PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL Disampaikan oleh : Drs. S.Kuspriyomurdono, M.Si. Deputi Bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara Jakarta, 2013 File : Pengembangan Karier Jabatan Fungsional-Kem KP-22 Agust 2013
JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (kondisi 1 Jan 2013) PENDAHULUAN JUMLAH PEGAWAI NEGERI SIPIL (kondisi 1 Jan 2013) 4.467.982 orang Struktural Fungsional Tertentu Fungsional Umum = 238.462 ( 5,34%) = 2.252.090 (50,40%) = 1.977.430 (44,26%) Jumlah Pejabat Fungsional Umum dengan tingkat pendidikan mulai dari SD s/d Pasca Sarjana = 1.977.430 (44,26%) Jumlah Pejabat Fungsional Umum dengan tingkat pendidikan mulai dari SLTA s/d Pasca Sarjana = 1.798.551 (40,25%) yang dapat diangkat dalam jabatan Fungsional Tertentu
PNS yang menduduki JFU untuk dapat diangkat ke dalam JFT SLTA Diploma Sarjana Pasca Sarjana
PENGANGKATAN DALAM JABATAN ( Pasal 17 Ayat 2 UU No. 43 Tahun 1999 ) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Pengangkatan dlm jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai : * Kompetensi * Prestasi kerja * Jenjang pangkat * Syarat obyektif lainnya
diangkat dalam jabatan dan pangkat PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Jabatan struktural Jabatan fungsional
KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 1999 PP. No. 13 Th. 2002 Perampingan Struktural struktural PP. No.41 Th. 2007 Pengangkatan Dalam jabatan PNS Profesional JF Umum staf fungsional Mandiri Teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 jo. PP. No. 40 Th 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsi JF Tertentu 120 Jab Fung
JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KOMPETENSI INTI JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL JABATAN STRUKTURAL : kepemimpinan dan manajerial serta mempunyai kode etik JABATAN FUNGSIONAL : keahlian dan/atau keterampilan spesialistik dan mandiri serta mempunyai kode etik Catatan : Jabatan fungsional umum (non angka kredit)
MEKANISME POLA KARIER PNS Perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional dan dari jabatan fungsional ke struktural baik secara horizontal, vertikal maupun diagonal serta perpindahan wilayah kerja; Perpindahan jabatan secara horizontal adalah perpin-dahan jabatan pada tingkat eselon dan pangkat jabatan yang sama; Perpindahan jabatan secara vertikal adalah perpin-dahan yang bersifat kenaikan jabatan (promosi); Perpindahan jabatan secara diagonal adalah perpin-dahan dari jabatan struktural ke fungsional.
PERSPEKTIF PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Kedudukan dalam organisasi jelas Tugas terstruktur dan berjenjang Kemandirian dalam tugas diakui Pengembangan sistem kompensasi Pembentukan nilai melalui etika profesi Kepangkatan tidak terbatas pada jenjang pendidikan seperti halnya jabatan fungsional umum Untuk kenaikan pangkat bisa melampaui pangkat atasan langsung Tidak perlu ujian dinas untuk setiap kenaikan golongan Sepanjang terpenuhi AK yang dipersyaratkan bisa naik pangkat setiap 2 tahun Memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan JFU
PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestise dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum kuatnya komitmen pimpinan dalam mengembangkan jabatan fungsional.
TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS
PRINSIP DASAR PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL Mempunyai Metodologi Memiliki Etika Profesi Dapat disusun dlm jenjang jabatan Bersifat Mandiri JF tsb diperlukan dalam tupoksi Organisasi
KONSEKUENSI PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Organisasi Menjadi Datar ( flat ) dan mengedepankan peran jabatan fungsional ( kelompok JF )
* * POLA KARIER DALAM JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama ( 4 th ) * ( JS ) * ( JS ) ( 4 th ) Penyelia Pelaksana L Pelaksana Pelaksana P
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL impassing / penyesuaian mengisi formasi yang lowong ( cpns ) perpindahan diagonal dr jabstruk/jabfung lain
TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL Menyusun Naskah Akademik Menyusun Matrik Butir-Butir Kegiatan Melakukan Uji Petik dengan penyebaran kuesioner dan wawancara Tabulasi hasil uji petik Validasi penentuan tarif/bobot Angka Kredit Penuangan kedalam Rancangan Peraturan Menpan Pertimbangan teknis Kepala BKN Penetapan Jabatan Fungsional dgn Peraturan Menpan Penetapan Peraturan Bersama Instansi Pembina Jabat-an Fungsional dan Kepala BKN (Petunjuk Pelaksanaan) Penetapan Petunjuk Teknis oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional
UPAYA PEMBINAAN PROFESIONALISME JABATAN FUNGSIONAL Menetapkan formasi Menetapkan standar kompetensi Pengusulan tunjangan Melakukan sosialisasi Penyusunan kurikulum Diklat Penyelenggaraan Diklat Pengembangan sistem informasi Fasilitasi pelaksanaan Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Melakukan monitoring dan evaluasi
PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL Keseimbangan antara beban kerja dan jumlah pegawai Yang perlu diperhatikan dalam penyusunan formasi: - Kualifikasi pendidikan - Tingkat pendidikan : ≥ Sarjana untuk jenjang keahlian ≤ Diploma III untuk jenjang keterampilan - Sifat / jenis pekerjaan
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL Kompetensi yang diperlukan, terdiri dari : Kompetensi dasar (based competency) Kompetensi bidang PNS yang menduduki jabfung paling tidak memiliki kompetensi minimal yang diperlukan untuk jabfung yang bersangkutan
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL Berdasarkan data lapangan, Instansi Pembina belum optimal melakukan sosialisasi, sehingga belum semua jabfung diterapkan didaerah Sosialisasi dilakukan pada setiap Instansi yang mene-rapkan jabatan fungsional tersebut (Instansi pusat dan/atau daerah) Materi sosialisasi a. Manajeman kepegawaian b. Substansi/tugas pokok jabfung
KURIKULUM / MODUL DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL Kurikulum/modul disusun dengan menggunakan metode/media yang sesuai dengan jabfung ybs Disusun berdasarkan tingkat/jenjang jabatan Komponen kurikulum : a. Tujuan b. Bahan pembelajaran c. Proses pembelajaran d. Penilaian
DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL Diklat terdiri dari : a. Diklat pengangkatan dalam jabatan b. Diklat kenaikan jabatan Sertifikasi Diklat >>> bekerjasama dgn LAN
SISTEM INFORMASI JABATAN FUNGSIONAL Sistem informasi jabatan fungsional perlu dibangun, untuk akses informasi yang diperlukan stakeholder yang berkaitan dengan : Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembinaan Karier Jabatan Fungsional Penyelenggaraan Diklat Peningkatan Kesejahteraan dll
PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL Sebagai wadah untuk berkumpul/menyatukan pen-dapat/menyampaikan ide-ide untuk pengembangan jabatan fungsional tersebut Perlu disusun kode etik profesi Saat ini baru ada beberapa jabatan fungsional yang telah dibentuk organisasi profesi, antara lain : IDI Dokter PGRI Guru Forum Komunikasi Auditor Auditor
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL Tunjangan jabatan fungsional diusulkan oleh instansi pembina dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden Pertimbangan pemberian tunjangan : 1. Faktor resiko 2. Faktor kelangkaan 3. Sifat/jenis pekerjaan
MONITORING DAN EVALUASI Untuk mengetahui implementasi kebijakan jabatan fungsional dilapangan Apabila terjadi permasalahan perlu dilakukan revisi/ perubahan Respon monev adalah pejabat fungsional dan pejabat pengelola kepegawaian Quesioner/daftar pertanyaan terdiri dari manajemen kepegawaian dan tugas pokok
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Pembinaan karier pejabat fungsional menuju puncak jabatan dan pangkat tertinggi. Pembinaan profesi dengan meningkatkan kompetensi demi terwujudnya sosok pejabat fungsional yang profesional dan mandiri. Pembinaan budaya kerja agar kinerja pejabat fungsional menjadi lebih efektif dan efisien. Pembinaan kode etik jabatan fungsional dalam rangka membentuk perilaku yang profesional dan bermartabat. Pembinaan disiplin pejabat fungsional untuk meningkatkan produktifitas kerja dan efisiensi waktu. Pembinaan sistem administrasi, guna menciptakan tertib admi-nistrasi dalam pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional.
PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PROFESIONAL & DISIPLIN, untuk menang-gapi tuntutan masyarakat akan pelayanan dan kinerja PNS yang baik sebagaimana tujuan dari reformasi birokrasi PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLA KARIER PNS, dapat dilakukan melalui pengembangan jabatan struktural dan jabatan fungsional, namun mendasarkan diri pada prinsip “ramping struktur dan kaya fungsi” maka dengan melalui pengem-bangan jabatan akan mengarah pada re-strukturisasi, simplifikasi dan otomatisasi, sebagai bagian dari reformasi birokrasi PENGEMBANGAN POLA KARIER MELALUI JABATAN FUNGSIONAL, jabatan fungsional menjadi salah satu alternatif bagi pening-katan profesionalisme PNS menuju pada SDM PNS yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan organisasi
Terima kasih