Febriyanti Maulina JTS Unsyiah 2010 KLAIM KONSTRUKSI Febriyanti Maulina JTS Unsyiah 2010
Perkembangan Klaim di Indonesia Perkembangan Jasa Konstruksi dapat kita bagi dalam 5 periode, yaitu : Periode 1945 - 1950 Periode 1951 – 1959 Periode 1960 - 1966 Periode 1967 - 1996 Periode 1996 - 2002
Pembahasan Klaim Konstruksi Umum 3.1.1 Klaim konstruksi dapat terjadi antar para pihak yang berkontrak. Tegasnya klaim mungkin saja datang dari pihak Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa atau sebaliknya. Jadi tidak benar bila klaim hanya datang dari pihak Pengguna Jasa atau sebaliknya hanya Pengguna Jasa yang boleh mengajukan klaim. 3.1.2 Disamping itu klaim dapat juga terjadi dari pihak lain diluar kontrak seperti Konsultan Pengawas/Perencana, para Sub Penyedia Jasa terhadap Pengguna Jasa atau Penyedia Jasa atau Pihak Ketiga (Masyarakat).
Pembahasan Klaim Konstruksi 3.1.3 Arti klaim sesungguhnya adalah permintaan/permohonan mengenai biaya, waktu dan atau kompensasi pelaksanaan diluar ketentuan tercantum dalam kontrak konstruksi. Jadi adalah suatu kekeliruan (salah pengertian) yang menganggap klaim adalah suatu tuntutan. Memang benar klaim adakalanya berakhir dengan suatu tuntutan baik melalui suatu badan peradilan atau Lembaga Arbitrase apabila permintaan tersebut tidak dikabulkan (dilayani). 3.1.4 Pengajuan klaim dapat dengan berbagai cara dari yang paling sederhana berupa permintaan lisan sampai dengan permintaan yang disusun secara tertulis lengkap dengan data pendukungnya.
Pembahasan Klaim Konstruksi 3.1.5 Para pihak didalam suatu kontrak konstruksi lebih menyukai pemecahan secara damai tanpa melalui badan peradilan. Mereka menginginkan terdapat keputusan yang cepat. Karena penyelesaian melalui pengadilan disamping memakan waktu dan biaya, permasalahannya semakin terbuka untuk umum. Penyelesaian melalui Arbitrase lebih disukai karena disamping waktu lebih pendek, para arbiter dapat dipilih yang profesional dan keputusannya adalah final dan mengikat para pihak. Upaya hukum dalam bentuk apapun bila telah keluar keputusan arbitrase tidak diperkenankan (berbeda dengan Pengadilan yang memungkinkan banding, kasasi atau peninjauan kembali).
Pembahasan Klaim Konstruksi 3.1.6 Mengenai klaim ini Robert D. Gilbreath dalam bukunya yang berjudul MANAGING CONSTRUCTION CONTRACTS pada halaman 203 - 204 menulis sebagai berikut : “KLAIM-KLAIM Dalam konteks suatu kontrak konstruksi, kedua belah pihak dapat mengajukan klaim satu sama lain. Penyedia Jasa boleh mengajukan tambahan waktu pelaksanaan atau tambahan kompensasi dari Pengguna Jasa, atau beberapa konsesi seperti pengurangan dari persyaratan teknis atau spesifikasi bahan. Pengguna Jasa boleh klaim pembebasan dalam pengertian pengurangan nilai kontrak dan atau percepatan atau penundaan dari pelaksanaan Penyedia Jasa.
Kategori Klaim Berdasarkan hal ini klaim dapat dikategorikan dalam 2 hal yaitu : 3.2.1 Dari Pengguna Jasa terhadap Penyedia Jasa berupa : Pengurangan nilai kontrak Percepatan waktu penyelesaian pekerjaan Kompensasi atas kelalaian Penyedia Jasa 3.2.2 Dari Penyedia Jasa terhadap Pengguna Jasa berupa : Tambahan waktu pelaksanaan pekerjaan Tambahan kompensasi Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis atau bahan.
Sebab-sebab timbulnya Klaim 3.3.1 Dari pihak Pengguna Jasa Pekerjaan yang dilaksanakan Penyedia Jasa cacat atau kurang sempurna. Penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Pemutusan kontrak 3.3.2 Dari pihak Penyedia Jasa Kelambatan atau cacat informasi yang harus diserahkan Pengguna Jasa seperti gambar- gambar atau spesifikasi. Kelambatan atau cacat dari bahan atau peralatan yang harus disediakan Pengguna Jasa. Perubahan ketentuan-ketentuan, gambar-gambar atau spesifikasi teknis. Perubahan atau keadaan lapangan yang tidak diketahui Reaksi dari pengaruh pekerjaan yang berturutan. Larangan metode kerja tertentu termasuk kelambatan atau percepatan dari pelaksanaan proyek. Kontrak yang kurang jelas/perbedaan penafsiran.
Unsur-Unsur Klaim Konstruksi Jika suatu keadaan rangsangan klaim yang telah di terangkan sebelumnya terjadi, Penyedia Jasa segera memberitahukan Pengguna Jasa mengenai hal itu dan pengaruh dari masing-masing. Bila pemberitahuan ini di lakukan dengan menekankan klaim, kebanyakan para Penyedia Jasa meminta tambahan waktu dan/atau konpensasi untuk (1) kenaikan biaya untuk melaksanakan perubahan pekerjaan dan (2) “dampak biaya” pada pekerjaan yang tidak berubah. Dalam banyak kasus di mana situasi klaim yang bonafide telah terjadi, Penyedia Jasa telah menderita beberapa kenaikan biaya- biaya (dalam arti waktu, biaya atau keduanya dalam masing-masing kategori). Pengguna Jasa boleh menerima atau menolak biaya-biaya langsung untuk melaksanakan pekerjaan yang di rubah. Akan tetapi, dampak biaya – biaya pada pekerjaan yang tidak di rubah – tidak mudah untuk di tentukan atau di hitung biayanya.
Unsur-Unsur Klaim Konstruksi Beberapa biaya yang paling biasa terjadi adalah : kenaikan upah tenaga kerja/tambahan atau upah lebih tinggi tambahan material dan peralatan yang di perlukan tambahan pengawasan, administrasi dan overhead kenaikan waktu yang perlu untuk pelaksanaan membuka/mengerjakan kembali pekerjaan penurunan produktivitas atau efisiensi pengaruh cuaca catatan mengenai hambatan-hambatan dan kelambatan- kelambatan
Unsur-Unsur Klaim Konstruksi demobilisasi dan remobilisasi penanganan material yang berlebihan biaya-biaya lembur dan waktu kerja lembur yang berlebihan, yang mengarah pada penurunan produktivitas salah penempatan peralatan kehilangan nilai ekonomi dari material penumpukan pada tempat kerja de-efisiensi dari jenis pekerjaan.
Bersambung....