PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011 RAPAT PERSIAPAN KEGIATAN PROLEGDA TAHUN 2011 UNTUK PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK MASA SIDANG KEDUA Kamis, 13 Oktober 2011 BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
RANPERDA KABUPATEN GRESIK TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PASAR GRESIK Perubahan yang telah dilakukan dari draf yang diberikan pada saat Rapat Legislasi tanggal 28 September 2011 (pembahasan lanjutan pada 29 September 2011 diikuti oleh Bag. Perekonomian, DPPKAD, Diskoperindag, Bag. Ortala, dan Bag. Hukum) Tambahan pada Menimbang : …..dasar yuridis c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, pendirian Perusahaan Daerah dengan Peraturan Daerah Pasal 1 angka 14 dan angka 15 14. Tempat usaha adalah sebagian atau seluruh tempat di dalam Pasar dan /atau di luar Pasar yang dikelola oleh PDPG . 15. Pedagang adalah orang dan/atau badan yang melakukan kegiatan usaha transaksi jual beli atau berdagang di dalam Pasar . HAL-HAL PENTING
Pasal 9 (1) Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan kepada Direksi atas kegiatan usaha PDPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e. (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas. Catatan : persetujuan kepada Direksi dalam bentuk tertulis atau dimungkinkan „dapat“ tidak tertulis Pasal 10 Kepala Daerah tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PDPG dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PDPG, kecuali apabila Kepala Daerah: a. baik terlibat langsung maupun tidak langsung dan terbukti secara sah membuat kebijakan masive memanfaatkan PDPG untuk kepentingan pribadi; b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PDPG ; atau c. baik terlibat langsung maupun tidak langung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PDPG untuk kepentingan diluar kewajiban PDPG
Pasal 11 Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 Organisasi kepengurusan PDPG terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas berserta alat kelengkapannya. Catatan : frasa …berserta alat kelengkapannya….dipelajari lagi Pasal 12 (1) Operasional kepengurusan PDPG dilakukan oleh Direksi. Jumlah anggota Direksi PDPG paling banyak terdiri dari 3 (tiga) orang dan paling sedikit 2 (dua) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Pasal 13 Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul dari Badan Pengawas. Pasal 14 Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, kecuali apabila Direktur diangkat menjadi Direktur Utama untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 15 Untuk dapat diangkat sebagai Direksi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :…. ` b. Batas usia Direksi PDPG pada saat diangkat pertama kali berumur paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; (DITELAAH LEBIH LANJUT) Pasal 16 (1) Calon Direksi yang lulus seleksi dan/atau calon Direksi yang akan diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya diajukan oleh Badan Pengawas kepada Kepala Daerah paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Direksi yang masih aktif. (2) Calon Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) calon untuk posisi jabatan Direktur Utama dan 2 (dua) calon untuk masing-masing posisi jabatan Direktur-Direktur. (3) Kepala Daerah mengangkat salah satu dari Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) 3 (tiga) calon Direktur Utama menjadi Direktur Utama dan selebihnya menjadi anggota Direksi (Direktur). dinyatakan gugur. (4) Kepala Daerah mengangkat terlebih dahulu Direktur Utama sebelum mengangkat Direktur-Direktur. (5) Kepala Daerah mengangkat calon Direktur menjadi Direktur–Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Utama. (6) Pengangkatan Direksi oleh Kepala Daerah dilaksanakan paling lambat cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Direksi yang masih aktif berakhir. (7) Masa kerja Direksi yang baru diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku efektif terhitung sejak tanggal pelantikan (Dan berakhir sampai batas waktu masa jabatan).
Pasal 17 Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : Anggota Direksi pada perusahaan lain, baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah. CATATAN : JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL, DIPELAJARI LAGI UNTUK DICARIKAN DASAR PEDOMAN Pasal 28 Dana representatif Direksi disediakan dari anggaran PDPG paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun yang diterima pada bulan terakhir dan penggunaannya diatur oleh Direksi secara efisien dan efektif dalam rangka pengembangan PDPG . Untuk mendukung kelancaran pengelolaan PDPG, Direksi dapat diberikan dana representatif paling banyak 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah penghasilan Direksi dalam 1 (satu) tahun Dan atau menurut kemampuan keuangan perusahaan.
Pasal 30 (1) Badan Pengawas terdiri dari paling banyak 5 (lima) orang, seorang diantaranya dipilih menjadi ketua merangkap anggota, dan selebihnya sebagai sekretaris merangkap anggota seorang lainnya diangkat sebagai sekretaris merangkap anggota dan selebihnya sebagai anggota. (2) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur : pejabat pemerintah daerah paling banyak 2 (dua) orang ; masyarakat profesional dan/ATAU perwakilan pemakai tempat usaha paling banyak 3 (tiga) orang. Pasal 31 Masa jabatan Badan Pengawas ditetapkan selama 3 (tiga) tahun (DAN BERAKHIR SAMPAI BATAS WAKTU MASA JABATAN). Pasal 38 (1) Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengawas dibentuk sekretariat dengan pegawai yang terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang yang diangkat oleh Badan Pengawas. (2) Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas atas usulan Direksi dan dibebankan pada anggaran PDPG. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai PDPG.
Pasal 38 (1) Untuk membantu tugas-tugas Badan Pengawas dibentuk sekretariat dengan pegawai yang terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang yang diangkat oleh Badan Pengawas. (2) Honorarium Sekretariat Badan Pengawas ditetapkan oleh Badan Pengawas atas usulan Direksi dan dibebankan pada anggaran PDPG. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai PDPG.