USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P
LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Rumah Susun Di INDONESIA.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
SOP PROSES PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN USAHA SIMPAN PINJAM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
JAMINAN REKLAMASI Kep. Dirjen Pertambangan Umum No. 336
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
Tata cara Penanaman Modal
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
Pekalongan, 19 September 2014 Kementerian Komunikasi dan Informatika
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Pajak Bumi & Bangunan.
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Penghapusan Piutang Negara
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Surat Keterangan Keimigrasian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
REGISTRASI KEPABEANAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Legalitas Usaha.
PENDAHULUAN Pengangguran masih menjadi masalah prioritas yang perlu mendapatkan perhatian ekstra karena dapat berdampak pada instabilitas di bidang sosial,
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Pajak Bumi & Bangunan.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK TATA CARA PERIZINAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013) DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Jakarta, 17 Januari 2014

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Untuk Kepentingan Umum Untuk Kepentingan Sendiri A. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Terdiri Atas jenis Usaha: Pembangkitan tenaga listrik, Transmisi tenaga listrik, Distribusi tenaga listrik, dan /atau Penjualan tenaga Listrik Dapat dilakukan secara Terintegrasi berdasarkan Wilayah Usaha B. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Terdiri Atas jenis Usaha: Pembangkitan tenaga listrik, Pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenga listrik; atau Pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) yang diterbitkan oleh Menteri/ Gubernur/ Bupati-Walikota sesuai kewenangannya. Permen ESDM No. 35/2013 hanya mengatur pemberian izin yang menjadi kewenangan Menteri ESDM. Kewenangan Menteri menerbitkan IUPL untuk: Badan Usaha yang wilayah usahanya lintas provinsi; Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  PLN; Badan Usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan Jaringan Tenaga Listrik kepada Pemegang IUPL pada poin a dan b. Dilaksanakan oleh Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat).

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM (2) Penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPLS) (kecuali untuk usaha Penjualan) ditetapkan Direktur Jenderal, dengan Jangka Waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali Untuk PLTP jangka waktu yang diberikan 3 tahun dan dapat diperpanjang. Untuk IUPLS berada dikawasan hutan jangka waktu yang diberikan 4 tahun dan dapat diperpanjang. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan kepada Direktur Jenderal. IUPL harus diubah apabila terdapat perubahan kapasitas pembangkit tenaga listrik, jenis usaha, nama badan usaha, atau wilayah usaha. IUPL berakhir karena habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan, dikembalikan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, atau dicabut oleh Menteri.

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI Kewenangan Menteri : usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya lintas provinsi. Dilaksanakan oleh Instasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat) , dan Perseorangan. Penetapan Izin untuk Kepentingan Sendiri Izin Operasi (IO) Kapasitas > 200 kVA ditetapkan Menteri, dengan Jangka Waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan Surat Keterangan Terdaftar Kapasitas > 25 kVA s/d 200 kVA Diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Direktur Jenderal. melaporkan kegiatan usahanya setiap 12 bulan Penyampaian Laporan kepada Direktur Jenderal Kapasitas sampai dengan 25 kVA

PROSEDUR PERMOHONAN IUPL Penerbitan IUPL Sementara Sesuai Permen ESDM Nomor 35/2013 Persyaratan IUPL Sementara Persyaratan Administratif: Identitas pemohon; Profil Pemohon; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan Teknis: Studi kelayakan awal; surat penetapan sebagai calon pengembang UPL dari pemegang IUPL selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa Jaringan Tenaga Listrik untuk usaha pembangkitan, usaha transmisi, atau usaha distribusi tenaga listrik. Permohonan IUPL Sementara kepada Dirjen 20 hari setelah permohonan diterima lengkap Penerbitan IUPL Sementara Oleh Dirjen Persyaratan IUPL Persyaratan Administratif: Identitas pemohon; Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia; Profil pemohon; NPWP; dan Kemampuan pendanaan. Persyaratan Teknis: Studi kelayakan IUPL; Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; Diagram satu garis (single line diagram); Jenis dan kapasitas usaha; Jadwal Pembangunan; Jadwal Pengoperasian persetujuan harga jual tenaga listrik dan Kesepakatan jual beli TL  untuk Usaha Pembangkitan Kesepakatan sewa jaringan  untuk Usaha Transmisi atau Distribusi Penetapan wilayah usaha (sesuai Permen ESDM No 28/2012) dan RUPTL untuk Usaha Distribusi, Penjualan, atau Terintegrasi Persyaratan Lingkungan  Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 30 hari setelah permohonan diterima lengkap Permohonan IUPL kepada Menteri melalui Dirjen Penerbitan IUPL Oleh Menteri

PROSEDUR PERMOHONAN IZIN OPERASI Sesuai Permen ESDM Nomor 35/2013 Permohonan IO kepada Menteri melalui Dirjen 14 hari setelah permohonan diterima lengkap Penerbitan IO Oleh Menteri Persyaratan IO Persyaratan Administratif: Identitas pemohon; Profil perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan Teknis: Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); Diagram satu garis (single line diagram); Jenis dan Kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik; Jadwal pembangunan;dan Jadwal pengoperasian; Persyaratan Lingkungan  Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup