BERAKHIRNYA AKAD & PENYELESAIAN SENGKETA Yeni Salma Barlinti FHUI-Depok, 14 Maret 2011
SEBAB-SEBAB BERAKHIRNYA AKAD Tujuan telah tercapai Pembatalan (Fasakh) Waktu telah berakhir Kesepakatan Pembebasan utang Kematian
1. Tujuan Tercapai Tujuan para pihak melakukan akad telah tercapai Contoh: Bai’ penjual telah menerima uang, pembeli telah menerima barang Ijarah yang menyewakan telah menyerahkan barang sewaan, penyewa telah membayar uang sewa dan mengembalikan barang sewaan Wakalah bil ujrah pemberi kuasa telah memberikan kuasa dan membayar upah, penerima kuasa telah melakukan kuasanya dan menerima upah
2. Pembatalan (Fasakh) Tidak dibenarkan oleh syara’ Adanya khiyar Iqalah: membatalkan transaksi karena menyesal atas akad yang baru dilakukan Sukarela kedua pihak Pengembalian barang dan/atau harga Tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang
3. Waktu Telah Berakhir Apabila waktu yang telah ditetapkan telah berakhir, maka akad berakhir Contoh: Ijarah jika masa sewa telah berakhir, maka akad sewa berakhir Adakalanya suatu akad tidak berakhir dengan berakhirnya waktu yang ditetapkan, karena adanya wanprestasi atau ingkar janji dari salah satu pihak Mudharabah, murabahah, ijarah apabila tidak dilunasi pembayarannya
4. Kesepakatan Akad dapat berakhir berdasarkan kesepakatan para pihak meskipun tujuan akad belum tercapai Akad dapat berakhir dengan syarat, para pihak sepakat untuk membuat akad baru untuk mencapai tujuan yang belum terwujud dari akad pertama restrukturisasi akad
5. Pembebasan Utang Akad dapat berakhir dengan membebaskan utang salah satu pihak oleh pihak lain HR Muslim: “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hambaNya selama ia menolong saudaranya” Fatwa DSN No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
6. Kematian Akad berakhir dengan adanya kematian salah satu pihak, selama akad tersebut hanya harus dilakukan oleh para pihak (perjanjian melekat utama pada para pihak) hak si mayit tetap harus diterima oleh ahli warisnya Contoh: Wakalah, Syirkah Kematian tidak selalu mengakhiri akad, tetapi dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya (perjanjian melekat utama pada obyek akad) Muzara’ah jika pemilik lahan meninggal dunia, penggarap tetap dapat menggarap lahan; jika penggarap meninggal dunia, ahli waris dapat melanjutkan menggarap lahan Ijarah apabila yang menyewakan meninggal dunia, maka penyewa tetap dapat menyewa barang sewaan
PENYELESAIAN SENGKETA OBJEK PERSELISIHAN Harga Pertanggungjawaban risiko Ingkar Janji
1. Perselisihan Harga Perselisihan harga diselesaikan dengan menunjukkan bukti berupa tulisan atau saksi-saksi. Apabila tidak ada kedua bukti tersebut maka digunakan ucapan penjual disertai sumpah. Apabila pembeli tidak menerimanya, maka pembeli bersumpah, sehingga ia bebas dari kewajiban membelinya. HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai dari Ibnu Mas’ud Apabila berselisih kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dan tidak ada bukti-bukti di antara keduanya, maka perkataan (yang diterima) ialah yang dikemukakan oleh pemilik barang atau saling mengembalikan (sumpah)
2. Perselisihan Pertanggungjawaban Risiko Pertanggungjawaban risiko dilihat dari terjadinya rusak atau musnahnya suatu barang terjadi sebelum atau setelah serah terima barang
Sebelum Serah Terima Barang rusak sebagian atau seluruhnya oleh pembeli pembeli wajib membayar seluruh harga Barang rusak sebagian atau seluruhnya oleh orang lain pembeli memilih tetap membeli atau tidak Barang rusak seluruhnya oleh penjual perjanjian batal Barang rusak sebagian oleh penjual pembeli membatalkan perjanjian atau membayar sebagian harga Barang rusak karena overmacht pembeli membatalkan perjanjian atau membayar sebagian harga
Setelah Serah Terima Barang rusak di tangan pembeli pembeli bertanggung jawab untuk membayar penuh Rusaknya barang menjadi perselisihan antara penjual dan pembeli ucapan penjual dengan sumpah dan dapat dibantah dengan ucapan pembeli dengan sumpah pertanggungan jawaban diputuskan oleh hakim
Risiko dalam KHES Pasal 42 Kewajiban memikul kerugian yang tidak disebabkan kesalahan salah satu pihak dinyatakan sebagai risiko. Pasal 43 (1) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam akad, dalam perjanjian sepihak dipikul oleh pihak peminjam; (2) Kewajiban beban kerugian yang disebabkan oleh kejadian di luar kesalahan salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik, dipikul oleh pihak yang meminjamkan. Apa yang dimaksud dengan perjanjian sepihak? Mengapa dalam perjanjian sepihak, pihaknya disebut pihak peminjam? Apa yang dimaksud dengan perjanjian timbal balik? Mengapa dalam perjanjian timbal balik, pihaknya disebut dengan pihak yang meminjamkan? Apakah perjanjian timbal balik ini adalah akad qardh?
3. Ingkar Janji Ingkar Janji (Ps 36 KHES): Pihak dapat dianggap melakukan ingkar janji, apabila karena kesalahannya: Tidak melakukan apa yang dijanjikan untuk melakukannya Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat, atau Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Sanksi atas Ingkar Janji (Ps 38 KHES) Membayar ganti rugi Pembatalan akad Peralihan risiko Denda Membayar biaya perkara
Pembayaran Ganti Rugi Sanksi pembayaran ganti rugi dikenakan apabila (Ps 39 KHES): Pihak yang melakukan ingkar janji tetap melakukan ingkar janji meskipun telah dinyatakan ingkar janji Sesuatu yang harus dilakukannya hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu yang telah dilampaui Pihak yang melakukan ingkar janji tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan ingkar janji tsb tidak di bawah paksaan
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Shulhu Tahkim Al Qadha
1. SHULHU Perdamaian Suatu akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang saling berlawanan atau mengakhiri sengketa Dasar Hukum Al Hujurat ayat 9: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” Ijma’ Umar ra: “Tolaklah permusuhan hingga mereka berdamai, karena pemutusan perkara melalui pengadilan akan mengembangkan kedengkian di antara mereka” Cara penyelesaian: Ibra membebaskan debitor dari sebagian kewajibannya Mufadhah penggantian dengan yang lain dengan cara menghibahkan (shulhu hibah), menjual (shulhu bay), atau menyewakan (shulhu ijarah) sebagian barang yang dituntut oleh penggugat
2. TAHKIM Pengangkatan seorang atau lebih sebagai juru damai (hakam) antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai Dasar hukum: An Nisa ayat 35: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan…” HR Tarmizi “Kaum Muslimin sangat terikat dengan perjanjiannya, kecuali persyaratan (perjanjian) yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (terdapat klausul arbitrase dalam perjanjiannya) Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU 30/1999)
Fatwa DSN Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah
3. AL QADHA Menetapkan hukum syara’ pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat Peradilan Agama (UU 3/2006 Pasal 49) Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan; waris; wasiat; hibah; wakaf; zakat; infaq; shadaqah; dan ekonomi syari'ah.
Penjelasan Pasal 49 UU No. 3/2006 Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi syari’ah lainnya. Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang beragama Islam” adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
Cont’d Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi: bank syari’ah; lembaga keuangan mikro syari’ah. asuransi syari’ah; reasuransi syari’ah; reksa dana syari’ah; obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; sekuritas syari’ah; pembiayaan syari’ah; pegadaian syari’ah; dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan bisnis syari’ah.
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG PERBANKAN SYARIAH Pasal 55 (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad. (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya (HR Muslim) Terima Kasih Wassalam