SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P.48/Menhut-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Peraturan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam PP Nomor 36 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 22,Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 29. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PP Nomor 36 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (4) : Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam ditetapkan dengan peraturan Menteri. Pasal 20 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin, perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 22 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pemegang izin pengusahaan pariwisata alam diatur dengan peraturan Menteri. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 24 ayat (4) : Pasal 25 ayat (5) : Pasal 29 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 29 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam diatur oleh Menteri. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Usaha Sarana Wisata Alam LOKASI YG DIIZINKAN Usaha Sarana Wisata Alam Usaha Jasa Wisata Alam Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERIZINAN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TN & TWA Syarat administrasi & teknis 10 HK Dirjen/Direktur Teknis Pemohon Menteri Penilaian Tembusan : Sekjen, Dirjen, Gubernur, Bupati/Walikota, UPTD, SKPD pariwisata setempat Ya Tidak Izin Prinsip Batal 10 HK Kewajiban tidak dipenuhi 1 tahun 5 HK Menteri Pemohon Persetujuan Prinsip Penerbitan SPP-IIUPSWA oleh Dirjen 5 HK Kewajiban dipenuhi 65 + 90 10 HK Lunas IIUPSWA IZIN PSWA 24 HK
Persyaratan Administrasi PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENGUSAHAAN SARANA WISATA ALAM DI TN , TWA DAN TAHURA Badan Usaha & Koperasi Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Kepala UPT Setempat SKPD urusan kepariwisataan Proposal Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan IZIN PRINSIP di TN & TWA Atau Kepala UPTD Setempat SKPD urusan kepariwisataan Kepala Balai/Balai Besar KSDA Setempat IZIN PRINSIP di Tahura Selambat-lambatnya 30 hari kerja kepala UPT/ SKPD menerbitkan rekomendasi teknis DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERIZINAN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TAHURA Syarat administrasi & teknis delegasi Kepala UPTD Pemohon Gubernur, Bupati/Walikota Penilaian Tembusan : Kepala UPTD setempat, Kepala SKPD kepariwisataan setempat Ya Tidak KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR MELALUI PERATURAN GUBERNUR ATAU PERATURAN BUPATI/WALIKOTA Izin PSWA Pemohon DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERIZINAN USAHA JASA WISATA ALAM DI SM, TN, & TWA Syarat administrasi Pemohon Kepala UPT Penilaian 10 HK Tembusan SKPD kepariwisataan Ya Tidak 10 HK 14 HK 10 HK SPP-IIUPJWA Pemohon Terbit IUPJWA Lunas IIUPJWA
PERIZINAN USAHA JASA WISATA ALAM DI TAHURA Syarat administrasi Pemohon Kepala UPTD sesuai kewenangan Penilaian Tembusan SKPD kepariwisataan Prop/Kab/Kota Ya Tidak KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR MELALUI PERATURAN GUBERNUR ATAU PERATURAN BUPATI/WALIKOTA Izin UPJWA Pemohon
PROSES IZIN PRINSIP MENUJU IPPA Membuat peta areal rencana keg. usaha skala paling besar 1 : 5.000 dan paling kecil 1 : 25.000 Menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam dan disahkan oleh Dirjen Melakukan pemberian tanda batas pada areal yg dimohon yang dilaksanakan oleh UPT/UPTD berkoordinasi dengan BPKH Menyusun & menyampaikan dokumen UKL/UPL Membayar Iuran Usaha DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
KETENTUAN IZIN USAHA Bukan sbg hak kepemilikan/penguasaan Tidak dapat dijadikan jaminan/agunan Hanya dapat dipindahtangankan setelah ada izin Luas areal yg diizinkan untuk dibangun sarana wisata maks 10% dari luas yg diberikan Bangunan sarana akomodasi & wisata tirta disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat Tidak mengubah bentang alam DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
