BAPPEDA PROVINSI SUMATERA UTARA PENYAMPAIAN BAPPEDA PROVINSI SUMATERA UTARA TENTANG KENDALA DAN PERMASALAHAN MELAKSANAKAN REGULASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Why plan? Aspek Perubahan: Dunia terus berubah, jangan sampai perubahan tidak dikelola sehingga dapat merugikan. Mengelola perubahan dengan perencanaan Aspek ekonomi: Kegagalan pasar yang berakibat adanya pengangguran, dan masalah-masalah dalam perekonomian. Diperlukan campur tangan pemerintah lewat kebijakan publik dengan pembuatan perencanaan-perencanaan dalam mencari solusinya.
PENTINGNYA DATA/AKURASINYA RENCANA OH.. RENCANA! PENTINGNYA DATA/AKURASINYA Gimana sih Planning-nya, kok jadi begini? Jangan cari salah orang lain, data mu kagak Bener! 3 3
Perencanaan Strategis Stakeholder Perkembangan Sosial Perubahan Ekonomi Where are we now ? Where do we want to be ? How do we get there ? Sumber Daya Missi Pencapaian Teknologi Peraturan Pesaing IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU
PERBEDAAN ANTARA PERENCANAAN STRATEGIS DENGAN LAINNYA Perencanaan lain : Top-down -- Bottom-up Menciptakan masa datang 5-20 tahun Efektivitas Penekanan pada proses Proaktif Bottom-up / staff-generated Memperpanjang masa kini 1-5 tahun Efisiensi Penekanan pada rencana Reaktif
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI Tipologi Perencanaan 1 TEKNOKRATIK 2 POLITIS PARTISIPATIF 3 4 TOP-DOWN 5 BOTTOM-UP IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI Perencanaan Strategis pada Negara RI Untuk tingkatan pembangunan nasional, maka Perencanaan Strategis diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI Dokumen Perencanaan Strategis 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 Tahun 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (RenstraK/L/SKPD (Renstra ) 5 tahun IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSi Mekanisme Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) RPJM NASIONAL RKP DAERAH RKPD RENSTRA SKPD RENJA KL dijabarkan Pedoman diacu diperhatikan RPJP BAPPEDA IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSi
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI Ruang Lingkup Perencanaan NASIONAL DAERAH Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Strategis Kementerian / Lembaga Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Rencana Kerja Pemerintah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Kementerian / Lembaga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU
Perencanaan Gagal? Bahan baku perencanaan (Data) kurang akurat Model perencanaan tepat tetapi implementasinya salah, ex: karena SDM tidak mempunyai kompetensi baik dalam membuat perencanaan atau dalam melaksanakan. Model perencanaan salah, sehingga perencanaan dan implementasinya mengacu pada model yang sudah tidak betul, sehingga terjadi kegagalan dalam perencanaan.
Analisis Kritis dalam Perencanaan Daerah Data yang kurang akurat/sulit diperoleh secara lengkap Pada saat penyusunan dokumen perencanaan, dokumen perencanaan yang lebih tinggi belum di sahkan contoh: RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi 3. Ada acuan yang berbeda saat penetapan RPJMD apakah dengan Perda atau Keputusan Kepala Daerah UU 25/2004: Peraturan Kepala Daerah UU 32/2004: Peraturan Daerah 4. Tidak ada sanksi untuk perencanaan yang ditetapkan terlambat 5. Tidak ada sanksi jika perencanaan tidak dialokasikan di anggaran
Cont’s 6. Ketidak sesuaian antara petunjuk teknis penyusunan dokumen perencanaan dengan dasar hukum yang baru (Nasional beda dengan Daerah). contoh: Permendagri 54 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP 8 tahun 2008 versus UU 17 tahun 2003 yang disebutkan fungsi dan sub fungsi, sementara di permendagri adalah Urusan Acuan tersebut sistematikanya kurang sesuai pada saat menterjemahkan program/kegiatan sesuai aturan yang baru yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan, yang tadinya berdasarkan fungsi
Cont’s 7. Tidak jelasnya pengunaan program apakah di unit kerja eselon III atau 4 didaerah, karena ada unit kerja di daerah (SKPD) hanya mempergunakan 1 program pembangunan dan ada yang lebih dari 10 program, berbeda dengan nasional yang telah baku bahwa ada restrukturisasi program, dimana 1 unit kerja eselon I memiliki 1 program terkecuali unit eselon I Sekretariat Jenderal.
PERMASALAHAN DALAM PROSES PERENCANAAN APBD Keterlibatan masyarakat masih minim dalam tahap perencanaan Informasi forum-forum perencanaan belum terpublikasikan secara luas Usulan masyarakat di Kelurahan/Desa Sedikit yang diakomodasi APBD Tidak ada informasi plafon anggaran
Permasalahan…….. Mekanisme perencanaan APBD belum membuka ruang keterlibatan luas masyarakat. Belum ada Manajemen informasi dan dokumentasi usulan perencanaan Proses perencanaan dan penyusunan anggaran masih terpisah Tidak sinkronnya antara pendekatan politik, teknokratis, bottom up, top down dan partisipatif
Analisis Kritis dalam Penganggaran Daerah RPJMD maupun RKPD tidak dibahas dengan DPRD, berbeda dengan Nasional dimana RKP dibahas dan diputus bersama dengan DPR. RI dan apabila berbeda, maka hasil pembahasan RKP dengan DPR RI lah yang dipakai seagaimana bunyi pasal 155 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU No. 25 tahun 2004 pasal 25 ayat (1) KUA dan PPAS yang disepakati tidak dibahas mendasar seperti KEM dan PPKF di APBN, dan hanya terkesan formalitas saja, karena kenyataannya sering KUA dan PPAS APBD berubah di Ranperda APBD-nya. Ranperda APBD Provinsi diasistensi Kementerian Dalam Negeri hanya oleh dilakukan oleh Satu Unit Eselon I saja dalam hal ini Ditjen Keuangan Daerah tanpa melibatkan Unit Eselon I lainnya jika tidak dapat dikatakan idelanya harus mengikutsertakan Bappenas sebagai perencana di Indonesia yang mengetahui koridor ekonomi dan sosial nasional akan dibawa dengan Guidance RPJPN, RPMN dan RKP Tidak adanya Sanksi ada Perencanaan daerah yang tidak dianggarkan Tidak ada secara tegas diatur besaran BL dan BTL
Rekomendasi Data harus diusahakan seakurat mungkin (seragamkan definisi), penataan data dalam setiap lembaga. Koordinasi antar Kementerian/lembaga sehingga, landasan hukum perencanaan tidak overlapping Dokumen Perencanaan seragam periodenisasinya (jangan RPMN waktunya beda dengan RPMD Prov dan Kab/Kota) Petunjuk teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan harus mengacu/disesuaikan kepada peraturan yang baru dan tidak ada pertentangan baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.
Bappenas sebaiknya dilibatkan dalam konsultasi/evaluasi dokumen perencanaan daerah yang startegis (RPPD dan RPJMD) tidak melulu Ditjen Bangda kementerian Dalam Negeri. Evaluasi Ranperda APBD juga sebaiknya melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas Ada keseragamand alam pelaksanaan APBN dan APBD
IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI TERIMA KASIH IR. HASMIRIZAL LUBIS, MSI BAPPEDA PROVSU