PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TAHAPAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK.
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Pajak Penghasilan Final
PEMBIAYAAN REKENING KORAN SYARI’AH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2013
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
SUNSET POLICY.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
Pengelolaan Dana Hibah
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERSEROAN.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PERSEROAN TERBATAS 1.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Universitas Padjadjaran
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Pajak Penghasilan Final
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Kepailitan Dasar Hukum :
Organ, Pegawai, Perencanaan, Operasional, dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka sosialisasi PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengurus Yayasan.
KEMENTERIAN KESEHATAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK MASA SIDANG KEDUA Kamis, 13 Oktober 2011 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK

RANPERDA KABUPATEN GRESIK TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PASAR GRESIK Perubahan yang telah dilakukan dari draf yang diberikan pada saat Rapat Legislasi tanggal 28 September 2011 (pembahasan lanjutan pada 29 September 2011 diikuti oleh Bag. Perekonomian, DPPKAD, Diskoperindag, Bag. Ortala, dan Bag. Hukum) Tambahan pada Menimbang : …..dasar yuridis c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, pendirian Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah Pasal 1 angka 14 dan angka 15 14. Tempat usaha adalah sebagian atau seluruh tempat di dalam Pasar dan /atau di luar Pasar yang dikelola oleh PDPG . 15. Pedagang adalah orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan usaha transaksi jual beli atau berdagang di dalam Pasar . HAL-HAL PENTING

Pasal 9 (1) Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada Direksi atas kegiatan usaha PDPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. Catatan : persetujuan kepada Direksi dalam bentuk tertulis atau dimungkinkan „dapat“ tidak tertulis Pasal 10 Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PDPG dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PDPG, kecuali apabila Kepala Daerah: a. baik terlibat langsung maupun tidak langsung dan terbukti secara sah membuat kebijakan masive memanfaatkan PDPG untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PDPG ; atau c. baik terlibat langsung maupun tidak langung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PDPG untuk kepentingan diluar kewajiban PDPG

Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14  Organisasi kepengurusan PDPG terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas berserta alat kelengkapannya. Catatan : frasa …berserta alat kelengkapannya….dipelajari lagi Pasal 12 (1) Operasional kepengurusan PDPG dilakukan oleh Direksi. Jumlah anggota Direksi PDPG paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 13 Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul dari Badan Pengawas. Pasal 14  Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, kecuali apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 15 Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :…. ` b. Batas usia Direksi PDPG pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; (DITELAAH LEBIH LANJUT) Pasal 16 (1) Calon Direksi yang lulus seleksi dan/atau calon Direksi yang akan diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya diajukan oleh Badan Pengawas kepada Kepala Daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Direksi yang masih aktif. (2) Calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) calon untuk posisi jabatan Direktur Utama dan 2 (dua) calon untuk masing-masing posisi jabatan Direktur-Direktur. (3) Kepala Daerah mengangkat salah satu dari Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) 3 (tiga) calon Direktur Utama menjadi Direktur Utama dan selebihnya menjadi anggota Direksi (Direktur). dinyatakan gugur. (4) Kepala Daerah mengangkat terlebih dahulu Direktur Utama sebelum mengangkat Direktur-Direktur. (5) Kepala Daerah mengangkat calon Direktur menjadi Direktur–Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Utama. (6) Pengangkatan Direksi oleh Kepala Daerah dilaksanakan paling lambat cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi yang masih aktif berakhir. (7) Masa kerja Direksi yang baru diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelantikan (Dan berakhir sampai batas waktu masa jabatan).

Pasal 17   Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : Anggota Direksi pada perusahaan lain, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. CATATAN : JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL, DIPELAJARI LAGI UNTUK DICARIKAN DASAR PEDOMAN Pasal 28 Dana representatif Direksi disediakan dari anggaran PDPG paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan PDPG . Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDPG, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun Dan atau menurut kemampuan keuangan perusahaan.

Pasal 30  (1) Badan Pengawas terdiri dari paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi ketua merangkap anggota, dan selebihnya sebagai sekretaris merangkap anggota seorang lainnya diangkat sebagai sekretaris merangkap anggota dan selebihnya sebagai anggota. (2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur : pejabat pemerintah daerah paling banyak 2 (dua) orang ; masyarakat profesional dan/ATAU perwakilan pemakai tempat usaha paling banyak 3 (tiga) orang. Pasal 31 Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun (DAN BERAKHIR SAMPAI BATAS WAKTU MASA JABATAN). Pasal 38 (1) Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengawas dibentuk sekretariat dengan pegawai yang terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang yang diangkat oleh Badan Pengawas. (2) Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas atas usulan Direksi dan dibebankan pada anggaran PDPG. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai PDPG.

Pasal 38 (1) Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengawas dibentuk sekretariat dengan pegawai yang terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang yang diangkat oleh Badan Pengawas. (2) Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas atas usulan Direksi dan dibebankan pada anggaran PDPG. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai PDPG.