan 3. Sifat/jenis pekerjaan

MONITORING DAN EVALUASI Untuk mengetahui implementasi kebijakan jabatan fungsional dilapangan Apabila terjadi permasalahan perlu dilakukan revisi/ perubahan Respon monev adalah pejabat fungsional dan pejabat pengelola kepegawaian Quesioner/daftar pertanyaan terdiri dari manajemen kepegawaian dan tugas pokok

PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Pembinaan karier pejabat fungsional menuju puncak jabatan dan pangkat tertinggi. Pembinaan profesi dengan meningkatkan kompetensi demi terwujudnya sosok pejabat fungsional yang profesional dan mandiri. Pembinaan budaya kerja agar kinerja pejabat fungsional menjadi lebih efektif dan efisien. Pembinaan kode etik jabatan fungsional dalam rangka membentuk perilaku yang profesional dan bermartabat. Pembinaan disiplin pejabat fungsional untuk meningkatkan produktifitas kerja dan efisiensi waktu. Pembinaan sistem administrasi, guna menciptakan tertib admi-nistrasi dalam pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional.

PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PROFESIONAL & DISIPLIN, untuk menang-gapi tuntutan masyarakat akan pelayanan dan kinerja PNS yang baik sebagaimana tujuan dari reformasi birokrasi PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLA KARIER PNS, dapat dilakukan melalui pengembangan jabatan struktural dan jabatan fungsional, namun mendasarkan diri pada prinsip “ramping struktur dan kaya fungsi” maka dengan melalui pengem-bangan jabatan akan mengarah pada re-strukturisasi, simplifikasi dan otomatisasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi PENGEMBANGAN POLA KARIER MELALUI JABATAN FUNGSIONAL, jabatan fungsional menjadi salah satu alternatif bagi pening-katan profesionalisme PNS menuju pada SDM PNS yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan organisasi

Terima kasih