DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010 PERMENPAN NO 14 TAHUN 2009
NASKAH AKADEMIK PERUBAHAN PERMENPAN NO. PER/66/M.PAN/6/2005 Kurang mengakomodir diklat teknis yang tidak berjenjang Kurang mengakomodir kegiatan mengajar dan melatih untuk diklat yang melebihi satu jenjang dibawahnya. Kurang mengakomodir instansi yang memiliki TUPOKSI membina masyarakat melalui lembaga Diklat
Penentuan Spesialisasi ajar Widyaiswara banyak yang belum jelas Belum terstandarisasinya Tim Penilai Instansi/Daerah Adanya perbedaan persepsi antara Widyaiswara, Tim Penilai Instansi/Daerah dengan Tim Penilai Pusat
KEBIJAKAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA PERMENPAN No. 14 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA KEPALA LAN DAN KEPALA BKN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MENGENAI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN KEPALA LAN
PERATURAN KEPALA LAN : PETUNJUK TEKNIS JABFUNG WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA PEDOMAN TATA KERJA DAN TATA CARA TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABFUNG WIDYAISWARA
POKOK-POKOK PERUBAHAN No PERMENPAN 66 PERMENPAN 14 1 Tidak mengakomodir mendidik /melatih NON PNS Mengakomodir secara terbatas mendidik/melatih NON PNS (Pasal 9) 2 Kegiatan Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat harus sesuai dengan jenjang Kegiatan Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat lebih dari 1 jenjang dibawahnya dapat diakomodir setelah disertifikasi (Pasal 11) 3 Pemeliharaan hanya untuk WI Utama IV/ E Selain WI Utama IV/E, WI Utama IV/D juga diberi kewajiban untuk mengumpulkan maintenance (25 dari sub unsur B dan C) (Pasal 14)
No PERMENPAN 66 PERMENPAN 14 4 WI mengajukan DUPAK pada saat dirasa sudah mencukupi untuk naik pangkat WI mengajukan DUPAK setiap 1 tahun sekali (Pasal 16) 5 TPP menilai DUPAK WI mulai IV/C atau > 700 yang akan menjadi utama Angka Kredit Widyaiswara IV/b atau > 550 ke atas dihitung oleh TPP dan ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional Widyaiswara (Pasal 17) 6 Tim Penilai Angka Kredit terdiri dari Widyaiswara Tim Penilai Angka Kredit terdiri dari unsur teknis yang membidangi kediklatan, unsur kepegawaian, dan pejabat widyaiswara (Pasal 18)
No PERMENPAN 66 PERMENPAN 14 7 Tidak di atur Membuka kesempatan pejabat eselon II dan I yang berusia di atas 50 tahun untuk mengisi formasi WI yang melaksanakan tugas pokok pada DIKLATPIM Tingkat II dan Tingkat I (Pasal 26 ayat 6) 8 Persyaratan untuk menjadi WI Utama harus mencapai AK kumulatif yang dipersyaratkan dan telah melaksanakan orasi ilmiah Persyaratan untuk menjadi WI Utama harus mencapai AK kumulatif yang dipersyaratkan dan terdapat formasi serta telah melaksanakan orasi ilmiah (Pasal 28)
POKOK-POKOK PERUBAHAN No PERMENPAN 66 PERMENPAN 14 9 Tidak diatur WI yang telah mengumpulkan AK Kumulatif yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang utama namun tidak ada formasi maka diberlakukan skema pemeliharaan (20 per tahun dari sub unsur B dan C). (Pasal 29) 10 Belum jelas di atur Untuk dapat di angkat dalam jabatan setingkat lebih tinggi, selain memenuhi angka kredit kumulatif yang telah ditetapkan wajib mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan (Pasal 30)
POKOK-POKOK PERUBAHAN No PERMENPAN 66 PERMENPAN 14 11 Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan WI setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan WI 1 tahun sebelum BUP 2 tahun sebelum BUP (Pasal 32)
TRANSISI Perhitungan angka kredit untuk kegiatan dari unsur utama dan unsur penunjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 menggunakan lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/66/M.PAN/6/2005.
TRANSISI Kenaikan pangkat sampai dengan per 1 Oktober 2010 dapat dipertimbangkan dengan menggunakan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/66/M.PAN/6/2005.
TRANSISI Widyaiswara yang belum disertifikasi tetap melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi paling lambat sampai dengan tahun 2014.
