Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dukungan Program Kefarmasian dan Alkes dalam Mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
DASAR HUKUM UUD 1945 pasal 28 H ayat (1), (2), (3) UUD 1945 pasal 34 ayat (1), (2) Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) PP No. 101/2012 ttg Penerima Bantuan Iuran (PBI) Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Peraturan dan Ketentuan lainnya
PRINSIP-PRINSIP SJSN a. kegotong-royongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dan amanat , dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah BPJS Kesehatan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Obat, Alkes Bayar iuran Regulator Perjanjuian Kerjasama Kendali Biaya & kualitas Yankes Penanganan keluhan Pembayaran Klaim Ajukan klaim Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan, Dalam pengembangan UKP yang dimobilisasi melalui jaminan kesehatan, kita telah meletakkan arah implementasi yang jelas dengan UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU N0 24/2011 tentang BPJS. Untuk penyiapan implementasinya, telah dibentuk Tim Penyiapan Implementasi BPJS serta roadmap JK SJSN 2012-2019. Pengembangan jaminan kesehatan SJSN diarahkan untuk mencapai universal health coverage, dimana senantiasa terjadi interaksi dari peserta, penyedia pelayanan kesehatan yakni fasilitas kesehatan serta BPJS kesehatan. Sementara itu, Pemerintah berperan penting dalam melakukan regulasi berbagai aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan seperti, sistem pelayanan kesehatan, standarisasi kualitas yankes, obat, alkes, regulasi tarif pelayanan serta berbagai-bagai aspek dalam mendorong tercapainya kendali biaya dan kendali mutu pelayanan. Peran yang lainnya adalah Pemerintah tetap bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat kesehatan masyarakat (‘public health’), yang menjalankan upaya kesehatan promotif dan preventif. Single payer, regulated, equity Memberi Pelayanan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Mencari Pelayanan Sistem Rujukan
PETA JALAN KEPESERTAAN 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pengalihan Peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI Polri ke BPJS Kesehatan Perluasan Peserta di Usaha Besar, Sedang, Kecil & Mikro Penyusunan Sisdur Kepesertaan dan Pengumpulan Iuran Pemetaan Perusahaan dan sosialisasi Pengukuran kepuasan peserta berkala, tiap 6 bulan Integrasi Kepesertaan Jamkesda/PJKMU dan askes komersial ke BPJS Kesehatan Pengalihan Kepesertaan TNI/POLRI ke BPJS Kesehatan Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta tiap tahun Sinkronisasi Data Kepesertaan: JPK Jamsostek, Jamkesmas dan Askes PNS/Sosial -- NIK Penduduk yang dijamin di berbagai skema 148,2 jt jiwa 121,6 juta peserta dikelola BPJS Keesehatan 50,07 jJuta pst dikelola oleh Badan Lain 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan Tingkat Kepuasan Peserta 85% KEGIATAN: Pengalihan, Integrasi, Perluasan B S K 73,8 juta belum jadi peserta 90,4juta belum jadi peserta Perpres Dukungan Operasional Kesehatan bagi TNI Polri 96 juta PBI `Perusahaan 2014 2015 2016 2017 2018 2019 USAHA BESAR 20% 50% 75% 100% USAHA SEDANG USAHA KECIL 10% 30% 70% USAHA MIKRO 25% 40% 60% 80% 20% 50% 75% 100% 10% 30% 70% 03/04/2017
Jaminan Kesehatan Nasional (1) Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 1 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 2,3,4 Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan; dan Bukan PBI Jaminan Kesehatan : Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, Bukan Pekerja dan anggota keluarganya Kepesertaan Perpres No.12/2013 ttg JKN Pasal 6 Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014 adalah: PBI Jaminan Kesehatan, Peserta Askes, Peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek, dan Peserta ASABRI Tahap Kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019
Komprehensif sesuai keb medis Masih berbeda PBI dan Non PBI PAKET MANFAAT DAN IURAN Manfaat bervariasi belum komprehensif sesuai kebutuhan medis - Manfaat standar Komprehensif sesuai keb medis - Berbeda non medis KEGIATAN-KEGIATAN Manfaat sama untuk semua penduduk Iuran bervariasi Iuran : Masih berbeda PBI dan Non PBI 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Konsensus paket manfaat Penetapan paket manfaat dlm Perpes JK, termasuk koordinasi manfaat Penyesuaian Perpres Jamkes Penyesuaian Perpres Jamkes Kajian berkala tahunan tentang upah , iuran, efektifitas manfaat , dan pembayaran antar wilayah Iuran PBI Disepakati: Rp 22.200 Non PBI: 3% - 2% 1% tambahan Telaah utilisasi kontinyu untuk menjamin efisiensi, menurunkan moral hazard, dan kepuasan peserta dan tenaga/fasilitas kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (2) Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 20, 25 Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan Manfaat medis & non medis (akomodasi & ambulan) Pelayanan yang tdk dijamin ditetapkan pemerintah Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 34, 36, 40 Pelayanan dilakukan pada faskes pemerintah & swasta yang bekerjasama dgn BPJS Dalam kondisi darurat pelayanan dapat dilakukan pada faskes yang tidak bekerjasama Bila belum tersedia fasyankes wajib BPJS memberikan kompensasi diberikan Manfaat Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 32 Daftar dan harga obat serta BMHP yang dijamin BPJS ditetapkan pemerintah Daftar harga obat & bahan medis habis pakai ditinjau setiap 2 tahun sekali
