KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

IRADIATOR & MESIN BERKAS ELEKTRON BPTC Dasar Hukum  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 29 TAHUN 2008 TENTANG PERIZINAN PEMANFAATAN SUMBER.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PANDUAN PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (INDUSTRI)
BIDANG RADIOGRAFI INDUSTRI
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
GUDANG BAHAN PELEDAK.
P E L A B U H A N.
PERALATAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF KELOMPOK B
Oleh: Emil Huriani, S.Kp, MN (Dikutip dari Yayasan IDEP)
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR
Perawatan Mesin dan Peralatan
SAFETY ggggggggggg PROSEDUR K3.
Standard Operating Procedure-Security
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF (LOGGING)
Keamanan Sumber Radioaktif
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PELATIHAN PETUGAS KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
PDL.PR.TY.PPR.00.U04.BP KETENTUAN KESELAMATAN KERJA RADIASI Pusat Pendidikan dan Pelatihan BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
KASUBDIT PENGATURAN PENGAWASAN PROTEKSI RADIASI DAN LINGKUNGAN
INSPEKSI K3.
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
PENGENALAN PEMANFAATAN RADIOGRAFI INDUSTRI
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
AUDIT SISTEM INFORMASI dan TUJUANNYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEAMANAN SISTEM INFORMASI
KEAMANAN DAN PENGENDALIAN SISTEM
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Etiket Memarkir Kendaraan
SIKLUS PENGELUARAN.
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KEAMANAN INFORMASI INFORMATION SECURITY
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
Pengendalian Risiko Amalia Ilmiani.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA OPTK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERMENTAN 09/2009.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Wewenang Pemeriksaan :
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Manajemen Kearsipan II
GUDANG BAHAN PELEDAK.
Devinisi Audit Internal
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Perawatan Mesin dan Peralatan
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PP & PERKA TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF PP 33 TAHUN 2007 TENTANG KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

REFERENSI IAEA

KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF. KESELAMATAN RADIASI. TINDAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MELINDUNGI PEKERJA, ANGGOTA MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN HIDUP DARI BAHAYA RADIASI ( CARANYA HINDARI KECELAKAAN) KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF. TINDAKAN YANG DILAKUKAN UNTUK MENCEGAH AKSES TIDAK SAH ATAU PERUSAKAN, DAN KEHILANGAN, PENCURIAN, DAN/ATAU PEMINDAHAN TIDAK SAH SUMBER RADIOAKTIF KA 4

PEMANFAATAN RADIOGRAFI; GAUGING; LOGGING KESELAMATAN KEAMANAN CODE OF CONDUCT – TECDOC 1344-1355 PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN KEAMANAN

BAB V. KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF ● PEMEGANG IZIN YANG MENGIMPOR, MENGEKSPOR, MENGGUNAKAN, MENYIMPAN, DAN/ATAU MENGANGKUT SUMBER RADIOAKTIF WAJIB MENERAPKAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF. ● BAPETEN MENERAPKAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF TERHADAP SUMBER RADIOAKTIF YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIKNYA. ● SUMBER RADIOAKTIF DIKATEGORISASIKAN DALAM KATEGORI 1, 2, 3, 4, DAN 5 6

KEAMANAN DALAM IMPOR IMPORTIR WAJIB MEMILIKI IZIN PEMANFAATAN DARI BAPETEN. 2. SEBELUM PENGIRIMAN SR KATEGORI 1 DAN 2, IMPORTIR WAJIB MENJAMIN : ◙ PIHAK PENGGUNA TELAH MENDAPAT IZIN PEMANFAATAN SEBELUM PELAKSANAAN IMPOR; DAN ◙ EKPORTIR DI NEGARA ASAL TELAH MEMILIKI IZIN DARI BADAN PENGAWAS NEGARA ASAL. KA 7

PERSETUJUAN PELAKSANAAN IMPOR DAN EKSPOR KE DAN DARI NEGARA RI HANYA DAPAT DILAKUKAN SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI BAPETEN. BAPETEN MENYAMPAIKAN PERSETUJUAN TERTULIS SR KATEGORI 1 KEPADA BADAN PENGAWAS NEGARA PENGEKSPOR, MELALUI IMPORTIR DALAM HAL TIDAK LANGSUNG DAPAT DIKIRIM KE TEMPAT TUJUAN, IMPORTIR DAN EKSPORTIR WAJIB MENYEDIAKAN TEMPAT PENYIMPANAN KHUSUS SR HANYA DAPAT DIKELUARKAN DARI KAWASAN PABEAN SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI BAPETEN KA 8

