Perikatan Hukum Kontrak - 01 Oleh : IR . HARIS PURADIREDJA WIDYAISWARA UTAMA MUDA BIDANG PENGADAAN Presentation edited by : TH
POKOK PEMBAHASAN Fungsi hukum dan Tujuan hukum BIDANG HUKUM YANG TERKAIT DENGAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI INSTANSI PEMERINTAH Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Perdata Hukum Pidana HIRARKI PERUNDANG – UNDANGAN RI SUMBER HUKUM TERKAIT DENGAN PERIKATAN KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KONTRAK WANPRESTASI, PMH & HAPUSNYA PERIKATAN
KENAPA AKHIR-AKHIR INI BANYAK PEJABAT PEMERINTAH YANG BERMINAT MASALAH TENTANG “ HUKUM KONTRAK “ ? BANYAKNYA PENANGKAPAN MENTERI, GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA, PPK, PANITIA PENGADAAN OLEH APARAT PENEGAK HUKUM, DALAM PROSES PELELANGAN / PENUNJUKAN LANGSUNG, PELAKSANAAN KONTRAK , MAUPUN KKN YANG DILAKUKAN DI MASA LAMPAU. PARA PEJABAT, PPK, PANTIA PBJ, TIDAK MENYADARI BAHWA KONSEKWENSI PENGATURAN LELANG, PENUNJUKAN LANGSUNG YANG KELIRU, ADALAH HUKUM
KONDISI UMUM BANYAK PPK TIDAK MENYADARI BAHWA RISIKO TANDA TANGAN KONTRAK KONSEKWENSINYA ADALAH HUKUM, KONSEP KONTRAK TIDAK PERNAH DIBACA, LANGSUNG TANDA TANGAN SAJA. BAHKAN KADANG2 PPK TIDAK MENGERTI SAH ATAU TIDAKNYA KONTRAK YANG DITANDATANGANINYA ITU. DEMIKIAN JUGA, DOKUMEN LELANG JUGA TIDAK PERNAH DIBACA DULU, PADAHAL DOKUMEN LELANG ADALAH LANDASAN HUKUM BAGI PENYEDIA JASA DAN PENGGUNA JASA DALAM MELAKUKAN PELELANGAN ( KUHPER PASAL 1338 ) BANYAK PPK YANG TIDAK PAHAM ARTI DAN PASAL2 YANG DITUANGKAN DALAM DOKUMEN LELANG / DOKUMEN KONTRAK (APALAGI YANG BER-PHLN) , AKIBATNYA BANYAK MENIMBULKAN KLAIM2 YANG TIDAK DAPAT DIHINDARKAN YANG KEMUDIAN TERPAKSA HARUS DIPENUHI DALAM PELAKSANAAN KONTRAK NYA.
KONDISI UMUM lanjutan…. KEPPRES NO.80 TAHUN 2003 MENETAPKAN “ UNTUK KONTRAK BERNILAI > RP. 50 MILIAR SEBELUM TANDA TANGAN KONTRAK HARUS TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN AHLI HUKUM KONTRAK “ UNTUK KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI, DIMANA MENCARI AHLI HUKUM KONTRRAK KONSTRUKSI ? REPUBLIK INI BELUM ADA AHLI HUKUM KONTRAK DI BIDANG KONSTRUKSI BAGI PROPINSI2 YANG MEMILKI DANA BESAR DAN MEMPUNYAI PAKET2 PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG BERNILAI > RP. 50 MILIAR, MAKA SEBAGAI PENGGANTI AHLI HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI ,DAPAT DIBENTUK TIM PENGGANTI AHLI HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI YANG ANGGOTANYA TERDIRI DARI : a. Pejabat yang menguasai bidang hukum b. Pejabat yang menguasai bidang pengadaan jasa konstruksi pemerintah
KONDISI UMUM lanjutan…. KONDISI PENGADAAN BARANG/JASA DI RI SAAT INI : > PEMBERANTASAN KKN YANG SEMAKIN MENINGKAT, BEBAN2 PROYEK YANG SEMAKIN MEMBENGKAK, INTERVENSI ATASAN YANG SEMAKIN MENEKAN, SEMAKIN BANYAK ORANG YANG TIDAK MAU MENJADI PPK > KEPPRES NO. 80 TH 2003 : MENGANUT PENETAPAN PEMENANG KEPADA , POTENSIAL TERJADI PENAWARAN YANG SANGAT RENDAH / POTENSIAL PUTUS KONTRAK DAN POTENSIAL TIMBUL PERSELISIHAN / GUGATAN KE PENGADILAN PPK HARUS DIBEKALI PEMAHAMAN TTG ASPEK2 HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI, SEKALI GUS MENINGKATKAN KE HATI2 AN DALAM MENGELOLA PROYEK
Bersambung ke 02