Pembenahan Sistem Rujukan Self Care Primary Care Secondary Tertiary Tertiary Care Secondary Care Primary Care Unstructured RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Sistem Kesehatan di Provinsi Structured Rujukan - Kewenangan Dokter Pelayanan Kesehatan Primer 44
ASPEK PELAYANAN KESEHATAN Jumlah mencukupi Distribusi merata Sistem rujukan berfungsi optimal Pembayaran dengan cara prospektif dan harga keekonomian untuk semua penduduk Distribusi belum merata Kualitas bervariasi Sistem rujukan belum optimal Sistem Pembayaran belum optimal Perluasan dan Pengembangan faskes dan nakes secara komprehensif Evaluasi dan penetapan pembayaran KEGIATAN-KEGIATAN: 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 RENCANA AKSI PENGEMBANGAN FASKES, NAKES, SISTEM RUJUKAN DAN INFRASTRUKTUR Implementasi Rencana Aksi: pengembangan faskes, nakes, sistem rujukan dan infrastruktur lainnya. Kajian berkala tahunan elijibilitas Faskes, kredensialing, kualitas layanan dan penyesuaian besaran pembayaran harga keekonomian Penyusunan Standar, prosedur dan pembayaran faskes Implementasi, pemantauan dan penyempurnaan sistem rujukan dan telaah utilisasi Implementasi pembayaran Kapitasi dan INA-CBGs serta penyesuaian besaran biaya dua tahunan dengan harga keekonomian
Mekanisme Pembayaran ke Fasyankes Provider tingkat pertama (primer) dengan cara kapitasi Provider tingkat lanjuta (sekunder & tertier) dengan cara INA-CBG’s Besaran pembayaran berdasarkan kesepakatan Asosiasi Fasilitas kesehatan di wilayah tsbt (pasal 24 UU SJSN tahun 2004, pasal 37 Perpres No. 12 tahun 2013 ttg Jaminan kesehatan)
RENCANA AKSI STANDARISASI TARIF 2013 2014- 2018 2019 Cakupan JK seluruh penduduk Indonesia Kapitasi dan INA-CBG’s menjadi pola pembayaran dlm JKN bagi seluruh penduduk Penyusunan tarif kapitasi dan INA-CBG’s untuk JKN Penetapan tarif kapitasi dan INA-CBG’s untuk JKN melalui Permenkes Sosialisasi tarif kapitasi dan INA-CBG’s - Implementasi tarif kapitasi dan INA-CBG’s melalui kesepakatan antara BPJS dg asosiasi fasilitas kesehatan Tahun 2015 & 2017 meng update tarif Tahun 2016 & 2018 tarif yang telah diupdate diimplementasikan Pada tahun 2013 dilakukan penyusunan tarif kapitasi dan INA-CBG’s yang akan diimplementasikan sebagai standar tarif pada pelaksanaan Jaminan Ksehatan Nasional. Tarif kapitasi digunakan sebagai pola pembayaran pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tarif INA-CBG’s pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan. Tarif kapitasi dan INA-CBG’s ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Sesuai Undang-Undang No 24 tahun 2011 tenatng BPJS, implementasi kapitasi dan INA-CBG’s melalui kesepakatan antara BPJS dengan asosiasi fasilitas kesehatan. Setiap dua tahun sekali selama kurun waktu tahun 2014 – 2018 dilakukan update tarif untuk mengakomodir laju inflasi dari biaya pelayanan kesehatan. Pada tahun 2019 Kapitasi dan INA-CBG’s akan menjadi pola pembayaran dalam JKN yang telah menjamin seluruh penduduk Indonesia. Penyesuaian terhadap Permenkes Jaminan Kesehatan
Peran Program Kefarmasian dan Alkes
Hasbullah Thabrany - pandangan pribadi Pasal 32 Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk Peserta Jaminan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat, dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan oleh Menteri. Daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lambat 2 (dua) tahun sekali. Disini Peran Binfar dalam menyediakan Pedoman (tidak mengikat). Peran utama pada obat-obat orphan dan atau obat yang kasusnya jarang 4/3/2017 Hasbullah Thabrany - pandangan pribadi
PENGEMBANGAN FARMASI DAN ALKES ASPEK PENGEMBANGAN 2012 2013 2014 2015 2019 Drug Supply Management AKSESIBILITAS Penyiapan NSPK dlm DSM Implementasi dan Monev NSPK Kapasitas produksi IF Obat PKD, buffer stock Nasional Obat ( termasuk orphan drug) dan Alkes Sistem Informasi Obat & Alkes e-logistic, e-catalog, e-PBF Implementasi, pemantauan dan evaluasi, updating KETERJANGKAUAN Pemantapan regulasi Pengendalian harga OG Pengendalian harga obat utk SJSN, direvisi setiap tahun Analisis kebutuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) HTA obat dan Alkes Pemantauan dan evaluasi ketersediaan & biaya obat dan alkes Dalam pengembangan kefarmasian dan alat kesehatan untuk pelaksanaan SJSN, hal-hal yang menjadi perhatian adalah : Aksesibilitas, keterjangkauan dan penggunaan obat rasional. Dari aspek aksesibilitas, dikembangkan 3 kegiatan utama, yaitu drug supply management (DSM), peningkatan kapasitas produksi industri farmasi dan sistem informasi obat dan alkes. Untuk aspek Keterjangkauan, dikembangkan 2 kegiatan utama yaitu pemantapan regulasi dan analisis kebutuhan. Sedangkan untuk aspek Penggunaan obat rasional (POR), dikembangkan 3 kegiatan utama yaitu peningkatan POR, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian dan penggunaan Alkes yg tepat guna. Sampai dengan tahun 2013, kegiatan yang telah dilaksanakan adalah penyiapan standar dan regulasi obat dan alkes, peningkatan kapasitas produksi obat generik, penerapan e-logistic, e-catalog dan e-report PBF, pengendalian harga obat generik, penyusunan rencana kebutuhan obat, penyusunan Formularium Nasional, serta assesment fasilitas pelayanan kefarmasian. Selanjutnya mulai pada tahun 2014 akan dilaksanakan implementasi drug supply management, pengendalian harga obat, penggunaan obat rasional dan alat kesehatan tepat guna, peningkatan mutu pelayanan kefarmasian, serta pemantauan dan evaluasi. PENGGUNAAN OBAT RASIONAL POR Formularium Jamkesmas Formularium Nasional Implementasi , monev utilisasi obat Implementasi, pemantauan dan evaluasi peningkatan kapasitas SDM di fasyankes Mutu yanfar NSPK yanfar Assesment fasilitas yanfar Implementasi, monev Penggunaan Alkes Tepat Guna Standardisasi produk alkes HTM Implementasi dan monev
PELAYANAN FARMASI DAN ALKES 1. Peningkatan mutu pelayanan kefarmasian melalui : Penyempurnaan standar dan pedoman: Formularium Nasional Harga obat (group purchasing) Standar pelayanan farmasi lainnya Akreditasi standar pengelolaan dan pelayanan sarana kefarmasian (instalasi farmasi) Pemenuhan jumlah SDM farmasi di fasyankes yang dilakukan secara bertahap Peningkatan kompetensi SDM farmasi Penyempurnaan Manajemen Pengelolaan Obat (dari perencanaan, pengadaan, pendistribusian, dan pelayanan)
PELAYANAN FARMASI DAN ALKES 2. Penyusunan dan review regulasi yang dibutuhkan terkait dengan pelayanan kefarmasian dan alkes: Penyediaan, pengelolaan dan pelayanan obat dan BMHP Standarisasi alkes Penggunaan Alkes yang tepat guna Pengendalian dan pemantauan penggunaan obat secara rasional
Permenkes turunan Perpres Jaminan Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang: Tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan Pelayanan Kesehatan Lain yang Dijamin Dalam Manfaat Jaminan Kesehatan Penggunaan hasil penilaian teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan Jenis dan Plafon Harga Alat Bantu Kesehatan; Tata Cara Pembayaran Selisih Biaya (Koordinasi Manfaat) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Daftar dan Harga Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Pemberian Kompensasi oleh BPJS Kesehatan dlm Hal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas pelayanan kesehatan yg penuhi Syarat Guna Memenuhi Kebutuhan Medis Sejumlah Peserta Persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah/Pemerintah Daerah/Swasta yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan Asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam menyepakati besaran pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Besaran kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s); Standar Tarif Pelayanan Kesehatan yang Menjadi Acuan Bagi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kendali mutu dan biaya penyelenggaran Jaminan Kesehatan: pelaksanaan dan pengembangan sistem kendali mutu pelayanan serta penjaminan kendali mutu dan kendali biaya
Hasbullah Thabrany - pandangan pribadi Pasal 26 Pengembangan penggunaan teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis sesuai hasil penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment). Penggunaan hasil penilaian teknologi dalam Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Ketentuan mengenai tata cara penggunaan hasil penilaian teknologi (health technology assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan. 4/3/2017 Hasbullah Thabrany - pandangan pribadi
Alur yang Diharapkan Pada HTA Penilaian Ahli (efektif-biaya-manfaat) Teknologi dan Biaya baru Lulus Penetapan Menkes (masuk paket manfaat) Tim Fungsional (Kemenkes ++) Kompetensi Baru dan Integritas Funsionaris BPJS menyusun prosedur dan bernego Fasilitas kesehatan Melayani Peserta 4/3/2017 Hasbullah Thabrany
CONTOH KAPITASI Puskesmas A = 30.000 peserta Rata-rata kunjungan= 12% orang / bulan = 3.600 orang / bulan = … obat? Apabila kapitasi Rp. 5.000,- = Rp. 150.000.000,-
TERIMA KASIH