LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
Advertisements

Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Perkeretaapian Khusus Fase III Pendekatan yang diusulkan terhadap perubahan peraturan Jakarta 20 Mei 2011.
PERAN MIGAS DALAM MENDUKUNG KETAHANAN ENERGI NASIONAL
USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
MENURUT HUKUM INDONESIA
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Penyusunan Renja Perubahan
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI
KEBIJAKAN PENGHEMATAN PENGUNAAN AIR TANAH
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Penghapusan Piutang Negara
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
DIMENSI PEMBANGUNAN: KEDAULATAN ENERGI
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Target Bauran Energi Pembangkitan Tenaga Listrik
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Pembiayaan proyek infrastruktur
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Legalitas Usaha.
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
KETENTUAN LAIN-LAIN.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Rapat Mandatori Campuran BBM dengan BBN
XIII. PERANAN PEMERINTAH DALAM MEMBINA KOPERASI
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN BATUBARA INDONESIA
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Kebijakan Penyelenggaraan
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

“Acara: Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan” KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN “KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK” SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 14 TAHUN 2012 (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14-4-14) “Acara: Coffee Morning Ditjen Ketenagalistrikan” Jakarta, 9 Mei 2014

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO. 14 TAHUN 2012 (Dasar pertimbangan PP 23/2014) Dalam rangka mempercepat penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional, perlu dilakukan efisiensi dalam proses penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimaksud; Dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, perlu meningkatkan pengadaan tenaga listrik;

MATRIKS PERUBAHAN PP NO. 14 TAHUN 2012 Pasal 8 Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.   Rencana Umum Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Kebijakan Energi Nasional dan mengikutsertakan Pemerintah Daerah. Menteri menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MATRIKS PERUBAHAN PP NO. 14 TAHUN 2012 Pasal 25 Pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dilakukan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik. Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan umum. Dalam hal pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non-bahan bakar minyak, dapat dilakukan melalui pemilihan langsung. Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dalam hal: pembelian tenaga listrik dilakukan dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya; pembelian kelebihan tenaga listrik; sistem tenaga listrik setempat dalam kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik; dan/atau penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama. Tetap

MATRIKS PERUBAHAN PP NO. 14 TAHUN 2012 Pasal 25 (5) Penetapan kondisi krisis atau darurat penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi. Tetap (6) Dalam hal pada lokasi pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi terdapat lebih dari 1 (satu) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, pembelian tenaga listrik dilakukan melalui pemilihan langsung diantara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tersebut yang berminat.   6) Penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang pada lokasi yang sama. 7) Penambahan kapasitas pembangkitan pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat, dalam rangka pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemilihan langsung antara badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau badan usaha baru yang dibentuk oleh pengembang yang berminat. 8) Dalam hal pembelian tenaga listrik yang dilakukan melalui penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang berbeda pada sistem setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memerlukan adanya penjaminan dari Pemerintah, ketentuan penjaminan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

MATRIKS PERUBAHAN PP NO. 14 TAHUN 2012 Penjelasan Pasal 25  Ayat (4) Huruf d   Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Ayat (4) Yang dimaksud dengan “lokasi yang sama” adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang memiliki fasilitas yang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi. Cukuip jelas Yang dimaksud dengan “pengembang” adalah badan usaha yang secara bersama-sama atau sendiri telah melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “lokasi yang berbeda” adalah apabila penambahan kapasitas pembangkitan tenaga listrik berada pada lokasi yang tidak memiliki fasilitas yang dapat digunakan sebagian secara bersama-sama dengan pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi. Yang dimaksud dengan “sistem setempat” adalah sistem jaringan tenaga listrik dalam suatu sistem interkoneksi. Yang dimaksud dengan “pengembang yang berminat” adalah pengembang yang pernah membangun pembangkit di sistem setempat.

TERIMA KASIH