SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
MENURUT HUKUM INDONESIA
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
HAK GUNA USAHA Untuk Kepastian Hukum
DIREKTORAT JENDERAL BINA PRODUKSI KEHUTANAN 2007
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pajak Penghasilan Final
Anak terlahir mendahului ibu-bapak ?. Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Geotermal di KSA & KPA.
SUNSET POLICY.
DRAFT PERMENHUT Tentang PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SM, TN, TAHURA DAN TWA. Oleh: Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi.
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
Pajak Bumi & Bangunan.
Penghapusan Piutang Negara
DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Tata Cara Izin Peternakan (Kab. Cianjur)
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
SOSIALISASI SITU.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BAB II PENYELENGGARAAN JARINGAN DAN JASA TELEKOMUNIKASI
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Badan Usaha Asuransi
SEKTOR KEHUTANAN Jenis Perizinan
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Hutan Desa (HD).
Dr. Drs. Budi Riyanto, S.H.,M.Si.
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pedoman Permohonan Pembiayaan
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
AMDAL - SKB.
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NO. P.48/Menhut-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Peraturan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam PP Nomor 36 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 22,Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 29. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PP Nomor 36 Tahun 2010 Pasal 7 ayat (4) : Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam ditetapkan dengan peraturan Menteri. Pasal 20 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin, perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 22 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pemegang izin pengusahaan pariwisata alam diatur dengan peraturan Menteri. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Pasal 24 ayat (4) : Pasal 25 ayat (5) : Pasal 29 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 ayat (5) : Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 29 : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam diatur oleh Menteri. DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Usaha Sarana Wisata Alam LOKASI YG DIIZINKAN Usaha Sarana Wisata Alam Usaha Jasa Wisata Alam Zona Pemanfaatan TN Blok Pemanfaatan TAHURA Blok Pemanfaatan TWA SM TN kec. Zona Inti TAHURA TWA DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERIZINAN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TN & TWA Syarat administrasi & teknis 10 HK Dirjen/Direktur Teknis Pemohon Menteri Penilaian Tembusan : Sekjen, Dirjen, Gubernur, Bupati/Walikota, UPTD, SKPD pariwisata setempat Ya Tidak Izin Prinsip Batal 10 HK Kewajiban tidak dipenuhi 1 tahun 5 HK Menteri Pemohon Persetujuan Prinsip Penerbitan SPP-IIUPSWA oleh Dirjen 5 HK Kewajiban dipenuhi 65 + 90 10 HK Lunas IIUPSWA IZIN PSWA 24 HK

Persyaratan Administrasi PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN PENGUSAHAAN SARANA WISATA ALAM DI TN , TWA DAN TAHURA Badan Usaha & Koperasi Persyaratan Administrasi Persyaratan Teknis Kepala UPT Setempat SKPD urusan kepariwisataan Proposal Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan IZIN PRINSIP di TN & TWA Atau Kepala UPTD Setempat SKPD urusan kepariwisataan Kepala Balai/Balai Besar KSDA Setempat IZIN PRINSIP di Tahura Selambat-lambatnya 30 hari kerja kepala UPT/ SKPD menerbitkan rekomendasi teknis DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERIZINAN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TAHURA Syarat administrasi & teknis delegasi Kepala UPTD Pemohon Gubernur, Bupati/Walikota Penilaian Tembusan : Kepala UPTD setempat, Kepala SKPD kepariwisataan setempat Ya Tidak KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR MELALUI PERATURAN GUBERNUR ATAU PERATURAN BUPATI/WALIKOTA Izin PSWA Pemohon DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERIZINAN USAHA JASA WISATA ALAM DI SM, TN, & TWA Syarat administrasi Pemohon Kepala UPT Penilaian 10 HK Tembusan SKPD kepariwisataan Ya Tidak 10 HK 14 HK 10 HK SPP-IIUPJWA Pemohon Terbit IUPJWA Lunas IIUPJWA

PERIZINAN USAHA JASA WISATA ALAM DI TAHURA Syarat administrasi Pemohon Kepala UPTD sesuai kewenangan Penilaian Tembusan SKPD kepariwisataan Prop/Kab/Kota Ya Tidak KETENTUAN LEBIH LANJUT DIATUR MELALUI PERATURAN GUBERNUR ATAU PERATURAN BUPATI/WALIKOTA Izin UPJWA Pemohon

PROSES IZIN PRINSIP MENUJU IPPA Membuat peta areal rencana keg. usaha skala paling besar 1 : 5.000 dan paling kecil 1 : 25.000 Menyusun Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam dan disahkan oleh Dirjen Melakukan pemberian tanda batas pada areal yg dimohon yang dilaksanakan oleh UPT/UPTD berkoordinasi dengan BPKH Menyusun & menyampaikan dokumen UKL/UPL Membayar Iuran Usaha DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

KETENTUAN IZIN USAHA Bukan sbg hak kepemilikan/penguasaan Tidak dapat dijadikan jaminan/agunan Hanya dapat dipindahtangankan setelah ada izin Luas areal yg diizinkan untuk dibangun sarana wisata maks 10% dari luas yg diberikan Bangunan sarana akomodasi & wisata tirta disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat Tidak mengubah bentang alam DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

HAK PEMEGANG IZIN melakukan kegiatan usaha sesuai izin; menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.   DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN JASA WISATA ALAM Membayar pungutan hasil usaha; ikut serta menjaga kelestarian alam; melaksanakan pengamanan terhadap kawasan melaksanakan restorasi akibat kegiatan usaha; menjaga kebersihan lingkungan; dan menyampaikan laporan kegiatan usaha DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN PENGUSAHAAN SARANA WISATA ALAM Realisasi pembangunan sarana wisata alam min1 (satu) tahun Membayar pungutan hasil usaha Melaksanakan pengamanan pengunjung & kawasan Menjaga kebersihan lingkungan dan merehabilitasi kerusakan Memberi akses kepada petugas Pemerintah Membayar biaya sewa dan memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah Melibatkan tenaga ahli dan masyarakat Membuat laporan kegiatan usaha Menyerahkan RKL dan RKT  DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN Usaha Sarana 55 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun) Badan Usaha & Koperasi Usaha Jasa Perorangan 2 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 tahun) 5 Tahun (dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 tahun) DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN PENGUSAHAAN JASA WISATA ALAM Perorangan Badan Usaha & Koperasi diajukan 3 bulan sebelum izin berakhir 6 bulan sebelum izin berakhir Persyaratan Administrasi Persyaratan Tambahan : Hasil evaluasi dari pengelola kawasan Rekomendasi SKPD urusan kepariwisataan Rencana kegiatan usaha jasa lanjutan DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

Persyaratan Administrasi 1 tahun sebelum izin berakhir PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN USAHA SARANA WISATA ALAM DI TN, TWA & TAHURA Badan Usaha & Koperasi Persyaratan Administrasi Persyaratan Tambahan Laporan akhir kegiatan RPPA Lanjutan Rekomendasi dari Kepala UPT/KSDA dan SKPD setempat Bukti pembayaran iuran hasil usaha Laporan keuangan yang telah diaudit Akte pendirian SIUP NPWP Referensi Bank Profil Perusahaan Rencana pengusahaan 1 tahun sebelum izin berakhir DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

KERJASA PARIWISATA ALAM Kerjasama pariwisata alam : Kerjasama Teknis : pembangunan & operasional Kerjasama Pemasaran & promosi Kerjasama Permodalan : investasi Kerjasama penggunaan fasilitas Dapat dilakukan antara : Pengelola kawasan dengan pemegang IUPJWA atau IUPSWA Pemegang IUPJWA dengan Pemegang IUPSWA Pengelola kawasan, pemegang IUPJWA atau IUPSWA dengan pihak lain

PENGAWASAN, EVALUASI dan PEMBINAAN Pemeriksaan langsung di lapangan Pemeriksaan kondisi sarana yang diusahakan Pemeriksaan laporan pemegang izin usaha Dilakukan min sekali dalam 6 (enam) bulan oleh : Kepala UPT/UPTD untuk kegiatan sarana wisata alam Kepala Seksi UPT/UPTD untuk kegiatan jasa wisata alam Kepala UPT/UPTD menyusun RP, menata zonasi/blok kedalam sub zona/blok sesuai dengan karakteristik bentang alam dan atau kesuaian manajemen yang diusulkan oleh Kepala UPT/UPTD untuk disahkan oleh Direktur teknis

Evaluasi : Pemeriksaan langsung ke lokasi Pemeriksaan tidak langsung terhadap laporan kegiatan Menunjukkan kinerja baik, diberikan penghargaan Prioritas pengembangan usaha di lokasi lain Sertifikat yang dikeluarkan oleh Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota Ketentuan Kinerja Baik : Tidak melakukan pelanggaran ketentuan perundangan yang berakibat pidana; Tidak pernah mendapat peringatan selama masa izin usaha; Keuntungan finansial yang diperoleh selama 5 (lima) tahun berturut-turut menunjukkan peningkatan signifikan

KRITERIA EVALUASI KINERJA PEGUSAHAAN PARIWISATA ALAM KUALITAS SUMBER DAYA ALAM 30 % KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 25 % KAPASITAS KELEMBAGAAN 20 % PENCEMARAN (GENETIK, JENIS, EKOSTM) 15 % PNBP 10 %

Pembinaan : Pengaturan Bimbingan Penyuluhan Penghargaan Teguran Dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh : Direktur Jenderal, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan UPT atau UPTD Propinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangan

KENDALA PENGEMBANGAN PARIWISATA ALAM Pedoman dan Juklak/Juknis sebagaimana diamanatkan PP 36 Th 2010 dan Permenhut No.48/Menhut-II/210 sedang dalam proses penyelesaian Upaya promosi belum optimal Objek wisata berada di daerah terpencil dan aksesibilitas masih sulit Sarana prasarana dalam kawasan belum memadai Jumlah dan kualitas interpreter & pemandu wisata alam belum memadai Paket wisata belum dikembangkan Link antar objek wisata belum dikembangkan Penetapan harga belum tepat Security & attitude masy. belum mendukung Sanitasi & kebersihan objek wisata belum memadai Minat masyarakat berwisata ke kawasan konservasi masih rendah DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN

TERIMA KASIH DIREKTORAT PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN KAWASAN KONSERVASI DAN HUTAN LINDUNG DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM KEMENTERIAN KEHUTANAN