CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN (12122175)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ETIKA PROFESI KRIMINALITAS DI INTERNET (CYBERCRIME)
Advertisements

Free template from KELOMPOK 1. BUDINING DESTI RATNASARI ( ) 2. MIFTAKHUL MUNAWAROH ( ) 3. ESNI NUR ROHMAH ( )
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Loading, Please Wait….
Cybercrime Dahlan abdullah Web :
Privasi dan kebebasan informasi
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Cyber Crime Nur Cahyo Wibowo.
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Keamanan Pada E-Commerce Pertemuan Ke-13.
Nama Kelompok : 11. 6C. 04 Vinky Ramadayanti Fitri ellynda.
Sanksi Pidana dalam UU No
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Cybercrime.
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Timur Dali Purwanto, M.Kom
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika & Hukum Bidang Teknologi Informasi
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
Cybercrime Teknik Informatika – Fasilkom Defri Kurniawan, M.Kom.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Etika Penggunaaan TI Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang keberadaannya bisa dipertanggungjawabkan.
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Nama : Chatu Fathihah Nim :
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime.
Pengantar Teknologi Informasi
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Gusti Ayu Wulandari, SE, MM
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Tugas PTI oleh Ida Safitri
Tugas PTI oleh natasya dhea avifa.
Kelompok ANGGOTA KELOMPOK M. Iqbal Ardipo (A )
CYBER LAW.
MATA KULIAH TINDAK PIDANA KHUSUS
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
Ancaman dan Kasus Kejahatan Elektronik
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )

LATAR BELAKANG Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime dan cyber law atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia

S EJARAH C YBER CRIME - Kasus Perusakan system telepon - Kasus Pencurian Software - Kasus Penyebaran Virus Conflicker

D EFINISI CYBERCRIME Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.

MOTIF CYBERCRIME 1.Motif intelektual kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa irinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual. 2Motif ekonomi, politik, dan kriminal kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi

JENIS-JENIS CYBER CRIME 1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni 2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu 3. Cybercrime yang menyerang individu 4. Cybercrime yang menyerang hak 5. Cybercrime yang menyerang pemerintah :

CYBERCRIME DI INDONESIA 1. Pencurian Account User Internet 2. Deface (Membajak situs web) 3. Probing dan Port Scanning 4. Virus dan Trojan 5. Denial of Service (DoS) attack

PASAL DALAM CYBER CRIME Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28 (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

KASUS CYBER CRIME 1. Prita Mulyasari 2. Narliswandi Piliang 3. Agus Hamonangan

DEFINISI CYBERCLAW Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER Azas Subjective Territoriality Azas Objective Territoriality Azas Nasionality Azas Protective Principle Azas Universality Azas Protective Principle