PENGANGKUTAN DALAM PENGANGKUTAN, PENGIRIM WAJIB MENDAPAT PERSETUJUAN PENGIRIMAN DARI BAPETEN PENGANGKUT MENJAMIN KEAMANAN SR, BAIK SELAMA PENGANGKUTAN MAUPUN PENYIMPANAN PADA SAAT TRANSIT SESUAI PERATURAN PUU KA 9

TANGGUNG JAWAB PEMEGANG IZIN MEMELIHARA FASILITAS SESUAI DENGAN PERSYARATAN KEAMANAN ; MEMPUNYAI TENAGA YANG CAKAP DAN TERLATIH ; MEMPUNYAI PERALATAN KEAMANAN ; ADA PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF ADA ORGANISASI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF; MELAPORKAN JIKA TERJADI PENYIMPANGAN KEAMANAN TERMASUK KEHILANGAN KE BAPETEN; MENETAPKAN PERSONIL YANG DAPAT DIPERCAYA ; DAN MENJAMIN KERAHASIAAN INFORMASI YANG BERHU- BUNGAN DENGAN SUMBER RADIOAKTIF KA 10

KEADAAN DARURAT ● DALAM HAL TERJADI KEADAAN DARURAT SUMBER RADIOAKTIF DALAM PENGGUNAAN MAUPUN PENGANGKUTAN, PEMEGANG IZIN WAJIB SEGERA MELAPORKAN KEPADA BAPETEN. ● PEMEGANG IZIN WAJIB MELAKUKAN TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP SUMBER RADIOAKTIF JIKA TERJADI KEADAAN DARURAT. KA 11

ORPHAN SOURCE/ SUMBER TIDAK BERTUAN ● BAPETEN MELAKUKAN PENGAMANAN TERHADAP SR RADIOAKTIF YANG TIDAK DIKETAHUI PEMILIKNYA. ● BAPETEN MELAKUKAN PENCARIAN KETERANGAN MENGENAI KEPEMILIKAN SUMBER RADIOAKTIF ● PENCARIAN KETERANGAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN INSTANSI BERWENANG LAINNYA JIKA DITEMUKAN PEMILIK NYA, MAKA SEGALA AKIBAT YANG DITIMBULKANNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK; ATAU JIKA TIDAK DITEMUKAN PEMILIKNYA, MAKA DINYATAKAN SEBAGAI LIMBAH RADIOAKTIF OLEH BAPETEN LIMBAH DI SIMPAN DI BATAN KA 12

KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF WAJIB DIPENUHI PALING LAMBAT 3 (TIGA) TAHUN TERHITUNG SEJAK TANGGAL BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH INI (8 JUNI 2007 – 8 JUNI 2010). KA 13

PERATURAN KEPALA BAPETEN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF NO 7 TAHUN 2007 TENTANG KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

Code of Practice dari Australia Model of Regulation dari USA Referensi Utama Referensi Tambahan: Code of Practice dari Australia Model of Regulation dari USA 15

SISTEMATIKAPERKA BAPETEN 1. Ketentuan Umum 2. Kategori dan Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif 3. Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Impor dan Ekspor 4. Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan 5. Penutup Lampiran I. Kategorisasi Sumber Radioaktif Lampiran II. Kelompok Keamanan Sumber Radioaktif Berdasarkan Kategorisasi Lampiran III. Program Keamanan Sumber Radioaktif 16

Persyaratan Keselamatan Persyaratan Dasar Aspek Keamanan sama dengan Aspek Keselamatan No Persyaratan Keselamatan Persyaratan Keamanan 1 Fasilitas Fasilitas Tertutup atau Terbuka 2 Peralatan Keselamatan Radiasi Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif 3 Petugas Proteksi Radiasi Petugas Keamanan Sumber Radioaktif 4 Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi Program Keamanan Sumber Radioaktif 17

PERSYARATAN KESELAMATAN PERSYARATAN UMUM ASPEK KEAMANAN SEBAGIAN UNSURNYA SAMA DENGAN ASPEK KESELAMATAN NO PERSYARATAN KESELAMATAN PERSYARATAN KEAMANAN 1 Persyaratan Administratif (Izin) Persyaratan Administratif 2 Persyaratan Manajemen 3 Persyaratan Proteksi Radiasi 4 Persyaratan Teknis 5 Verifikasi Keselamatan Verifikasi Keamanan 18

PERSYARATAN KEAMANAN Ada 2 (dua) persyaratan yang ditetapkan, meliputi: Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk: Impor dan Ekspor; dan Persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif selama: Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan. 19

1. PERSYARATAN ADMINISTRATIF Seluruh dokumen persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif untuk Penggunaan, Pengangkutan, dan Penyimpanan berlaku untuk kelompok keamanan A dan B Untuk kelompok keamanan C hanya berlaku program Keamanan Sumber Radioaktif 20

2. PERSYARATAN MANAJEMEN Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif Program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif Pemeriksaan Latar Belakang sistem keamanan informasi Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi. 21

1. ORGANISASI KEAMANAN SR Terdiri dari Pemegang Izin dan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) Besarnya Organisasi: Disesuaikan dengan kelompok keamanan Jumlah Sumber Radioaktif; dan Potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif . Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) Dapat dirangkap oleh petugas proteksi radiasi (PPR) atau Kepala satuan pengamanan fasilitas; dan Telah mengikuti pelatihan Keamanan Sumber Radioaktif. 22

TANGGUNG JAWAB PKSR memberikan saran kepada PI ttg aspek administratif dan teknik Keamanan Sumber Radioaktif; membantu PI mengembangkan program dan/atau laporan verifikasi Keamanan ; meningkatkan keamanan jika terjadi peningkatan ancaman terhadap keamanan; memberi pelatihan tentang Keamanan SR di internal fasilitas kepada personil lain yang bukan PKSR dan orang lain yang memiliki akses terhadap Sumber Radioaktif ; melaksanakan Inventarisasi berkala setiap: hari untuk kelompok keamanan A; minggu untuk kelompok keamanan B; 6 (enam) bulan sekali untuk kelompok keamanan C; dan melaporkan kepada PI setiap terjadi kerusakan fasilitas dan peralatan keamanan setiap peristiwa yang terkait dengan potensi gangguan atau ancaman terhadap keamanan dan situasi darurat. 23

2. PROGRAM KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF ORGANISASI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF; DESKRIPSI SUMBER RADIOAKTIF, FASILITAS, DAN LINGKUNGAN SEKITARNYA; PROSEDUR OPERASIONAL SELAMA PENGGUNAAN, PENGANGKUTAN, DAN PENYIMPANAN; PELATIHAN; INVENTARISASI DAN REKAMAN HASIL INVENTARISASI; RENCANA TANGGAP DARURAT; LAPORAN VERIFIKASI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF; DAN/ATAU PELAPORAN. 24

PROGRAM KEAMANAN Program Keamanan Sumber Radioaktif dan laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif disusun, dikembangkan, dan dimutakhirkan oleh Pemegang Izin, dan disesuaikan dengan kelompok keamanan sumber radioaktif. 25

PROGRAM KEAMANAN (LANJ..) Apabila terjadi situasi ancaman yang meningkat, PI harus meninjau ulang Program Keamanan SR dan melaksanakan tindakan pengamanan, yang meliputi: pengembalian Sumber Radioaktif ke tempat penyimpanan yang aman jika Sumber Radioaktif tidak dioperasikan; penugasan petugas Keamanan Sumber Radioaktif untuk mengaktifkan kamera dan alarm; dan memutakhirkan prosedur keamanan. 26

3. PEMERIKSAAN LATAR BELAKANG Pemeriksaan latar belakang berlaku untuk kelompok keamanan A, B, dan C. Pemeriksaan ini bertujuan untuk : menilai kejujuran; dan menetapkan kewenangan memasuki fasilitas Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif atau akses ke Sumber Radioaktif pada saat pengangkutan. 27

PEMERIKSAAN LATAR BELAKANG (LANJ..) Pemeriksaan latar belakang oleh Pemegang Izin thd: personil yang bekerja dengan Sumber Radioaktif saat pengunaan dan penyimpanan (meliputi petugas Keamanan Sumber Radioaktif dan personil lain sesuai dengan Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif) saat pengangkutan (hanya petugas Keamanan Sumber Radioaktif) orang lain yang memiliki akses ke Sumber Radioaktif saat Penggunaan dan penyimpanan (meliputi petugas kebersihan dan petugas keamanan fasilitas yang bukan petugas Keamanan Sumber Radioaktif ) saat pengangkutan (meliputi pengemudi dan petugas pemuatan dan pembongkaran Sumber Radioaktif). 28

PEMERIKSAAN LATARBELAKANG (LANJ...) Pemegang Izin meminta dokumen identitas pribadi, meliputi: kartu tanda penduduk; kartu keluarga; akta kelahiran atau sejenisnya; surat keterangan catatan kepolisian; dan surat keterangan dari tempat bekerja terdahulu, jika sebelumnya pernah bekerja. 29

PEMERIKSAAN LATAR BELAKANG (LANJ..) Untuk Petugas Keamanan SR dimintakan seluruh identitas seperti di atas, sedang personil lain dimintakan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akte kelahiran atau sejenisnya. Orang lain yang memiliki akses ke Sumber Radioaktif, pada saat penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan. 30

4. SISTEM KEAMANAN INFORMASI Sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif ditetapkan oleh Pemegang Izin. Sistem ini berlaku untuk kelompok keamanan A, kelompok keamanan B, dan kelompok keamanan C. Penetapan sistem keamanan informasi Sumber Radioaktif disesuaikan dengan: jumlah Sumber Radioaktif; dan potensi ancaman terhadap Sumber Radioaktif. 31

SISTEM KEAMANAN INFORMASI (LANJ..) Sistem keamanan informasi harus menjamin: informasi yang dapat membahayakan Keamanan tetap dijaga dan dikendalikan. informasi yang bersifat rahasia yang diterima dari pihak pertama tidak diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak pertama tersebut. Pihak pertama meliputi pihak yang menggunakan, mengangkut, menyimpan, bertanggung jawab, memiliki dan/atau menguasai Sumber Radioaktif. Informasi yang dapat membahayakan Keamanan Sumber Radioaktif dan bersifat rahasia meliputi: lokasi Sumber Radioaktif pada saat tidak dioperasikan; dan program Keamanan Sumber Radioaktif dan/atau laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif. 32

5. INVENTARISASI DAN REKAMAN PI harus membuat Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi sebagaimana secara berkala setiap tahun baik untuk kelompok keamanan A, B dan C. Meliputi : lokasi fasilitas Penggunaan atau penyimpanan SR; nama Sumber Radioaktif; aktivitas Sumber Radioaktif dan tanggalnya; nomor seri Sumber Radioaktif; bentuk fisik Sumber Radioaktif; tujuan Penggunaan dan penyimpanan Sumber Radioaktif; tanda terima, pemindahan atau pembuangan Sumber Radioaktif; dan riwayat Penggunaan dan perpindahan Sumber Radioaktif dari atau ke tempat penyimpanan 33

III. PERSYARATAN TEKNIS Fasilitas Sumber Radioaktif; Peralatan Keamanan Sumber Radioaktif; Kendali Kunci; dan Prosedur Operasi. 34

1. Fasilitas Sumber Radioaktif A. Fasilitas Tertutup Kel keamanan A,B,C : dinding, plafon dan atap mempunyai kekuatan dan ketebalan yang cukup sesuai dengan standar yang berlaku; ruangan dibuat tanpa jendela, jika sebelumnya menggunakan ruangan yang memiliki jendela, jendela tersebut ditutup atau dilengkapi dengan teralis; pagar yang kuat; dan pintu dibuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah diterobos, dan dilengkapi dengan : kunci ganda untuk kelompok keamanan A; atau gembok untuk kelompok keamanan B dan C. 35

1. Fasilitas Sumber Radioaktif (Lanj..) B. Fasilitas Terbuka (kel. keamanan B dan C). tersimpan di dalam kontener Sumber Radioaktif yang terkunci; kontener Sumber Radioaktif diletakkan dengan aman di dalam kendaraan atau diletakkan di dalam bunker; kendaraan diawasi secara terus-menerus oleh petugas operator atau dikunci; dan dilengkapi dengan alarm di lapangan atau di home base. 36

2. PERALATAN KEAMANAN (Kel.A) DETEKTOR GERAK; SENSOR INFRAMERAH; HANDY TALKY; TELEPON TERPASANG TETAP DAN/ATAU TELEPON SELULAR; ALARM DILENGKAPI DENGAN SIRENE; BALANCE MAGNETIC SWITCH; KUNCI ELEKTRONIK; 2 (DUA) KOTAK KUNCI; 2 (DUA) KUNCI; DAN SENTER BESAR. 37

PERALATAN KEAMANAN - NO KELOMPOK KEAMANAN B KELOMPOK KEAMANAN C 1 Alarm dilengkapi dengan Sirene Handy Talky 2 Tele[pon terpasang tetap dan/ atau telepon selulerHandy talky; 3 Gembok; dan Telepon terpasang tetap 4 Senter besar 5 -

PERALATAN KEAMANAN (LANJUTAN) Peralatan keamanan Sumber Radioaktif selama pengangkutan untuk kelompok keamanan A, B dan C paling sedikit meliputi: telepon selular; balok untuk fiksasi; rantai dan gembok; dan senter besar. 39

3. KENDALI KUNCI Pemegang Izin harus melaksanakan kendali kunci untuk Sumber Radioaktif kelompok keamanan A dan kelompok keamanan B. 40

KENDALI KUNCI (KEL A) membuat dan memelihara rekaman setiap orang yang memiliki kewenangan menggunakan, memeriksa, menyimpan, dan/atau merawat kunci memeriksa keberadaan kunci secara berkala, untuk menghindari usaha penggandaan menetapkan sistem 2 (dua) kunci yang dioperasikan oleh 2 (dua) orang yang berbeda pada waktu bersamaan ketika membuka dan menutup; mengubah kombinasi kunci secara berkala; dan mengubah kombinasi kunci jika terdapat petugas yang kewenangannya dihentikan untuk mengakses fasilitas. 41

KENDALI KUNCI (KEL B) membuat dan memelihara rekaman setiap orang yang memiliki kewenangan menggunakan, memeriksa, menyimpan, dan/atau merawat kunci 2. memeriksa keberadaan kunci secara berkala, untuk menghindari usaha penggandaan 42

4. PROSEDUR OPERASI Pemegang Izin kelompok keamanan A, B dan C harus membuat dan mengesahkan prosedur operasi untuk Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan Sumber Radioaktif 43

PROSEDUR OPERASI PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN KELOMPOK A personil yang memasuki fasilitas Penggunaan atau penyimpanan diusahakan seminimal mungkin; hanya personil yang berwenang yang dapat memasuki fasilitas radiasi Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif; orang yang tidak berwenang hanya dapat memasuki fasilitas, dengan pengawalan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; identitas semua personil dan orang yang memasuki fasilitas diverifikasi, diberikan tanda pengenal izin masuk, dan dicatat dalam buku tamu; dan respon secepat mungkin terhadap terjadinya akses dan akuisisi tidak sah Sumber Radioaktif. 44

PROSEDUR OPERASI PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN KELOMPOK B DAN C personil yang memasuki fasilitas Penggunaan atau penyimpanan diusahakan seminimal mungkin; hanya personil yang berwenang yang dapat memasuki fasilitas radiasi Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif; identitas semua personil dan orang yang memasuki fasilitas diverifikasi, diberikan tanda pengenal izin masuk, dan dicatat dalam buku tamu; dan respon secepat mungkin terhadap terjadinya akses dan akuisisi tidak sah Sumber Radioaktif. 45

PROSEDUR OPERASI PENGANGKUTAN KEL. A,B DAN C selama pengangkutan darat, sungai, danau, dan penyeberangan didampingi oleh Petugas Keamanan Sumber Radioaktif; setiap kendaraan pengangkut melalui darat harus dilengkapi dengan peralatan keamanan paling sedikit meliputi: kunci bagasi untuk menyimpan Sumber Radioaktif; kunci kemudi; bungkusan Sumber Radioaktif harus diikat dan dikunci dengan kuat agar bungkusan tidak terlepas dari kendaraan; melapor pada BAPETEN dan Kepolisian terdekat secepat mungkin jika terjadi keadaan darurat atau peristiwa yang menimbulkan akibat yang signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif; menyampaikan rute perjalanan dan rute perjalanan alternatif jika terjadi kedaruratan kepada BAPETEN; dan menyerahkan dan mendapatkan persetujuan atas rencana keamanan dan tanggap darurat selama pengangkutan Sumber Radioaktif. 46

PROSEDUR OPERASI PENGANGKUTAN(LANJUTAN) Dalam hal pengangkutan Sumber Radioaktif kelompok keamanan A melalui darat, sungai, dan danau, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Izin harus menyediakan kawalan polisi. Pemegang Izin harus menjaga kendaraan tetap tertutup, aman, dan diparkir di area yang aman atau di garasi yang terkunci, selama transit Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, kelompok keamanan B, dan kelompok keamanan C. 47

LAPORAN VERIFIKASI KEAMANAN identifikasi Sumber Radioaktif dan karakteristiknya, yang meliputi tipe, sifat, Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan; penentuan tingkat ancaman yang ada di dalam dan di sekitar fasilitas analisis terhadap akibat penguasaan secara tidak sah; penentuan ancaman dasar desain untuk SR tertentu; analisis terhadap kelemahan; kajian terhadap dampak dan kelemahan berbasis risiko; dan tindakan pengamanan yang diperlukan untuk mengurangi risiko. 48

PELAPORAN Pemegang Izin harus membuat laporan untuk Sumber Radioaktif kelompok keamanan A, kelompok keamanan B, dan kelompok keamanan C. Laporan dibuat meliputi laporan mengenai situasi: normal; dan darurat. 49

PELAPORAN SITUASI NORMAL meliputi hal sebagai berikut: terjadinya perubahan Inventarisasi Sumber Radioaktif; masuknya orang yang tidak berwenang ke fasilitas Penggunaan atau penyimpanan Sumber Radioaktif; atau adanya kegagalan fungsi sistem keamanan, dan tindakan perbaikan yang dilakukan. 50

PELAPORAN SITUASI DARURAT hilangnya Sumber Radioaktif; pencurian atau sabotase terhadap Sumber Radioaktif yang sedang terjadi atau adanya indikasi kuat akan terjadi pencurian atau sabotase; atau adanya indikasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas. 51

PELAPORAN SITUASI DARURAT (LANJ.. Pemegang Izin melaporkan kepada BAPETEN melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak diketahuinya situasi darurat. laporan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya situasi darurat Laporan paling sedikit berisi tentang: penyebab situasi darurat; kronologi; dan dampak yang ditimbulkan. 52

KELOMPOK KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF BERDASARKAN KATEGORISASI Jenis Pemanfaatan A A/D ≥ 1000 1 Generator Termoelektrik Radioisotop; Iradiator; Teleterapi; dan Teleterapi Multi Berkas Terpasang Tetap (Gamma Knife). B 1000> A/D ≥ 10 2 Radiografi Gamma Industri; dan Brakiterapi Laju Dosis Tinggi/Sedang. 3 Gauging Industri Terpasang Tetap dengan Sumber Radioaktif Aktivitas Tinggi sbb : Gauging untuk Ketinggian; Gauging untuk Konveyor; Gauging untuk Pipa; dan Gauging untuk Well logging. C 10> A/D ≥ 1 4 Brakiterapi laju dosis rendah (kecuali sumber yang diimplantasi secara permanen dan sumber untuk terapi mata); Gauging Ketebalan/Ketinggian Isi; Gaunging Portabel (misalnya Gauging Kerapatan); Densitometer Tulang; dan Eliminator Statik. D 1> A/D ≥ 0.01 5 Sumber Brakiterapi Laju Dosis Rendah untuk terapi mata dan yang diimplantasi secara permanen; Peralatan Fluorescence Sinar-X ; Peralatan Penyerap Elektron ; Spektrometri Mossbauer; dan Tomografi Emisi Positron.

KELOMPOK KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Radiografi gamma Brakiterapi LD tinggi/sedang Gauging terpasang tetap aktivitas tinggi : - Gauging untuk ketinggian - Gauging untuk konveyer - Gauging untuk pipa - Gauging untuk well logging C Teleterapi Fasilitas Pengelolaan Limbah Radioaktif Generator Termoelektrik Radioisotop Iradiator Teleterapi gamma knife Brakiterapi LDR Gauging ketebalan/ ketinggian isi Gauging portabel Densitometer tulang Eliminator statik

Deteksi : Fungsi sistem proteksi fisik : Tunda (delay) : alarm BMS Kamera CCTV Sensor gerak Tunda (delay) : Pagar Kunci ganda Penjaga Tanggap (response) : komunikasi dan datang ke lokasi 55

KEAMANAN PENGANGKUTAN SUMBER RADIOAKTIF (LN) Satellite Tracking System RADOME mounted on a transport vehicle Double Door Hasp (across both doors) High Security Shielded Padlock STOP box in Sprinter Van STOP Box

CONTOH TRUK PENGANGKUT SUMBER RADIAKTIF (LN)

“Together we can improve nuclear safety & security in Indonesia”

TERIMA KASIH