CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
LATAR BELAKANG Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime dan cyber law atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia
S EJARAH C YBER CRIME - Kasus Perusakan system telepon - Kasus Pencurian Software - Kasus Penyebaran Virus Conflicker
D EFINISI CYBERCRIME Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
MOTIF CYBERCRIME 1.Motif intelektual kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa irinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual. 2Motif ekonomi, politik, dan kriminal kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
JENIS-JENIS CYBER CRIME 1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni 2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu 3. Cybercrime yang menyerang individu 4. Cybercrime yang menyerang hak 5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
CYBERCRIME DI INDONESIA 1. Pencurian Account User Internet 2. Deface (Membajak situs web) 3. Probing dan Port Scanning 4. Virus dan Trojan 5. Denial of Service (DoS) attack
PASAL DALAM CYBER CRIME Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
KASUS CYBER CRIME 1. Prita Mulyasari 2. Narliswandi Piliang 3. Agus Hamonangan
DEFINISI CYBERCLAW Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER Azas Subjective Territoriality Azas Objective Territoriality Azas Nasionality Azas Protective Principle Azas Universality Azas Protective Principle