REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO W. SP2M KONSULTAN PROPINSI JAWA TIMUR
Latar Belakang Pemikiran Asset masyarakat kecamatan yang dikelola oleh UPK harus bisa diselamatkan dan dilestarikan. MAD/DPPK sebagai lembaga publik harus mampu berfungsi sebagai layaknya lembaga privat. BKAD sebagai lembaga di tingkat kecamatan sudah memiliki rujukan hukum yang jelas. Mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif tetap bisa dijalankan dengan BKAD.
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 214 (1) desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat. Pasal 214 (4) untuk pelaksanaan kerjasama itu dapat dibentuk badan kerja sama.
PP no 72 tahun 2005 Pasal 82 (1): Desa dapat mengadakan kerjasama antar desa untuk kepentingan desa masing-masing. Pasal 82 (2): kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD Pasal 83 (2): kerjasama sebagaimana dimaksud meliputi bidang : Peningkatan perekonomian masyarakat desa Peningkatan pelayanan pendidikan Kesehatan Sosial budaya Ketentraman dan ketertiban; dan/atau Pemanfaatn sumberdaya alam dan tehnologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 84 : untuk pelaksanaan kerjasama sebagimana dimaksud pasal 82 dan 83 dapat dibentuk Badan Kerjasama.
Perlindungan dan Pelestarian Asset PPK PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Alur Bantuan Dana PPK dan konstruksi Pembentukan BKAD Pelestarian Asset PPK berdasarkan UU 32/ 2004 dan PP 72/2005 BLM PPK 1 KECAMATAN X (UPK) 2 Ds. A Ds. B Ds. C Ds. D Ds. E Ds. F BKAD Perlindungan dan Pelestarian Asset PPK
KETERANGAN ALUR : PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH MEMBERIKAN BANTUAN KEPADA MASYARAKAT KECAMATAN MASYARAKAT YANG MERUPAKAN WARGA DESA DALAM KECAMATAN TERSEBUT MERUPAKAN PEMILIK SAH ATAS DANA DAN SELURUH ASSET YANG DITIMBULKAN DARI DANA BANTUAN PEMERINTAH PENGELOLAAN DANA BANTUAN DILAKUKAN OLEH UPK UNTUK MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN ASSET YANG DITIMBULKAN DARI DANA BANTUAN PROGRAM PPK (PNPM- Mandiri Perdesaan) MAKA PEMERINTAH MENGELUARKAN KEBIJAKAN AGAR MASING-MASING KECAMATAN MEMBENTUK BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD), SEBUAH LEMBAGA YANG DIANGGAP SESUAI DENGAN KONDISI PPK DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM (HUKUM PUBLIK) YANG JELAS. DESA-DESA DALAM WILAYAH KECAMATAN PPK MEMBUAT KESEPAKATAN UNTUK MENGIKATKAN DIRI DALAM PERIKATAN PERJANJIAN TERSEBUT DALAM SEBUAH WADAH YANG DINAMAKAN BKAD. DENGAN TERBENTUKNYA SERTA DISAHKAN NYA BKAD, MAKA PEMILIK SAH ATAS ASSET PPK ADALAH BKAD. DENGAN DEMIKIAN, IMPLIKASI HUKUM TERHADAP SEGALA SESUATU YANG BERKAITAN DENGAN SELURUH ASSET DAN KEGIATAN PPK MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN DARI BKAD YANG AKAN DIPERTANGGUNG JAWABKAN KEPADA PUBLIK.
Permendagri 38 2007 Tentang Kerjasama Desa
Latar Belakang Permendagri 38 Tahun 2007 merupakan peraturan yang mengatur secara teknis atas suatu peraturan Perundangan, oleh karenanya Peraturan menteri yang ada tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan Yang ada BKAD Pelestarian asset PPK (PNPM-MP) yang telah dibentuk di lokasi kecamatan PNPM-MP (PPK), telah ada sebelum di keluar kan nya Peraturan menteri dalam negeri yang mengatur secara teknis mengenai masalah BKAD ( Permendagri No.38 tahun 2007 tentang kerjasama Desa ) Secara ideal, hendaknya BKAD yang telah dibentuk harus diadaptasikan dengan Permendagri No.38 tahun 2007 tentang kerjasama Desa.
