BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
MONITORING DAN SUPERVISI
Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2011 Disampaikan Sosialisasi Program BOS 2011 di Hotel Sahid Jakarta Tanggal Desember 2010.
dan Laporan Keuangan BOS
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2012
Prof. Suyanto, Ph.D Dirjen Mandikdasmen
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
PERMENDAGRI NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BOS DAN GRAND DESIGN TIK
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Pengelolaan Dana Hibah
Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
Sosialisasi bos lembaga swasta tahun 2016
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Pengelolaan Hibah Daerah
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Transcript presentasi:

BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B BAHAN PRESENTASI A. PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS 2012 B. PROGRAM DAK TAHUN 2012 C. PROGRAM REHABILITASI RUANG BELAJAR Oleh: 1. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud 2. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2012

TUJUAN PROGRAM BOS Umum : Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Khusus: Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih. Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.

ALOKASI DANA BOS TAHUN 2011-2012 Jenjang 2011 2012 Jumlah Sekolah Siswa Dana (Rp. 1000) SD SMP 146.904 32.861 27.225.299 9.526.216 10.824.883.106 5.441.156.070 147.491 33.669 27.153.667 9.425.336 15.749.126.860 6.691.988.560 179.765 36.751.515 16.266.039.176 181.160 36.579.003 22.441.115.420 Buffer 545.966.584 1.153.684.580 TOTAL 16.812.005.760 23.594.800.000

LATAR BELAKANG PERUBAHAN KEBIJAKAN Penyaluran BOS 2011 mengalami banyak kendala dan hambatan terutama dari sisi ketepatan waktu, sehingga mengganggu proses pembelajaran di sekolah Jumlah nominal BOS tahun 2012 mengalami kenaikan sekitar 40 % dari BOS 2011 (Rp 16,3 T  Rp 23,5 T), dengan harapan bisa memastikan prinsip pengelolaan sekolah Wajib Belajar 9 th berjalan dengan baik Target kita adalah memastikan bahwa, mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BOS 2012 memenuhi prinsip ketepatan: waktu, jumlah, sasaran dan penggunaannya (peraturan dan tatalaksananya harus menjamin)

LANDASAN PERUBAHAN MEKANISME PENYALURAN BOS TAHUN 2012 Pidato Bapak Presiden dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2012 beserta Nota Keuangan 16 pada Agustus 2011: Proses yang menghambat penyaluran BOS harus ditiadakan. UU APBN No 22 Tahun 2011 Tentang APBN Tahun 2012 : mekanisme penyaluran dana BOS disalurkan dari rekening KUN ke KUD provinsi untuk selanjutnya diteruskan kepada masing-masing satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah 3. Keputusan rapat di Komite Pendidikan yang dipimpin oleh Bapak Wakil Presiden: BOS harus disalurkan dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat penggunaan. Diharapkan tanggal Minggu ke-2 Januari 2012 BOS triwulan 1 harus sudah disalurkan dan diterima oleh Satuan Pendidikan

TIGA PERATURAN MENTERI YANG MENGATUR PELAKSANAAN PROGRAM BOS 2012 Peraturan Menteri Keuangan Nomor…..Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS Tahun 2012 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2012 SKPD Pendidikan Provinsi Kementerian Keuangan RI Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PMK dana BOS 2012 Penyampaian Permendikbud alokasi dana BOS, nomor rekening dan NPHD persekolah per-Kab/Kota SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah Provinsi Permendagri Pengaturan Pengelolaan Dana BOS Hibah berupa uang ditransfer ke masing-masing rekening Sekolah tanpa melalui kas kab/kota Sekolah Negeri/Swasta Catatan: Penyaluran dana BOS tahun anggaran 2012 akan dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke satuan pendidikan dasar baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah sesuai dengan daftar sekolah dan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.

WAKTU PENYALURAN DANA BOS Penyaluran dana BOS dilakukan 3 bulanan (Jan-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember) Penyaluran dana dari KUN ke KUD Provinsi paling lambat 14 hari kerja untuk triwulan I dan triwulan IV dan 7 hari kerja untuk triwulan II dan triwulan III Penyaluran dana dari BUD provinsi ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD Untuk sekolah di daerah sulit penyaluran dana BOS ke sekolah akan dilakukan 6 bulan sekali.

Tim Pengarah Program BOS A. Tingkat Nasional Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat; Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri.   B. Tingkat Provinsi Gubernur Wakil Gubernur C. Tingkat Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Wakil Bupati/Walikota

Tim Manajemen BOS Pusat 1. Penanggung Jawab Umum Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdiknas (Ketua); Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota); Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota); Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota); Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).

Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) 2. Penanggung Jawab Program BOS Direktur Pembinaan SMP, Kemdiknas (Ketua); Direktur Pembinaan SD, Kemdiknas (Sekretaris); Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota); Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota); Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota); Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota); Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).

Tim Manajemen BOS Pusat (Lanjutan...) 3. Tim Pelaksana Program BOS Ketua Tim/Pelaksana; Sekretaris; Penanggung-jawab sekretariat; Bendahara; Unit Data; Unit Monitoring & Evaluasi dan Pelayanan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat ; Unit Publikasi/Humas.

Tim Manajemen BOS Propinsi 1. Penanggungjawab Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua); Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota); Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota). 2. Tim Pelaksana BOS Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan); Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan); Sekretaris II (dari unsur BPKD); Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD Pendidikan); Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).

Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota 1. Penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 2. Tim Pelaksana BOS Manajer; Unit Pendataan SD/SDLB; Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP; Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Tim Manajemen BOS Sekolah 1. Penanggungjawab Kepala Sekolah  2. Anggota Bendahara BOS sekolah Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah.

PENGGUNAAN DANA BOS Penggantian buku teks pelajaran yang rusak Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan sekolah Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.

PENGGUNAAN DANA BOS Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin Pembiayaan pengelolaan BOS Pembelian perangkat komputer Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar; Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut; Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERAN PEMERINTAH DAERAH Pemda tetap menganggarkan dana untuk operasional sekolah (BOSDA) dari sumber APBD; Ikut membantu melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan terhadap program BOS di sekolah Pemda mengalokasikan dana untuk Tim Manajemen BOS masing-masing daerah dari sumber APBD

PERKEMBANGAN PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2011 Berdasarkan laporan SP2D yang masuk ke pusat, sampai dengan tanggal 12 Desember 2011: Triwulan II (April-Juni 2011) Kabupaten Memberamo Tengah dan Kepulauan Bintang Papua masih belum menyalurkan dana BOS Triwulan III (Juli-September 2011) Masih ada 43 kabupaten/kota yang belum menyalurkan dana BOS Triwulan IV (Oktober-Desember 2011) Baru 18 kabupaten/kota yang mencairkan dana BOS

TINDAK LANJUT PENYALURAN DANA BOS TAHUN 2011 Agar peserta sosialisasi dari Dinas Kabupaten/Kota mengkonfirmasi informasi progres penyaluran dana BOS triwulan II, III dan IV kepada panitia (dengan format yang tersedia) Bagi Kabupaten/Kota yang belum mencairkan dana Triwulan II, III atau IV agar segera menyalurkan dana BOS di bulan Desember 2011 tanpa harus memberikan syarat apapun kepada sekolah