HAK PEMEGANG IZIN melakukan kegiatan usaha sesuai izin; menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN JASA WISATA ALAM Membayar pungutan hasil usaha; ikut serta menjaga kelestarian alam; melaksanakan pengamanan terhadap kawasan melaksanakan restorasi akibat kegiatan usaha; menjaga kebersihan lingkungan; dan menyampaikan laporan kegiatan usaha DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SARANA WISATA ALAM Realisasi pembangunan sarana wisata alam min1 (satu) tahun Membayar pungutan hasil usaha Melaksanakan pengamanan pengunjung & kawasan Menjaga kebersihan lingkungan dan merehabilitasi kerusakan Memberi akses kepada petugas Pemerintah Membayar biaya sewa dan memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah Melibatkan tenaga ahli dan masyarakat Membuat laporan kegiatan usaha Menyerahkan RKL dan RKT DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN Usaha Sarana 55 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun) Badan Usaha & Koperasi Usaha Jasa Perorangan 2 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 tahun) 5 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 tahun) DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN PENGUSAHAAN JASA WISATA ALAM Perorangan Badan Usaha & Koperasi diajukan 3 bulan sebelum izin berakhir 6 bulan sebelum izin berakhir Persyaratan Administrasi Persyaratan Tambahan : Hasil evaluasi dari pengelola kawasan Rekomendasi SKPD urusan kepariwisataan Rencana kegiatan usaha jasa lanjutan DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
Persyaratan Administrasi 1 tahun sebelum izin berakhir PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TN, TWA & TAHURA Badan Usaha & Koperasi Persyaratan Administrasi Persyaratan Tambahan Laporan akhir kegiatan RPPA Lanjutan Rekomendasi dari Kepala UPT/KSDA dan SKPD setempat Bukti pembayaran iuran hasil usaha Laporan keuangan yang telah diaudit Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan Rencana pengusahaan 1 tahun sebelum izin berakhir DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
KERJASA PARIWISATA ALAM Kerjasama pariwisata alam : Kerjasama Teknis : pembangunan & operasional Kerjasama Pemasaran & promosi Kerjasama Permodalan : investasi Kerjasama penggunaan fasilitas Dapat dilakukan antara : Pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA Pemegang IUPJWA dengan Pemegang IUPSWA Pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain
PENGAWASAN, EVALUASI dan PEMBINAAN Pemeriksaan langsung di lapangan Pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan Pemeriksaan laporan pemegang izin usaha Dilakukan min sekali dalam 6 (enam) bulan oleh : Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan sarana wisata alam Kepala Seksi UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam Kepala UPT/UPTD menyusun RP, menata zonasi/blok kedalam sub zona/blok sesuai dengan karakteristik bentang alam dan atau kesuaian manajemen yang diusulkan oleh Kepala UPT/UPTD untuk disahkan oleh Direktur teknis
Evaluasi : Pemeriksaan langsung ke lokasi Pemeriksaan tidak langsung terhadap laporan kegiatan Menunjukkan kinerja baik, diberikan penghargaan Prioritas pengembangan usaha di lokasi lain Sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota Ketentuan Kinerja Baik : Tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana; Tidak pernah mendapat peringatan selama masa izin usaha; Keuntungan finansial yang diperoleh selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan signifikan
KRITERIA EVALUASI KINERJA PEGUSAHAAN PARIWISATA ALAM KUALITAS SUMBER DAYA ALAM 30 % KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 25 % KAPASITAS KELEMBAGAAN 20 % PENCEMARAN (GENETIK, JENIS, EKOSTM) 15 % PNBP 10 %
Pembinaan : Pengaturan Bimbingan Penyuluhan Penghargaan Teguran Dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh : Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan UPT atau UPTD Propinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan
KENDALA PENGEMBANGAN PARIWISATA ALAM Pedoman dan Juklak/Juknis sebagaimana diamanatkan PP 36 Th 2010 dan Permenhut No.48/Menhut-II/210 sedang dalam proses penyelesaian Upaya promosi belum optimal Objek wisata berada di daerah terpencil dan aksesibilitas masih sulit Sarana prasarana dalam kawasan belum memadai Jumlah dan kualitas interpreter & pemandu wisata alam belum memadai Paket wisata belum dikembangkan Link antar objek wisata belum dikembangkan Penetapan harga belum tepat Security & attitude masy. belum mendukung Sanitasi & kebersihan objek wisata belum memadai Minat masyarakat berwisata ke kawasan konservasi masih rendah DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN
TERIMA KASIH DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN