TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ISTILAH DAN DESKRIPSI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Perawat untuk melakukan sesuatu tindakan.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KEWENANGAN.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tim Pengajar Hukum Kebendaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
STATUTA PERGURUAN TINGGI
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
HAKEKAT, FUNGSI DAN WEWENANG PEMERINTAH
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BENTUK-BENTUK HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
SELAMAT DATANG DALAM KELAS PERKULIAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PARA PETUGAS PUBLIK
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Keputusan Administrasi
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Oleh: Prof. Dr. Syafruddin Kalo, S.H., M.Hum
Bentuk-bentuk HUKUM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Transcript presentasi:

TEORI KEWENANGAN (THEORIE VAN BEVOEGDHEID ) OLEH RUSDIANTO MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS NAROTAMA 2012

Pengertian Menurut Philipus M. Hadjon, “ wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Jadi dalam konsep hukum publik, wewenang berkaitan dengan kekuasaan (Philipus M. Hadjon, “tentang Wewenang”, YURIDIKA, No.5&6 Tahun XII, September – Desember , 1997 , hlm.1)

, F.P.C.L. Tonner dalam Ridwan HR berpendapat “Overheidsbevoegdheid wordt in dit verband opgevad als het vermogen om positief recht vast te srellen en Aldus rechtsbetrekkingen tussen burgers onderling en tussen overhead en te scheppen” (kewenangan pemerintah dalam kaitan ini dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintahan dengan waga negara) (Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2006), hlm. 100)

Ferrazi endefinisikan kewenangan sebagai hak untuk menjalankan satu atau lebih fungsi manajemen, yang meliputi pengaturan (regulasi dan standarisasi), pengurusan (administrasi) dan pengawasan (supervisi) atau suatu urusan tertentu. Agus Salim Andi (Ganjong, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007, hlm. 93)

Unsur Kewenangan Pengaruh: ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum. Dasar hukum: dasar hukum, bahwa wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya, dan Konformitas hukum: mengandung makna adanya standard wewenang, yaitu standard umum ( semua jenis wewenang) dan standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu)”.

Macam-Macam Kewenangan Setiap tindakn pemerintahan dan/atau pejabat umum harus bertumpu pada kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui 3 sumber: Atribusi: wewenang yang diberikan atau ditetapkan untuk jabatan tertentu. Dengan demikian wewenang atribusi merupakan wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Pelimpahan Delegasi: wewenang yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar peraturan perundang-undangan Mandat: wewenang yang bersumber dari proses atau prosedur pelimpahan dari pejabat atau badan yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah (atasan bawahan).

Perbedaan Delegasi dan Mandat: Prosedur pelimpahan Dalam hubungan rutin atasan bawahan: hal biasa kecuali dilarang tegas Dari suatu organ pemerintahan kepada organ lain: dengan peraturan perundang-undangan Tanggungjawab Jabatan dan Tanggung Gugat Tetap pada pemberi mandat Tanggungjawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris Kemungkinan si pemberi menggunakan wewenang itu lagi Setiap saat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu Tidak dapat mengguakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada asas “contraries actus” Tata Naskah Dinas a.n., u.b., a.p. Tanpa a.n. dll (langsung)

Sifat Kewenangan Kewenangan Terikat: apabila peraturan dasarnya menentukan kapan dan dalam keadaan bagaimana kewenangan tersebut dapat digunakan. Kewenangan fakultatif: terjadi dalam hal badan tata usaha negara tidak wajib menerapkan wewenangnya atau sedikit banyak masih ada pilihan. Kewenangan bebas: apabila peraturan dasarnya memberikan kebebasan kepada badan tata usaha negara untuk menentukan mengenai isi dari keputusan yang akan dikeluarkan. Kewenangan tersebut oleh Hadjon dibagi menjadi 2 yakni kewenangan i) untuk memutus secara mandiri, dan ii) kebebasan penilaian terhadap tersamar.

Batasan Kewenangan Setiap wewenang itu dibatasi oleh isi/materi (materiae), wilayah/ruang (locus), dan waktu (tempus). Cacat dalam aspek-aspek tersebut menimbulkan cacat wewenang atau dalam artian bahwa di luar-luar batas-batas itu suatu tindakan pemerintahan merupakan tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid). Tindakan tanpa wewenang bisa berupa i) onbevoegdheid ratione materiae, ii) onbevoegdheid ratione loci, dan iii) onbevoegdheid ratione temporis.

Cacat substansi berakibat pada batalnya suatu perbuatan hukum (nietig) PERIHAL CACAT HUKUM Suatu perbuatan hukum yang cacat hukum jika perbuatan tersebut: dilakukan tanpa wewenang/alas hak yang jelas (cacat wewenang), dilakukan melalui prosedur yang tidak benar (cacat prosedur), dan substansi perbuatan itu sendiri (cacat substansi) Cacat wewenang mengakibatkan suatu perbuatan menjadi batal demi hukum (van rechtswege nietig) Cacat prosedur hanya tidak akan menyebabkan suatu perbuatan menjadi batal demi hukum, melainkan hanya dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar). Cacat substansi berakibat pada batalnya suatu perbuatan hukum (nietig)