KERJASAMA DESA (PERMENDAGRI 38 Thn 2007) BAB-II (Ruang Lingkup) Pasal 2 : Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi a. Kerja sama Antar Desa dan b. Kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga Pasal 5 ; Kerjasama Antar Desa dapat dilakukan antara: a. Desa dengan desa dalam 1(satu) kecamatan; dan b. Desa dengan Desa di lain kecamatan dalam satu kabupaten/kota
Pasal 8 (1). Kerjasama Antar Desa ditetapkan dengan Keputusan Bersama (2). Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama Bab III ( Maksud dan Tujuan ) Pasal 12 (1) Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang membebani masyarakat dan Desa, harus mendapat persetujuan BPD (2) Segala kegiatan dan biaya dari bentuk KeIjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam APBDesa
BAB VI ( KERJASAMA DESA) Pasal 18 Dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibentuk Badan Kerjasama Desa Pasal 19 Pengurus Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18b Terdiri dari unsur : a. Pemerintah Desa b. Anggota BPD c. Lembaga Kemasyarakatan d. Lembaga Lainnya yang ada di desa; dan e. Tokoh Masyarakat
Pasal 20 Pembentukan Badan Kerjsama Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Ditetapkan dengan Keputusan Bersama Pasal 21 (1) Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa; (2) Badan Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Berdasarkan pasal 18 Permendagri Nomer 38 Tahun 2007, Maka konstruksi PembentukanBKAD Pelestarian Asset PPK sebagai berikut :
Perlindungan dan Pelestarian Asset PPK PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH BLM PPK KECAMATAN X (UPK) Ds. C Ds. A Ds. B Ds. D Ds. E Ds. F BKDDs. A BKDDs. B BKDDs. C BKDDs. D BKDDs. E BKDDs. F BKAD Perlindungan dan Pelestarian Asset PPK
Telaah atas Permendagri 38 tahun 2007 1).Badan kerjasama Desa (BKD) sebagaimana dalam permendagri masih bersifat optional dan bukan bersifat keharusan. Hal ini nampak dengan digunakannya kata “Dapat “ dalam Pasal 18 Permendagri Tahun 2007. 2).Permendagri 38 tahun 2007 sebagai peraturan teknis yang mengatur tentang BKAD, antara pasal satu dengan yang lain masih terdapat kontradiksi. Hal ini nampak dalam Pasal 19 yang mengatur mengenai unsur Badan Kerjasama Desa ( BKD) dengan pasal 21 yang mengatur tentang pertanggung jawaban Badan Kerjasama Desa (BKD).
3). Dalam pasal 19 disebutkan salah satu unsur pengurus BKD adalah unsur Pemerintah desa; Sedangkan Pemerintah desa sebagaimana dalam UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 202 ayat 1 disebutkan Bahwa” Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa”. Begitu juga hal nya dengan Peraturan Pemerintah ( PP) no.72 tahun 2005 pasal 1 ayat 7 disebutkan “Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. 4).Kalau kita kaitkan antara Permendagri 38 Tahun 2007 dengan pasal 202 ayat 1 UU 32 Tahun 2004 dan PP 72 tahun 2005 maka nampak Kerancuan dalam implementasi, dimana seorang kepala desa bisa menjadi anggota BKD dan kemudian akan mempertanggung jawabkan pekerjaan nya pada kepala desa yang nota bene adalah dirinya sendiri.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5). Kalau kita lihat UU N0.10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (Psl. 7 ayat 1) : Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah.
Pasal 7 ayat 2 : Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi : a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur; b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; c. Peraturan Desa / peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
KESIMPULAN : Berdasarkan hal tersebut diatas, apabila kita terapkan Permendagri 38 tahun 2007 sebagai pijakan teknis dalam pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) pelestarian asset PNPM-MP (PPK), maka akan memunculkan permasalahan pada saat implentasi dilapangan apabila seorang kepala desa memaksakan dirinya menjadi anggota Badan kerjasama Desa (BKD). BKAD pelestarian asset PNPM-MP (PPK) yang telah dibentuk meskipun tidak menggunakan pijakan teknis Permendagri 38 tahun 2007 tidak mempengaruhi aspek legalitasnya.