Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK February 2014
Proses/Siklus Administrasi SPT Tahunan PENERIMAAN PENGOLAHAN PEREKAMAN PEMANFAATAN Drop Box & KPP KPP DPC & KPP KPDJP (Dit. TIP) e-Filing
Langkah Mudah Lapor SPT Melalui e-Filing (www.pajak.go.id) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014 Langkah Mudah Lapor SPT Melalui e-Filing (www.pajak.go.id)
Definisi e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Selain itu ada 2 (dua) cara lainnya : langsung dan melalui POS. e-SPT adalah data SPT dalam bentuk elektronik Jenis Layanan e-filing : Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) – semua jenis SPT Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak – khusus 1770S dan 1770 SS
3 Langkah Mudah Lapor SPT Melalui e-Filing (www.pajak.go.id) #1 Mengajukan Permohonan e-FIN #2 Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing #3 Menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id
Syarat Pengajuan Permohonan : Jangka Waktu Penerbitan e-FIN: Mengajukan Permohonan e-fin E-FIN Mengajukan permohonan e-Fin ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat Penerbitan e-FIN Syarat Pengajuan Permohonan : Jangka Waktu Penerbitan e-FIN: Mengisi Formulir Permohonan e-FIN; Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk; Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak Membawa asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk ditunjukkan kepada petugas pajak EFIN, berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar; e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
Registrasi Akun e-Filing Aktivasi Akun e-Filing Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing Registrasi Akun e-Filing Aktivasi Akun e-Filing Wajib Pajak akan menerima username, password dan tautan aktivasi akun e-filing melalui email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak, jika registrasi berhasil KLIK link tautan aktivasi akun e-filiing atau salin link tersebut ke browser untuk mengaktifkan akun e-filing; Lakukan login ke akun e-filing dengan NPWP sebagai username Buka menu e-filing di website DJP www.pajak.go.id. Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN; Lakukan registrasi akun e-filing dengan mengisi Form Registrasi e-Filing Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler yang dimasukkan pada form registrasi valid dan aktif
Tampilan menu 1770 S wizard : ada panduan pertanyaan Menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id (1/3) Membuat SPT Online Pilih menu SPT Buka menu e-filing di website DJP www.pajak.go.id Login ke akun e-filing dengan memasukkan username (NPWP) dan password; Pilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan; Isi SPT menggunakan aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas; Petunjuk dan tata cara pengisian yang tersedia dalam website akan memberikan panduan kepada WP Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT menunjukkan status kurang bayar, maka Wajib Pajak harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran. NTPN dapat diperoleh Wajib Pajak setelah melakukan pelunasan atas jumlah pajak yang kurang dibayar (PPh Pasal 29). Tampilan menu 1770 S wizard : ada panduan pertanyaan
Meminta Kode Verifikasi Menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id (2/3) Meminta Kode Verifikasi Setelah selesai mengisi e-SPT, Wajib Pajak harus membubuhkan tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital sebelum disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak meminta kode verifikasi kepada DJP melalui menu yang telah disediakan dalam website DJP setelah selesai mengisi e-SPT Kode verifikasi tersebut akan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui email yang telah didaftarkan oleh Wajib Pajak pada saat registrasi e-filing Pada menu dashboard, pilih data SPT Klik tombol “request token” Pesan elektronik (email) dari server efiling yang berisi kode verifikasi untuk pengiriman SPT secara online
Pada menu dashboard, pilih data SPT Menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing melalui www.pajak.go.id (3/3) Kirim SPT online Pada menu dashboard, pilih data SPT Wajib Pajak memilih data SPT, kemudian mengirim e-SPT dengan memilih menu yang tersedia dalam website Wajib Pajak menandatangani e-SPT dengan memasukkan kode verifikasi yang telah diterima melalui email ke dalam kotak isian (field) yang disediakan pada saat proses pengiriman e-SPT. Wajib Pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan dalam hal hasil pengisian e-SPT dinyatakan lengkap; Hasil Pengisian aplikasi e-SPT dinyatakan Lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi. Klik tombol “Kirim” Masukkan kode verifikasi pada kotak isian yang tersedia, lalu klik tombol “kirim”
Isilah SPT Tahunan Anda dengan BENAR, LENGKAP, JELAS, dan Di tanda tangani
Mudah, Murah, Cepat dan Ramah Lingkungan Terima Kasih DJP Mudah, Murah, Cepat dan Ramah Lingkungan e-Filing Jalur Umum Ilustrasi Jalur SPT Tahunan