Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn 2014 1 Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu” Jakarta, Maret 2014
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENSIUN Endah Setyowati.
PEMBERHENTIAN PNS.
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KANREG I BKN YOGYAKARTA
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Administrasi Persiapan Pensiun
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Ps. 13, 14 dan 19 UU No.5 Thn Aparatur Sipil Negara Jab. Administrasi Administrator Pengawas Pelaksana Jab. Pimpinan Tinggi Pimpinan Tinggi Utama Pimpinan Tinggi Madya Pimpinan Tinggi Pratama Jab. Fungsional

58 Thn 60 Thn Sesuai dgn ketentuan perundang -undangan Pejabat Administrasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pejabat Fungsional Batas Usia Pensiun

NoJabatan EselonDisetarakan dgn jabatan 1I a Kepala LPNKPimpinan Tinggi Utama 2I a & I bPimpinan Tinggi Madya 3IIPimpinan Tinggi Pratama 4IIIAdministator 5IVPengawas 6V & fungsional umumPelaksana

2.a Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BUP 60 Tahun Tanpa Mekanisme Perpanjangan oleh PPK

2.b 1.1. •Tidak diberhentikan jabatan, maka BUP 60 tahun 2.2. •Diberhentikan jabatan, BUP 58 tahun 3.3. •Diberhentikan jabatan dan usia lebih 58 tahun maka diberhentikan tmt bulan pemberhentian jabatan

 Apabila pemberhentian sudah ditetapkan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan KP Pengabdian ditinjau kembali  Apabila pemberhentian sudah ditetapkan tidak bersedia melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas secara tertulis dan bermaterai kepada PPK, maka Keputusan pemberhentian serta KP Pengabdian tetap berlaku 2.c

 Apabila pada saat berakhir BT/MPP telah berusia 58 tahun/lebih, diberhentikan sbg PNS tmt akhir bulan berakhirnya BT / MPP dan diberikan hak-hak kepegawaian  Apabila pada saat berakhirnya BT/MPP belum berusia 58 tahun dan ybs masih bersedia melaksanakan tugas maka, ditugaskan kembali dan tidak berhak mengajukan BT/MPP pada saat BUP 58 tahun  Apabila berakhirnya BT/MPP belum berusia 58 tahun tidak bersedia melaksanakan kembali, maka ybs mengajukan berhenti. (APS) secara tertulis bermaterai kepada PPK 2.d

2.e BUP pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana (sebelumnya di kenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun

2.f Pemberhentian yang sudah ditetapkan karena mencapai BUP 56 tahun tmt akhir Januari 2014 dan seterusnya berlaku ketentuan sbb : 1.Apabila pemberhentian telah ditetapkan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka SK Pemberhentian dan KP Pengabdian ditinjau kembali 2.Apabila ybs tidak bersedia melaksanakan tugas maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan tugas secara tertulis dan bermaterai kepada PPK, maka SK Pemberhentian dan KP Pengabdian tetap berlaku

 Pada saat berakhirnya BT/MPP mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan BT/MPP pada saat akan mencapai BUP 58 tahun  Apabila berakhir BT/MPP mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka PNS ybs mengajukan permohonan berhenti APS secara tertulis bermeterai kepada PPK 2.g

 BUP bagi pejabat fungsional tertentu yang tidak ada perpanjangan BUP-nya berdasarkan perundang undangan yang berlaku saat ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah 2.h

PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka BUP-nya 58 tahun

 PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara/kepala desa belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka BUP-nya 58 tahun

 BUP bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan UU (antara lain Guru, Dosen, Jaksa dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku 2.k

Terima Kasih