Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
SELAMAT DATANG.
Kewajiban pencatatan pajak M-2
(Pertemuan ke 11).  Dasar peradilan termuat dalam UUD 1945 dalam pasal 24 yang menyebutkan: (1) Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM ACARA PERDATA.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
Kompetensi Peradilan Agama
STRATEGI PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN DALAM PEMBERANTASAN PRAKTIK MAFIA HUKUM DI BIDANG PERTAMBANGAN Oleh : DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH. MH. Ketua.
PENGADILAN PAJAK.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
SUSUNAN PERADILAN AGAMA DAN APARATNYA
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Peradilan Administrasi Pajak
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
Asas-Asas Umum dlm UUPA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Alasan mengajukan gugatan
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Peradilan Agama Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Ps 1 butir 1 UU 7/1989) Peradilan Agama adalah salah satu pelaku.
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
Transcript presentasi:

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus

Susunan Badan Peradilan Pada umumnya dikenal pembagian badan peradilan atas badan peradilan umum dan peradilan khusus Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya baik yang menyangkut perkara perdata maupun pidana. Peradilan khusus adalah peradilan yang khusus mengadili perkara- perkara tertentu atau golongan-golongan tertentu. Pembagian ini dianut oleh UU No. 14 Thn 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan khusus, yaitu : lingkungan peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, dan tidak menutup kemungkinan spesialisasi dalam masing-masing lingkungan peradilan, misalnya pengadilan ekonomi.

UU No. 14 Thn 1970 dicabut oleh UU No UU No. 14 Thn 1970 dicabut oleh UU No. 4 Th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian dicabut pula oleh UU No. 48 Thn 2009 Dalam UU No. 4 Thn 2004 dan UU No. 48 Thn 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman, tidak dikenal adanya pembagian atas peradilan umum dan peradilan khusus. Menurut Pasal 18 UU No, 48 Thn 2009 : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Badan-badan Peradilan Peradilan agama diatur dalam UU No. 7 tahun 1989 LN. 1989 No. 49, TLN No. 3400 ttg Peradilan Agama, yang diubah dengan UU No. 3 Thn 2006 dan diubah kedua kali dengan UU No. 50 Thn 2009. Di dalamnya ditentukan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang- orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam, wakaf serta shadaqah (Pasal 49).

Pasal 18 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 14 Tahun 1970

Badan Peradilan Menurut UU 14/1970 ttg Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah Badan Peradilan Umum Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Khusus. Disebut badan peradilan khusus karena khusus subyeknya dan khusus pula obyeknya. Misalnya : Badan peradilan agama, khusus subyeknya : orang-orang Islam, obyeknya : sengketa yang timbul dari perkawinan, misalnya perceraian. Badan peradilan militer, khusus subyeknya : anggota TNI; obyeknya : tindak pidana yang dilakukan anggota TNI. Badan peradilan tata usaha negara, khusus subyeknya : antara warga negara dan pemerintah, atasan dan bawahan. Obyeknya di bidang administrasi negara.

Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No Bagan Badan Peradilan Menurut UU No. 4 Tahun 2004 dan UU No. 48 Tahun 2009 Mahkamah Konstitusi

Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri adalah Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama adalah Badan Peradilan Agama Pengadilan Tinggi Militer dan Pengadilan Militer adalah Badan Peradilan Militer Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Tata Usaha Negara Menurut UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman bahwa Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara adalah Badan Peradilan Khusus.

Peraturan per-uu-an Peradilan Umum Undang-Undang No. 2 Thn 1986 tentang Peradilan Umum Undang-Undang No. 8 Thn 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum

Menurut Pasal 2 UU No. 8/2004, Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Menurut Psl 3 UU No. 2/1986, kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, dilakukan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi

Berdasarkan ketentuan Psl 3 UU No. 2/1986, maka Pasal 4 UU No Berdasarkan ketentuan Psl 3 UU No. 2/1986, maka Pasal 4 UU No. 8 Thn 2004 menjelaskan sbb : (1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota. (2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

E. Tugas dan Wewenang Hakim

Tugas dan Wewenang Hakim Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (Psl 10 ayat 1 UU No. 48/2009) Pengadilan/hakim mengadili menurut hukum dgn tidak membeda-bedakan orang (Psl 4 ayat 1 UU No. 48/2009) Dalam perkara perdata, pengadilan/hakim membantu para pencari keadilan (justitiabelen) dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Psl 4 ayat 2 UU No. 48/2009)

Tugas ……lanjutan Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (Psl 10 ayat 1 UU No. 48/2009). Sebabnya hakim tidak boleh menolak suatu perkara karena hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang kepadanya untuk mohon keadilan. Andaikata hakim tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sbg seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan Negara

Tugas ……lanjutan Hakim sbg penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Psl 5 ayat 1 UU NO. 48/2009) Dalam Penjelasannya ditegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut (Psl 178 ayat 2 & 3 HIR jo Psl 189 ayat 2 & 3 RBg)

Tugas dan Wewenang MA Menurut Pasal 20 ayat 1 UU 48/2009, Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. Ayat (2), Mahkamah Agung berwenang: mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Tugas dan Wewenang MK Menurut Psl 29 ayat 1 UU 48/2009, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.