Hukum Islam tentang Muamalah RELIGION TASK Hukum Islam tentang Muamalah
Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam Pengertian Muamalah Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
A.Pengertian Muamalah Muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk Ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain dan badan hukum atau yang satu dan badan hukum yang lain
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam Prinsip-prinsip dasar yang diterapkan syara’, yaitu : Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang (pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. Pihak- pihak yang bertransaksi harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak boleh saling mengkhianati. (Q.S. Al-Ma’idah, 5:1) Syarat-syarat transaksi dirancang dan dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum syara’ dan adab sopan santun.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. (Q.S. An-Nisa 4:29) Islam mewajibkan agar setiap transaksi, dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar dari segala bentuk penipuan dan penyelewengan. Hadis Nabi SAW menyebutkan “Nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan” (H.R. Muslim) Bagi yang merasa tertipu atau dicurangi, Islam memberikan hak Khiyar (kebebasan memilih untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi tersebut). Adat kebiasaan atau ‘urf yang tidak menyimpang dan syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria- kriteria dalam transaksi.
C.Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam Jual beli Simpan Pinjam Ijarah
3. Ijarah A. Pengertian Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah, sewa, jasa, atau imbalan. Contoh bentuk kegiatan muamalah dalam kebutuhan hidup manusia, seperti sewa- menyewa, kontrak, dan jasa perhotelan. Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
B. Dasar Hukum Ijarah Dibolehkannya transaksi ijarah adalah Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43:32, At-Talaq, 65:6 dan Q.S. Al-Qasas, 28- 26 Hadis yang dijadikan dasar hukum ijarah berikut ini. Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: “berikanlah upah/jasa kepada orang yang kamu perkerjakan sebelum kering keringatnya.” (H.R. Abu Ya’la, Ibnu Majah, Tabrani, dan Tirmizi)
C. Macam-macam Ijarah 2 macam Ijarah, yaitu : Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa: rumah, toko, kendaraan, dan aneka busana. Apabila manfaat itu termasuk manfaat yang dibolehkan syarat untuk dipergunakan, maka ulama fikih sepakat menyatakan boleh dijadikan objek sewa-menyewa Ijarah yang bersifat pekerjaan, ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Ulama fikih membolehkan ijarah yang berupa pekerjaan apabila jenis pekerjaannya jelas. Misalnya, pembantu rumah tangga, buruh bangunan, tukang jahit, dan tukang sepatu
D. Rukun dan Syarat Ijarah Syarat-syarat akad (transaksi) ijarah adalah sebagai berikut : Orang yang bertransaksi sudah balig dan berakal sehat Orang yang bertransaksi tidak terpaksa atau dipaksa Barang yang akan disewakan diketahui kondisi dan manfaat oleh penyewa. Objek ijarah bisa diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat. Objek ijarah merupakan sesuatu yang dihalalkan syara’ Hal yang disewakan tidak termasuk suatu kewajiban bagi penyewa Objek ijarah adalah sesuatu yang biasa disewakan Upah/sewa dalam transaksi ijarah harus jelas, tertentu, dan sesuatu yang bernilai harta.
E. Sifat Akad/Transaksi Ijarah Jumhur ulama berpendapat bahwa akad/transaksi ijarah bersifat mengikat kecuali ada cacat atau barang tersebut tidak bisa dimanfaatkan. Sifat mengikat, kematian salah satu pihak yang menyewa atau penyewa, tidak membatalkan ijarah. Manfaat dari sewa-menyewa termasuk harta yang bisa diwariskan F. Tanggung Jawab Orang yang diupah/digaji Ijarah yang berupa pekerjaan, apabila orang yang dipekerjakan itu bersifat pribadi, maka seluruh pekerjaan akan ditentukan untuk dikerjakan menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut sesuai dengan akad/transaksi antara yang memperkerjakan dan diperkerjakan.
G. Berakhirnya Akad Ijarah Ijarah akan berakhir apabila terjadi: Objek ijarah hilang atau musnah Habisnya tenggang waktu yang disepakati dalam akad/transaksi ijarah Rukun ijarah ada 4, yaitu : Orang yang berakad Sewa atau imbalan Manfaat Sigat atau ijab kobul
Created By : GREEN GROUP Aprizky Bagus H Fatimah Zuhriya M Gemela Zuniga Nurhicmah Marissa P Thania Olivia GREEN GROUP