KPPN Lhokseumawe November 2012 Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-37/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 ----- Meeting Notes (21/11/12 15:15) ----- satu dua tiga KPPN Lhokseumawe November 2012
LATAR BELAKANG DAN DASAR HUKUM PENYUSUNAN PERDIRJEN PERBENDAHARAAN Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2012 pada akhir tahun anggaran, perlu ada pengaturan khusus tentang penerimaan dan pengeluaran negara diakhir tahun anggaran 2012. Perdirjen Perbendaharaan tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2012 merupakan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran
PENERIMAAN NEGARA
JAM BUKA LOKET BANK / POS PERSEPSI PENYAMPAIAN DOKUMEN LHP Penerimaan diluar PBB NO PERIODE PENERIMAAN JAM BUKA LOKET BANK / POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REK SUBRKUN KPPN NO: 501.00000X.xxx PENYAMPAIAN DOKUMEN LHP 1. 7 Hari Kerja Tanggal 18 - 28 Des 2012 Bank Persepsi/Devisa Persepsi : s.d. pukul 15.00 WST Pos Persepsi : s.d. pukul 14.00 WST KCP/KLN/Unit Lainnya : s.d. pukul 13.00 WST SETIAP AKHIR HARI KERJA Pukul 17.30 WST Pukul 18.00 WST 2. Tgl 28 Des di atas pukul 15.00 s/d 31 Des Pukul 24.00 (DIBUKUKAN TGL 31 DES 2012) _ Tgl 2 Januari 2013 Pukul 10.00 WST TGL 2 JAN 2012) Pukul 11.00 WST ----- Meeting Notes (21/11/12 17:40) ----- j
Penerimaan PBB NO PENERIMAAN PBB JAM BUKA LOKET BANK/POS PERSEPSI BATAS WAKTU PELIMPAHAN KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING BO III PBB PENYAMPAIAN DOKUMEN LHP 1. 6 Hari Kerja Tanggal 18 -27 Des 2012 s.d. Pukul 15.00 WST Setiap hari kerja Pukul 16.30 WST Pukul 18.00 WST 2 Tanggal 28 Des 2012 _ Tanggal 28 Des 2012 Pukul 16.30 WST Tanggal 28 Des 2012 Pukul 18.00 WST 3 Tgl 28 Des di atas pukul 15.00 s/d 31 Des Pukul 24.00 (DIBUKUKAN TGL 31 DES 2012) Tgl 2 Januari 2013 Pukul 10.00 WST TGL 2 JAN 2012) Pukul 11.00 WST
Pembagian/transfer PBB Oleh BO III PBB NO PENERIMAAN PBB BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SP2D DAN SPT KE DAN HARUS DITERIMA BO III PBB BATAS WAKTU PEMBAGIAN/ TRANSFER KE DAN HARUS DITERIMA DI REKENING MASING-MASING PENERIMA BERDASARKAN SP2D DAN SPT 1. 6 Hari Kerja Tanggal 18 -27 Des 2012 Tgl 28 Des 2012 Pukul 15.00 WST Pukul 16.30 WST Penerimaan PBB tgl 7 s/d 13 Des 2012 dibagihasilkan tanggal 18 Des 2012. Penerimaan PBB tgl 14 s/d 17 Des 2012 wajib dilimpahkan tanggal 17 Desember 2012 plg lambat pukul 16.30 WST dan dibagihasilkan tanggal 18 Desember 2012. Penerimaan PBB Tgl 28 Des s/d 31 Des 2012 pukul 24.00 WST dibagihasilkan pada hari pertama pelaksanaan pembagian PBB tahun 2013 setelah diterimanya DIPA Tahun 2013 (atas beban DIPA tahun 2013 dan dilaksanakan terpisah dengan pembagian atas penerimaan PBB tahun 2013).
sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari, Sanksi Denda Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara ke SubRKUN / BO III , dan Keterlambatan/kekurangan transfer DBH PBB dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DBH PBB Bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Ditjen Pajak dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari, termasuk hari libur/hari yang diliburkan, dari jumlah yang kurang/terlambat dilimpahkan (minimal Rp5000,-)
PENGELUARAN NEGARA
JADWAL PENYAMPAIAN SPM DAN PENERBITAN SP2D NO JENIS SPM SPM PALING LAMBAT DISAMPAIKAN SP2D PALING LAMBAT DITERBITKAN 1 SPM-GUP/UP 5 Des 2012 10 Des 2012 2 SPM-TUP 7 Des 2012 3 SPM-LS 17 Des 2012 27 Des 2012 4 SPMKP/SPMKB/SPMKC/SPMIB/SPM-KPBB/SPM-PP 14 Des 2012 5 SPM-UP/TUP/GUP/LS Bencana alam/Kerusuhan sosial 6 SPM-LS Gaji Januari 2013 26 Des 2012 (SP2D tertgl 2 Jan 2013)
KETENTUAN TERKAIT SP2D-LS REKSUS Penerbitan SP2D paling lambat tanggal 27 Desember 2012. KPPN menyampaikan SP2D Reksus kepada BO I mitra kerja KPPN KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan SP2D Reksus valuta rupiah kepada BO I mitra kerja KPPN Khusus dan menyampaikan SP2D Reksus valuta asing kepada Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). KPPN dan KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SPB dan Daftar SPB pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D Reksus. KPPN dan KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan softcopy SPB, Daftar SPB dan fotokopi SP2D Reksus kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p.Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SPB dan Daftar SPB, paling lambat pukul 17.00 WIB.
………….. KETENTUAN TERKAIT SP2D-LS REKSUS Tata cara penyampaian softcopy dokumen sebagaimana huruf d di atas diatur sebagai berikut: SPB dan Daftar SPB yang telah ditandatangani oleh Kepala KPPN atau pejabat yang ditunjuk beserta fotokopi SP2D Reksus disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Softcopy dokumen sebagaimana butir a di atas di- upload ke web intranet dengan alamat http://10.0.32.85 atau dikirim melalui email ke alamat rphpkn@depkeu.go.id dan dphpkn@gmail.com
Belanja pegawai non gaji dan belanja barang berupa honor bulan Desember Tahun Anggaran 2012 Dapat dibayar mulai 1 Desember 2012 melalui mekanisme SPM-LS, dilampiri SPTJM Sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA
Pengesahan SKPA KPPN asal penerbit SKPA mengesahkan SKPA paling lambat tanggal 14 November 2012. Pengajuan SPM-UP/TUP/GUP/LS berdasarkan SKPA kepada KPPN penerima mengikuti jadwal pengajuan SPM pada akhir tahun 2012.
PENERBITAN SP2D PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN 5% (RETENSI) Pekerjaan harus sudah selesai 100% pada akhir masa kontrak. Untuk masa pemeliharaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2012 maupun yang melampaui tahun anggaran 2012, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada tahun anggaran 2012: dilampiri copy jaminan pemeliharaan yang diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh Kuasa PA, minimal sebesar jumlah tagihan, dan masa berlakunya berakhir bersamaan dengan masa pemeliharaan mencantumkan tanggal dan nomor jaminan bank/asuransi pada uraian SPM berkenaan. SPM retensi agar dibuat tersendiri/terpisah dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik
Syarat-syarat pembayaran untuk pekerjaan yang bersifat kontraktual Khusus untuk yang Berita Acara Penyelesaian (BAPP) dibuat mulai tanggal 18 s/d 31 Desember 2012, SPM-LS diajukan ke KPPN dengan dilampiri: Surat Perjanjian Pembayaran. Asli Jaminan/garansi Bank. Asli Surat Kuasa Pencairan Jaminan Bank/Asuransi. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank/Asuransi. Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai berakhirnya masa kontrak. Untuk pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah 50 (lima puluh) juta rupiah, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM sebagai Penjaminan dari Kuasa PA Kuasa PA wajib menyampaikan BAPP kepada Kepala KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir
KETENTUAN JAMINAN BANK / BANK GARANSI Masa berlakunya berakhir sampai berakhirnya kontrak. Nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar presentase pekerjaan yang belum diselesaikan. Masa pengajuan klaim 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan bank/garansi. Jaminan bank diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan. Jaminan Bank bersifat transferable (dipindahtangankan). Jika terjadi wan prestasi KPPN mengajukan klaim kepada bank penerbit. Tanggungjawab KPA untuk mengganti uang jaminan jika jaminan tidak dapat dicairkan. KPPN tidak diperkenankan menerima penjaminan/garansi atau dalam segala bentuk jaminan dari bank umum untuk tahun berikutnya jika bank yang bersangkutan tidak bersedia mencairkan klaim.
KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK Kuasa PA memberitahukan secara tertulis kepada pihak III bahwa yang bersangkutan telah wanprestasi, tembusan kepada KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa kontrak. Kuasa PA membuat Surat Pernyataan bahwa pihak III wanprestasi dan disampaikan kepada KPPN paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah akhir masa kontrak. Surat Pernyataan dilengkapi BAPP dan BAP terakhir, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima Surat Pernyataan dari Kuasa PA mengajukan klaim pencairan jaminan bank/garansi bank untuk untung Kas Negara.
DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 Pelaksanaan penyelesaian pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Kuasa PA menyampaikan pemberitahuan kepada KPPN atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013, dilampiri dengan copy surat pernyataan kesanggupan penyelesaian sisa pekerjaan yang dibuat oleh pihak ketiga/rekanan, yang telah dilegalisasi, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa kontrak berakhir. Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelah menerima pemberitahuan dari Kuasa PA mengajukan klaim pencairan jaminan bank/garansi bank untuk untung Kas Negara.
ATAU DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 KETENTUAN DALAM HAL PEKERJAAN TIDAK/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S/D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK ATAU DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2013 Dalam hal dokumen-dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala KPPN melaporkan Kuasa PA berkenaan ke Unit Pemeriksa Internal kementerian negara/lembaga terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
KETENTUAN KLAIM PENCAIRAN JAMINAN BANK/GARANSI BANK OLEH KPPN Untuk pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan s/d akhir masa kontrak adalah sebesar prosentase pekerjaan yang tidak/tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa kontrak. Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2013 adalah sebesar prosentase pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Disetor ke kas negara sebagai pengembalian belanja tahun anggaran berkenaan untuk penyetoran T.A . 2012, dan sebagai pendapatan anggaran lain-lain (akun 4239xx) untuk penyetoran setelah T.A 2012. Tanpa memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor ke kas negara (Pengembalian pajak sesuai ketentuan restitusi).
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
SPM/SP2D GU NIHIL SPM-GUP Nihil (RM dan Reksus) atas pertanggungjawaban UP tahun anggaran 2012 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 04 Januari 2013 dan diberi tanggal 31 Desember 2012. SP2D GUP-Nihil 2012 diterbitkan paling lambat tanggal 09 Januari 2013.
.............SPM/SP2D GU NIHIL Atas penerbitan SP2D GUP Nihil Reksus berlaku ketentuan sebagai berikut: KPPN dan KPPN Khusus Jakarta VI menerbitkan SPB dan Daftar SPB pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SP2D GUP Nihil Reksus. KPPN dan KPPN Khusus Jakarta VI menyampaikan softcopy SPB, Daftar SPB dan fotokopi SP2D GUP Nihil Reksus kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p.Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah pada hari yang sama dengan tanggal penerbitan SPB dan Daftar SPB, paling lambat pukul 17.00 WIB. Tata cara penyampaian softcopy dokumen di atas diatur sebagai berikut: SPB dan Daftar SPB yang telah ditandatangani oleh Kepala KPPN atau pejabat yang ditunjuk beserta fotokopi SP2D GUP Nihil Reksus disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format PDF. Softcopy dokumen sebagaimana butir c.1 di atas di-upload ke web intranet dengan alamat http://10.0.32.85 atau dikirim melalui email ke alamat rphpkn@depkeu.go.id dan dphpkn@gmail.com.
.............SPM/SP2D GU NIHIL Daftar Penguji/Daftar Pengantar SP2D-GUP Nihil agar dibuat tersendiri. Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil, KPPN mencetak Kartu Pengawasan Kredit satuan kerja berkenaan dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana Atas penerbitan SP2D-GUP Nihil, KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tanggal 31 Desember 2012, dan perbaikan tersebut selanjutnya disampaikan dan harus diterima Direktorat Pengelolaan Kas Negara u.p. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas pada hari yang sama.
PENYETORAN SISA DANA UP Sisa dana UP tahun anggaran 2012 yang masih berada pada kas bendahara (tunai maupun dalam rekening bank/pos) wajib disetorkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi pada wilayah kerja KPPN Pembuku/mitra kerja KPPN pembayar dengan menggunakan SSBP, paling lambat tanggal 28 Desember 2012. Untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor, Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran. Dalam hal satker/Kuasa PA/Bendahara Pengeluaran sampai dengan Akhir Tahun Anggaran tanggal 31 Desember 2012 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP, kepada Satker/Kuasa PA yang bersangkutan tidak dapat diberikan pembayaran UP/TUP dalam tahun anggaran berikutnya sebelum sisa dana UP tersebut disetorkan ke rekening kas negara, kecuali untuk pembayaran gaji/gaji terusan/gaji susulan/kekurangan gaji dan pembayaran dengan SPM/SP2D LS kepada Pihak Ketiga/Rekanan
………………PENYETORAN SISA DANA UP Atas penyetoran sisa dana UP, Bendahara Pengeluaran menyampaikan SSBP kepada KPPN. Seksi Pencairan Dana melakukan pencocokan dengan data pada Seksi Bank/Giro Pos. Saldo UP/TUP pada kartu pengawasan UP/TUP harus sama dengan saldo kas Bendahara Pengeluaran pada neraca. Dalam hal terdapat perbedaan saldo UP/TUP, KPPN melakukan tindakan perbaikan sesuai ketentuan.
TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA) PELAKSANAAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA)
PENYAMPAIAN KEBUTUHAN DANA Berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengiriman permintaan kebutuhan dana dan pengiriman SP2D/SPT dalam rangka pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) pengeluaran. Kebutuhan dana untuk gaji bulan Januari 2013 disampaikan ke Dit. PKN tanggal 27 Desember 2012 paling lambat pukul 16.00 wst (kebutuhan dana awal 28 Des 2012). Pengisian dana ke BO II/Kantor Pos untuk pembayaran gaji bulan Januari 2013 dilaksanakan tanggal 28 Des 2012. Penihilan saldo Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat (RPK-BUN-P) mulai 18 Des 2012 s.d. 28 Des 2012, dilaksanakan paling cepat pukul 16.30 dan paling lambat pukul 17.30 WIB.
PENYAMPAIAN DATA SPM DAN SP2D KPPN melaporkan data SPM yang diterima tanggal 17 Desember 2012 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui ekirana.perbendaharaan.go.id paling lambat tanggal 18 Desember 2012 pukul 09.00 waktu setempat. KPPN setiap hari melaporkan data SP2D yang diterbitkan tanggal 17 sampai dengan 27 Desember 2012 kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara c.q. Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas melalui ekirana.perbendaharaan.go.id paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.
PENGIRIMAN LAPORAN KAS POSISI
Pengiriman LKP mulai tanggal 18 Desember 2012 sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 dilakukan paling lambat pukul 21.00 waktu setempat, dan setiap ada perbaikan data, wajib disampaikan secara elektronik kepada Dit PKN. Tembusan LKP disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dalam bentuk hardcopy. LKP yang telah dikirimkan, harus dikonfirmasi kepada Dit PKN melalui telepon. LKP harian/mingguan untuk tahun anggaran 2013 dibuat secara terpisah dari LKP perbaikan tahun anggaran 2012.
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN TERKAIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN No Kegiatan Paling Lambat TINGKAT SATKER (UAKPA) DAN KPPN 1 Rekonsiliasi antar KPPN dan UAKPA 11 Jan 2013 2 Penyampaian LKPP KPPN ke Kanwil 24 Jan 2013 Setelah Rekon 3 Penyampaian LK Satker (UAKPA) ke Kanwil (UAPPA –W) 18 jan 2013 TINGKAT KANWIL (UAPPA-W) 4 Rekonsiliasi antara Kanwil DJPBN dan UAPPA-W 25 Jan 2013 5 Penyampaian LK Kanwil (UAPPA-W) ke Es. 1 (UAPPA-Es.1) 30 Jan 2013 6 Penyampaian LKPP Kanwil DJPBN ke Dit. APK & Dit. PKN 11 Februari 2013 (ADK: 11 Feb 2013) TINGKAT Es. I (UAPPA Es. 1) 7 Penyampaian LK Ess.1 (UAPPA-Es.1) ke UAPA 7 Februari 2013
PENYELESAIAN RETUR
PENYETORAN DANA RETUR Penyetoran dana retur SP2D ke kas negara pada Bank/Pos Persepsi dilakukan dilakukan atas perintah Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara. Dana retur SP2D yang berada di rekening “rr” BO I/rekening “rr” BO II/rekening “rr” BO III dan rekening “rr” Pos Pengeluaran pada KPPN yang tidak diperintahkan melakukan penyetoran pada akhir tahun anggaran tetap berada di rekening berkenaan. KPPN yang diperintahkan menyetorkan dana retur SP2D oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat perintah penyetoran dana retur SP2D dan SSBP ke BO I/BO II/BO III/Kantor Pos mitra kerja pada tanggal 28 Desember 2012 paling lambat pukul 14.00 waktu setempat. Kepala KPPN memberitahukan Kuasa PA/Satker atas penyetoran dana retur SP2D ke kas negara.
PENGEMBALIAN DANA RETUR SP2D Dana retur SP2D yang berada di rekening “rr” dibayarkan kembali ke rekening yang berhak dengan penerbitan Surat Ralat SP2D. Dana retur SP2D yang telah disetorkan ke kas negara dapat dibayarkan kembali ke rekening yang berhak dengan penerbitan SPM-PP/SP2D oleh KPPN Mekanisme : pengembalian dana retur SP2D, baik yang ada di rekening “rr” ke rekening yang berhak, penyetoran/penihilan dana retur SP2D di rekening “rr” ke rekening kas Negara, dan pengembalian dana retur SP2D yang telah disetorkan ke kas negara berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian (retur) surat perintah pencairan dana (SP2D).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyampaian pertanggungjawaban atas penggunaan UP oleh Perwakilan RI di LN dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga Perwakilan RI di LN dan Atase Teknis Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPTB dengan nilai tanpa batas sebagai pengganti kuitansi/bukti pembayaran ke Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga melalui faksimile Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan SPM-GUP Nihil kepada KPPN dengan dilampiri copy SPTB, yang diketahui (ditandatangani dan dibubuhi cap dinas) oleh Kepala Biro Keuangan/pejabat yang berwenang pada Kementerian Luar Negeri/Kementerian Negara/Lembaga masing-masing Dalam hal Kuasa PA/Satker/Bendahara Pengeluaran Perwakilan RI di LN dan Atase Teknis Kementerian, sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 tidak/belum menyetorkan sisa dana UP, maka sisa dana UP tersebut akan diperhitungkan dengan dana UP tahun anggaran 2013
Tidak disetor pada akhir tahun anggaran 2012 Sisa dana UP tahun anggaran 2012 untuk pembayaran dalam rangka restitusi PPN bagi turis asing Tidak disetor pada akhir tahun anggaran 2012 Dapat diperhitungkan dengan permintaan UP pada tahun anggaran berikutnya
SP3B dan SP2B BLU triwulan IV atas realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 SP3B BLU triwulan IV atas realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 7 Januari 2013 KPPN menerbitkan SP2B BLU tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 9 Januari 2013 KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SP2B BLU.
Perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah Dalam hal realisasi penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan (BP) PBB Bagian daerah Tahun Anggaran 2012 lebih besar dari pagu DIPA tahun anggaran 2012, dilakukan perubahan/revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan BP PBB Bagian Daerah dan diberi tanggal 31 Desember 2012
Dispensasi penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar Dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar, Kuasa PA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memberikan dispensasi, dengan ketentuan : Dalam wilayah kerja KPPN pembayar tidak terdapat bank umum yang dapat menerbitkan garansi bank. Bank umum penerbit garansi bank berlokasi dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.
SP2HL dan SPHL untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 SP2HL untuk realisasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 harus telah diterima KPPN paling lambat tanggal 11 Januari 2013 Berdasarkan SP2HL, KPPN menerbitkan SPHL tahun anggaran 2012 dengan tanggal 31 Desember 2012, paling lambat tanggal 17 Januari 2013. KPPN melakukan perbaikan Laporan Kas Posisi (LKP) tertanggal 31 Desember 2012 atas penerbitan SPHL
TERIMA KASIH