Periode Sidang TPP Tahun 2010 Januari (berkas DUPAK diserahkan pada tanggal 10 Desember tahun sebelumnya) April (berkas DUPAK diserahkan pada tanggal 10 Maret) Juli (berkas DUPAK diserahkan pada tanggal 10 Juni) Oktober (berkas DUPAK diserahkan pada tanggal 10 September)
Penjenjangan Diklat Struktural Jenjang Diklat Diklat Struktural Tinggi Diklatpim Tk. I Diklatpim Tk . II Menengah Diklatpim Tk. III Lanjutan Diklatpim Tk. IV Dasar Prajabatan
RANCANCAN JUKNIS
UNSUR KEGIATAN DAN SUB UNSUR KEGIATAN UNTUK KENAIKAN JENJANG JABATAN WIDYAISWARA
UNSUR-UNSUR KEGIATAN WIDYAISWARA: 1. UNSUR UTAMA, terdiri dari: PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN DIKLAT PENGEMBANGAN PROFESI 2. UNSUR PENUNJANG
1. UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; Mengikuti Diklat Fungsional dan memperoleh Surat Tanda Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan Mengikuti Diklat Prajabatan Gol. III dan memperoleh STTPP.
B. PENGEMBANGAN DAN PELAKSANAAN DIKLAT Penganalisisan kebutuhan diklat Penyusunan kurikulum diklat Penyusunan bahan diklat sesuai spesialisasinya Pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih sesuai spesialisasinya Pemeriksaan jawaban ujian Diklat sesuai spesialisasinya Pembimbingan peserta Diklat pada Diklat Struktural sesuai spesialisasinya Pengelolaan Program Diklat di instansinya pengevaluasian program diklat
Penganalisisan Kebutuhan Diklat SK Tim Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Laporan hasil AKD Max 1 kali dalam 1 tahun
2. Penyusunan Kurikulum Diklat SK Tim Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Laporan yang berisi kurikulum Diklat Sudah pernah dilaksanakan
Penyusunan Bahan Diklat Sesuai Spesialisasinya Bahan ajar Diklat (Hand Out/bahan bacaan) GBPP/RBPMD dan SAP/RP Bahan Tayang Modul
Pelaksanaan Tatap Muka di Depan kelasa Diklat Sesuai Spesialisasinya Surat Tugas Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Jadwal Diklat
Pemeriksaan Jawaban Ujian Diklat Sesuai Spesialisasinya Surat Tugas Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Laporan hasil pelaksanaan memeriksa jawaban ujian Diklat
Pembimbingan peserta Diklat pada Diklat Struktural sesuai spesialisasinya Membimbing peserta Diklat dalam penulisan KK pada Diklat Struktural Membimbing peserta Diklat dalam PKL/OL/SL pada Diklat Struktural Menjadi moderator/narasumber pada seminar/lokakarya/diskusi dalam kelas pada Diklat Struktural
Pengelolaan Program Diklat di Instansinya Sebagai Penanggung Jawab Pengelola Program di instansinya Sebagai Anggota Pengelola Program di instansinya
Pengevaluasian Program Diklat Surat Tugas Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Kegiatan Laporan
C. PENGEMBANGAN PROFESI Pembuatan KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan ilmiah lainnya selain buku yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya Pembuatan peraturan/panduan dalam lingkup kediklatan Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya
Pembuatan KTI yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya Buku dengan ISBN, diterbitkan, dan diedarkan secara nasional Non Buku Naskah
Non Buku Jurnal Ilmiah Majalah Ilmiah Buku Proceeding Surat Kabar Website
Naskah Disajikan dalam pertemuan ilmiah Didokumentasikan di perpustakaan instansi/lembaga Diakui oleh instansi yang bersangkutan
Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan ilmiah lainnya selain buku yang terkait lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasinya Menerjemahkan /menyadur buku Menerjemahkan/menyadur bahan selain buku
Pembuatan peraturan/panduan dalam lingkup kediklatan Produk perundang-undangan Panduan Kediklatan
Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya
PENUNJANG Peran serta dalam seminar/lokakarya Keanggotaan dalam Organisasi Profesi Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Widyaiswara Pembimbingan kepada Widyaiswara jenjang dibawahnya Perolehan gelar kesarjanaan yang tidak sesuai spesialisasinya Perolehan Piagam Kehormatan/Tanda Jasa
http://www.ditbin-widyaiswara.or.id Terima kasih