Pembubaran Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menurut pasal 93 upaya hukum yang tersedia bagi kurator dalam menghadapi debitor yang tidak kooperatif adalah Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit.
Advertisements

Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
YAYASAN Stichting.
Berdasarkan keputusan RUPS
UPAYA HUKUM.
FIRMA Kelompok 5.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERMOHONAN KEPAILITAN
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENGANTAR PKPU.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
KEPAILITAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PERTEMUAN 16.
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PKPU.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Third Meeting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
BANK SYARIAH.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGANTAR PKPU.
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
YAYASAN Stichting.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

Pembubaran Perusahaan Bina Nusantara

Pasal 122- 137 UU No 40/2007 Tentang PT MATERI Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan pemisahan = Diinginkan Oleh Para Pihak Pasal 122- 137 UU No 40/2007 Tentang PT Kepailitan dan PKPU = Tidak Diinginkan oleh Para Pihak UU No 37/2004 Bina Nusantara

Penggabungan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan untuk selanjutnya status badan hukum yang menggabungkan diri tersebut berakhir karena hukum Ex : merger bank di saat krisis Bina Nusantara

Peleburan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Perseroan baru tersebut baru memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan meteri mengenai pengsahan badan hukum baru tersebut, dan pada saat itulah status bdan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir Ex : pelebruran bank Bina Nusantara

Pengambilalihan Perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham persroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Syarat utama dalam pengambilalihan adalah, pengambilalihan jumlah saham yang dapat mengakibatkan terjadinya peralihan pengendalian. Ex : philip morris -> sampoerna Bina Nusantara

Pemisahan Murni : mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perusahaan beralih karena hukum kepada 2 atau lebih perseroan lain yang menerima pengalihan dan perseroan yang melakukan pemisahan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlbih dahulu. Tidak Murni : pemisahan yang mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 atau lebih perseroan lain yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan tetap ada dan tidak berakhir. Bina Nusantara

Tahapan Rancangan Disetujui Dewan Komisari Diajukan Ke RUPS Khusus bagi Bank perlu mendapatkan persetujuan BI Ringkasan rancangan dimumkan paling tidak dalam 1 surat kabar nasional Diumumkan secara tertulis kepada karyawan dalam jangka waktu 30 hari sebelum pemanggilan RUPS Pihak yang berkepntingan dapat meminta ringkasan Dituangkan dalam akta notaris. Bina Nusantara

Kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas Bina Nusantara

Syarat Pailit (1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum. (3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. (4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. (5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Bina Nusantara

60 Hari  Putusan sejak didaftarkan Jangka Waktu 60 Hari  Putusan sejak didaftarkan Upaya hukum = Kasasi 7 hari setelah putusan Bina Nusantara

Akibat Kepilitan Pasal 21 Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Pasal 22 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak berlaku terhadap: a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu; b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang. Pasal 23 Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta. Bina Nusantara

Akibat Kepailitan Pasal 24 (1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan. (2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat. (3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib diteruskan. (4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib diselesaikan. Bina Nusantara

PKPU Ketika Proses kepailitan berlangsung ada pilihan hukum lain yang dapat ditempuh oleh para pihak yakni PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang Jangaka waktu tidak boleh melebihi 270 hari setelah PKPU disepakati dan diputuskan oleh majelis hakim Bina Nusantara

Akibat PKPU Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang Eksekusi lain yang telah dimulai harus ditangguhkan Bina Nusantara

Dikecualikan dari PKPU Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tangungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawasa harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum PKPU dan bukan merupakan tagihan dengan hak yang di istimewakan Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor. PK = 180 hari Bina Nusantara

Terima Kasih Bina Nusantara